Eko Susilo, S.T, M.A.P.
Berusaha untuk tahu tentang ilmu adalah baik.
Anggota IAI, (Anggota IRMAPA/GRC (Indonesia Risk Management Professional Association-Governance, Risk, Compliance), Anggota IAMI (Institut Akuntan Manajemen Indonesia, Anggota ISI (Ikatan Surveyor Indonesia) : tulisannya : apa aja dalam Catatanku ini
Seluruh data, angka, ilustrasi, tabel, contoh kasus, skema, dan simulasi yang digunakan dalam tulisan ini bersifat dummy dan disusun semata-mata untuk tujuan edukasi,
Entity on invoice = entity on bank account = entity in financial statements.
Itu Modalnya berapa ya?, Perputaran Uang dan Saldonya ?. kalau perputaran apakah based laba ataukah transaksi?. kira-kira...
Kalau transaksi artinya flow money khan?. mutasi kredit?. apakah perpajakan dikenai atas mutas kredit ataukah saldo di sandingkan dengan modalnya?> beda soal kalau mengenai pinjam rekening dulu ya. banyak tuh soal penggunaan rekening Direktur untuk transaksi PT atau CV. artinya, ada pertanyaan : Bolehkah Entitas Badan menggunakan rekening Pribadi Direktur atau Karyawan?. Lalu dimanakah diatur secara tegas mengenai hal itu? di perbankan?. ataukah di Pajak atau dimana?. kalau rekening sedang ada maslaah atau di blokir lalu rekening hanya 2 biji atau 3 biji. apakah boleh menggunakan rekening Direksi?. kalau dilarang dimana diatur secara norma?.
kalau di cari literasinya : Meski tidak selalu ada larangan teks eksplisit yang menyebut “harus pakai rekening PT saja”, penerapan rekening pribadi untuk transaksi perusahaan sering dianggap berisiko (audit pajak, pembuktian aliran dana, potensi gugatan/pelebaran tanggung jawab). Praktisi hukum/perbankan menasihati rekening perusahaan atas nama PT untuk menjaga bukti akuntansi dan menghindari masalah hukum. Artinya memang perlu secara tegas mengatur mengenai hal ini baik norma di UU PT (UU Perseroan Terbatas) dan Perpajakan secara tegas dan bukan asumsi atau tingkat mangerial keputusan RUPS baik perseroan terbatas skala nasional atau lokal.
Ini konteksnya tidak soal ke TPPU dulu namun ke normatifnya dan kelazimannya.
Melanjutkan soal rekening, ternyata, bunyi PSAK setelah konfirm ke IAI,
saya dpaat pencerahan mengenai hal ini :
PSAK 72 (revenue) : pengakuan pendapatan diatur oleh PSAK 72 (revenue) — pendapatan diakui bila kewajiban pelaksanaan dipenuhi; penerimaan kas sendiri bukan selalu syarat pengakuan, tetapi kas yang belum dikuasai entitas (diterima di rekening pihak ketiga) bukan kas entitas dan harus diperlakukan sebagai cash in transit / receivable dari pihak ketiga sampai kontrol berpindah. artinya tidak selamanya semua dianggap fraud, sepanjang diungkap .
PSAK 2 (kas & setara kas):
mendefinisikan kas & setara kas (saldo bank termasuk bila dikuasai entitas); jika ada pembatasan penggunaan/transfer atau kas berada di rekening bukan milik entitas, harus diungkap dan tidak selalu dapat diklasifikasikan sebagai kas entitas.
Namun tracer ke PP, PMK dan PER, belum saya temukan pengaturannya secara fiskal dengtan tegas meski kolomnya ada, karena ini bagian krusial dan penting yang dapat menjadikan polemik sebenarnya antara keliru administrasi dan fraudnya.
Silahkan dan monggo untuk dilakukan bantahan atas hal ini.
Namun semoga hal "bingung" bagi saya juga perlu diperhatikan agar ada "penyempurnaan".
Soal rekening bukan soal WP ke DJP namun soal WP ke WP (entitas usaha dengan usaha atau ke konsumen akhir..confirm jual beli atas kesepakatan).
