Wednesday, April 22, 2026

Overbroad Consent

Overbroad Consent itu rumit...

Menyerahkan itu beda menyampaikan, menunjukkan atau memberikan .....dst....

Atau 

bersedia .......sepanjang relevan dengan......

Di KUHP ada primary, secondary dan tersiery

Tuesday, April 21, 2026

Dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undang perpajakan menentukan lain.

Dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undang perpajakan menentukan lain.

Stagnan tidak mengubah itu kadang lebih baik

Stagnan tidak mengubah itu kadang lebih baik, jika perubahan itu tidak berdasar karena akan menimbulkan ketidaksesuian.

Pettanyaan dasar : 

1. Kenapa berubah?.

2. Alasannya apa berubah?.

3. Apa dasar untuk berubah?

4. Apakah relevan berubah?.

5.  Apakah berubah akan mengubah sesuatu ataukah hanya pergeseran tidak signifikan?.

6.  Apakah perubahan itu diharuskan?

7. Apakah perubahan itu hanya kamuflase?.


Saturday, April 18, 2026

Istilah Pemasukan dalam Pembukuan

Pemasukan : Arus kas. Semua uang masuk
Peredaran usaha : Aktivitas usaha. Total transaksi penjualan
Pendapatan : Hak ekonomis
Penghasilan yang menjadi hak
Laporan Laba Rugi menggunakan apa?.
Pendapatan-...Jasa
Peredaran Usaha....Dagang, Industri dll.
Pendapatan : hasil penjualan barang/jasa
Beban pokok penjualan : biaya langsung menghasilkan barang
Laba Bruto : pendapatan – HPP
Beban usaha : biaya operasional
Laba usaha : laba dari kegiatan utama
Pendapatan/beban lain : di luar usaha utama
Laba sebelum pajak : sebelum pajak penghasilan
Pajak : beban pajak
Laba bersih/ Netto : hasil akhir
Pemasukan ≠ Pendapatan
(contoh: pinjaman bank = pemasukan, tapi bukan pendapatan)

Peredaran usaha ≠ Pendapatan bersih
(peredaran usaha = bruto, belum dikurangi retur/diskon).

"Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang".

Dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undang perpajakan menentukan lain.
✔️ Tidak ada: PSAK, IFRS, UU Pajak yang memakai istilah “pemasukan”
✔️ Istilah resmi: Pendapatan (Revenue), Penghasilan (Income)
✔️ “Pemasukan” hanya: istilah informal, atau konteks kas

Friday, April 17, 2026

Karena tidak ada yang bisa saya sajikan maka saya mencari memorable point critical bagi saya : Mengurai Memori Kembali

Karena tidak ada yang bisa saya sajikan untuk lebih bermakna maka saya mencari memorable point critical bagi saya dengan gaya dan cara yang sederhana bagi saya soal pengalaman saya di masa sebelumnya. Orang bilang pengalaman itu guru berharga.
Beberapa tema yang saya maknai mendalam adalah mengenai :
  1. Barcode-disasi Lembar Penetapan dan Pengundangan serta halaman awal pada setiap PMK. Perangkat Lunak yang digunakan adalah Microsoft Power Automate..in the Future...best idea from after Covid and tercantum dalam kuesioner saya.
  2. PPh Pasal 23 in the future--Piece of Mind.....data inkrach..2024.
  3. Dinamisasi PPh Pasal 25 baik oleh Wajib Pajak atau Petugas Pajak dengan kriteria point pada Kenaikan Peredaran Usaha dan Kenaikan atau Penurunan Peredaran usaha tidak siginifikan dengan koreksi atau penyesuaian fiskal pada HPP dan Biaya dengan komparasi seper 12 dibanding yang dibayarkan dan terutang...refleksi tahun 2012
  4. Ketentuan Khusus mengenai Maklon Agriculture cfm PSAK bagi Entitas Non Publik cfm PSAK -Ikatan Akuntan Indonesia...(saya anggota muda)....diskusi hangat pas covid.
  5. Regulasi Tata Laksana Organisasi..in the future kompleksitas sinkronisasi antara detak jantung ekonomi dengan napas birokrasi  (kelompok disatukan dalam konteks wilayah lokasi usaha dan konteks implementasi distribusi dana...refleksi 2012)

Konteks gagasan basis pengalaman dan rasa.

Akan saya buat dalam buku dalam Trilogi era 2002-2012, 2012-2022 dan in the future.

Tuesday, April 14, 2026

Gerakan Nasional Membayar Pajak

 Gerakan Nasional Membayar Pajak


Stiker Masif yang saya buat di tahun 2012 dan 2013...
Sebuah stiker yang memberikan kesan dan saya bagi ke beberapa teman dan siapa yang saya temua waktu itu.
Apakah masih di simpan?.


