Tuesday, March 03, 2026

Azab bagi orang licik, curang, atau penipu

Azab bagi orang licik, curang, atau penipu dalam Islam adalah ancaman siksa neraka, khususnya lembah neraka Wail (QS. Al-Muthaffifin ayat 1 s.d 6), diharamkan masuk surga (HR. Ahmad), dan penyesalan akibat amal shalihnya diberikan kepada korban. Di dunia, mereka hidup tidak tenang dan hartanya tidak berkah.
  • QS. Al-Baqarah: 188: "Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil..."


No comments:

Sumbangan apakah penghasilan?.

Sumbangan apakah merupakan pengjasilan?. Bantuan atau sumbangan dari pemerintah → dikecualikan dari objek pajak. Lalu di lapkeu bagaimana?. ...