Pembetulan SPT...
Lakukan saja sepanjang belum dilakukan Pemeriksaan atau Penyidikan.
Jika dihimbau atau di SP2DK atau kemauan sendiri.
Eko Susilo, S.T, M.A.P. Berusaha untuk tahu tentang ilmu adalah baik. Anggota IAI, (Anggota IRMAPA/GRC (Indonesia Risk Management Professional Association-Governance, Risk, Compliance), Anggota IAMI (Institut Akuntan Manajemen Indonesia, Anggota ISI (Ikatan Surveyor Indonesia) : tulisannya : apa aja dalam Catatanku ini Seluruh data kasus, skema, dan simulasi yang digunakan mrpkn dummy cfm data publik dan bersifat dummy Damodar N.Gujarati dan disusun untuk tujuan penelitian.
Pembetulan SPT...
Lakukan saja sepanjang belum dilakukan Pemeriksaan atau Penyidikan.
Jika dihimbau atau di SP2DK atau kemauan sendiri.
Secara teori, sesuatu yang dinyatakan dikecualikan dan harus dilampiri dengan bukti pendukung disebut sebagai "Exclusionary Provision" atau "Ketentuan Pengecualian".
Lebih spesifik dalam bidang hukum, administrasi, dan teori dokumen, konsep ini memiliki beberapa istilah teoritis berikut:
1. Bukti Korespondensi (Evidence of Exemption)
Secara administratif, lampiran tersebut disebut bukti pemenuhan syarat pengecualian. Dokumen ini wajib ada untuk memvalidasi bahwa subjek benar-benar berhak menerima dispensasi.
2. Beban Pembuktian (Burden of Proof)
Dalam teori hukum, asas ini menyatakan bahwa pihak yang meminta pengecualian wajib membuktikan dirinya berhak atas pengecualian tersebut. Lampiran dokumen bertindak sebagai alat bukti (probandi).
3. Asas Doktriner Hukum Persyaratan Deklaratif:
Dokumen lampiran berfungsi menyatakan status khusus yang berbeda dari aturan umum.Kondisi Preseden (Condition Precedent): Aturan pengecualian baru dianggap sah dan berlaku secara hukum jika lampiran pendukungnya sudah terpenuhi.
1 Lembar saja Cukup. Bermeterai. Dihadapan Notaris atau PPAT Camat.
Contoh : Warisan
Sampai disini paham ya maksud saya. Harus Paham.!!!
Doktrin No Cross Interference (Pajak)
Doktrin No Cross Interference adalah prinsip bahwa rezim pajak yang berbeda tidak boleh saling mencampuri dasar pengenaan, logika, dan mekanisme masing-masing.
Contoh :
Jangan SILO...itu artinya jangan eksklusif...menyendiri. Kenapa dimaknai lain ya?. Wkkkkk....kenapa tidak ditanya?.
Aneh...tidak ajaib.
Kalau integritas di mulai dari diri sendiri. PAHAM.
Kalau aku bilang tidak soal korup lalu kau mrlakukannya..apakah itu tidak dimulai dari diri sendiri?. Apakah aku memaksa untuk berkata tidak?. Karena engkau akan berkilah itu masalahnya.
Gunakan DJPONLINE untuk melakukan pembetulan SPT Tahunan dan SPT Masa untuk tahun pajak 2024 dan sebelumnya dan gunakan CORETAX untuk SPT Tahun 2025 dan seterusnya...OKE.saat ini for this time. Anytime..we waiting.
Catatan Atas Laporan Keuangan yang selanjutnya disingkat CaLK adalah bagian yang tak terpisahkan dari laporan keuangan yang menyajikan informasi tentang penjelasan pos-pos laporan keuangan dalam rangka pengungkapan yang memadai.
Jangan Pisahkan Aku dan Dia....
Orang tak akan menekan orang lain kecuali kewajiban yang harus dilakukan karena sepakat sebelumnya untuk melakukan tekanan atau ancaman atau sebagainya ke orang lain kecuali disebabkan adanya KONG KALIKONG atau disuruh.....dengan seseorang.
disuruh itulah yang disebut dengan KONG KALIKONG.
Kenapa saya selalu bilang : enggak apa-apa?.
Karena soal "karakater" atau sifat saja...
Aku mengenal watak.
Itu saja..enggak lebih.
Meski aku enggak ikhlas antar orangnya tapi ikhlas karena Allah.
[22/7, 20.59] Eko Susilo: CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
KOPERASI “................
Untuk Tahun yang Berakhir 31 Desember 2025
1. UMUM
Koperasi “Sejahtera Bersama” didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 12 tanggal 10 Januari 2015 dan telah disahkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia.