Friday, April 10, 2026

Sumbangan apakah penghasilan?.

Sumbangan apakah merupakan pengjasilan?.

Bantuan atau sumbangan dari pemerintah → dikecualikan dari objek pajak.

Lalu di lapkeu bagaimana?.

Dipisah..dan dikoreksi fiskal. Oleh siapa?.

Wajib Pajak.

Jadi laporan keuangan ada berapa?. Ada 2 yaitu lapkeu komersial dan lapkeu fiskal.

Jika sudah disampaikan maka dilakukan koreksi fiskal lagi sesuai dengan ketentuan perpajakan jika belum sesuai.

Lalu :

Diatur oleh siapa?.  Menteri...seperti di Menteri Koperasi dan UMKM soal Koperasi 

Tujuannya ? : efisiensi dan fokus di akun pada pos posnya.




Fake GPS itu relatif nisbi, Gunakan GeoFencing

Penggunaan Lokasi Berbasis IP (IP Geolocation) 

Ini adalah penyebab paling sering. Saat sinyal satelit GPS lemah (misalnya di dalam ruangan/rumah), ponsel atau GPS tracker Anda akan beralih menggunakan internet (Wi-Fi/Data Seluler) untuk menentukan lokasi. 

Masalah: Lokasi ditentukan berdasarkan IP Address yang didaftarkan oleh penyedia layanan internet (ISP). Kadang, ISP mengarahkan trafik internet Anda melalui server utama mereka yang berada di kota lain ..dimana saja lokasi server provider berada.

(Paham ya....tentu paham bagi yang ngerti).

Akibat: Google Maps/aplikasi pelacak mengira Anda berada di lokasi server ISP tersebut.

Akan berpengaruh pada lokasi Gojek. Itu relatif merugikan diri sendiri dan atau memang pergeseran lokasi dampak "perang". 

E-comerce dan banking itu menggunakan aapek Geolocation termasuGeofenxongk Pajak. Nah...

Bagaimana bisa ada Fake GPS?.

Kecuali untuk orang jahat dengan kejahatannya?.

Jadi uji fraud menggunakan Fake GPS itu harus hati-hati.






Thursday, April 09, 2026

sinkronisasi antara detak jantung ekonomi dengan napas birokrasi.

sinkronisasi antara detak jantung ekonomi dengan napas birokrasi.

Lokadi ada di wilayah ekonomi tumbuh dan buksn dasar birokrasinya tapi birikrasi mengikuti jantung ekonomi.. (Kabupaten).

Kenapa kalau di search nama Eko Susilo tidak banyak muncul

Kenapa kalau di search nama Eko Susilo tidak banyak muncul?.

Itu karena saya setting demikian. Karena di Eropa ada aplikasi Blue yang bisa mengunvi logical boolean bagi saya....😃💧😅😆😃😧

Wednesday, April 08, 2026

Pengalaman Kerja

2002 : Masuk sebagai CPNS  Kemenkeu --Pelaksana

2003 : Magang (OJT) / Penempatan Sementara di KP .DJP Dit Peraturan Perpajakan-Pelaksana

2004 : KP.PBB Singaraja- Pelaksana Pendataan dan Penilaian..3 Kabupaten Wilayah Kerja

2005 : KP.PBB Singaraja-Koordinator Pelaksana TUPP....3 Kabupaten Wilayah Kerja

2006 : KP.PBB Singaraja - Koordinator Pelaksana TUPP....3 Kabupaten Wilayah Kerja

2007 : KP.PBB Singaraja - Koordinator Pelaksana TUPP...3 Kabupaten Wilayah Kerja

2008 : KP. PBB Singaraja -Koordinator Pelaksana TUPP...3 Kabupaten Wilayah Kerja

2009 : KPP Pratama Denpasar Barat - Account Representative..2 Desa di Kecamatan

2010 : KPP Pratama Denpasar Barat - Account Representative...2 Desa di Kecamatan

2011 : KPP Pratama Denpasar Barat - Account Representative...2 Desa di Kecamatan

2012 : KPP Madya Denpasar - Account Representative...8 Kabupaten Wilayah Kerja

2013 : KPP Pratama Denpasar Timur - Account Representative..3 Desa di 1 Kecamatan

2014 : KPP Pratama Denpasar Timur - Account Representative...3 Desa di 1 Kecamatan

