Saturday, February 20, 2021

Penggunaan kata Kenapa

 Penggunaan kata kenapa, dalam menulis saya cenderung tidak saya gunakan karena jika berkaitan dengan perbuatan atau peristiwa maka saya memerlukan Subyeknya untuk diketahui, disangkakan atau melakukan evaluasi. Jika pada benda atau  hasil dari suatu  perbuatan itu, saya cenderung menggunakan "bagaimana" dan dikaitkan teori atau rujukan, maka saya lebih menggunakan kata "bagaimana" kenapa demikian? Karena hal  tersebut lebih leluasa sesuai tujuan saya. 

Jika saya menggunakan kata "kenapa" waduh apalagi di-statistikkan, waduh.....menurut  saya itu akan kompleks dan berat dan tidak logis jika kata kenapa dikaitkan dengan "rumus-rumus" dalam suatu aplikasi kecuali sudah ada fenomena yang sudah ada kesepakatannya dan subyek sudah dianggap sebagai  objek. Misalnya fenomena alam. Pertanyaaan kenapa cendrung digunakan.

Amat sangat tidak logis perbuatan orang banyak atau perbuatan seseorang lalu dihitung dengan software atau aplikasi.


Menurut KKBI : 

ba·gai·ma·na pron 1 kata tanya untuk menanyakan cara, perbuatan (lazimnya diikuti kata cara): -- caranya membeli buku dari luar negeri?2 kata tanya untuk menanyakan akibat suatu tindakan: -- kalau dia lari nanti?; 3 kata tanya untuk meminta pendapat dari kawan bicara (diikuti kata kalau): -- kalau kita pergi ke Puncak?4 kata tanya untuk menanyakan penilaian atas suatu gagasan: -- pendapatmu?;

ke·na·pa pron cak kata tanya untuk menanyakan sebab atau alasan; mengapa: -- mereka berani melawan orang kuat itu?

Friday, February 19, 2021

Saya mau menulis soal ini saja

Saya mau menulis soal ini saja hari ini :

Sederhana saja :

Kondisi Pertama 

Dasar Hukum :

1. UU  A stdtd UU Cipta Kerja

 A dinyatakan tidak dicabut

Kondisi kedua :

Dasar Hukum

1. UU A

2. UU Cipta Kerja

Kondisi ketiga

Dasar hukum

1. UU A stdd UU Cipta Kerja

Karena UU A tidak dicabut dan UU Cipta Kerja terdiri dari berbagai perubahan UU kenapa tidak ditulis masing-masing saja?.

Kenapa demikian?. Karena jika ada perubahan di UU yang tidak diubah oleh UU Cipta Kerja maka secara leluasa akan dapat berubah dan akan ada ruang gerak, jika ditulis sesuai kondisi Pertama maka UU A sudah dikunci atau tertutup kecuali UU Cipta Kerja mengubahnya.

Ada materi yang tidak diubah oleh UU Cipta Kerja namun sesuai perkembangan zaman maka UU A dapat diubah.

Apakah sebagai omnibus law, UU Cipta Kerja akan 'selalu" berubah?. Tentu saja tidak karena sebagai kumpulan dari berbagai UU yang diubah maka yang berubah adalah yang diubah saat itu dan saat nanti jika diubah tapi khan ada tapinya.

Kalaupun UU Cipta Kerja diubah, belum tentu mengubah UU A, jadi ini akan bias. Bias maksud saya adalah bagaimana menuliskannya yang dalam tulisan tersebut tentu ada maknanya....(tekstual ke kontekstual).

Kalau di uraian baru ditulis, UU A jo UU Cipta Kerja , bukannya begitu?. Tapi kalau di penulisan dasar hukum, maka ditulis masing-masing atau UU A jo (bertalian dengan) UU Cipta Kerja.

Kondisi ketiga..., kenapa karena UU A tidak dicabut.

Begitulah kira2...oke!!!

Tuesday, February 16, 2021

Attitude dan Adab

 Attitude merupakan salah satu mengenai  suatu adab, namun ketika suatu hal tertentu, bisa saja attitude yang berkurang karena harus bergerak (aku)

I only care about that, what next ?.

 I only care about that, what next ?.

