Thursday, July 30, 2020

currency is still different

a thing is not fair if the currency of different values ​​puts forward borderless as something that is put forward..(eko susilo).

if an item has the same quality then the difference is price and if the currency is different, the difference is the value, then the middle ground is about how it is accommodated with software and data with the same format (big data).

Wednesday, July 29, 2020

Apakah Aku?.

aku tidak pernah pergi.
Adanya aku di masa depan.
Aku akan selalu menjadi....(hari esok).
Aku tidak pernah menunjukkannya pada siapapun dan aku tidak akan pernah...(karena belum terjadi).
Walaupun begitu mereka yang hidup dan bernafas percaya padaku...(ada harapan).
Ada disana tetapi tidak pernah ada dan akan selalu begitu...(disambut datangnya dan pergi entah kemana).

Apakah aku?.

Aku adalah ".............".

Sunday, July 26, 2020

MAKALAH HAL BARU: KUPON DTP DALAM TINJAUAN ADMINISTRASI

KUPON DTP : DALAM TINJAUAN ADMINISTRASI TERBATAS

 

Pajak DTP atau Pajak Ditanggung Pemerintah merupakan  pembayaran pajak yang ditanggung pemerintah dengan cara mengakui beban belanja subsidi dan pada saat bersamaan mengakui penerimaan perpajakan dalam jumlah yang sama (in out) (1) . Dengan demikian dikarenakan tidak adanya konsep penerimaan pajak yang merupakan sumber pemasukan ke kas negara maka proses pencatatan dicatat dari sisi pemasukan bersumber bukan dari Wajib Pajak. Ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai hal tersebut menimbulkan beberapa hal yaitu :

  1. Tidak adanya penerimaan pajak yang diakui oleh Pemerintah bersumber dari Wajib Pajak
  2. Pencatatan dicatat dari mekanisme pembayaran yang dalam dokumen pembayaran adalah berbentuk Surat Setoran Pajak yang dibubuhi stempel/cap

Dampak bagi Wajib Pajak adalah adanya pengurangan kewajiban pajak yang seharusnya dibayar. Bahwa pajak yang seharusnya dibayar dan terutang tersebut merupakan penerimaan pajak bagi Pemerintah yang bersumber dari APBN yang dibebankan dalam suatu masa waktu tertentu. Dalam ketentuan yang sampai saat ini ada pengertian mengenai DTP tersebut memberikan dampak "berkurangnya" penerimaan yang "seharusnya" diterima dan tercatat dalam APBN sebagai suatu sumber penerimaan negara dari sektor perpajakan. Bahwa dalam ketentuan yang mengatur mengenai penerimaan negara dalam berbagai jenis pajak yang dapat dibebankan sebagai suatu bentuk subsidi kepada masyarakat mencakup jenis Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai. 

Bagaimana suatu Pajak DTP tersebut dicatat dalam sistem administrasi penerimaan pajak?. Ketentuan yang sampai saat dilakukan adalah dengan cara mencatat suatu pengeluaran dari beban APBN dan kemudian dicatat kembali dengan mekanisme pembayaran dengan Surat Setoran Pajak (SSP) dengan dibubuhi stempel atau cap. Bahwa pencatatan bagi Pemerintah bersumber dari pengeluaran yang tercatat di Direktorat Jenderal Perbendaraan Negara sebagai suatu bentuk pencatatan pemasukan dari Pajak DTP sedangkan dari sisi Direktorat Jenderal Pajak merupakan suatu pencatatan dalam bentuk SSP yang isinya merupakan relaisasi penerimaan Pajak yang ditanggung. Lalu bagaimana dari sisi Wajib Pajak?. Apakah dengan memberikan suatu catatan tersebut merupakan proses pencatatan yang dituangkan dalam suatu "bukti" yang mencantumkan nilai pemasukan dalam kas Wajib Pajak karena ditanggung?.

Kembali pada pengaturan, bahwa pajak yang terutang merupakan pajak yang harus dibayarkan ke Pemerintah dengan jumlah tertentu dengan jenis pajak tertentu. Frasa jumlah adalah suatu keharusan agar dapat tercatat, tercatat dalam administrasi pemerintahan dan administrasi perpajakan Wajib Pajak.

Kupon menurut pengertiannya dalam KBBI adalah surat kecil atau karcis yang dapat ditukarkan dengan barang atau untuk membeli barang dan sebagainya. Diartikan kupon dimaksud bukan merupakan pengertian kupon untuk obligasi. Jadi kupon disini diartikan sebagai suatu surat kecil yang dapat ditukarkan dengan barang atau untuk membeli barang dan sebagainya, Dalam kupon tercantum suatu suatu jumlah pajak yang terutang yang sudah diperhitungkan oleh Wajib Pajak yang kemudian dimintakan melalui suatu aplikasi berbasis web dan mendapatkan validasi tertentu dengan teknologi barcode atau QR Code. 


Berlanjut :

(1) catatan mengenai Pajak Ditanggung Pemerintah, bersumber dari 

http://www.dpr.go.id/doksetjen/dokumen/apbn_Catatan_mengenai_Pajak_Ditanggung_Pemerintah_(DTP)20130130093712.pdf

 


Saturday, July 25, 2020

This...