2015 : Kanwil DJP Bali - Penelaah Keberatan..1 Propinsi Bali

2016 : Kanwil DJP Bali - Penelaah Keberatan..1 Propinsi Bali

2017-1 : Kanwil DJP  Bali - Penelaah Keberatan..1 Propinsi Bali

2017-2 : Kanwil DJP Jawa Tengah II - Penelaah Keberatan..1 Propinsi Bali

2018 : Kanwil DJP Jawa Tengah II- Penelaah Keberatan...1 Propinsi Bali

2019 : Kanwil DJP Jawa Tengah II- Penelaah Keberatan...1 Propinsi Bali

2020 : Kanwil DJP Jawa Tengah II- Penelaah Keberatan...1 Propinsi Bali

2021 : Kanwil DJP Jawa Tengah II- Penelaah Keberatan...1 Propinsi Bali

2022 : Kanwil DJP Jawa Tengah II- Penelaah Keberatan...1 Propinsi Bali

2023 : Kanwil DJP Jawa Tengah II- Penelaah Keberatan...1 Propinsi Bali

2024 : KPP Madya Surakarta- Account Representative....Wilayah Selatan Propinsi Jawa Tengah

2025 : KPP Pratama Boyolali- Account Representative....1 Kabupaten, 5 Desa



Tuesday, April 07, 2026

Cash Settlement Ratio of Tax Liabilities (CSR-TL)

Cash Settlement Ratio of Tax Liabilities (CSR-TL) adalah rasio yang dikembangkan dalam penelitian ini yang mengukur perbandingan antara pembayaran pajak berbasis kas dengan saldo utang pajak yang tercatat dalam neraca. Rasio ini digunakan untuk menilai efektivitas serta perilaku pelunasan kewajiban pajak oleh Wajib Pajak, yang tidak tercermin dalam rasio likuiditas konvensional.

Tidak ditemukan dalam:

PSAK / IFRS

Literatur standar seperti Kieso, Weygandt

Rasio keuangan klasik (liquidity, solvency, activity, profitability)

Rekonstruksi ke :

Tax / Total Liabilities

Tax / Asset Growth 


Rasio-rasio dalam penelitian ini merupakan hasil rekonstruksi  yang dikembangkan dari konsep dasar laporan keuangan (aset, liabilitas, dan arus kas) serta teori kepatuhan pajak. Rasio ini tidak ditemukan secara eksplisit dalam IFRS/PSAK maupun ketentuan perpajakan, namun disusun untuk mengisi kekosongan dalam pengukuran perilaku pembayaran pajak (tax payment behavior) yang belum terakomodasi dalam rasio keuangan konvensional.

Uji pada kontribusi dan kewajiban (neraca).

Implementasi uji pada angsuran PPh Pasal 25 (kenaikan).

Data : publish media (idx)

Dummy...nama


Disclaimer : 

Eko Susilo-Anggota IAMI Madya dan Anggota IAI Muda.


Friday, April 03, 2026

onrechtmatige daad / unlawful conduct) dalam konteks administrasi

Ketidaksetujuan terhadap aturan atau krbijakan tidak boleh diwujudkan dengan tindakan di luar hukum atau kebijakan itu sendiri.

Jalur yang benar:

A. gagasan / kritik

B. perbaikan norma

C. Uji materi

Karena kalau tidak: ➡️ bisa masuk kategori melawan hukum (onrechtmatige daad / unlawful conduct) dalam konteks administrasi.

Mengerti ya...oke.

“tetap berlaku sebagai ketentuan transisi sepanjang diperlukan untuk masa peralihan dan paling lama sampai berakhirnya jangka waktu sebagaimana diatur di Pasal....”

 “...tetap berlaku sebagai ketentuan transisi sepanjang diperlukan untuk masa peralihan dan paling lama sampai berakhirnya jangka waktu sebagaimana diatur di Pasal....”

Kalau saya kok begini ya ada exit  emergencynya...dalam masa transisi dan bukan dualisme namun "bridge' untuk menuju dan bukan "stop" tapi ambigu.


Bonafide Rules

Pendekatan konvensional umumnya menggunakan frasa:
“sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang baru”
Frasa ini problematik karena:
Bersifat open-ended
Menimbulkan multi tafsir
Berpotensi menciptakan dualisme norma secara de facto 

“Eko Susilo Test on Transitional Norm Validity”

Norma berakhir karena:

  1. waktu (temporal)
  2. tindakan nyata (decision-based)

1) Matriks uji otomatisnya : TAWLE

Unsur ujiAlat ukurKriteria lulus
T (Textual cut-off)Apakah ada rumusan yang secara tegas menyatakan berakhirnya norma lama?Lulus jika ada frasa eksplisit seperti “berakhir secara otomatis”, “paling lama sampai”, atau rumusan setara yang mengunci masa transisi.
A (Action independence)Apakah berhentinya norma lama tidak bergantung pada SK/keputusan tambahan?Lulus jika berakhir by design, bukan by further action.
W (Time certainty)Apakah ada batas waktu pasti?Lulus jika ada jangka waktu yang tegas dan terukur.
L (Norm linkage)Apakah norma transisi dikaitkan langsung dengan batas waktu?Lulus jika Pasal transisi secara eksplisit merujuk ke pasal tenggat.
E (Elimination effect)Apakah setelah masa transisi berakhir, tidak ada residual effect yang menggantung?Lulus jika efek sisa norma lama dihapus tegas.