Thursday, February 11, 2021

Apa yang membuat seseorang khawatir di tagih-tagih?.

Apa yang membuat seseorang khawatir ditagih-tagih?. Karena tahu riwayat tagihan dan kewajibannya.

Udah deh....dipublish dengan akun sendiri setiap bulannya aja deh.



Thursday, December 31, 2020

Sehat dan Bekerja serta berbakti


Saya membuat suatu garis batas antara 2020 dengan 2021, dengan spidol hitam diatas kertas putih, saya akan melangkah dengan penunjuk waktu 11.59 sampai dengan 00.02....(dan absen untuk isi SAK di aplikasi Logbook pada jam 00.02.44)

Dan tertulis di batas atas dan bawah garis lurus tersebut adalah : 

Alhamdulillah sehat

Dan sehat bersama keluarga saya.

Bismillahirrahmannirrahim, dengan sehat tersebut saya dapat "bekerja", "berbakti" dan "berupaya untuk esok hari yang lebih baik dan cerah"...

Selamat Tahun Baru 2021

Wednesday, December 30, 2020

Menteri Keuangan di Beberapa Negara di Dunia

 Menkeu Selandia Baru adalah seorang sarjana Politik.

Menkeu Spanyol adalah seorang sarjana Kedokteran dan Bedah.

Menkeu Denmark adalah seorang Sarjana Politik.

Menkeu Amerika adalah politikus dan pengacara.

Menkeu Australia adalah ekonom dan hukum.

Menkeu India adalah seorang politikus dan sejarah.

Menkeu Belanda : Dijsselbloem masuk ke sekolah dasar Katolik Roma di Son en Breugel dan sekolah menengah Katolik Roma Eckartcollege (1978–1985) di Eindhoven.[1] Ia mempelajari ekonomi agribudaya di Universitas Wageningen (1985–1991), utamanya dalam bidang ekonomi bisnis, kebijakan agribudaya, dan sejarah sosial dan ekonomi,[2] yang membuatnya mendapatkan gelar akademik ingenieur pada 1991.

Menkeu Kanada adalah seorang sarjana seni dan sastra rusia.

Menkeu Perancis adalah seorang sarjana sastra.

Menkeu Jepang seorang sarjana hukum.

Menkeu Polandia adalah seorang Sarjana Sejarah.

Menkeu Italia adalah seorang Sarjana Sastra dan Filologi.

Menkeu Papua New Ginea adalah seorang sarjana seni.


Sumber : berbagai sumber

Iman, Sehat, bahagia, Aman dan Aamiin.

Friday, December 11, 2020

S.A.T.F

Pertama, shiddiq yang artinya jujur (Kejujuran adalah sikap utama yang selalu dipegang)

Kedua, amanah (mampu menjalankan sekaligus menjaga kepercayaan yang diembankan di pundak secara profesional)

Ketiga, tabligh (menyampaikan kebenaran dan berani mengungkap kebathilan)

Keempat, fathanah yang artinya cerdas (Kecerdasan dan kemampuan menguasai persoalan sekaligus mengatasi masalah mutlak harus dimiliki oleh seorang pemimpin)

Monday, December 07, 2020

Jenis Pertanyaan Dalam Diskusi

Pertanyaan menurut maksudnya antara lain :

1. pertanyaan permintaan (compliance question), 

2. pertanyaan retoris (rhetorical question), pertanyaan mengarahkan atau menuntun (prompting question), 

3. pertanyaan menggali (probing question).

Dalam sumber lainnya diketahui bahwa kalimat tanya terbagi atas : 

  • Kalimat tanya klarifikasi (penegasan) dan konfirmasi (penjernihan) adalah kalimat tanya yang disampaikan kepada orang lain untuk tujuan mengukuhkan dan memperjelas persoalan yang sebelumnya telah diketahui oleh penanya.
  • Kalimat tanya retoris adalah kalimat tanya yang tidak memerlukan jawaban atau tanggapan langsung.


Dari berbagai sumber

Saturday, November 21, 2020

Faktur Pajak Gunggungan dari Google Play Store : Menjadi konsumen dalam konsep PMSE

Google masih menggunakan Faktur Pajak gunggungan untuk mencatat
transaksi khususnya dengan Google Play Store. saya  beli software pembersih sampah di HP Android Samsung saya dengan harga Rp33.559 / tahun. Pembayaran dengan Gopay yang terhubung dengan Google Play Store. Saya belum tahu mekanisme lanjutannya.

