IPP itu singkatan dari Identitas Pembayar Pajak yang isinya adalah NPWP dan atau NOP serta Nama, dan Alamat serta tanggal daftar atau tanggal cetak ulang.
Eko Susilo, S.T, M.A.P. Berusaha untuk tahu tentang ilmu adalah baik. Anggota IAI, (Anggota IRMAPA/GRC (Indonesia Risk Management Professional Association-Governance, Risk, Compliance), Anggota IAMI (Institut Akuntan Manajemen Indonesia, Anggota ISI (Ikatan Surveyor Indonesia) : tulisannya : apa aja dalam Catatanku ini Seluruh data, angka, ilustrasi, tabel, contoh kasus, skema, dan simulasi yang digunakan dalam tulisan ini bersifat dummy dan disusun semata-mata untuk tujuan penelitian.
Monday, February 22, 2016
Friday, February 19, 2016
memahami dan menafsirkan
memahami : mengerti benar (akan); mengetahui benar, memaklumi; mengetahui.
menafsirkan : menangkap maksud perkataan (kalimat dsb) tidak menurut apa
adanya saja, melainkan diterapkan juga apa yg tersirat (dengan mengutarakan
pendapatnya sendiri); mengartikan
khilaf...alpa...lalai
Khilaf adalah keliru.salah (yang tidak disengaja).
Alpa : lalai
dalam kewajiban; kurang mengindahkan; kurang memperhatikan; lengah;
Lalai :kurang hati-hati;
tidak mengindahkan (kewajiban, pekerjaan, dan sebagainya)
SK=Surat Keputusan
sesuai surat keputusan
presiden : according to a decree presidential
sesuai keputusan presiden : corresponding
presidential decree
surat
keputusan menteri : Ministry decision letter
Monday, February 08, 2016
sk dan keputusan
Mengapa saya tetap menggunakan istilah surat keputusan atau sk dan bukan keputusan?.
Pada saat menulis..
meminta bukti..dokumen dsb..kita akan tetap bertanya..mana sk nya?.lalu pertanyaan lanjutannya adalah hasil putusannya apa?.trus keputusannya apa?.
Tentunya itu melalui proses yang panjang dan rumit karena penafsiran frasa ini telah mengalami proses yang sudah menjadi bahasan.
Ada pertanyaan yang cukup manis dari seorang Prof. Begini pertanyaannya..masak Saudara akan menulis berdasarkan surat keputusan Presiden atau SK Presiden..
Kenapa bukan berdasarkan Keppres nomor....dst.
Lalu dalam sms tersebut saya menjawab :
Prof, kalau saya memegang hasilnya yaitu berupa selembar kertas yang isinya hasil keputusan..
maka saya akan bilang sesuai Surat Keputusan ini maka saya akan....dst.
Jadi kenapa saya tetap akan menggunakan sk itu alasannya.Jadi kalau saya menggunakan SKEPPRES pun kenapa tidak?.
Lalu bentuknya sendiri dalam selembar kertas tersebut apa?.saya jawab...Keputusan...Prof.
Contoh:
Misalnya ada uraian mengenai rasio kesehatan perusahaan.
maka saya akan menulis begini :
Bapak J.B.Sumarlin telah memutuskan mengenai rasio kesehatan perusahaan yang keputusannya ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor:826/KMK.03/1992.
maka saya akan memahaminya:
Bahwa sesuai Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 826/KMK.013/1992 disebutkan bahwa rasio kesehatan BUMN adalah...% maka PT ABC yang memililiki rasio kesehatan sebesar ...% tidak sesuai...dst.
Demikianlah kiranya.
Pada saat menulis..
meminta bukti..dokumen dsb..kita akan tetap bertanya..mana sk nya?.lalu pertanyaan lanjutannya adalah hasil putusannya apa?.trus keputusannya apa?.
Tentunya itu melalui proses yang panjang dan rumit karena penafsiran frasa ini telah mengalami proses yang sudah menjadi bahasan.
Ada pertanyaan yang cukup manis dari seorang Prof. Begini pertanyaannya..masak Saudara akan menulis berdasarkan surat keputusan Presiden atau SK Presiden..