Dengan prinsip utama:
“Norma yang dicabut hanya dapat hidup kembali secara sah apabila dkeberlakuannya bersifat terbatas, terukur, tunduk, dan berakhir otomatis.”

Model dual trigger termination memastikan bahwa norma lama tidak hanya berhenti karena lewatnya waktu, tetapi juga karena telah tergantikan secara nyata oleh tindakan administratif yang mencerminkan implementasi norma baru.

Penjelasan Pasal 95A

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “berakhir pada saat yang lebih dahulu” adalah bahwa ketentuan peralihan tidak berlaku lagi apabila jangka waktu telah berakhir atau telah ditetapkan dan/atau diumumkan Peraturan Menteri........ atau Keputusan Menteri ....... yang mengatur jabatan, susunan organisasi, dan tata kerja berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Frasa “ditetapkan dan/atau diumumkan” dimaksudkan untuk mencakup baik penetapan secara normatif maupun implementasi administratif melalui pengumuman atau tindakan administratif lainnya.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Berakhirnya masa transisi tidak cukup ditentukan oleh berlalunya waktu, tetapi harus ditandai dengan adanya peralihan nyata dalam norma dan praktik administratif yang dibuktikan melalui penetapan dan/atau pengumuman kebijakan baru.


Wednesday, April 01, 2026

Pieces of Mind : kaitannya dengan PPh Pasal 23 konsep Eko Susilo


Salah satu bahan presentasi yang akan saya sajikan. Ini merupakan konsep yang disebut dengan Tax Substence, sebagaimana hal dalam pengaturan dalam regulasi.
Secara kajian teoritis merupakan doktrin hukum umum (Common Law Doctrine).

Secara konseptual dan pratik mengenai hal terkait dengan apa yang saya kupas terkait dengan usulan saya terkait dengan :
1. ....seharusnya merupakan obyek pemotongan Pajak Penghasilan dalampendapat pendapat berbeda merupakan termasuk ...disediakan untuk dibayar, maka saya mengurai dari sisi hal sebagai berikut ini :


Disclaimer : 

Eko Susilo-Anggota IAMI Madya dan Anggota IAI Muda.

Tuesday, March 31, 2026

Persediaan : produk agliculture

 


9.2. Bab ini juga berlaku untuk persediaan yang merupakan produk agriculture, yaitu hewan atau tanaman hidup, yang telah dipanen untuk kemudian dijual, atau untuk digunakan dalam proses produksi dan kemudian dijual.

9.3. Entitas mengakui persediaan ketika diperolah, sebesar biaya perolehannya
9.4. Biaya perolehan persediaan mencakup seluruh biaya pembelian, biaya konversi, dan biaya lainnya yang terjadi untuk membawa persediaan ke kondisi dan lokasi siap digunakan.

dst.....

Monday, March 23, 2026

Lama Dianggap Baru : jangan akal-akaan

 Harus bersyarat :

1. Continuity of Business

2. Continuity of Control

3. Continuity of Assets & Economics 

Jadi ujinya tidak asal.

Ada diskontinuitas nyata...harus.!!!

Monday, March 16, 2026

Istilah yang Asli Indonesia ADA dalam setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima.........dst....

Disclaimer : Eko Susilo-Anggota IAMI Madya dan Anggota IAI.

Yang dimaksud dengan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Dalam nama dan dalam bentuk apapun ini, dapat berupa secara internasional, nasional atau adat dan sudah ada sejak dulu di zaman tertentu. 
Era kerajaan atau era saat ini yang masih ada dan terjaga. Sudah seharusnya dilakukan -rekonstruksi mengenai yang ada dan lahir Indonesia masuk dalam ketentuan material di Undang-undang di bidang perpajakan agar tahu bahwa mekanisme mengalirnya penghasilan atau sumber pendapatan itu ada dan pernah ada di Indonesia sejak dahulu kala. Artinya mekanisme itu sudah ada.

Bahwa metode itu jauh berkembang sudah ada sejak dahulu yang perlu ada di atur dalam UU atau ketentuan secara literasi yang perlu dijaga dan di upayakan tetap ada.