Friday, November 20, 2020

Siapa yang memberi itulah yang membuktikan

siapa yang memberi itulah yang mencatat dan memberikan catatan.
Lalu dilakukan distribusi untuk disesuaikan

who gives is who takes notes and gives notes.Then the distribution is carried out to be adjusted.

Jadi begini ya mengenai KUPON DIGITAL DTP

 Jadi begini ya mengenai KUPON DIGITAL DTP


1 untuk 2 tujuan dalam DTP : Past, Now and Future

1 lembar untuk 2 kepentingan dan tercatat untuk 2 pos dan tidak untuk 2 pos untuk tujuan semula. 
Jadi ini merupakan bentuk "past science" not for the future.  Untuk Future :  Rancangan isian KUPON dalam sistem berbasis Web dengan melakukan generate "barcode" dengan isian informasi yaitu :

Logo 
Nama Instansi

Tanggal                               : ................................
1. Nama WP                       : A
2. Nomor NPWP                : 00.000.000.0-000.000
3. Alamat                            : ..................................
4. Jenis Pajak                      : PPh Pasal ........../PPN...........
5. Jumlah                           : Rp......

Nomor Barcode :XXXXXXXXXXXXXXXX             Diterbitkan Oleh :
                                                                                         



                                                                                  Digital Signature/Non Digital/Nama Lengkap
                                                                                                            
Catatan :
  1. Diperlukan suatu akun dengan data dasar email dan NPWP 
  2. Tidak diperlukan tanda tangan penandatangan karena digantikan dengan Digital Signature kecuali dilakukan secara non digital.



MAKALAH HAL BARU: KUPON DTP DALAM TINJAUAN ADMINISTRASI

KUPON DTP : DALAM TINJAUAN ADMINISTRASI TERBATAS

 

Pajak DTP atau Pajak Ditanggung Pemerintah merupakan  pembayaran pajak yang ditanggung pemerintah dengan cara mengakui beban belanja subsidi dan pada saat bersamaan mengakui penerimaan perpajakan dalam jumlah yang sama (in out) (1) . Dengan demikian dikarenakan tidak adanya konsep penerimaan pajak yang merupakan sumber pemasukan ke kas negara maka proses pencatatan dicatat dari sisi pemasukan bersumber bukan dari Wajib Pajak. Ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai hal tersebut menimbulkan beberapa hal yaitu :

  1. Tidak adanya penerimaan pajak yang diakui oleh Pemerintah bersumber dari Wajib Pajak
  2. Pencatatan dicatat dari mekanisme pembayaran yang dalam dokumen pembayaran adalah berbentuk Surat Setoran Pajak yang dibubuhi stempel/cap

Dampak bagi Wajib Pajak adalah adanya pengurangan kewajiban pajak yang seharusnya dibayar. Bahwa pajak yang seharusnya dibayar dan terutang tersebut merupakan penerimaan pajak bagi Pemerintah yang bersumber dari APBN yang dibebankan dalam suatu masa waktu tertentu. Dalam ketentuan yang sampai saat ini ada pengertian mengenai DTP tersebut memberikan dampak "berkurangnya" penerimaan yang "seharusnya" diterima dan tercatat dalam APBN sebagai suatu sumber penerimaan negara dari sektor perpajakan. Bahwa dalam ketentuan yang mengatur mengenai penerimaan negara dalam berbagai jenis pajak yang dapat dibebankan sebagai suatu bentuk subsidi kepada masyarakat mencakup jenis Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai. 

