Subsidi dan subsidi pajak adalah dua konsep yang sering digunakan dalam kebijakan ekonomi untuk mendukung kesejahteraan masyarakat dan mendukung sektor tertentu. Berikut penjelasan singkat tentang masing-masing:
Eko Susilo, S.T, M.A.P. Berusaha untuk tahu tentang ilmu adalah baik. Anggota IAI, (Anggota IRMAPA/GRC (Indonesia Risk Management Professional Association-Governance, Risk, Compliance), Anggota IAMI (Institut Akuntan Manajemen Indonesia, Anggota ISI (Ikatan Surveyor Indonesia) : tulisannya : apa aja dalam Catatanku ini Seluruh data, angka, ilustrasi, tabel, contoh kasus, skema, dan simulasi yang digunakan dalam tulisan ini bersifat dummy dan disusun semata-mata untuk tujuan penelitian.
Tuesday, December 31, 2024
Subsidi dan Subsidi Pajak
Friday, December 27, 2024
Santunan Kematian
Santunan Kematian :
Santunan Kematian Apakah diatur dalam UU APBN?.
Selain yang diatur dalam UU mengenai BPJS dan Jaminan Sosial yang ada, apakah santunan kematian itu ada?.
Jika ada, apakah diatur secara khusus di UU dan atau Peraturan Pemerintah?. Yuk di cari.
Tuesday, December 24, 2024
Postulat Baru : Regulasi Pemaaf pada Ketentuan Peralihan
1. Hal waktu
2. Hal dokumen
3. Hal kewenangan
Masa Transisi
Melihat hidupnya berlalu
Ketika hari-harinya kelabu dan malam-malamnya hitam
Berbagai nuansa duniawi
Sering mendengarnya menangis
Dan mendengar bisikannya mengucapkan nama yang sudah lama dimaafkan
Tapi tidak dilupakan
Kamu diampuni, tidak dilupakan
Kamu diampuni, tidak dilupakan
Kamu tidak dilupakan
Ditinggalkan di kuburan yang dingin
Di ruangan tempat mereka pernah berbaring, saling berhadapan
Tidak ada yang bisa menghalangi mereka
Dan keinginan itu tidak pernah pudar
Dia masih memimpikan seorang pria yang telah lama dimaafkan
Tapi tidak dilupakan
Kamu diampuni, tidak dilupakan
Kamu diampuni, tidak dilupakan
Kamu tidak dilupakan
Berharap selamat tinggal pada hidupnya
Saat dia mencari pria yang telah lama dimaafkan
Tapi tidak dilupakan
Kau diampuni, tidak dilupakan
Kau diampuni, tidak dilupakan
Kau diampuni, tidak dilupakan
Kau diampuni, tidak dilupakan
Kau diampuni, tidak dilupakan
Kau diampuni, tidak dilupakan
Kau diampuni, tidak dilupakan
Kamu tidak dilupakan
Tidak, kamu tidak dilupakan
Utilitarianisme : Vergeven Voor De Staat, Regulasi Pemaaf, The Greatest Happines of the Greates Number
Penjelasan konsep "Regulasi Pemaaf" dalam perubahan administratif.
Proses "Regulasi Pemaaf" (Peraturan yang Dapat Dimaafkan):
Pengantar Regulasi : Regulasi baru diperkenalkan dan diterapkan.
Identifikasi Masalah : Setiap ketidakkonsistenan, kesalahan, atau konsekuensi yang tidak diinginkan diidentifikasi.
Keputusan untuk Menerapkan Pemaaf/Penyesuaian : Otoritas memutuskan apakah akan menerapkan pemaaf atau melakukan penyesuaian terhadap regulasi.
Implementasi Perubahan : Perubahan yang memutuskan diterapkan.
Tinjauan Dampak : Dampak dari perubahan tersebut ditinjau untuk memastikan bahwa masalah telah diselesaikan secara efektif.
Konsep ini membantu menjaga keseimbangan antara keadilan dan kepastian hukum, memastikan bahwa peraturan memenuhi tujuan yang dimaksudkan tanpa menyebabkan kerugian yang tidak wajar.
Beberapa tahun yang lalu saya menguraiakn konsep ini mengenai hal konsep "vergeven voor de staat"yang saya tulis singkat dan kemudian sekarang saya uraiakn dengan bantuan AI, diantaranya konsep tersebut dan menghasilkan suatu kata-kata atau relevansinya yang tampak sebagai berikut ini :
"....vergeven voor de staat----- untuk amanat UUD 1945 amandemen keempat periode 11 Agustus 2002 sampai dengan adanya UU mengenai nomenklatur....Amin. Ini saya,eko susilo memperingati hari kebangkitan nasional pada tanggal 20 Mei 2015 ....Alhamdulillah.. verklaarde op 20 mei 2015...