Yang dalam penjelasannya dijelaskan mengenai hal :

I. KONTRAK BAGI HASIL PERTANIAN (Nama Asli Adat)

No

Nama Asli

Daerah / Suku

Jenis Kontrak

Objek Ekonomi

Tambahan Kemampuan Ekonomis

1

Maro

Jawa

Bagi hasil sawah

Padi

Bagian panen

2

Mertelu

Jawa

Bagi hasil sawah

Padi

Bagian panen

3

Mrapat

Jawa

Bagi hasil sawah

Padi

Bagian panen

4

Paroan

Jawa

Bagi hasil sawah

Padi

Bagian panen

5

Bawon

Sunda / Jawa Barat

Bagi hasil tenaga panen

Padi

Gabah

6

Tesang

Bugis (Sulawesi Selatan)

Bagi hasil sawah

Padi

Bagian panen

7

Mappalili

Bugis

Kerja tanam bersama dengan pembagian hasil

Padi

Panen

8

Ma'pare (bagi hasil kopi)

Toraja

Bagi hasil kebun

Kopi

Hasil kopi

9

Penyadap bagi (karet)

Sumatera

Bagi hasil kebun

Lateks karet

Lateks

10

Bagi hasil pala

Maluku

Bagi hasil kebun

Pala

Buah pala


II. BAGI HASIL PERIKANAN (Nama Adat Asli)

No

Nama Asli

Daerah

Jenis Kontrak

Objek Ekonomi

Tambahan Kemampuan Ekonomis

11

Ponggawa – Sawi

Bugis / Makassar

Bagi hasil perikanan

Ikan

Bagian tangkapan

12

Panglima Laot

Aceh

Pengaturan dan pembagian hasil laut

Ikan

Bagian hasil

13

Mina bagi

Jawa pesisir

Bagi hasil nelayan

Ikan

Bagian tangkapan

14

Sasi laut

Maluku

Pengaturan panen laut

Teripang / ikan

Pendapatan panen

15

Lilifuk

Rote (NTT)

Kolam laut adat dengan pembagian hasil

Ikan

Bagian tangkapan


III. BAGI HASIL TERNAK (Nama Lokal)

No

Nama Asli

Daerah

Jenis Kontrak

Objek Ekonomi

Tambahan Kemampuan Ekonomis

16

Paron sapi

Jawa

Bagi hasil ternak

Sapi

Anak sapi

17

Ngadas sapi

Madura

Bagi hasil ternak

Sapi

Anak sapi

18

Maro ternak

Jawa

Bagi hasil ternak

Kambing

Anak kambing

19

Bagi hasil kerbau

Batak

Bagi hasil ternak

Kerbau

Anak kerbau


IV. KONTRAK PENJUALAN PANEN (Nama Adat Asli)

No

Nama Asli

Daerah

Jenis Kontrak

Objek Ekonomi

Tambahan Kemampuan Ekonomis

20

Tebasan

Jawa

Penjualan panen sebelum panen

Padi

Harga jual

21

Ijon

Jawa

Penjualan panen di muka

Hasil pertanian

Uang muka

22

Toke kebun

Sumatera

Pembelian hasil kebun

Karet / kopi

Pendapatan

23

Ponggawa perdagangan

Bugis

Perdagangan hasil laut

Ikan

Pendapatan


V. SISTEM HAK EKONOMI KOMUNAL ADAT (Nama Asli)

No

Nama Asli

Daerah / Suku

Jenis Kontrak

Objek Ekonomi

Tambahan Kemampuan Ekonomis

24

Tanah ulayat

Minangkabau

Hak komunal

Tanah

Hasil kebun

25

Ganggam Bauntuak

Minangkabau

Hak garap ulayat

Sawah

Panen

26

Tembawang

Dayak

Kebun adat

Buah / kayu

Hasil kebun

27

Hutan adat

Dayak

Pengelolaan hutan

Kayu / damar

Pendapatan

28

Hak ulayat klan

Papua

Hak tanah klan

Tanah

Hasil kebun

29

Dusun pala

Maluku

Kebun pala adat

Pala

Buah pala

30

Dusun sagu

Papua

Kebun sagu adat

Sagu

Tepung sagu


VI. KONTRAK JASA PRODUKSI (Nama Lokal)

No

Nama Asli

Daerah

Jenis Kontrak

Objek Ekonomi

Tambahan Kemampuan Ekonomis

31

Upah garap

Jawa

Jasa pengolahan sawah

Sawah

Upah

32

Borongan panen

Jawa

Jasa panen

Padi

Upah

33

Sadap karet

Sumatera

Jasa produksi

Karet

Upah

34

Giling padi

Jawa

Jasa penggilingan

Padi

Fee

35

Olah sagu

Papua

Jasa produksi

Sagu

Upah

36

Pengasapan ikan

Papua

Jasa pengolahan

Ikan

Fee


VII. SISTEM EKONOMI HUTAN ADAT

No

Nama Asli

Daerah

Jenis Kontrak

Objek Ekonomi

Tambahan Kemampuan Ekonomis

37

Damar mata kucing

Lampung

Pengelolaan hutan damar

Damar

Pendapatan

38

Rotan adat

Dayak

Pengambilan rotan

Rotan

Pendapatan

39

Gaharu adat

Papua

Pengumpulan gaharu

Kayu gaharu

Pendapatan

40

Madu hutan sialang

Riau

Pengambilan madu

Madu

Pendapatan


Ringkasan Sistem Ekonomi Adat (Nama Asli)

Jenis Sistem

Jumlah

Bagi hasil pertanian

10

Bagi hasil perikanan

5

Bagi hasil ternak

4

Penjualan panen

4

Hak ekonomi komunal

7

Jasa produksi

6

Ekonomi hutan

4

 

 

“Padanan dalam Ekonomi Modern” sehingga setiap praktik adat dapat langsung dibandingkan dengan konsep kontrak ekonomi modern. Ini penting untuk analisis akademik maupun perpajakan karena menunjukkan substansi ekonomi di balik istilah adat.