Saat saya menggunakan suatu platform berbasis internet berbayar, maka saya membayar kepada penyedia platform (LN).
Jika saya membeli barang atau jasa dari LN maka saya membelinya (apakah dikenakan PPN (vat/gst), maka tergantung penyedia jasa / penjual barang masing-masing negara nya akan mengenakan ataukah tidak. Jika saya dikenakan maka itu merupakan Pajak bagi saya. Jika tidak maka ya bebaslah saya. Tapi itu merupakan impor barang / jasa bagi saya. Bagaimana perlakuan impor barang atau jasa dari luar negeri, maka mekanismenya adalah sama dengan regulasi saat ini. Tapi saya punya  pemikiran, karena ini bukan pengusaha, maka jika suatu saat terbukti bahwa saya melakukan impor dan belum dilaporkan, maka saat itulah tertagih. Kenapa demikian?. Karena ini merupakan Pajak tidak terkreditkan sebagai PM maka tidak fair jika dikenakan sanksi, maka cukup dikenakan VAT dengan tarif 7.5% dari harga pembelian. Selesai. Enggak ribet. 

Kalau saya pengusaha bagaimana?.
Mudah....
Dengan cara diberlakukan lazimnya BUT. 
Kalau penyedia platform itu di didirikan di Indonesia, maka selayaknya sama dengan ketentuan yang level sama dengan WP di Indonesia.

Bagaimana kalau saya "dianggap" menjual jasa bagi penyedia platform karena saya menyediakan konten yang dianggap "jasa" , maka sudah tentu saya pun dianggap sama sedang memberikan layanan digital bagi pengguna jasa saya dan saya akan dianggap sebagai entitas "subyek pajak" bagi penyedia atau pengguna jasa bagi negara lain.

So Sweet ajalah

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam undang-undang ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Untuk menampung hal-hal yang belum cukup diatur mengenai tata cara atau kelengkapan yang materinya sudah dicantumkan dalam Undang-undang ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Dengan demikian akan lebih mudah mengadakan penyesuaian pelaksanaan Undang-undang ini dan tata cara yang diperlukan.

Friday, July 24, 2020

Pasal 27 UU Nomor 39 Tahun 2008

Pasal 27 UU Nomor 39 Tahun 2008: 
Kementerian yang sudah ada pada saat berlakunya Undang-Undang ini tetap menjalankan tugasnya sampai dengan terbentuknya Kementerian berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini.  

Penjelasan : 
Nomenklatur kementerian yang berlaku selama ini, seperti Departemen dan Kementerian Negara, diakui berdasarkan undang-undang ini dan tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai terbentuknya kementerian berdasarkan ketentuan dalam undang-undang ini.

Thursday, July 23, 2020

Belum bergerak

Saya belum bergerak dengan cepat dan bergerak dengan rasa saja udah begitu, apalagi kalau sudah ya?..

(belum "membalas" maksudnya...)

Sunday, July 19, 2020

Aku Ingin dan Pada Suatu Hari Nanti

Aku Ingin 

“Aku ingin mencintaimu dengan sederhana dengan kata yang tak sempat diucapkan kayu kepada api yang menjadikannya abu.
Aku ingin mencintaimu dengan sederhana dengan isyarat yang tak sempat disampaikan awan kepada hujan yang menjadikannya tiada” 

Pada Suatu Hari Nanti 

“Pada suatu hari nanti, jasadku tak akan ada lagi, 
tapi dalam bait-bait sajak ini, kau tak akan kurelakan sendiri, 
Pada suatu hari nanti, suaraku tak terdengar lagi, tapi di antara larik-larik sajak ini, kau akan tetap kusiasati, 

Pada suatu hari nanti, impianku pun tak dikenal lagi, 
namun di sela-sela huruf sajak ini, kau tak akan letih-letihnya kucari.” 


karya Sapardi Djoko Damono

Saturday, July 18, 2020

1 untuk 2 tujuan dalam DTP : Past, Now and Future

1 lembar untuk 2 kepentingan dan tercatat untuk 2 pos dan tidak untuk 2 pos untuk tujuan semula. 
Jadi ini merupakan bentuk "past science" not for the future.  Untuk Future :  Rancangan isian KUPON dalam sistem berbasis Web dengan melakukan generate "barcode" dengan isian informasi yaitu :

Logo 
Nama Instansi

Tanggal                               : ................................
1. Nama WP                       : A
2. Nomor NPWP                : 00.000.000.0-000.000
3. Alamat                            : ..................................
4. Jenis Pajak                      : PPh Pasal ........../PPN...........
5. Jumlah                           : Rp......

Nomor Barcode :XXXXXXXXXXXXXXXX             Diterbitkan Oleh :
                                                                                         



                                                                                  Digital Signature/Non Digital/Nama Lengkap
                                                                                                            
Catatan :
  1. Diperlukan suatu akun dengan data dasar email dan NPWP 
  2. Tidak diperlukan tanda tangan penandatangan karena digantikan dengan Digital Signature kecuali dilakukan secara non digital.

Friday, July 17, 2020

Substansi dan Formal perspektif ketentuan

Substansi dan Formal perspektif ketentuan substansi tanpa ketentuan formal merupakan norma tidak tertulis, sedangkan ketentuan formal sudah pasti ada substansinya. Negara mengatur ketentuan substansi dengan formalnya. Publik menuruti dan mengindahkan sesuatu pada hal tertulis dalam ketentuan formal.

Friday, July 10, 2020

Pajak Yang Ditanggung Pemerintah


Jadi untuk pajak yang ditanggung dengan memberikan kupon adalah memberikan "bukti" dalam suatu catatan laporan keuangan yang besarannya sesuai dengan perhitungan dalam ketentuan yang mengaturnya yang kemudian dicatatakan kembali ke laporan keuangan sebagai suatu bentuk "pengeluaran". Frasa pentingnya adalah agar dapat diperoleh suatu penyesuaian.

Wednesday, July 01, 2020

For 21

when there is data it will be calculated in accordance with applicable regulations but if not it will be calculated according to the calculation in a position with the provisions of the mechanism that is more than there is data

Tanda Tangan