Dokumen Umum yang Wajib Disiapkan :
- Data Diri: NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang sudah padan dengan NPWP 16 digit di sistem DJP, Email, No. HP.
- Bukti Potong/Pungut: E-SPT/Bupot 1721-A1 (Karyawan) atau 1721-A2 (PNS/TNI/Polri/Pejabat Negara).
- Daftar Harta: Per 31 Desember 2025 (Tanah, Bangunan, Kendaraan, Kas, Deposito, dll.).
- Daftar Utang: Per 31 Desember 2025 (KPR, Kredit Kendaraan, Utang Kartu Kredit, dll.).
- Daftar Tanggungan: Keluarga sedarah dan semenda (anak, orang tua, mertua) yang ditanggung sepenuhnya.
- Bukti Bayar PPh Pasal 29/PPh 25: Jika ada kurang bayar atau angsuran
Untuk Wajib Pajak dengan Penghasilan Usaha/Pekerjaan Bebas (Lampiran 3B)
- Rekapitulasi Peredaran Bruto Bulanan.
- Daftar Tempat Kegiatan Usaha (TKU).
- Laporan Keuangan (jika memilih pembukuan).
No comments:
Post a Comment