Friday, June 19, 2020

Vuca World Template


https://www.slidesalad.com/product/vuca-world-google-slides-template-diagrams/

Saturday, June 13, 2020

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN

Sinkronisasi PP

Sinkronisasi PP 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi dengan PP Nomor 22 Tahun 2020 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi.

Saturday, June 06, 2020

Hidup Seperti Biasanya (normal)-abnormal (normal kondisi khusus)-new normal.

Hidup Seperti Biasanya (normal)-abnormal (normal kondisi khusus)-new normal.
Hidup lebih baik dari sebelumnya.
Misalnya:
Variabel :
Bekerja
Dulu kebiasaan bekerja adalah di kantor.
Saat pandemik dilonggarkan boleh bekerja di rumah, yang penting pekerjaan selesai dan tetap terukur.
Setelah pandemik, bekerja dirumah diatur diperbolehkan dan dilanjutkan sesuai kebutuhan. 
Nah jadi kondisi itulah yang menjadikan unsur fleksible menjadi tolak ukur sesuai kebutuhannya.

Vaiabel :
Memakai masker, bqgi sebagian orang memakai masker adalah kondisi normal sesuai kebutuhan (terminal, sepeda motor, pengemudi ojol, penumpang komuter line dll).
Saat pandemik,
Memakai masker bagi sebagian orang adalah hal biasa dan bagi sebagian orang lagi adalah membiasakan diri dalam kondisi khusus dan itu adalah hal normal karena kondisi yang mengharuskan demikian dalam keadaan genting yang memaksa.
Setelah pandemik,
Memakai masker adalah hal biasa bagi siapa saja.
Baik karena kebiasaan sebelum pandemik, saat pandemik atau setelah pandemik.

Jadi ini soal biasa saja...
Biasa bagi yang sudah biasa dan belum terbiasa.

Thursday, June 04, 2020

Lebih Baik

Hidup Seperti Biasanya (normal)-abnormal (normal kondisi khusus)-new normal.
Hidup lebih baik dari sebelumnya.

Istilah yang Asli Indonesia ADA dalam setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima.........dst....

Yang dimaksud dengan  penghasilan  adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal baik...