Tuesday, January 11, 2022

Soal Esok Hari

 "Orang hanya bisa mengevaluasi diri sendiri di  masa lalu di masa kini dan merencanakan untuk masa depan, karena esok hari tidak ada yang tahu kecuali rencana itu sendiri dan Allah SWT"...quote this day.


Yang tidak itu adalah selalu terjebak atau terlena dimasa lalu, karena itu tinggal kenangan baik manis atau pahit.

Wednesday, January 05, 2022

Salam Satu Bahu

 Salam Satu Bahu 

Bergerak Bersama dalam Satu Bahu 
Ukir Prestasi
Sukseskan Reformasi

Semangat Dalam Kebersamaan

Friday, December 24, 2021

Wednesday, December 22, 2021

Correction National SPT

Correction National SPT, lebih sip dah kalau nanti di tahun-tahun yang akan datang after kebijakan selesai...the others.

Wednesday, December 15, 2021

Jadi begini kalau saya

Bukan perbedaan yang diutamakan tapi persamaannya yang dicari.Ketika orang sudah bicara, orang khan beda-beda, maka ada jarak itu namanya.

Kalau saya kenapa mesti mencari perbedaan?.

Kenapa bukan persamaannya?.

Friday, December 10, 2021

Ayolah PERPPU...


....Terhadap berbagai varian sebagaimana diuraikan di atas, kami berpendapat bahwa jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun telah cukup memadai untuk melakukan perubahan UU PPP. Hal ini diperlukan untuk menjamin kepastian hukum dan kemanfaatan dalam penyusunan undang-undang dengan menggunakan metode omnibus di masa mendatang. Sebab, berdasarkan perkembangan dan kebutuhan hukum saat ini, terdapat beberapa isu ketatanegaraan yang memerlukan akselerasi pengambilan kebijakan dengan mengutamakan harmonisasi dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan seperti pemindahan ibu kota negara dan perpajakan".

Karena tidak mempersoalkan materi maka atas materi yang sudah ada di jadikan PERPPU. jadi safe dan nyaman dah....jadi pasti gitu lho....oke deh beibeh.


……..yang memerlukan akselerasi pengambilan kebijakan dengan mengutamakan harmonisasi dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan seperti pemindahan ibu kota negara dan perpajakan.

Harmonisasi peraturan perundang-undangan dapat diartikan sebagai suatu proses penyelarasan atau penyerasian peraturan perundang-undangan yang hendak atau sedang disusun, agar peraturan perundang-undangan yang dihasilkan sesuai prinsip-prinsip hukum dan peraturan perundang-undangan yang baik.
Sinkronisasi hukum adalah penyelarasan dan penyerasian berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait dengan peraturan perundang-undangan yang telah ada dan yang sedang disusun yang mengatur suatu bidang tertentu.

Menurut saya diperlukan PERPPU untuk saat ini karena diperlukan landasan yang dipandang oleh MK sebagai suatu hal diperlukan karena kebutuhan.


Istilah yang Asli Indonesia ADA dalam setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima.........dst....

Yang dimaksud dengan  penghasilan  adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal baik...