Sunday, April 11, 2021

Opini : hukum bukan jabatan atau institusi

........dan pimpinan lembaga lainnya harus paham bahwa hukum bukan jabatan atau institusi tapi hukum adalah UU. 

Segala kebijakan pimpinan lembaga harus berdasarkan UU. Perlu kebesaran jiwa bahwa pimpinan lembaga hanya me-manage dan memastikan bahwa hukum dijalankan bukan menjadikan dirinya sebagai hukum.....

(potongan opini kawan di medsos mengenai apa itu mengenai menjalankan UU...).

No comments:

Substence over form, form over substence dan substence IN FORM

Substence over form, form over substence dan substence IN FORM , untuk siapa?. Kondisi apa dan kenapa?.  Faktanya kebanyakan substence IN F...