Deklarasi Vergeven Voor De Staat Tahun 2015 yang sebelumnya di tahun 2006 di Jakarta secara pribadi dengan beberapa orang...(lokasi belum dapat saya sebutkan).
Proses "Regulasi Pemaaf" (Peraturan yang Dapat Dimaafkan):
Pengantar Regulasi: Regulasi baru diberlakukan dan diterapkan.
Identifikasi Masalah: Setiap ketidakkonsistenan, kesalahan, atau konsekuensi yang tidak diinginkan diidentifikasi.
Keputusan untuk Menerapkan Pemaaf/Penyesuaian: Otoritas memutuskan apakah akan menerapkan pemaaf atau melakukan penyesuaian terhadap regulasi.
Implementasi Perubahan: Perubahan yang memutuskan diterapkan.
Tinjauan Dampak: Dampak dari perubahan tersebut ditinjau untuk memastikan bahwa masalah telah diselesaikan secara efektif.
Konsep ini membantu menjaga keseimbangan antara keadilan dan kepastian hukum, memastikan bahwa peraturan memenuhi tujuan yang dimaksudkan tanpa menyebabkan kerugian yang tidak wajar.
Beberapa tahun yang lalu saya menguraikan konsep ini mengenai hal konsep "vergeven voor de staat"yang saya tulis singkat dan kemudian sekarang saya uraikan dengan bantuan AI, diantaranya konsep tersebut dan menghasilkan suatu kata-kata atau relevansinya yang tampak sebagai berikut ini :
".... vergeven voor de staat ----- untuk amanat UUD 1945 amandemen keempat periode 11 Agustus 2002 sampai dengan adanya UU mengenai nomenklatur....Aamiin. Ini saya,eko susilo memperingati hari kebangkitan nasional pada tanggal 20 Mei 2015 ....Alhamdulillah.. verklaarde op 20 Mei 2015...
Konteks ini merupakan konteks yang cukup menarik bagi penulis saat ini, dulu dan nanti, kecuali ada suatu hal terkait dengan ketentuan dalam suatu Pasal tersendiri yang mengkaitkan hal ini.
Ada apa sebenarnya yang terjadi pada waktu itu?. tentu beberapa tahu dan tidak tahu serta pengabaian atau hal alasan lain yang dapat menjadi pembenaran.
Dalam konteks "kepastian"dan "ketidakpastian"atau ämbiguitas"tentu ada yang tidak ambigu.
Nah dalam hal yang mencari suatu hasil atau outcome tentu tidak semerta-merta langsung menjadi "hal pasti"atau "hal outcome"dengan sendirinya. Tentu ada ada hal mudah lalu menjadi lebih mudah atau hal yang tidak sesuai akan menjadi sesuai dan seterusnya.
Apakah itu peraturan pemaaf?.
Regulasi pemaaf dalam administrasi adalah kebijakan yang dirancang untuk tidak secara langsung menghukum atau menyalahkan pihak yang tidak segera menyesuaikan diri dengan perubahan regulasi, terutama jika ada alasan yang dapat diperbolehkan, seperti ketidaktahuan, keterbatasan sumber daya, atau masa transisi yang sulit .
Garis besar teori yang melandasinya adalah teori utilitarianisme (mencapai manfaat terbesar bagi) dan teori masyarakat keadilan (memperhatikan aspek keadilan dalam penerapan aturan).
Dimana dalam Teori Utilitarianisme adalah salah satu aliran filsafat etika yang fokus pada hasil akhir dari suatu tindakan atau kebijakan, yaitu manfaat yang dihasilkan bagi masyarakat secara keseluruhan.
Teori Utilitarianisme pertama kali ditemukan dan dikembangkan oleh Jeremy Bentham (1748–1832), seorang filsuf dan reformator sosial asal Inggris. Bentham dianggap sebagai pendiri utama utilitarianisme klasik. Kontribusinya mencakup pengenalan prinsip “kebahagiaan terbesar dari jumlah terbesar” (kebahagiaan terbesar bagi jumlah orang terbanyak) sebagai pedoman dalam pengambilan keputusan moral dan hukum.