I. KONTRAK BAGI HASIL PERTANIAN

No

Nama Asli Adat

Daerah / Suku

Jenis Kontrak Adat

Padanan Ekonomi Modern

Objek Ekonomi

Tambahan Kemampuan Ekonomis

1

Maro

Jawa

Bagi hasil sawah

Sharecropping / Profit sharing

Padi

Bagian panen

2

Mertelu

Jawa

Bagi hasil sawah

Sharecropping contract

Padi

Bagian panen

3

Mrapat

Jawa

Bagi hasil sawah

Sharecropping contract

Padi

Bagian panen

4

Paroan

Jawa

Bagi hasil sawah

Agricultural profit sharing

Padi

Bagian panen

5

Bawon

Sunda

Bagi hasil tenaga panen

Harvest wage in kind / profit share

Padi

Gabah

6

Tesang

Bugis

Bagi hasil sawah

Sharecropping

Padi

Bagian panen

7

Mappalili

Bugis

Kerja tanam bersama

Agricultural cooperative production

Padi

Panen

8

Ma'pare

Toraja

Bagi hasil kebun kopi

Plantation profit sharing

Kopi

Hasil kopi

9

Penyadap bagi

Sumatera

Bagi hasil kebun karet

Plantation share contract

Lateks

Lateks

10

Bagi hasil pala

Maluku

Bagi hasil kebun pala

Plantation profit sharing

Pala

Buah pala


II. BAGI HASIL PERIKANAN

No

Nama Asli Adat

Daerah

Jenis Kontrak Adat

Padanan Ekonomi Modern

Objek Ekonomi

Tambahan Ekonomis

11

Ponggawa – Sawi

Bugis / Makassar

Bagi hasil perikanan

Principal–agent fishing contract

Ikan

Bagian tangkapan

12

Panglima Laot

Aceh

Pengaturan hasil laut

Community fishery management

Ikan

Bagian hasil

13

Mina bagi

Jawa pesisir

Bagi hasil nelayan

Fishing profit sharing

Ikan

Bagian tangkapan

14

Sasi laut

Maluku

Pengaturan panen laut

Resource management system

Teripang / ikan

Pendapatan panen

15

Lilifuk

Rote NTT

Kolam laut adat

Communal aquaculture

Ikan

Bagian tangkapan


III. BAGI HASIL TERNAK

No

Nama Adat

Daerah

Jenis Kontrak Adat

Padanan Ekonomi Modern

Objek

Tambahan Ekonomi

16

Paron sapi

Jawa

Bagi hasil ternak

Livestock profit sharing

Sapi

Anak sapi

17

Ngadas sapi

Madura

Bagi hasil ternak

Livestock investment partnership

Sapi

Anak sapi

18

Maro ternak

Jawa

Bagi hasil ternak

Livestock share contract

Kambing

Anak kambing

19

Bagi hasil kerbau

Batak

Bagi hasil ternak

Livestock partnership

Kerbau

Anak kerbau


IV. KONTRAK PENJUALAN PANEN

No

Nama Adat

Daerah

Jenis Kontrak Adat

Padanan Ekonomi Modern

Objek

Tambahan Ekonomi

20

Tebasan

Jawa

Penjualan panen sebelum panen

Forward sale contract

Padi

Harga jual

21

Ijon

Jawa

Penjualan panen di muka

Advance purchase / crop financing

Hasil pertanian

Uang muka

22

Toke kebun

Sumatera

Pembelian hasil kebun

Commodity trader / middleman system

Karet / kopi

Pendapatan

23

Ponggawa perdagangan

Bugis

Perdagangan hasil laut

Supply chain principal system

Ikan

Pendapatan


V. SISTEM HAK EKONOMI KOMUNAL ADAT

No

Nama Adat

Daerah / Suku

Jenis Kontrak Adat

Padanan Ekonomi Modern

Objek

Tambahan Ekonomi

24

Tanah ulayat

Minangkabau

Hak komunal

Communal land tenure

Tanah

Hasil kebun

25

Ganggam Bauntuak

Minangkabau

Hak garap ulayat

Use-right allocation system

Sawah

Panen

26

Tembawang

Dayak

Kebun adat

Agroforestry communal estate

Buah / kayu

Hasil kebun

27

Hutan adat

Dayak

Pengelolaan hutan

Community forest management

Kayu / damar

Pendapatan

28

Hak ulayat klan

Papua

Hak tanah klan

Clan-based land ownership

Tanah

Hasil kebun

29

Dusun pala

Maluku

Kebun pala adat

Traditional plantation estate