Ini soal normatif dulu sebelum ke TPPU nya.
Apakah kelaziman perlu norma tegas jika berkaitan dengan norma lainnya secara eksplisit dan bukan implisit???.
Fiscal Recharacterization
Based on Economic Substance:
Di bawah
hukum privat klasik, kontrak antar pihak umumnya sah dan dapat ditegakkan
kecuali melanggar norma hukum wajib, ketertiban umum, atau moralitas.
Pengadilan dapat menyatakan kontrak batal atau batal ketika melanggar
persyaratan hukum, melalui proses peradilan.
Sebaliknya,
hukum publik—ranah di mana otoritas pajak beroperasi—berkaitan dengan kapasitas
negara untuk memaksakan kewajiban dan menentukan konsekuensi fiskal. Kontrak
mungkin berlaku di antara pihak swasta, namun negara tidak terikat oleh bentuk
kontrak sejauh menentukan kewajiban pajak. Di sini, hukum publik menegaskan ius
imperii—otoritas negara untuk bertindak demi kepentingan publik—berbeda
dari ius gestionis dalam kontrak swasta yang pada tindakan komersial, perdata, atau bisnis yang dilakukan oleh suatu negara.
Ketika
otoritas pajak menemukan kontrak yang sah secara hukum yang substansi
ekonominya berbeda dari bentuknya, mereka dapat mengkarakterisasi ulang
transaksi untuk tujuan pajak. Ini melibatkan penafsiran dan penerapan kerangka
hukum yang ada untuk menilai peristiwa ekonomi yang sebenarnya, dan
mengeluarkan penilaian yang sesuai.
Karakterisasi
ulang seperti itu:
Tidak membatalkan atau
membatalkan
kontrak yang mendasarinya untuk tujuan hukum privat.
Mengubah konsekuensi fiskal agar selaras dengan realitas ekonomi.
Berada dalam otoritas hukum
publik, bukan substitusi kekuasaan
yudisial untuk membatalkan kontrak.
Dengan
demikian, doktrin ini menekankan bahwa kewajiban pajak muncul dari substansi
ekonomi yang diakui oleh otoritas publik, bukan dari kata-kata kontrak; dan
otoritas publik bertindak melalui penilaian dan rekarakterisasi, bukan
pembatalan kontrak.
Potential / Allocation (Disediakan untuk Pembayaran)
Economic Substance (Seharusnya Menjadi Obyek Pemotongan)
Makna inti
Dana tersedia / dialokasikan untuk dibayar
Transaksi secara nyata telah terjadi secara ekonomi
HUMAN RESOURCE MANAGEMENT : Inter-American Center of Tax Administrations International Monetary Fund Intra-European Organisation of Tax Administrations Organisation for Economic Co-operation and Development
Duh namaku di sebut oleh Vokalisnya...wkkkk..biarlah...
Mawar itu Indah...tapi berduri...!!!
Dengarkan berulang-ulang...akan suka deh dengan lagu ini....emmhhh...
Eko Susilo Jangan pernah lelah mencintai negeri ini, meski langkahnya kerap tertatih mengejar cita-citanya. Cintailah ia dengan kesabaran seorang penunggu fajar, yang tahu terang tak lahir dari malam yang singkat. Negeri ini bukan tanpa cela, ia dibangun dari manusia yang belajar dari jatuh dan bangkit, dari salah dan sadar. Mencintainya bukan dengan sorak yang riuh, melainkan dengan kerja yang nyata, dan doa yang tak banyak suara. Jangan pernah lelah, sebab pada cinta yang bertahan tersimpan harapan yang perlahan menjadi arah. Dan kelak, negeri ini akan tumbuh bukan karena pujian, melainkan karena mereka yang tetap setia mencintai saat mencintai terasa paling berat.
💞💕💘💝
xxx
Untuk memudahkan anak-anak belajar memainkan lagu "Jangan Pernah Lelah Mencintai Negeri Ini" pada instrumen piano, dapat menggunakan pendekatan triad (tiga nada) yang sederhana dengan teknik "Cakar" (The Claw).