Setelah Bentham, teori ini dikembangkan lebih lanjut oleh John Stuart Mill (1806–1873), seorang filsuf dan ekonom. Mill menyempurnakan utilitarianisme dengan menambahkan dimensi kualitas pada kebahagiaan, membedakan antara kenikmatan “lebih tinggi” (higher kesenangan), seperti kepuasan intelektual, dan kenikmatan “lebih rendah” (kesenangan lebih rendah), seperti kesenangan fisik.
Kaitan Vergeven Voor De Staat adlaah mengenai hal maaf di masa kini dari masa lalu yang dalam konteks administrasi ada kekeliruan menyeluruh dan masif namun dapat dimaklumi dengan "permakluman" dan dianggap sebagai suatu kesalahan yang "kecil"namun dapat menimbulkan ambiguitas, dengan hal tersebut maka atas demikian dengan tujuan untuk "kebaikan" dan "kebahagiaan" yang benar terkait dengan teori yang benar dan konteks kehidupan nyata dan realita yang ada maka diperlukan suatu pengaturan yang benar tersebut.
Konteksnya adalah mengenai kebingungan yang dihargai dengan hal yang benar dan diakui sebagai suatu yang dianggap remeh namun menimbulkan dampak luas bagi kebanyakan orang.
Penerapan "The Greatest Happiness of the Greatest Number" dalam Perubahan Keliru:
Prinsip “kebahagiaan terbesar dari jumlah terbesar” seharusnya menuntut agar perubahan dalam administrasi publik membawa manfaat terbesar bagi masyarakat luas. Namun, jika perubahan nomenklatur ini tidak dilaksanakan dengan tepat, atau tidak disertai dengan sistem pembaruan yang memadai, maka perubahan tersebut bisa merugikan lebih banyak orang daripada yang diuntungkan.
Masyarakat yang Tertinggal dalam Proses Administrasi: Masyarakat yang tidak memahami perubahan dalam administrasi publik dapat merasa kesulitan dalam mengakses layanan. Misalnya, jika mereka tidak tahu apakah instansi tertentu mengubah nama atau tanggung jawabnya dialihkan, mereka mungkin mengalami kesulitan dalam mendapatkan layanan publik
Berikut ini saya akan memberikan gambaran ringkas mengenai :
Prinsip Utama Utilitarianisme
Manfaat Maksimal ( Prinsip Kebahagiaan Terbesar ) dimana suatu kebijakan yang dianggap baik adalah kebijakan yang memberikan kebahagiaan atau manfaat terbesar bagi sebanyak mungkin orang.
Dosa: dimana dalam utilitarianisme adalah dampak atau konsekuensi dari suatu tindakan, bukan pada niat atau cara melakukannya.
Ciri-Ciri Utama Utilitarianisme : Kolektivitas , Efisiensi dan Relativitas Moral.
Relativitas Moral merupakan kondisi dimana keputusan dianggap benar jika memberikan dampak positif terbesar dalam konteks tertentu.
Penerapan Regulasi Pemaaf dalam Perubahan Nomenklatur terkait dengan :
Konsep Regulasi Pemaaf dalam Administrasi
Regulasi pemaaf dalam administrasi adalah kebijakan yang dirancang untuk tidak langsung menghukum atau menyalahkan pihak yang tidak segera menyesuaikan diri dengan perubahan peraturan, terutama jika ada alasan yang dapat diterima, seperti ketidaktahuan, keterbatasan sumber daya, atau masa transisi yang sulit.
Dalam perubahan nomenklatur, misalnya dari “departemen” menjadi “kementerian,” kesalahan dalam penggunaan istilah pada dokumen resmi atau komunikasi administratif dapat dianggap sebagai kesalahan administratif. Namun, tidak semua kesalahan ini langsung dikenakan sanksi.
Alasan Penerapan Regulasi Pemaaf
Masa Transisi i: Perubahan nomenklatur memerlukan waktu untuk disosialisasikan dan diimplementasikan di seluruh lapisan birokrasi.
Keterbatasan Teknis : Tidak semua instansi memiliki kemampuan langsung untuk mengubah semua dokumen, sistem, atau format yang sudah berjalan lama.
Tujuan Administratif: Fokus pemerintah biasanya adalah memastikan bahwa substansi pekerjaan tetap berjalan lancar, meskipun ada ketidaksesuaian dengan ketentuan administratif.
Bentuk Peraturan Pemaaf
Masa Penyesuaian : Memberikan waktu tertentu agar instansi dapat menyesuaikan nomenklatur baru tanpa terkena sanksi administratif.