Kegiatan utama koperasi meliputi:
• Simpan pinjam anggota
• Penyediaan kebutuhan pokok
• Usaha jasa lainnya sesuai AD/ART koperasi
Koperasi beralamat di .........................Jl. ..............................(lokasi peta)
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI
a. Dasar Penyusunan
Laporan keuangan disusun berdasarkan:
• Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) / SAK EMKM (sesuai kebijakan koperasi)
• Basis akrual
• Konsep biaya historis
b. Kas dan Setara Kas
Kas terdiri dari kas di tangan dan saldo rekening bank yang dapat digunakan sewaktu-waktu.
c. Piutang Anggota
Piutang anggota disajikan sebesar nilai nominal dikurangi penyisihan piutang tak tertagih.
d. Persediaan
Persediaan dinilai berdasarkan metode FIFO (First In First Out).
e. Aset Tetap
Aset tetap dicatat sebesar biaya perolehan dan disusutkan dengan metode garis lurus:
• Bangunan: 20 tahun
• Kendaraan: 5 tahun
• Peralatan: 4 tahun
f. Pendapatan
Pendapatan diakui pada saat:
• Jasa pinjaman: secara akrual
• Penjualan: saat barang diserahkan
3. KAS DAN SETARA KAS
Uraian
2025. 2024
Kas 25.000.000 20.000.000
Bank 150.000.000 120.000.000
Total 175.000.000 140.000.000
4. PIUTANG ANGGOTA
Uraian. 2025
Piutang Simpan Pinjam 500.000.000
Cadangan Kerugian (25.000.000)
Total Bersih. 475.000.000
5. PERSEDIAAN
Persediaan terdiri dari barang dagangan koperasi seperti sembako dan perlengkapan rumah tangga.
Uraian. 2025
Persediaan Barang. 80.000.000
6. ASET TETAP
Terdapat penambahan aset di tahun 2025 dengan hibah dari Desa
Uraian. Nilai Perolehan. Akumulasi penyusutan Nilai Buku
Bangunan 300.000.000 (60.000.000) 240.000.000
Kendaraan 100.000.000 (40.000.000) 60.000.000
Peralatan 50.000.000 (25.000.000) 25.000.000
Total 325.000.000
7. SIMPANAN ANGGOTA
Uraian 2025
Simpanan Pokok 200.000.000
Simpanan Wajib 300.000.000
Simpanan Sukarela 150.000.000
Total 650.000.000
8. SISA HASIL USAHA (SHU)
Perhitungan SHU berdasarkan:
• Partisipasi anggota
• Modal anggota
• Jasa usaha
Distribusi SHU:
• Cadangan: 20%
• Jasa Anggota: 50%
• Dana Pengurus: 10%
• Dana Sosial: 10%
• Dana Pendidikan: 10%
9. PENDAPATAN DAN BEBAN
Pendapatan:
• Jasa pinjaman: Rp 120.000.000
• Penjualan barang: Rp 200.000.000
Beban:
• Gaji: Rp 80.000.000
• Operasional: Rp 50.000.000
• Penyusutan: Rp 25.000.000
10. PERPAJAKAN
Koperasi telah memenuhi kewajiban perpajakan sesuai peraturan yang berlaku, antara lain:
• PPh Badan
• PPh Pasal 21
• PPh Final (jika ada usaha tertentu)
Dilakukan pembetulan atas Lapkeu Fiskal karena koreksi atas :
1. Pendapatan
2. Biaya terdiri atas PPAP., Penyusutan aktiva Tetap
3. Dll
11. KEJADIAN SETELAH TANGGAL NERACA
Tidak terdapat kejadian penting setelah tanggal neraca yang mempengaruhi laporan keuangan.
12. PENUTUP
Laporan keuangan ini disusun secara wajar untuk memberikan gambaran posisi keuangan dan kinerja koperasi.
Catatan penting :
• Tambahkan disclosure risiko kredit (piutang macet)
• Tambahkan analisis likuiditas koperasi
Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) itu wajib. Berdasarkan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia (seperti SAK dan SAK EMKM), CaLK merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan agar informasi yang disajikan lebih mudah dipahami.
Free : Lagu Jangan Pernah Lelah Mencintai Negeri Ini.
PSAK KHUSUS ORANG PRIBADI TIDAK MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN
https://youtube.com/shorts/JKlIPVg1ITk?si=BW77LuRkluL-Ybaz
Kenapa rasio 80:20 itu lazim digunakan?.
Itu menggunakan Prinsip Pareto. Jika pakai Hybrid Pareto Model :
Impact = f (Peredaran Usaha + Pembayaran Pajak + Risiko).
= 40%+ 30% +30%
Pertanyaan lucu : tahu dari mana soal ginian mas?.
Buku saya jawab. Dan dulu ...duluuuuu banget atasan saya kssih tahu soal ini untuk menentukan suatu hal.
Itu kuno....!!!.
Apanya yang kuno?.
Yang modern dan hebat itu apa ya?. Yang mana?.
Pembetulan SPT... Lakukan saja sepanjang belum dilakukan Pemeriksaan atau Penyidikan. Jika dihimbau atau di SP2DK atau kemauan sendiri.