Tuesday, September 15, 2020

Penggunaan Atas Nama dalam suatu kalimat

 Sumber : http://badanbahasa.kemdikbud.go.id/lamanbahasa/petunjuk_praktis/197

Atas Nama

Dalam berbahasa sehari-hari ungkapan atas nama sering kita temu­kan. Namun, pemakaiannya sering kurang tepat. Perhatikan kalimat ber­ikut.

(1) Pada kesempatan ini saya atas nama Bupati Wanasari dan atas nama pribadi menyampaikan ucapan belasungkawa atas meninggal­-nya Bapak Subrata.

Pada kalimat (1) bupati berbicara sebagai pejabat dan sebagai pribadi. Yang perlu dicatat ialah bahwa yang berbicara adalah bupati sen­diri, tidak me­wakili orang lain. Dalam pembicaraannya, baik sebagai bu­pati maupun sebagai pribadi, digunakan ungkapan atas nama. Tepatkah penggunaan ungkapan ter­sebut?

Di dalam kamus dinyatakan bahwa ungkapan atas nama berarti 'se­bagai
wakil, perintah, atau atas kuasa orang lain'
. Karena dalam kalimat (1) bupati itu sendiri yang berbicara atau tidak mewakilkannya kepada orang lain, pemakaian ungkapan atas nama itu tidak tepat. Sebagai peng­gantinya, digunakan kata selaku atau sebagai sehingga kalimat (1) dapat diperbaiki menjadi sebagai berikut.

  1. Pada kesempatan ini saya selaku/sebagai Bupati Wanasari dan selaku/sebagai pribadi menyampaikan ucapan belasungkawa atas meninggalnya Bapak Subrata.

Jika yang berbicara bukan bupati, melainkan orang yang mewakili bupati, pema­kaian atas nama kalimat (I) sudah tepat. Akan tetapi, atas nama untuk diri pribadi tidak tepat. Dalam kalimat itu tetap digunakan kata selaku/sebagai sehingga kalimat perbaikannya sebagai berikut.

  1. Pada kesempatan ini saya atas nama Bupati Wanasari dan selaku/sebagai pribadi menyampaikan ucapan belasungkawa atas me-ninggalnya Bapak Subrata.

Pemakaian ungkapan atas nama yang benar juga dapat dilihat di bawah ini.

(2) Atas nama ahli waris, saya mengucapkan terima kasih atas semua bantuan yang Bapak/lbu berikan. Ungkapan terima kasih seperti kalimat (2) disampaikan tidak hanya selaku pribadi, tetapi juga selaku wakil ahli waris. Dia berbicara mewa­kili ahli warisnya.

Daya nalar

Daya serap hasil membaca dan paham tetap saja berbeda dibandingkan dengan menyerap lawan bicara karena tingkat kemampuan diukur dari kemampuan menyerap dan menyampaikan dan bukan mengimbangi.

Wednesday, September 09, 2020

di Freeze jadi Frozeen

 di Freeze jadi Frozeen

Demikian harap maklum. demikian harap menjadi perhatiannya, demikian harap

 Demikian harap maklum, demikian harap menjadi perhatiannya, Salam sejahtera

 Demikian harap maklum = So please understand

Demikian harap menjadi perhatiannya = 

So hope it becomes his attention

Salam sejahtera = best regards

Thank you for your attention and cooperation

Tuesday, September 08, 2020

UNDANG-UNDANG NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1997 TENTANG DOKUMEN PERUSAHAAN

UNDANG-UNDANG NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1997 TENTANG DOKUMEN PERUSAHAAN


Jadi begini ya, ceritanya...

Pada suatu waktu dahulu kala....dimana ada suatu niat dan itikad yang baik dan diimplementasikan dengan baik, maka...

Thursday, September 03, 2020

Konstruk siapa Subyek di Undang-undang

Kalau kita bicara mengenai subyek pajak, maka akan menemui yang disebut dengan istilah orang pribadi, badan, bendahara dan pihak ketiga.

Pihak-pihak tersebut bisa menjadi Wajib Pajak secara sendiri dan bisa menjadi pihak sebagai pemotong atau pemungut pajak dan pihak terkait.

Siapa pihak terkait tersebut?. Yaitu pihak-pihak yang terkait dengan Wajib Pajak tersebut terkait dengan pemotongan dan atau pemungutan pajak. 

Terkait dengan pemotongan atau pemungutan disini diartikan bisa berdiri sebagai :

1. yang memotong pajak

2. yang memungut pajak

3. yang dipotong pajaknya

4. yang dipungut pajaknya

Pihak terkait tersebut diluar unsur subyek pajak yang sudah ada dan selain yang ada diatur sesuai ketentuan domestik UU Perpajakan atau UU Lainnya yang terkait (UU Kependudukan, UU terkait dengan Keimigrasian, UU terkait dengan Perdagangan dll).

Apakah pihak terkait memiliki kewenangan sesuai dengan yang dimiliki oleh orang pribadi, badan dan bendahara yang ada?. sudah tentu tidak kecuali UU atau Peraturan Pemerintah mengecualikan dan menyebut lain selain yang sudah diatur.

Demikianlah kira-kira.

Istilah yang Asli Indonesia ADA dalam setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima.........dst....

Yang dimaksud dengan  penghasilan  adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal baik...