:::Catatannya The Echo:::: Potential / Allocation (Provided for Payment) Economic Substance (Should Have Been Subject to Deduction) : mengkarakterisasi ulang : Fiscal Recharacterization Based on Economic Substance

Wednesday, January 28, 2026

Potential / Allocation (Provided for Payment) Economic Substance (Should Have Been Subject to Deduction) : mengkarakterisasi ulang : Fiscal Recharacterization Based on Economic Substance

Fiscal Recharacterization Based on Economic Substance:

Di bawah hukum privat klasik, kontrak antar pihak umumnya sah dan dapat ditegakkan kecuali melanggar norma hukum wajib, ketertiban umum, atau moralitas. Pengadilan dapat menyatakan kontrak batal atau batal ketika melanggar persyaratan hukum, melalui proses peradilan.

Sebaliknya, hukum publik—ranah di mana otoritas pajak beroperasi—berkaitan dengan kapasitas negara untuk memaksakan kewajiban dan menentukan konsekuensi fiskal. Kontrak mungkin berlaku di antara pihak swasta, namun negara tidak terikat oleh bentuk kontrak sejauh menentukan kewajiban pajak. Di sini, hukum publik menegaskan ius imperii—otoritas negara untuk bertindak demi kepentingan publik—berbeda dari ius gestionis dalam kontrak swasta yang pada tindakan komersial, perdata, atau bisnis yang dilakukan oleh suatu negara.

Ketika otoritas pajak menemukan kontrak yang sah secara hukum yang substansi ekonominya berbeda dari bentuknya, mereka dapat mengkarakterisasi ulang transaksi untuk tujuan pajak. Ini melibatkan penafsiran dan penerapan kerangka hukum yang ada untuk menilai peristiwa ekonomi yang sebenarnya, dan mengeluarkan penilaian yang sesuai.

Karakterisasi ulang seperti itu:

  • Tidak membatalkan atau membatalkan kontrak yang mendasarinya untuk tujuan hukum privat.
  • Mengubah konsekuensi fiskal agar selaras dengan realitas ekonomi.
  • Berada dalam otoritas hukum publik, bukan substitusi kekuasaan yudisial untuk membatalkan kontrak.

Dengan demikian, doktrin ini menekankan bahwa kewajiban pajak muncul dari substansi ekonomi yang diakui oleh otoritas publik, bukan dari kata-kata kontrak; dan otoritas publik bertindak melalui penilaian dan rekarakterisasi, bukan pembatalan kontrak.


Potential / Allocation
(Disediakan untuk Pembayaran)
Economic Substance
(Seharusnya Menjadi Obyek Pemotongan)
Makna inti Dana tersedia / dialokasikan untuk dibayar Transaksi secara nyata telah terjadi secara ekonomi
Fokus Kemampuan & niat membayar Hak ekonomi & manfaat nyata
Waktu Bisa sebelum transaksi terjadi Setelah substansi terjadi, meski belum dibayar
Basis Anggaran / akrual / provisi Fakta ekonomi sesungguhnya
Konsekuensi pajak Belum tentu terutang Sudah seharusnya terutang
Risiko utama Under-withholding Penghindaran pajak / salah klasifikasi

No comments:

Tidak percaya...aku lebih tidak percaya..aku tahu jejakmu..wkkk

Tidak percaya...aku lebih tidak percaya..aku tahu jejakmu..wkkk