Bagaimana suatu Pajak DTP tersebut dicatat dalam sistem administrasi penerimaan pajak?. Ketentuan yang sampai saat dilakukan adalah dengan cara mencatat suatu pengeluaran dari beban APBN dan kemudian dicatat kembali dengan mekanisme pembayaran dengan Surat Setoran Pajak (SSP) dengan dibubuhi stempel atau cap. Bahwa pencatatan bagi Pemerintah bersumber dari pengeluaran yang tercatat di Direktorat Jenderal Perbendaraan Negara sebagai suatu bentuk pencatatan pemasukan dari Pajak DTP sedangkan dari sisi Direktorat Jenderal Pajak merupakan suatu pencatatan dalam bentuk SSP yang isinya merupakan relaisasi penerimaan Pajak yang ditanggung. Lalu bagaimana dari sisi Wajib Pajak?. Apakah dengan memberikan suatu catatan tersebut merupakan proses pencatatan yang dituangkan dalam suatu "bukti" yang mencantumkan nilai pemasukan dalam kas Wajib Pajak karena ditanggung?.

Kembali pada pengaturan, bahwa pajak yang terutang merupakan pajak yang harus dibayarkan ke Pemerintah dengan jumlah tertentu dengan jenis pajak tertentu. Frasa jumlah adalah suatu keharusan agar dapat tercatat, tercatat dalam administrasi pemerintahan dan administrasi perpajakan Wajib Pajak.

Kupon menurut pengertiannya dalam KBBI adalah surat kecil atau karcis yang dapat ditukarkan dengan barang atau untuk membeli barang dan sebagainya. Diartikan kupon dimaksud bukan merupakan pengertian kupon untuk obligasi. Jadi kupon disini diartikan sebagai suatu surat kecil yang dapat ditukarkan dengan barang atau untuk membeli barang dan sebagainya, Dalam kupon tercantum suatu suatu jumlah pajak yang terutang yang sudah diperhitungkan oleh Wajib Pajak yang kemudian dimintakan melalui suatu aplikasi berbasis web dan mendapatkan validasi tertentu dengan teknologi barcode atau QR Code. 


Berlanjut :

(1) catatan mengenai Pajak Ditanggung Pemerintah, bersumber dari 

http://www.dpr.go.id/doksetjen/dokumen/apbn_Catatan_mengenai_Pajak_Ditanggung_Pemerintah_(DTP)20130130093712.pdf



Visi, Misi dan Tujuan DJP

- VISI - 

Menjadi Mitra Tepercaya Pembangunan Bangsa untuk Menghimpun Penerimaan Negara melalui Penyelenggaraan Administrasi Perpajakan yang Efisien, Efektif, Berintegritas, dan Berkeadilan dalam rangka mendukung Visi Kementerian Keuangan: "Menjadi Pengelola Keuangan Negara untuk Mewujudkan Perekonomian Indonesia yang Produktif, Kompetitif, Inklusif dan Berkeadilan". 


- MISI -

  1. merumuskan regulasi perpajakan yang mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia;
  2. meningkatkan kepatuhan pajak melalui pelayanan berkualitas dan terstandardisasi, edukasi dan pengawasan yang efektif, serta penegakan hukum yang adil; dan
  3. mengembangkan proses bisnis inti berbasis digital didukung budaya organisasi yang adaptif dan kolaboratif serta aparatur pajak yang berintegritas, profesional, dan bermotivasi.

- TUJUAN -

Untuk mewujudkan visi dan misinya, Direktorat Jenderal Pajak menyelaraskan tujuan Kementerian Keuangan dengan menetapkan tujuan Direktorat Jenderal Pajak periode 2020 - 2024 yaitu:

  1. Pengelolaan fiskal yang sehat dan berkelanjutan;
  2. Penerimaan negara yang optimal; dan
  3. Birokrasi dan layanan publik yang agile, efektif, dan efisien. 

Saturday, November 14, 2020

Daya Laku dan Daya Ikat Keputusan Badan/Pejabat Pemerintah

Daya laku surat keputusan diatur dalam pasal 57 Nomor 30 Tahun 2014. Daya laku berkenaan dengan kapan surat keputusan berlaku secara yuridis.

Daya ikat berkaitan dengan kapan surat keputusan diumumkan atau diterimanya surat keputusan oleh pihak yang dituju dalam surat keputusan.

Tuesday, November 10, 2020

Kontekstual dan Tekstual

kontekstual/kon·teks·tu·al/ /kontékstual/ a berhubungan dengan konteks

tekstual : isi suatu teks secara keseluruhan

Kontekstual dan Tekstual merupakan suatu gabungan yang sepatutnya dipahami. Tidaklah berimbang hanya dari satu sisi saja, namun dalam hal apa hal tersebut ditemukan dan diimplementasikan. Mengerti konteks tapi yakin pada tekstual adalah semestinya. Mengerti konteks tetapi tidak mengindahkan tekstual, ibarat berjalan tidak tahu arah.