Pengampunan Administratif : Menghapus atau tidak menjatuhkan sanksi terhadap dokumen yang masih menggunakan nomenklatur lama selama jangka waktu tertentu, asalkan tidak ada indikasi kesengajaan untuk melanggar aturan.
Pengecualian Tertentu: Membolehkan penggunaan nomenklatur lama untuk dokumen-dokumen yang sudah terbit sebelum perubahan resmi diberlakukan.
Relevansi dalam Kasus Indonesia
Perubahan dari "departemen" menjadi "kementerian" di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Dalam implementasinya, mungkin masih ditemukan penggunaan istilah “departemen” pada beberapa dokumen administratif pasca-2008. Hal ini sering kali disebabkan oleh faktor teknis, misalnya dokumen yang terlanjur dicetak sebelum perubahan resmi atau sistem birokrasi yang belum sepenuhnya terintegrasi.
Pemerintah cenderung memberikan masa transisi atau toleransi administratif sebelum secara tegas menerapkan sanksi terhadap ketidaksesuaian.
Tujuan Regulasi Pemaaf dalam Perubahan Nomenklatur
Mendukung Penyesuaian: Membantu instansi atau individu agar dapat menyesuaikan diri tanpa tekanan yang berlebihan, Mengurangi Beban Administrasi untuk menghindari berkali-kali kerja atau revisi dokumen yang tidak signifikan, sehingga efisiensi tetap terjaga serta untuk menjaga Fokus Substansi: mengubah bahwa perubahan nomenklatur tidak menghambat kinerja dan tujuan utama dari administrasi publik. Regulasi pemaaf dalam konteks administrasi perubahan nomenklatur bertujuan untuk memberikan kegagalan dan dukungan transisi kepada instansi atau individu yang terdampak. Hal ini penting untuk menjaga efisiensi kinerja sambil memastikan perubahan nomenklatur diimplementasikan secara bertahap dan terkoordinasi. Jika Anda sedang meneliti ketidaksesuaian ini, peraturan pemaaf bisa menjadi salah satu alasan hukum untuk memahami mengapa kesalahan administratif masih bisa terjadi tanpa sanksi langsung.
Analisa Logika Kesalahan Administratif dan Solusinya
Analisa Logika Kesalahan Administratif dan Solusinya
1. Identifikasi Masalah
- Kesalahan Administratif Dokumen yang diterbitkan menggunakan nomenklatur lama setelah perubahan nomenklatur resmi.
- Potensi Penyebab: Kesalahan ini bisa disebabkan oleh keterlambatan pembaruan data, kecerobohan pegawai, atau kurangnya pemahaman tentang perubahan yang terjadi.
2. Redam Kesalahan
- Keabsahan Dokumen: Dokumen mungkin dianggap tidak sah atau menimbulkan keraguan tentang keotentikannya.
- Reputasi Institusi: Kesalahan administratif dapat merusak reputasi instansi yang mengeluarkan dokumen.
- Kepercayaan Publik: Menurunnya kepercayaan publik terhadap dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi tersebut.
3. Solusi yang Dapat Dilakukan
- Verifikasi dan Koreksi:
- Lakukan audit internal untuk mengidentifikasi dan memperbaiki dokumen yang diterbitkan dengan nomenklatur lama.
- Minta instansi penerbit untuk menerbitkan ulang dokumen yang sesuai dengan nomenklatur baru.
- **Peningkatan Pelatihan dan Kesadaran**:
- Adakan pelatihan untuk pegawai tentang pentingnya mengikuti perubahan nomenklatur dan prosedur penerbitan dokumen.
- Membuat panduan dan SOP (Standard Operating Procedure) yang jelas tentang penanganan perubahan nomenklatur.
- **Pelaksanaan Sistem Pengawasan**:
- Menerapkan sistem pengawasan dan pengendalian untuk memonitor dan memastikan dipatuhinya prosedur administratif.
- Penggunaan Teknologi :
- Gunakan teknologi untuk mengotomatisasi pembaruan nomenklatur dan meminimalkan kesalahan manusia.
Analisa Regulasi Baru vs. Regulasi Pemaaf
Peraturan Baru
- Tujuan: prosedur pengaturan yang lebih ketat dan spesifik terkait dengan perubahan nomenklatur dan penerbitan dokumen resmi.
- Implementasi: Peraturan baru ini dapat mencakup ketentuan tentang audit berkala, kewajiban pelaporan, dan sanksi yang lebih jelas hingga kesalahan administratif.