1. Daftar Nada Akor (Chord)
Setiap akor dimainkan dengan menekan tiga tuts putih secara bersamaan menggunakan tangan kanan (jari 1-3-5: jempol, tengah, kelingking).
Akor
Nada yang Ditekan (Tangan Kanan)
Nada Dasar (Tangan Kiri)
C
C - E - G
C
G
G - B - D
G
G/B
G - B - D (atau cukup mainkan G)
B
Am
A - C - E
A
F
F - A - C
F
Em
E - G - B
E
Dm
D - F - A
D
Fm
F - G# - C (tuts hitam G#)
F
C7
C - E - G - Bb (tuts hitam Bb)
C
2. Panduan Jari (Fingering)
Tangan Kanan: Gunakan jari 1, 3, dan 5 untuk membentuk posisi "Cakar". Ini adalah cara paling mudah bagi pemula untuk berpindah antar-akor dengan stabil.
Tangan Kiri: Tekan hanya satu nada (nada paling rendah dari akor tersebut) untuk memberikan efek suara yang lebih dalam dan mantap.
3. Struktur Lagu untuk Piano Anak
Intro:
C (C-E-G) | G (G-B-D) | Am (A-C-E) | G (G-B-D)
F (F-A-C) | Em (E-G-B) | Dm (D-F-A) | G (G-B-D)
Verse (Bagian Puisi/Narasi):
CG/BAmG
(Jangan pernah lelah mencintai negeri ini...)
FEmDmG
(Meski perjalanannya terasa lambat...)
CG/BAmG
(Kesabaran menanti fajar...)
FGC
Chorus (Bagian Klimaks):
FGEmAm
(Bangsa yang besar adalah bangsa yang belajar...)
DmGCC7 (tambahkan nada Bb)
(Dari setiap jatuh dan kesalahan...)
FGEmAm
(Jangan pernah lelah...)
DmGC
Outro:
F (F-A-C) | Fm (F-G#-C) | C (C-E-G) | C (Tahan nada)
"Nilai Saat Ini" dapat diisi menggunakan "nilai wajar menurut penilaian Wajib Pajak." Apa Maksudnya? "Nilai wajar menurut penilaian Wajib Pajak" artinya Wajib Pajak (Anda) diperbolehkan untuk menaksir atau mengestimasi sendiri harga pasar dari harta tersebut saat ini. Opsi ini biasanya digunakan untuk harta yang: a. Tidak memiliki harga patokan resmi (berbeda dengan emas yang ada harga Antam, atau saham yang ada harga bursa). b. Tidak menggunakan jasa penilai publik (karena biaya jasa penilai mungkin lebih mahal daripada nilai hartanya). c. Merupakan barang konsumsi atau barang hobi yang nilainya bisa naik atau turun seiring waktu. Inti dari "Nilai Wajar" adalah jumlah yang kira-kira akan diterima jika harta tersebut dijual saat ini dalam kondisi pasar yang normal. Contoh Penerapan Penilaian Wajar 1. Harta Bergerak (Elektronik/Gadget) Anda membeli sebuah Laptop Gaming pada tahun 2020 seharga Rp25.000.000. Saat Anda melaporkan harta tersebut di tahun ini (untuk keperluan SPT atau PPS), nilainya tentu sudah turun. Cara Menilai: mengecek situs marketplace (seperti Tokopedia, OLX, atau Facebook Marketplace) untuk melihat harga pasaran laptop bekas dengan tipe dan kondisi yang serupa. Hasil: Ternyata harga pasarannya rata-rata adalah Rp10.000.000. Pengisian: Maka pada kolom "Nilai Saat Ini", Anda mengisi Rp10.000.000 (bukan harga beli Rp25 juta). 2. Harta Hobi (Sepeda) Memiliki sepeda lipat (misalnya Brompton) yang dibeli saat booming sepeda seharga Rp45.000.000. Saat ini tren sudah turun. Cara Menilai: melihat harga pasaran sepeda bekas dengan tipe tersebut saat ini. Hasil: Harga pasaran turun menjadi Rp30.000.000. Pengisian: Anda mengisi nilai wajar sebesar Rp30.000.000. 