Friday, December 03, 2021

Gini aja deh.....gitu deh..ngene wae ajalah aku

Enggak mbikin twibbon atau apalah, tapi doa aja deh di hari yang rame-rame itu nanti di tanggal 9 Desember setiap tahun itu. 

Yang penting itu, perbuatan dulu dan sekarang sama tidaknya.

Berbuatlah..jangan ingin dipercaya karena perbuatan orang lain saja

Berbuatlah..jangan ingin dipercaya karena perbuatan orang lain saja

Kalau ingin dipercaya...berbuatlah, bukan dengan berharap orang berbuat sedangkan dirimu tidak berbuat

Kalau ingin berbuat baik, berbuat sajalah, bukan dengan orang berbuat engkau hanya mencela.

Jadi begitu ya...

Satria.....begitu lho....


Thursday, December 02, 2021

Owah, obah, polah, ora nggladrah

Owah, obah, polah, ora nggladrah

Saya owah, saya obah, saya mikir saya dapat

Saya yang owah, saya obah, saya yang polah

Saya yang harus dapat

Tuesday, November 30, 2021

PERPPU yuk...Tap MPRS No.XX//MPRS/1966 jo TAP MPR No.V/MPR/1973 : TAP MPR No:III/MPR/2000

PERPPU yuk...

Agar koheren dengan Indonesia sebagai Negara dengan landasan hukumnya, saya mengusulkan untuk merefleksi kembali ketentuan yang diatur dalam Tap MPRS No.XX//MPRS/1966 jo TAP MPR No.V/MPR/1973 sepanjang belum dicabut dan jika mungkin di rebuild kembali sebagai landasan dan tidak berpedoman pada "paham" apakah ini kontinental ataukah anglo saxon. Kajian tersebut akan memberikan arah sebagaimana yang diatur dalam UUD 1945 menurut kewenangan. Dan tidak dikaitkan dengan rezim tapi berpedoman pada "apa yang hukum negara ini atur" dan tidak terkait dengan politik praktis.

TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANGAN REPUBLIK INDONESIA MENURUT UNDANG UNDANG DASAR 1945.

Bentuk-bentuk  Peraturan  Perundangan Republik  Indonesia  menurut  Undang-Undang Dasar 1945 ialah sebagai berikut

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945

Ketetapan MPR.  

Undang-undang 

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang

Peraturan Pemerintah, 

Keputusan Presiden,

Peraturan-peraturan Pelaksanaan lainnya seperti :

Peraturan Menteri

Instruksi Menteri

dan lain-lainnya.

Ditulis lagi :

Bentuk-bentuk  Peraturan  Perundangan Republik Indonesia  menuruUndang-Undang Dasar 1945 ialah sebagai berikut


Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945

Ketetapan MPR.

Undang-undang 

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang

Peraturan Pemerintah,

Keputusan Presiden,

Peraturan-peraturan Pelaksanaan lainnya seperti :

Peraturan Menteri

Instruksi Menteri

dan lain-lainnya.

Sesuai   dengan   sistim   konstitusi   seperti   yang   dijelaskan dalam Penjelasan autentik Undang-Undang Dasar 1945, bentuk peraturan- perundangan yang tertinggi, yang menjadi dasar dan sumber bagi semua peraturan-perundangan bawahan dalam Negara.

Sesuai pula dengan prinsip Negara hukum, maka setiap peraturan perundangan harus berdasar dan bersumber dengan tegas pada peraturan perundangan yang berlaku, yang lebih tinggi tingkatnya.


Ditulis lagi :
Undang-Undang Dasar.

Ketetapan MPR

Undang-undang

Peraturan Pemerintah

Peraturan-peraturan Pelaksanaan lainnya: 

Peraturan Menteri, Instruksi Menteri dan lain-lainnya, 

harus dengan tegas berdasar dan bersumber pada peraturan perundangan yang lebih tinggi.


TAP MPR NOMOR III TAHUN 2000 TENTANG SUMBER HUKUM DAN TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR III/MPR/2000

Monday, November 29, 2021

money-commodity-value (m.c.v)

 

money-commodity-value (m.c.v)

Tidak selalu uang menjadi komoditas lalu menjadi uang lagi.

Bisa saja uang menjadi komoditas lalu menjadi Value. (money-commodity-value not money-commodity-money).
MCV....(eko susilo), hasil renungan 3 detik.
Ini ditulis ulang lagi karena beberapa waktu yang lalu saya melakukan kontak dengan suatu lembaga negara berbentuk "komisi" dengan landasan sederhana mengenai "fasilitas" ataukah "keuntungan" ataukah disebut dengan "tunjangan pajak", namun hal tersebut tentu berbeda kaitannya dengan hal lainnya, misalnya tunjangan pph bagi pegawai swasta (dikoreksi).
Ini menjadi suatu hal pemikiran saya bahwa ada suatu hal yang jika ditarik garis lurus akan menjadi suatu "value", value ini berkaitan dengan "nilai" suatu pengabdian dan bukan terkait dengan adanya "penghasilan".

Salah satunya adalah soal : BPJS itu iurannya adalah 5% dengan komposisi 2% dibayar sendiri meski di potong dari unsur gaji sedangkan yang 3% ditanggung negara. Lalu yang 3% itu merupakan penghasilan ataukah "fasilitas", kalau saya menyebut itu fasilitas tidak pernah diatur apakah itu merupakan definisinya dan jika itu penghasilan, maka tentu ada koreksi bagi penerima dan pemberi penghasilan.
Tapi kalau saya itu adalah aset bagi saya, nantinya.
nah,,,,

Soal lainnya ada dalam MCV tersdbut...money commodity value

Sunday, November 28, 2021

Bulan sekedar itu dan tidak sekedar itu

Saya memaknai kalimat :

" eh mas eko, tidak sekedar itu syaratnya....." atau " bukan sekedar itu syaratnya Pren...".

Kalimat itu saya maknai : tidak sekedar itu merupakan prasyarat yang harus dipenuhi dulu karena udah menjadi bagian dari syarat, misal :

Syarat untuk melangkah ke tahapan selanjutnya adalah :

1.

2.

dan ini merupakan syarat utama.

Jika 1 sampai 3 tidak dipenuhi maka itu udah failed, kenapa meski mengejar yang ke 4, 5 dan 6 dst...nya?.

Istilah yang Asli Indonesia ADA dalam setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima.........dst....

Yang dimaksud dengan  penghasilan  adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal baik...