Friday, May 11, 2018

Sudut Pandang Saya Mengenai Nominal Tax : Tax For Each Person


 
Nominal Taxes adalah pajak yang dikenakan terhadap setiap orang dewasa di suatu negara tanpa memandang latar belakang  pekerjaan dan tarif penghasilan dan sebagainya.
Pukul rata dengan besaran nilai tertentu dan hal ini disisipkan dalam Undang-undang dalam Pasal Tertentu dengan syarat tertentu.
Dulu...satu gelas beras setiap orang merupakan upeti.

Mekanismenya dibuat mudah dengan cara membuat 1 akun pembayaran dengan kriteria waktu dalam tertentu dalam 1 tahun pajak, misal di bulan Agustus dari tanggal 1 Agustus s.d 30 Agustus.
Bagaimana dengan sanksinya jika tidak membayar?.
Ini voluntary tax, jadi untuk setiap diri, masing-masing.
Apakah Nominal Tax adil?.
Tidak memandang pejabat atau warga negara, jenis pekerjaan, latar belakang sosial atau politik, fiskus atau wajib pajak.
Intinya adalah individunya. Setiap Orang dengan syarat tertentu.




Wednesday, May 02, 2018

Memiliki kapasitas

Memiliki kapasitas.
Yang memiliki kapasitas, jadi antara memahami dan mengerti belum tentu memiliki kapasitas.

Sunday, April 29, 2018

Selamat Hari Puisi

Katakan....!!!

Ya...bangkit itu adalah bangun
bangun dari keterpurukan
ya...bangkit itu adalah semangat
semangat untuk mengisi pembangunan
ya...bangkit itu adalah harapan
harapan untuk masa depan
ya...bangkit itu adalah kekuatan
kekuatan untuk membangun
ya...bangkit itu adalah hidup
hidup untuk kehidupan

puisi saya ciptakan : 08 Oktober 2008

ditulis ulang: 4 Mei 2016 

Friday, April 20, 2018

KTP, KIPP, SIM

KTP isinya NIK
KIPP isinya NPWP
KM isinya NIM / NPM
SIM isinya Nomor SIM

KTP = kartu identitas
KIPP = kartu identitas
KM = kartu mahasiswa
SIM = kartu identitas

Wednesday, April 18, 2018

Lakukan Pembetulan SPT

Keliru melaporkan SPT Tahunan dan SPT Masa...?.
Silahkan lakukan pembetukan SPT.
Lakukan pembetulan SPT Masa sebelum batas waktu pembayaran pajak berakhir sesuai dengan ketentuan.

Wednesday, April 04, 2018

sk dan keputusan : rewrited : 4-4-2018

sk dan keputusan

Mengapa saya tetap menggunakan istilah surat keputusan atau sk dan bukan keputusan?.
Pada saat menulis..
meminta bukti..dokumen dsb..kita akan tetap bertanya..mana sk nya?.lalu pertanyaan lanjutannya adalah hasil putusannya apa?.trus keputusannya apa?.
Tentunya itu melalui proses yang panjang dan rumit karena penafsiran frasa ini telah mengalami proses yang sudah menjadi bahasan.

Ada pertanyaan yang cukup manis dari seorang Prof. Begini pertanyaannya..masak Saudara akan menulis berdasarkan surat keputusan Presiden atau SK Presiden..
Kenapa bukan berdasarkan Keppres nomor....dst.

Lalu dalam sms tersebut saya menjawab :

Prof, kalau saya memegang hasilnya yaitu berupa selembar kertas yang isinya hasil keputusan..
maka saya akan bilang sesuai Surat Keputusan ini maka saya akan....dst.
Jadi kenapa saya tetap akan menggunakan sk itu alasannya.Jadi kalau saya menggunakan SKEPPRES pun kenapa tidak?.
Lalu bentuknya sendiri dalam selembar kertas tersebut apa?.saya jawab...Keputusan...Prof.


Contoh:

Misalnya ada uraian mengenai rasio kesehatan perusahaan.

maka saya akan menulis begini :

Bapak J.B.Sumarlin telah memutuskan mengenai rasio kesehatan perusahaan yang keputusannya ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor:826/KMK.03/1992.

maka saya akan memahaminya:

Bahwa sesuai Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 826/KMK.013/1992  disebutkan bahwa rasio kesehatan BUMN adalah...% maka PT ABC yang memililiki rasio kesehatan sebesar ...% tidak sesuai...dst.


Demikianlah kiranya.

Saturday, March 31, 2018

Alokasi Pajak

Selamat pagi #temankeu!

Uang pajakmu digunakan untuk membangun negeri. Cari tahu kemana alokasi pajakmu di www.kemenkeu.go.id/alokasipajakmu

Apabila kamu menemukan penyalahgunaan anggaran, jangan ragu untuk melaporkannya melalui http://LAPOR.go.id atau SMS ke 1708.

APBN adalah #UangKita uang rakyat Indonesia yang digunakan sebesar-besarnya untuk seluruh masyarakat Indonesia.

Bagikan post ini, bersama kita mengawasi pelaksanaan #UangKita. 🇮🇩

Sumber :
https://www.kemenkeu.go.id/alokasipajakmu



Istilah yang Asli Indonesia ADA dalam setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima.........dst....

Yang dimaksud dengan  penghasilan  adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal baik...