3. Perabot Rumah Tangga (Furniture) melaporkan satu set sofa kulit yang dibeli 5 tahun lalu seharga Rp15.000.000. Cara Menilai: Mengingat penyusutan fisik dan sulitnya menjual furniture bekas dengan harga tinggi, menaksir nilainya berdasarkan kondisi fisik saat ini. Hasil: menilai secara wajar bahwa jika dijual cepat, sofa itu laku seharga Rp5.000.000. Pengisian: mengisi Rp5.000.000. 4. Contoh Barang Koleksi (Tas Branded) Anda membeli tas tangan mewah seharga Rp50.000.000. Berbeda dengan elektronik, tas ini justru naik harganya (mengalami apresiasi nilai). Cara Menilai: mengecek butik pre-loved barang mewah. Hasil: Tas tersebut kini bernilai Rp65.000.000 di pasaran. Pengisian: mengisi nilai wajar sebesar Rp65.000.000 (mengikuti kondisi pasar yang sebenarnya). Tips Penting Harus Masuk Akal (Reasonable): Meskipun ini adalah "penilaian sendiri", angkanya tidak boleh asal-asalan. Jangan menilai terlalu rendah (under-value) secara ekstrem untuk menghindari pajak, atau terlalu tinggi tanpa dasar. Simpan Bukti Pendukung: Walaupun tidak wajib dilampirkan saat lapor, sangat disarankan menyimpan screenshot harga pembanding dari marketplace atau brosur harga pada saat menentukan nilai tersebut. Konsistensi: Untuk pelaporan SPT Tahunan, biasanya nilai harta dicatat berdasarkan Harga Perolehan (sejarah pembelian). Namun, untuk konteks Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau amnesti pajak, kolom (7) ini meminta Nilai Saat Ini, jadi pasti menggunakan harga pasar per tanggal pelaporan/akhir tahun pajak, bukan harga beli dulu.
CONTOH NEGARA LAIN (PERBANDINGAN INTERNASIONAL) 🇦🇺 Australia – ATO Ada unit khusus: Public Sector & Government Entities Taxation Mengurusi: federal agencies state government government grants public bodies SOEs ➡️ Dipisahkan dari compliance unit. 🇬🇧 Inggris – HMRC Memiliki: Public Bodies Tax Directorate Mengatur: VAT public sector tax on grants education funding NHS bodies local authority taxation 🇨🇦 Kanada – CRA Ada: Government Entities Compliance Division Fokus: Crown corporations municipalities public funds transfer payments 🇯🇵 Jepang – NTA Memiliki: Public Sector Tax Coordination Office Mengintegrasikan: belanja pemerintah pajak kontraktor BUMN Jepang local government payments
Metode Tidak Langsung yang digunakan ketika pembukuan Wajib Pajak tidak lengkap atau tidak dapat diandalkan.
Berdasarkan kekuatan bukti dokumen (validitas) dan kompetensi pembuktian di mata hukum pajak (mana yang paling sulit dibantah karena datanya konkret), berikut adalah urutan prioritasnya dari yang Paling Kuat (High Competence) ke yang Bersifat Analitis/Estimasi (Lower Competence):
KELOMPOK 1: Prioritas Utama (Berbasis Bukti Eksternal & Fisik)
Metode ini memiliki validitas tertinggi karena didasarkan pada dokumen pihak ketiga (Bank/Bea Cukai) atau fisik dokumen yang nyata.
Kevalidan: Sangat tinggi karena melibatkan data pihak ketiga (Bank) yang independen. Sulit bagi Wajib Pajak untuk membantah aliran uang yang tercatat di bank.
2. c. Satuan dan/atau Volume
Alasan: Pajak mengikuti fisik barang/jasa. Jika ada barang keluar atau jasa dilakukan, berarti ada penjualan.
Dokumen: Laporan produksi, kartu stok, Bill of Lading, Delivery Order, faktur pembelian bahan baku, nota pembayaran dan lainnya dokumen yang dapat digunakan.
