Satu baris tambahan : penyesuaian untuk Faktur Pajak dan Bukti Pemotongan Pajak yang belum dibuat namun existensi pada akun ada dan terverifikasi valid dan kompeten.
Tujuan : Menampung hasil koreksi atas dokumen yang dibuat kemudian artinya :
1. Saat terutang pajak terjadi di masa lalu
2. Bukti dibuat saat dilakukan koreksi atau penyesuaian.
3. Pada bagian tanda tangan dibuat tulisan " ditandatangani pada saat dokumen ini dibuat"
Ini dibuat dengan tujuan peristiwa telah berlalu namun persoalan perdata tetap dilindungi.
Catatan : adjustmdnt prorata menambah dibuat sesuai masa waktu transaksi dan model polling di periode akhir untuk peristiwa yabg yang tidak terdeteksi dengan alasan efisiensi (jasa terungkap). Penyesuaian prorata yang sifatnya mengurangi tidak dapat dilakukan dan dibuat poll di akhir periode.
Ilustrasi :
1. Faktur Pajak tidak digunggung
2. Faktur Pajak gunggungan
3. Faktur Pajak koreksi / adjustment/penyesuaian
A. Bukti Pemotongan
B. Bukti Pemotongan koreksi /adjustment/penyesuaian
Super manfaat : linier hukum perdata atas dokumen
No comments:
Post a Comment