Friday, November 06, 2020

Iklan :

Assalamu'alaikum.... Kini @zerlyn.shop menjual berbagai kebutuhan muslim/ah, kami mengambil dari brand yg high quality juga premium. Insya Allaah kedepannya akan semakin luas jaringannya, mohon doanya yaa.. produk yg kami jual 100% original, kami tidak berani menjual produk yg kw ataupun fake.. Alhamdulillaah, kami RESELLER & AFFILIATE RESMI beberapa brand seperti @purnamasaridevi_dress @hijabalila @muslimahbeautycare.id @wm_premium @taqychansaffron barakallaahufiikum 😊💕



https://shopee.co.id/zerlynda?fbclid=IwAR00otLG80s5jcXCJOFKXYQ2ojvyg6XkcD-96LB8mFii0dSq3Kb5TNuMhWE

Tuesday, November 03, 2020

termasuk, diantaranya, yaitu

termasuk/ter·ma·suk/ v 1 sudah masuk; 2 terhitung; tergolong;

Antara lain

antara/an·ta·ra/ 1 n jarak (ruang, jauh) di sela-sela dua benda: tiang yang satu dengan yang lain -- nya 4 m; 2 n waktu yang menyelang dua saat atau peristiwa; selang: tidak berapa lama -- nya, berangkatlah ia; 3 n di tengah dua benda (orang, tempat, batas, dan sebagainya): ia berjalan di -- dua orang pengawal4 n di tengah-tengah dua waktu (peristiwa, bilangan, bobot): kerajaan itu ditaklukkan -- tahun 1774 dan 1778; 5 n dalam kelompok (himpunan, golongan): ada beberapa orang di -- mereka yang terlibat dalam peristiwa pembunuhan itu; hal itu sebaiknya dibicarakan -- kita saja; 6 p sementara; dalam pada itu: ingat -- belum kena; -- itu insaflah ia; 7 n tengah-tengah atau pertengahan dua waktu (peristiwa); 8 a tidak jauh dari; dekat dengan: ia pun sampailah pada -- pasar; 9 p cak lebih kurang; kira-kira: -- seratus orang residivis telah diamankan;dekat tak tercapai, jauh tak -- , pb sesuatu yang dekat dengan kita, tetapi tidak dapat kita ambil karena tiada upaya;

Yaitu :

yaitu/ya·i·tu/ p kata penghubung yang digunakan untuk memerinci keterangan kalimat; yakni: yang pergi tahun ini dua orang, -- dia dan saya

Monday, November 02, 2020

Kenapa ada simpati atau pembelaan?.

  1. Karena benar (perilaku atau karena hal objeknya)
  2. Karena kepentingan (kesamaan prinsip, ide, gagasan atau kepentingan lain yang positif)
  3. Opportunis (kesempatan karena tujuan pribadi dibalik kepentingan orang lain)

Tulisan-tulisan

Tulisan-tulisan :

1.     Pengaturan Tentang Wajib Pajak Meninggal Dunia

2.     Nominal Tax Pendapat lain dalam Perpajakan di Indonesia

3.     Eskalasi Subyek Pajak

4.     Rasio Pajak Dalam Range


Saturday, October 31, 2020

Apakah "aku"?.

 aku tidak pernah pergi.

Adanya aku di masa depan.

Aku akan selalu menjadi....(hari esok).

Aku tidak pernah menunjukkannya pada siapapun dan aku tidak akan pernah...(karena belum terjadi).

Walaupun begitu mereka yang hidup dan bernafas percaya padaku...(ada harapan).

Ada disana tetapi tidak pernah ada dan akan selalu begitu...(disambut datangnya dan pergi entah kemana).

Apakah aku?.

Aku adalah "........."

Untuk kinerja individu : lintasannya harus berimbang

Untuk kinerja individu : lintasannya harus berimbang. Jangan berat sebelah. Kalau tidak adil dan pilih-pilih...ya sudahlah itu jelas ketidak...