Baca Teori Administrasi Publik.. baru komentar.
Eko Susilo, S.T, M.A.P. Berusaha untuk tahu tentang ilmu adalah baik. Anggota IAI, (Anggota IRMAPA/GRC (Indonesia Risk Management Professional Association-Governance, Risk, Compliance), Anggota IAMI (Institut Akuntan Manajemen Indonesia, Anggota ISI (Ikatan Surveyor Indonesia) : tulisannya : apa aja dalam Catatanku ini Seluruh data, angka, ilustrasi, tabel, contoh kasus, skema, dan simulasi yang digunakan dalam tulisan ini bersifat dummy dan disusun semata-mata untuk tujuan penelitian.
Sunday, May 01, 2022
Wednesday, April 27, 2022
Base : emergency exit law-nya
Masalah?.
Bukan masalah besar atau masalah kecil, dalam administrasi publik, yang jadi masalah adalah persoalan yang jadi masalah, karena mengatur soal publik. Jadi masalahnya terletak pada fundamental administrasinya, isinya dan tata caranya, sekali lagi bukan ukuran berapa size moneynya, tapi efeknya, nilai historinya dan base publiknya.
Tentu beda kalau itu soal besichking.
Kalau bisa diubah atau dibetulkan, kenapa tidak?.
Sekali lagi, kuncinya ada pada peralihan, emergency exit law nya .. ya.
Oke deh...
Wednesday, April 20, 2022
Apa beda antara Fakta dengan Kenyataan?
Apa beda antara Fakta ddnegan Kenyataan?
Fakta adalah : Fakta adalah segala hal yang bisa ditangkap oleh indra manusia berupa data dari keadaan nyata yang telah terbukti kebenarannya
kenyataan adalah Realitas atau kenyataan, dalam bahasa sehari-hari berarti "hal yang nyata; yang benar-benar ada"
Jadi apakah kenyataan merupakan fakta?.
- Dari segi isi fakta sesuai dengan kenyataan.
- Dari segi kebenaran fakta benar karena sesuai kenyataan.
- Dari segi pengungkapan fakta cenderung deskriptif dan apa adanya.
- Dari segi penalaran fakta cenderung induktif
Monday, April 11, 2022
Sunday, April 10, 2022
Kondisi yang diharapkan : kecermatan atau ketelitian
Kondisi yang diharapkan : kecermatan atau ketelitian
Emergency Exit Law : peralihan
Emergency exit law: peralihan, itu kunci jika implementasi ada jeda waktu, baik kewenangan, jabatan ataupun hal lain yang mengikutinya.
Tanggung Renteng
Pasal 16F
Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar.
Penjelasan:
Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabilan ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa.
Istilah yang Asli Indonesia ADA dalam setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima.........dst....
Yang dimaksud dengan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal baik...
-
Emm.....aku nyoba searching "ngawi" di geonames. ...dengan Zoom Bar kurang lebih 14 hasilnya lumayan jelas dibanding dengan aplika...
-
Frasa dalam Pajak Penghasilan Pasal 23 ayat (1) UUU PPh dan perubahannya : Konsep Oleh : Eko Susilo, S.T.,M.A.P 22 tahun lebih bekerja. CALL...
-
Entity on invoice = entity on bank account = entity in financial statements. Itu Modalnya berapa ya?, Perputaran Uang dan Saldonya ?. kalau ...