Enggak mbikin twibbon atau apalah, tapi doa aja deh di hari yang rame-rame itu nanti di tanggal 9 Desember setiap tahun itu.
Yang penting itu, perbuatan dulu dan sekarang sama tidaknya.
Eko Susilo, S.T, M.A.P. Berusaha untuk tahu tentang ilmu adalah baik. Anggota IAI, (Anggota IRMAPA/GRC (Indonesia Risk Management Professional Association-Governance, Risk, Compliance), Anggota IAMI (Institut Akuntan Manajemen Indonesia, Anggota ISI (Ikatan Surveyor Indonesia) : tulisannya : apa aja dalam Catatanku ini Seluruh data, angka, ilustrasi, tabel, contoh kasus, skema, dan simulasi yang digunakan dalam tulisan ini bersifat dummy dan disusun semata-mata untuk tujuan penelitian.
Enggak mbikin twibbon atau apalah, tapi doa aja deh di hari yang rame-rame itu nanti di tanggal 9 Desember setiap tahun itu.
Yang penting itu, perbuatan dulu dan sekarang sama tidaknya.
Berbuatlah..jangan ingin dipercaya karena perbuatan orang lain saja
Kalau ingin dipercaya...berbuatlah, bukan dengan berharap orang berbuat sedangkan dirimu tidak berbuat
Kalau ingin berbuat baik, berbuat sajalah, bukan dengan orang berbuat engkau hanya mencela.
Jadi begitu ya...
Satria.....begitu lho....
Owah, obah, polah, ora nggladrah
Saya owah, saya obah, saya mikir saya dapat
Saya yang owah, saya obah, saya yang polah
Saya yang harus dapat
PERPPU yuk...
Agar koheren dengan Indonesia sebagai Negara dengan landasan hukumnya, saya mengusulkan untuk merefleksi kembali ketentuan yang diatur dalam Tap MPRS No.XX//MPRS/1966 jo TAP MPR No.V/MPR/1973 sepanjang belum dicabut dan jika mungkin di rebuild kembali sebagai landasan dan tidak berpedoman pada "paham" apakah ini kontinental ataukah anglo saxon. Kajian tersebut akan memberikan arah sebagaimana yang diatur dalam UUD 1945 menurut kewenangan. Dan tidak dikaitkan dengan rezim tapi berpedoman pada "apa yang hukum negara ini atur" dan tidak terkait dengan politik praktis.
TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANGAN REPUBLIK INDONESIA MENURUT UNDANG UNDANG DASAR 1945.
Bentuk-bentuk Peraturan Perundangan Republik Indonesia menurut Undang-Undang Dasar 1945 ialah sebagai berikut:
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945;
Ketetapan MPR.
Undang-undang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang,
Peraturan Pemerintah,
Keputusan Presiden,
Peraturan-peraturan Pelaksanaan lainnya seperti :
—
Peraturan Menteri
— Instruksi Menteri
— dan lain-lainnya.
|
Ditulis lagi : Bentuk-bentuk Peraturan Perundangan Republik Indonesia menurut Undang-Undang Dasar 1945 ialah sebagai berikut: Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945; Ketetapan MPR. Undang-undang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan
Presiden, Peraturan-peraturan Pelaksanaan lainnya seperti : —
Peraturan Menteri —
Instruksi Menteri —
dan lain-lainnya. |
|
Sesuai
dengan sistim
konstitusi
seperti
yang
dijelaskan dalam Penjelasan autentik Undang-Undang Dasar 1945,
bentuk peraturan-
perundangan yang tertinggi,
yang menjadi dasar dan sumber bagi semua peraturan-perundangan bawahan dalam
Negara. |
|
Sesuai
pula dengan prinsip
Negara hukum, maka setiap peraturan
perundangan harus berdasar dan bersumber dengan tegas pada peraturan
perundangan yang berlaku, yang lebih tinggi tingkatnya. |
Ketetapan MPR
Undang-undang
Peraturan Pemerintah
Peraturan-peraturan Pelaksanaan lainnya:
Peraturan Menteri, Instruksi Menteri dan lain-lainnya,
harus dengan tegas berdasar dan bersumber pada peraturan perundangan yang lebih tinggi.
TAP MPR NOMOR III TAHUN 2000 TENTANG SUMBER HUKUM DAN TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR III/MPR/2000
Tidak selalu uang menjadi komoditas lalu menjadi uang lagi.
Saya memaknai kalimat :
" eh mas eko, tidak sekedar itu syaratnya....." atau " bukan sekedar itu syaratnya Pren...".
Kalimat itu saya maknai : tidak sekedar itu merupakan prasyarat yang harus dipenuhi dulu karena udah menjadi bagian dari syarat, misal :
Syarat untuk melangkah ke tahapan selanjutnya adalah :
1.
2.
3
dan ini merupakan syarat utama.
Jika 1 sampai 3 tidak dipenuhi maka itu udah failed, kenapa meski mengejar yang ke 4, 5 dan 6 dst...nya?.
Yang dimaksud dengan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal baik...