- Kelebihan :
- Meningkatkan keberadaaan dan mengurangi kesalahan.
- Menyediakan kerangka kerja yang jelas dan terstruktur untuk penanganan perubahan nomenklatur.
- Kekurangan:
- Memerlukan waktu dan sumber daya untuk implementasi dan penyesuaian.
- Bisa menambah beban administratif dan administratif.
Peraturan Pemaaf
- Tujuan: Memberikan kelonggaran dan kesempatan untuk memperbaiki kesalahan administratif tanpa sanksi berat.
- Implementasi: Regulasi pemaaf ini dapat mencakup prosedur koreksi dan penyegaran dokumen tanpa penalti, serta memberikan waktu tambahan untuk penyesuaian.
- Kelebihan:
- Memberikan isyarat dan kesempatan untuk memperbaiki kesalahan tanpa takut sanksi berat.
- Mendorong transparansi dan keterbukaan dalam menangani kesalahan.
- Kekurangan:
- Mungkin tidak cukup untuk mencegah kesalahan berulang.
- Dapat dianggap terlalu lunak dan tidak memberikan insentif yang kuat untuk peningkatan pemenuhan Rekomendasi
- Kombinasi Regulasi Baru dan Pemaaf: Menggabungkan elemen-elemen dari regulasi baru dan pemaaf untuk mencapai keseimbangan antara kepatuhan yang ketat dan transkripsi dalam perbaikan kesalahan.
- Peningkatan Pelatihan dan Teknologi: Fokus pada peningkatan pelatihan pegawai dan penggunaan teknologi untuk mengurangi kesalahan administratif.
- Pengawasan dan Evaluasi Berkala: Lakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala untuk memastikan terpenuhinya prosedur dan tindakan perbaikan yang diperlukan.
Monday, December 23, 2024
Ekonomi Pancasila : ciri
Ekonomi Pancasila adalah konsep ekonomi yang berlandaskan pada nilai-nilai dan prinsip-prinsip Pancasila. Berikut adalah beberapa ciri utama dari Ekonomi Pancasila:
1. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
- Kesejahteraan Sosial: Menekankan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, bukan hanya sekelompok kecil orang.
- Keadilan Sosial: Adanya pemerataan ekonomi dan upaya mengurangi kesenjangan sosial.
2. Persatuan Indonesia
- Kemandirian Ekonomi Mendorong kemandirian ekonomi nasional dengan memanfaatkan sumber daya alam dan manusia yang ada di Indonesia.
- Kebersamaan dan Gotong Royong: Menekankan pada kerja sama dan gotong royong dalam kegiatan ekonomi.
3. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
- Partisipasi Masyarakat: Melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan ekonomi.
- Demokrasi Ekonomi: Menjamin bahwa kekuasaan ekonomi ada di tangan rakyat, dengan menghindari monopoli dan oligopoli.
4. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia**
- Distribusi Kekayaan yang Adil: Membagi hasil pembangunan secara adil dan merata.
- Penghapusan Kemiskinan: Fokus pada pengentasan kemiskinan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.
5. Ketuhanan yang Maha Esa
- Etika dan Moral: Menerapkan prinsip-prinsip etika dan moral dalam kegiatan ekonomi, termasuk dalam bisnis dan perdagangan.
Ekonomi Pancasila menekankan pada keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan pemerataan hasil pembangunan, serta pentingnya nilai-nilai kemanusiaan, kebersamaan, dan keadilan. Konsep ini berusaha menghindari ketimpangan sosial dan ekonomi yang sering terjadi.
Sunday, December 22, 2024
Ride of the Valkyries (Wagner) : Symphony No.5 -Beethoven : Penentuan Harga Baru
Kapan Teori Adam Smith berkembang?
Kapan musik Beethoven berkembang?
Istilah yang Asli Indonesia ADA dalam setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima.........dst....
Yang dimaksud dengan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal baik...
-
Emm.....aku nyoba searching "ngawi" di geonames. ...dengan Zoom Bar kurang lebih 14 hasilnya lumayan jelas dibanding dengan aplika...
-
Frasa dalam Pajak Penghasilan Pasal 23 ayat (1) UUU PPh dan perubahannya : Konsep Oleh : Eko Susilo, S.T.,M.A.P 22 tahun lebih bekerja. CALL...
-
Entity on invoice = entity on bank account = entity in financial statements. Itu Modalnya berapa ya?, Perputaran Uang dan Saldonya ?. kalau ...

