Di bawah
hukum privat klasik, kontrak antar pihak umumnya sah dan dapat ditegakkan
kecuali melanggar norma hukum wajib, ketertiban umum, atau moralitas.
Pengadilan dapat menyatakan kontrak batal atau batal ketika melanggar
persyaratan hukum, melalui proses peradilan.
Sebaliknya, hukum publik—ranah di mana otoritas pajak beroperasi—berkaitan dengan kapasitas negara untuk memaksakan kewajiban dan menentukan konsekuensi fiskal. Kontrak mungkin berlaku di antara pihak swasta, namun negara tidak terikat oleh bentuk kontrak sejauh menentukan kewajiban pajak. Di sini, hukum publik menegaskan ius imperii—otoritas negara untuk bertindak demi kepentingan publik—berbeda dari ius gestionis dalam kontrak swasta yang pada tindakan komersial, perdata, atau bisnis yang dilakukan oleh suatu negara.
Ketika
otoritas pajak menemukan kontrak yang sah secara hukum yang substansi
ekonominya berbeda dari bentuknya, mereka dapat mengkarakterisasi ulang
transaksi untuk tujuan pajak. Ini melibatkan penafsiran dan penerapan kerangka
hukum yang ada untuk menilai peristiwa ekonomi yang sebenarnya, dan
mengeluarkan penilaian yang sesuai.
Karakterisasi
ulang seperti itu:
- Tidak membatalkan atau
membatalkan
kontrak yang mendasarinya untuk tujuan hukum privat.
- Mengubah konsekuensi fiskal agar selaras dengan realitas ekonomi.
- Berada dalam otoritas hukum
publik, bukan substitusi kekuasaan
yudisial untuk membatalkan kontrak.
Dengan
demikian, doktrin ini menekankan bahwa kewajiban pajak muncul dari substansi
ekonomi yang diakui oleh otoritas publik, bukan dari kata-kata kontrak; dan
otoritas publik bertindak melalui penilaian dan rekarakterisasi, bukan
pembatalan kontrak.
| Potential / Allocation (Disediakan untuk Pembayaran) |
Economic Substance (Seharusnya Menjadi Dasar Pengurang) |
|
|---|---|---|
| Makna inti | Dana tersedia / dialokasikan untuk dibayar | Transaksi secara nyata telah terjadi secara ekonomi |
| Fokus | Kemampuan & niat membayar | Hak ekonomi & manfaat nyata |
| Waktu | Bisa sebelum transaksi terjadi | Setelah substansi terjadi, meski belum dibayar |
| Basis | Anggaran / akrual / provisi | Fakta ekonomi sesungguhnya |
| Konsekuensi pajak | Belum tentu terutang | Sudah seharusnya terutang |
| Risiko utama | Under-withholding | Penghindaran pajak / salah klasifikasi |