Eko Susilo, S.T, M.A.P. Berusaha untuk tahu tentang ilmu adalah baik. Anggota IAI, (Anggota IRMAPA/GRC (Indonesia Risk Management Professional Association-Governance, Risk, Compliance), Anggota IAMI (Institut Akuntan Manajemen Indonesia, Anggota ISI (Ikatan Surveyor Indonesia) : tulisannya : apa aja dalam Catatanku ini Seluruh data, angka, ilustrasi, tabel, contoh kasus, skema, dan simulasi yang digunakan dalam tulisan ini bersifat dummy dan disusun semata-mata untuk tujuan penelitian.
Thursday, November 05, 2015
Wednesday, October 28, 2015
Sumpah Pemuda-27-28 Oktober 1928 di Batavia (Jakarta)- Kongres Pemuda Kedua
Pertama:
Kami poetra dan poetri Indonesia, mengakoe bertoempah darah jang satoe, tanah Indonesia.
Kedoea:
Kami poetra dan poetri Indonesia mengakoe berbangsa jang satoe, bangsa Indonesia.
Ketiga:
Kami poetra dan poetri Indonesia mendjoendjoeng bahasa persatoean, bahasa Indonesia.
27-28 Oktober 1928 di Batavia (Jakarta)- Kongres Pemuda Kedua
oleh eko susilo
Kami poetra dan poetri Indonesia, mengakoe bertoempah darah jang satoe, tanah Indonesia.
Kedoea:
Kami poetra dan poetri Indonesia mengakoe berbangsa jang satoe, bangsa Indonesia.
Ketiga:
Kami poetra dan poetri Indonesia mendjoendjoeng bahasa persatoean, bahasa Indonesia.
27-28 Oktober 1928 di Batavia (Jakarta)- Kongres Pemuda Kedua
Katakan....!!!
(catatan-20 mei 2009)
Ya...bangkit itu adalah bangun
bangun dari keterpurukan
ya...bangkit itu adalah semangat
ya...bangkit itu adalah semangat
semangat untuk mengisi pembangunan
ya...bangkit itu adalah harapan
ya...bangkit itu adalah harapan
harapan untuk masa depan
ya...bangkit itu adalah kekuatan
ya...bangkit itu adalah kekuatan
kekuatan untuk membangun
ya...bangkit itu adalah hidup
ya...bangkit itu adalah hidup
hidup untuk kehidupan
oleh eko susilo
puisi tercipta 08/10/2008
ditulis ulang: 27-4-2012
Wednesday, October 21, 2015
Kutipan Sebagian : Syarat Diskresi
- Pejabat yang menggunakan diskresi wajib menguraikan maksud, tujuan, substansi, serta dampak administrasi dan keuangan.
- Pejabat yang menggunakan diskresi wajib menyampaikan permohonan persetujuan secara tertulis kepada atasan pejabat.
- Dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah berkas permohonan diterima, atasan pejabat menetapkan persetujuan, petunjuk perbaikan atau penolakan.
- Apabila atasan pejabat melakukan penolakan, atasan pejabat tersebut harus memberikan alasan penolakan secara tertulis.
catatan :
Diskresi adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.
Diskresi adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.
Tuesday, October 20, 2015
Peraturan Pemerintah Vs UU Vs Perppu
Peraturan Pemerintah yang mengatur "mengenai" suatu hal yang tidak diatur di UU dan UU itu sudah mengalami perubahan yang kesekian kalinya dan itu merupakan kesepakatan antara Pemerintah dan Rakyatnya, dan materi dalam Peraturan Pemerintah itu tidak mengalami perubahan yang signifikan dengan UU, maka materi dalam Peraturan Pemerintah itu dapat menjadi materi dalam UU perubahan selanjutnya.
Ini terkait dengan usia diterbitkannya Peraturan Pemerintah tersebut pada saat dibuat.Kenapa demikian, jika dibandingkan dengan adanya peraturan pelaksanaan yang sebenarnya secara materi bertentangan dengan UU, namun masih menjadi landasan pelaksanaan di tahun dan kejadian yang berbeda.
Kecuali dalam UU yang baru menyebutkan hal "yang berbeda" di bagian penutup. Untuk bagian penutup, tentunya juga berbeda, dapat saya buat 2 kriteria :
1. untuk hal-hal yang terjadi pada masa lalu
2. untuk aturan pelaksanaan yang mengatur di masa lalu
dan jika ada hal-hal yang "mendesak" dan "perlu" kenapa tidak dibuat PERRPU?.
dan jika ada hal-hal yang "mendesak" dan "perlu" kenapa tidak dibuat PERRPU?.
Lalu permasalahan apa yang sebenarnya muncul?.
- bagaimana kita dapat dapat menjadikan dasar merujuk ke PP yang merujuk ke UU lama sementara di UU yang baru tidak mengatur mengenai hal yang diatur dalam PP?. atau materi di PP bertentangan dengan UU yang lama?.
Kalau demikian adanya telah terjadi kekosongan "delegated legislation" pasca adanya UU yang baru...iya khan?. hukum di Indonesia adalah hukum positif.
nah kalau terjadi demikian...maka kondisi yang demikian dapat disebut sebagai "UU adalah segalanya". iya khan?.....karena tidak memenuhi "delegasi perundang-undangan" tersebut untuk diterapkan.
Tapi......
iya ada tapinya.....
tentunya jika materi tersebut tidak bertentangan dengan hal-hal yang di atur di UU yang baru.
Monday, October 19, 2015
Subscribe to:
Comments (Atom)
Istilah yang Asli Indonesia ADA dalam setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima.........dst....
Yang dimaksud dengan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal baik...
-
Emm.....aku nyoba searching "ngawi" di geonames. ...dengan Zoom Bar kurang lebih 14 hasilnya lumayan jelas dibanding dengan aplika...
-
Frasa dalam Pajak Penghasilan Pasal 23 ayat (1) UUU PPh dan perubahannya : Konsep Oleh : Eko Susilo, S.T.,M.A.P 22 tahun lebih bekerja. CALL...
-
Entity on invoice = entity on bank account = entity in financial statements. Itu Modalnya berapa ya?, Perputaran Uang dan Saldonya ?. kalau ...

