Tentu tidak, namun dapat diberikan "kekuatan hukum yang sama"jika diatur demikian,
Kenapa?.
Karena jika tertulis menjadi identitasnya makan jika tidak sesuai diartikan beda. Jika beda dan tidak ada pengaturan yang mengatur demikian, maka semua produk yang dihasilkan menjadi "tidak sesuai"atau "tidak tepat".
Jika tidak tepat bagaimana?.
Tentu ada solusinya.
Jika menurut saya yang diperlukan adalah "penegasan"dengan perangkat hukum yaitu Undang-undang atau setinggakt Undang-undang untuk memperoleh "kekuatan"dan "keabsahan"nya dengan bebearap syarat yang ditentukan.
Jadi dalam periodisasi yang diperlukan apakah di tahun 2008 dengan diterbitkan Undang-undang tentang Kementerian Negara, semua produknya menjadi "sesuai, ternyata dalam beberapa penelitian atas produk berupa "surat", surat dalam pengertian menurut hukum perdata dan pidana (alat bukti), semuanya "tidak sesuai"" kecuali pada periode di tahun 2010 dan setelahnya.
Silahkan dijawab sendiri dari sudut pandang masing-masing.
No comments:
Post a Comment