....Terhadap berbagai varian sebagaimana diuraikan di atas,
kami berpendapat bahwa jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun
telah cukup memadai untuk melakukan perubahan UU PPP. Hal ini
diperlukan untuk menjamin kepastian hukum dan kemanfaatan
dalam penyusunan undang-undang dengan menggunakan metode
omnibus di masa mendatang. Sebab, berdasarkan perkembangan
dan kebutuhan hukum saat ini, terdapat beberapa isu ketatanegaraan yang memerlukan akselerasi pengambilan
kebijakan dengan mengutamakan harmonisasi dan sinkronisasi
peraturan perundang-undangan seperti pemindahan ibu kota
negara dan perpajakan".Karena tidak mempersoalkan materi maka atas materi yang sudah ada di jadikan PERPPU. jadi safe dan nyaman dah....jadi pasti gitu lho....oke deh beibeh.
……..yang memerlukan akselerasi pengambilan kebijakan dengan mengutamakan harmonisasi dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan seperti pemindahan ibu kota negara dan perpajakan.
Harmonisasi peraturan perundang-undangan dapat diartikan sebagai suatu proses penyelarasan atau penyerasian peraturan perundang-undangan yang hendak atau sedang disusun, agar peraturan perundang-undangan yang dihasilkan sesuai prinsip-prinsip hukum dan peraturan perundang-undangan yang baik.
Sinkronisasi hukum adalah penyelarasan dan penyerasian berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait dengan peraturan perundang-undangan yang telah ada dan yang sedang disusun yang mengatur suatu bidang tertentu.
Menurut saya diperlukan PERPPU untuk saat ini karena diperlukan landasan yang dipandang oleh MK sebagai suatu hal diperlukan karena kebutuhan.