- Karena benar (perilaku atau karena hal objeknya)
- Karena kepentingan (kesamaan prinsip, ide, gagasan atau kepentingan lain yang positif)
- Opportunis (kesempatan karena tujuan pribadi dibalik kepentingan orang lain)
Eko Susilo, S.T, M.A.P. Berusaha untuk tahu tentang ilmu adalah baik. Anggota IAI, (Anggota IRMAPA/GRC (Indonesia Risk Management Professional Association-Governance, Risk, Compliance), Anggota IAMI (Institut Akuntan Manajemen Indonesia, Anggota ISI (Ikatan Surveyor Indonesia) : tulisannya : apa aja dalam Catatanku ini Seluruh data, angka, ilustrasi, tabel, contoh kasus, skema, dan simulasi yang digunakan dalam tulisan ini bersifat dummy dan disusun semata-mata untuk tujuan penelitian.
Monday, November 02, 2020
Kenapa ada simpati atau pembelaan?.
Tulisan-tulisan
Tulisan-tulisan
:
1.
Pengaturan Tentang Wajib Pajak Meninggal
Dunia
2.
Nominal Tax Pendapat lain dalam
Perpajakan di Indonesia
3.
Eskalasi Subyek Pajak
4.
Rasio Pajak Dalam Range
Saturday, October 31, 2020
Apakah "aku"?.
aku tidak pernah pergi.
Adanya aku di masa depan.
Aku akan selalu menjadi....(hari esok).
Aku tidak pernah menunjukkannya pada siapapun dan aku tidak akan pernah...(karena belum terjadi).
Walaupun begitu mereka yang hidup dan bernafas percaya padaku...(ada harapan).
Ada disana tetapi tidak pernah ada dan akan selalu begitu...(disambut datangnya dan pergi entah kemana).
Apakah aku?.
Aku adalah "........."
Thursday, October 29, 2020
Sunday, October 25, 2020
Thursday, October 08, 2020
Peraturan Pelaksanaan
Apa yang disebut dengan peraturan pelaksanaan dari UU?.
Peraturan pelaksanaan dari UU adalah Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri dan Peraturan Direktur Jenderal dan peraturan pelaksanaan dalam bentuk surat edaran dan surat.
Apa isinya?.
Isinya adalah mandatori dari UU dan implementasi dari materi tersurat dalam pasal-pasalnya.
Apakah boleh membuat norma baru selain yang tercakup dalam UU?.
Boleh sepanjang terkait hal teknis mengenai teknologi informasi (tata caranya, alatnya, dan sumber dayanya), SDM dan Dana.
Jadi sebaiknya yang demikian ya, kira-kira begitu.
Kalau melanggar, disebut apa ya?.
Itu pelanggaran, kalau secara jamak disebut dengan "bertentangan dengan ketentuan diatasnya".
Kenapa demikian?.
Karena norma hukumnya sudah dalam bentuk UU, bukan lagi dalam bentuk kajian atau diskusi atau pendapat hukum.
Boleh tidak menguji?.
Boleh, dapat perorangan atau secara berkelompok (class action).
Apakah instansi pelaksana dari UU boleh menguji?.
Boleh, sepanjang.......(ini saya ragu ini).
Kenapa ragu?
Karena dalam pembentukan UU ada yang disebut dengan usul prakarsa (bersumber dari instansi terkait) dan inisiatif anggota DPR.
Sunday, October 04, 2020
Menghitung Quartil dengan Excel
Istilah yang Asli Indonesia ADA dalam setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima.........dst....
Yang dimaksud dengan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal baik...
-
Emm.....aku nyoba searching "ngawi" di geonames. ...dengan Zoom Bar kurang lebih 14 hasilnya lumayan jelas dibanding dengan aplika...
-
Frasa dalam Pajak Penghasilan Pasal 23 ayat (1) UUU PPh dan perubahannya : Konsep Oleh : Eko Susilo, S.T.,M.A.P 22 tahun lebih bekerja. CALL...
-
Entity on invoice = entity on bank account = entity in financial statements. Itu Modalnya berapa ya?, Perputaran Uang dan Saldonya ?. kalau ...