Pala

Buah pala

30

Dusun sagu

Papua

Kebun sagu adat

Traditional agro-forest system

Sagu

Tepung sagu


VI. KONTRAK JASA PRODUKSI

No

Nama Adat

Daerah

Jenis Kontrak Adat

Padanan Ekonomi Modern

Objek

Tambahan Ekonomi

31

Upah garap

Jawa

Jasa pengolahan sawah

Agricultural wage labour

Sawah

Upah

32

Borongan panen

Jawa

Jasa panen

Contract harvesting service

Padi

Upah

33

Sadap karet

Sumatera

Jasa produksi

Plantation labour contract

Karet

Upah

34

Giling padi

Jawa

Jasa penggilingan

Agro-processing service

Padi

Fee

35

Olah sagu

Papua

Jasa produksi

Food processing labour

Sagu

Upah

36

Pengasapan ikan

Papua

Jasa pengolahan

Fish processing service

Ikan

Fee


VII. SISTEM EKONOMI HUTAN ADAT

No

Nama Adat

Daerah

Jenis Kontrak Adat

Padanan Ekonomi Modern

Objek

Tambahan Ekonomi

37

Damar mata kucing

Lampung

Pengelolaan damar

Forest commodity production

Damar

Pendapatan

38

Rotan adat

Dayak

Pengambilan rotan

Forest commodity harvesting

Rotan

Pendapatan

39

Gaharu adat

Papua

Pengumpulan gaharu

Non-timber forest product trade

Kayu gaharu

Pendapatan

40

Madu hutan sialang

Riau

Pengambilan madu

Forest honey harvesting enterprise

Madu

Pendapatan


Ringkasan Klasifikasi Ekonomi (Adat vs Modern)

Sistem Adat

Padanan Ekonomi Modern

Bagi hasil sawah (maro, mertelu)

Sharecropping contract

Bagi hasil nelayan

Fishing profit sharing

Bagi hasil ternak

Livestock partnership

Ijon / tebasan

Forward contract / advance purchase

Toke kebun

Commodity trader system

Hak ulayat

Communal land tenure

Tembawang

Agroforestry estate

Upah garap

Agricultural wage labour

Borongan panen

Contract farming service

Sasi laut

Resource management regime

 

Kesimpulan penting secara ekonomi
Sebagian besar praktik ekonomi adat Indonesia sebenarnya sudah mencerminkan model kontrak ekonomi modern, seperti:
  • Sharecropping
  • Principal–agent
  • Forward contract
  • Commodity trading
  • Community resource management
  • Labour contract
Artinya sistem ekonomi desa di Indonesia secara historis sudah memiliki struktur ekonomi yang kompleks jauh sebelum ekonomi modern diformalkan.

atau : 

Wilayah

Istilah Adat

Deskripsi Ekonomi (Keterangan)

Implikasi Pajak (Substansi)

Aceh

Mawah

Kerja sama bagi hasil (ternak atau sawah). Pemilik modal memberi bibit/ternak, pengelola memberi tenaga.

PPh Pasal 4(1): Bagi hasil merupakan tambahan kemampuan ekonomis (penghasilan).

Madura

Nampangi

Kontrak buruh tani di mana buruh diizinkan menanam tanaman sela di lahan utama sebagai imbalan kerja.

PPh Pasal 21
Barter jasa kerja dengan hak pemanfaatan lahan (kenikmatan).

Lombok (NTB)

Sela / Sampi Gaduh

Sistem bagi hasil ternak sapi. Keuntungan dari selisih harga jual atau anak sapi dibagi dua.

PPh Pasal 4(1): Keuntungan atas penjualan aset/ternak.

Toraja (Sulsel)

Pa'gunturan

Sistem pemeliharaan kerbau (khususnya kerbau belang bernilai tinggi) dengan bagi hasil saat kerbau dijual/disembelih.

PPh Pasal 4(1): Karena nilai kerbau Toraja bisa mencapai ratusan juta, nilai ekonomisnya sangat signifikan.

Kalimantan (Timur)

GRTT Adat

Ganti Rugi Tanam Tumbuh; pembayaran dari perusahaan atas pelepasan hak atas pohon/tanaman di hutan adat.

PPh Pasal 4(2) atau 4(1): Tergantung apakah dianggap pengalihan hak tanah atau sekadar ganti rugi hasil bumi.