Kenapa bukan berdasarkan Keppres nomor....dst.
Lalu dalam sms tersebut saya menjawab :
Prof, kalau saya memegang hasilnya yaitu berupa selembar kertas yang isinya hasil keputusan..
maka saya akan bilang sesuai Surat Keputusan ini maka saya akan....dst.
Jadi kenapa saya tetap akan menggunakan sk itu alasannya.Jadi kalau saya menggunakan SKEPPRES pun kenapa tidak?.
Lalu bentuknya sendiri dalam selembar kertas tersebut apa?.saya jawab...Keputusan...Prof.
Contoh:
Misalnya ada uraian mengenai rasio kesehatan perusahaan.
maka saya akan menulis begini :
Bapak J.B.Sumarlin telah memutuskan mengenai rasio kesehatan perusahaan yang keputusannya ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor:826/KMK.03/1992.
maka saya akan memahaminya:
Bahwa sesuai Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 826/KMK.013/1992 disebutkan bahwa rasio kesehatan BUMN adalah...% maka PT ABC yang memililiki rasio kesehatan sebesar ...% tidak sesuai...dst.
Demikianlah kiranya.
Friday, February 05, 2016
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 826/KMK.013/1992
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 826/KMK.013/1992 Tahun 1992 Tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 740/KMK.00/1989 Tanggal 28 Juni 1989.
Dari membaca dan meneliti.
Dari membaca dan meneliti.
Wednesday, February 03, 2016
bukan kesempatan dalam kesempitan
Agustus 2002 adalah bulan disahkannya amandemen keempat UUD 1945.
Tahun 2008 baru terbit UU mengenai nomenklatur kementerian. Daluarsa adalah 5 tahun sejak tahun dan masa waktu ketetapan...
Saat itu adalah tahun 2014...
Jika hal tersebut dipersoalkan..maka ada rentang waktu mundur selama 5 tahun antara 2008 s.d 2013.
Maka dapat bisa dipastikan mengenai hal tersebut....ya..nomenklatur Departemen ke Kementerian...
Padahal masih ada rentang waktu antara 2002 s.d 2008, namun tidak dipersoalkan.
Lalu letak saya mencari kesempatan diantara kesempitan itu dimananya?.
Bukankah seharusnya merasa bersyukur?. Tidak dipersoalkan di masa rentang waktu tersebut?.
Ini bukan persoalan antara yang dimaksud lebih utama isi dibandingkan bentuk....tapi ini persoalan negara.
Tahun 2008 baru terbit UU mengenai nomenklatur kementerian. Daluarsa adalah 5 tahun sejak tahun dan masa waktu ketetapan...
Saat itu adalah tahun 2014...
Jika hal tersebut dipersoalkan..maka ada rentang waktu mundur selama 5 tahun antara 2008 s.d 2013.
Maka dapat bisa dipastikan mengenai hal tersebut....ya..nomenklatur Departemen ke Kementerian...
Padahal masih ada rentang waktu antara 2002 s.d 2008, namun tidak dipersoalkan.
Lalu letak saya mencari kesempatan diantara kesempitan itu dimananya?.
Bukankah seharusnya merasa bersyukur?. Tidak dipersoalkan di masa rentang waktu tersebut?.
Ini bukan persoalan antara yang dimaksud lebih utama isi dibandingkan bentuk....tapi ini persoalan negara.
Subscribe to:
Comments (Atom)
Istilah yang Asli Indonesia ADA dalam setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima.........dst....
Yang dimaksud dengan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal baik...
-
Emm.....aku nyoba searching "ngawi" di geonames. ...dengan Zoom Bar kurang lebih 14 hasilnya lumayan jelas dibanding dengan aplika...
-
Frasa dalam Pajak Penghasilan Pasal 23 ayat (1) UUU PPh dan perubahannya : Konsep Oleh : Eko Susilo, S.T.,M.A.P 22 tahun lebih bekerja. CALL...
-
Entity on invoice = entity on bank account = entity in financial statements. Itu Modalnya berapa ya?, Perputaran Uang dan Saldonya ?. kalau ...