Kevalidan: Tinggi. Ini mengonversi fisik menjadi nilai uang. Misalnya: Sebuah pabrik membeli 10 ton bahan baku, secara teknis pasti menghasilkan sekian unit barang jadi. Jika penjualan yang dilaporkan lebih rendah dari kapasitas bahan baku tersebut, metode ini sangat kompeten untuk mengoreksi.
3. b. Sumber dan Penggunaan Dana
Alasan: Logika akuntansi dasar (Debit = Kredit). Jika pengeluaran (pembelian aset + biaya hidup + bayar utang) lebih besar dari penghasilan yang dilaporkan, selisihnya dianggap penghasilan yang tidak dilaporkan.
Dokumen: Gabungan dokumen aset, rekening koran, dan bukti pengeluaran.
Kevalidan: Kuat karena menggunakan pendekatan keseimbangan arus kas (cash flow).
KELOMPOK 2: Prioritas Menengah (Berbasis Aset & Gaya Hidup)
Metode ini valid, namun seringkali membutuhkan estimasi jika dokumen pendukung pengeluaran harian tidak lengkap.
4. e. Pertambahan Kekayaan Bersih (Net Worth Method)
Alasan: Sering digunakan untuk Orang Pribadi. Rumusnya: Penghasilan = Pertambahan Harta + Konsumsi.
Dokumen: Sertifikat tanah, BPKB, bilyet deposito, laporan posisi keuangan.
Kevalidan: Cukup tinggi untuk membuktikan adanya penghasilan yang ditabung menjadi aset (Harta), namun bisa diperdebatkan pada bagian penilaian harga pasar aset tersebut.
5. d. Penghitungan Biaya Hidup
Alasan: Digunakan jika Wajib Pajak tidak memiliki aset signifikan tapi gaya hidup mewah.
Dokumen: Tagihan kartu kredit, biaya sekolah anak, listrik, perjalanan dinas/wisata.
Kevalidan: Menengah. Kelemahannya adalah seringkali menggunakan asumsi atau data statistik (BPS) jika Wajib Pajak transaksinya tunai dan tidak menyimpan bon/kuitansi, sehingga lebih mudah diperdebatkan dibanding data Bank.
KELOMPOK 3: Prioritas Terakhir (Berbasis Analitis & Historis)
Metode ini biasanya digunakan sebagai indikator awal (trigger) pemeriksaan atau pembanding, bukan sebagai satu-satunya dasar koreksi mutlak jika ada metode lain yang lebih kuat.
6. f. Berdasarkan SPT Pemeriksaan Tahun Sebelumnya
Alasan: Menggunakan data historis.
Kevalidan: Rendah untuk tahun berjalan. Kondisi bisnis tahun lalu belum tentu sama dengan tahun ini. Ini hanya alat validasi tren, bukan bukti transaksi aktual.
7. h. Penghitungan Rasio (Benchmarking)
Alasan: Membandingkan margin laba Wajib Pajak dengan rata-rata industri sejenis.
Kevalidan: Rendah sebagai bukti hukum tunggal. Wajib Pajak bisa membantah dengan alasan "bisnis saya tidak efisien" atau "kondisi saya beda dengan industri". Rasio biasanya hanya indikator ketidakwajaran, bukan bukti pasti adanya penghasilan.
8. g. Proyeksi Nilai Ekonomi
Alasan: Menghitung potensi pendapatan di masa depan atau nilai wajar bisnis.
Kevalidan: Paling rendah (subjektif). Karena berbasis "proyeksi" atau ramalan, metode ini paling penuh asumsi dan paling mudah dibantah oleh Wajib Pajak dibanding data historis yang nyata.
Kesimpulan untuk Strategi Anda
Jika Anda sedang menghadapi pemeriksaan atau menyusun pembelaan:
Fokuskan validasi pada huruf a, c, dan b terlebih dahulu. Jika data ini lengkap dan sesuai (cocok antara buku bank, stok fisik, dan SPT), maka metode analitis (rasio/proyeksi) di posisi bawah menjadi tidak relevan.