 

No

Wilayah

Istilah Adat

Substansi Ekonomi

Objek Pajak Terkait

1

Bali

Subak

Iuran pengelolaan & jasa irigasi

Natura/Kenikmatan (PMK 66/2023)

2

Jawa

Maro / Paroan

Sharecropping (Bagi hasil panen)

PPh Pasal 4(1) - Penghasilan Umum

3

Jawa

Kedokan

Barter jasa (tenaga kerja vs hasil)

PPh Pasal 21 

4

Sumatera

Pagang Gadai

Bunga atas modal (lewat hasil tanah)

PPh Pasal 4(1) - Imbalan Bunga

5

Sumatera

Hak Ulayat

Sewa lahan komunal / Royalti alam

PPh Pasal 4(2) - Sewa Tanah

6

Kalimantan

Tanah Adat

Kompensasi / Fee pengelolaan

PPh Pasal 4(1) - Imbalan Jasa

7

Sulawesi

Teseng

Profit sharing peternakan

PPh Pasal 4(1) - Keuntungan Usaha

8

Maluku

Sasi

Penjualan hasil panen komunal

PPh Badan (jika lewat Lembaga Adat)

9

Flores/NTT

Lingko

Upeti / Fee manajemen lahan

PPh Pasal 4(2) - Sewa

10

Papua

Hak Ulayat

Pelepasan hak / Uang sirih pinang

PPh Pasal 4(2) - Pengalihan Tanah

11

Aceh

Mawah

Kerja sama bagi hasil syariah

PPh Pasal 4(1) - Bagi Hasil

12

Madura

Nampangi

Kompensasi lahan untuk buruh

PPh Pasal 21 - Kenikmatan (Benefit in-kind)

13

Toraja

Pa'gunturan

Investasi aset biologis

PPh Pasal 4(1) - Capital Gain


Literatur : 

Hadikusuma, H. (2003). Pengantar hukum adat Indonesia. Bandung: Mandar Maju.
Soekanto, S. (1981). Hukum adat Indonesia. Jakarta: Rajawali Press.
Koentjaraningrat. (2009). Pengantar ilmu antropologi. Jakarta: Rineka Cipta.
Soepomo. (1983). Bab-bab tentang hukum adat. Jakarta: Pradnya Paramita.
Wignjodipuro, S. (1982). Pengantar dan asas-asas hukum adat. Jakarta: Gunung Agung.
Harsono, B. (2005). Hukum agraria Indonesia: Sejarah pembentukan undang-undang pokok agraria, isi dan pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan.
Sumardjono, M. S. W. (2008). Tanah dalam perspektif hak ekonomi, sosial dan budaya. Jakarta: Kompas.
Wiradi, G. (2000). Reforma agraria: Perjalanan yang belum berakhir. Yogyakarta: INSIST Press.
Mubyarto. (1989). Pengantar ekonomi pertanian. Jakarta: LP3ES.
Mubyarto. (1994). Sistem dan moral ekonomi Indonesia. Jakarta: LP3ES.
Sajogyo. (1982). Sosiologi pedesaan. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
White, B., Wiradi, G., & Husken, F. (1989). Agrarian transformations: Local processes and the state in Southeast Asia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Nikijuluw, V. P. H. (2002). Rezim pengelolaan sumber daya perikanan. Jakarta: Pustaka Cidesindo.
Satria, A. (2009). Ekologi politik nelayan. Yogyakarta: LKiS.
Adhuri, D. (2013). Selling the sea, fishing for power: A study of conflict over marine tenure in Kei Islands. Jakarta: LIPI Press.
Suharjito, D., et al. (2000). Hutan rakyat di Jawa: Peranannya dalam ekonomi pedesaan. Bogor: Fakultas Kehutanan IPB.
Kartodihardjo, H. (2006). Ekonomi politik pengelolaan hutan. Bogor: CIFOR Indonesia.
Awang, S. A. (2003). Politik kehutanan masyarakat. Yogyakarta: Kreasi Wacana.
Koentjaraningrat. (1984). Kebudayaan Jawa. Jakarta: Balai Pustaka.
Koentjaraningrat. (1993). Manusia dan kebudayaan di Indonesia. Jakarta: Djambatan.
Geertz, H. (1983). Keluarga Jawa. Jakarta: Grafiti Pers.
Soemitro, R. (1992). Hukum pajak Indonesia. Bandung: Eresco.
Waluyo. (2017). Perpajakan Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.
Mardiasmo. (2018). Perpajakan. Yogyakarta: Andi.
Indonesia. (2008). Undang-Undang Pajak Penghasilan.

 

Overbroad Consent

Overbroad Consent itu rumit... Menyerahkan itu beda menyampaikan, menunjukkan atau memberikan .....dst.... Atau  bersedia .......sepanjang r...