:::Catatannya The Echo:::

Thursday, March 12, 2026

Ketika dipindah tidak di test, kenapa saat ingin kembali pada passionnya harus dengan test?. Itu BIG questionnya.

Ketika dipindah tidak di test, kenapa saat ingin kembali pada passionnya harus dengan test?. Itu BIG questionnya.

Tidak tahu apa alasannya, lebih tepatnya itu.

mere konstruksi omzet dan penghasilan usaha

FORMULA SUPER CEPAT (SHORTCUT)
Jika margin diketahui, omzet bisa langsung diperkirakan:
Contoh:
Pembelian setahun = 1 M
Margin = 10%
Omzet:
1 M × 110%
= 1,1 M
Metode ini cukup akurat jika stok awal dan akhir relatif kecil.
Lalu gunakan NPPN untuk menggunakan benchmark laba netonya.
Untuk analisis perpajakan, modal usaha, pembelian barang dagangan, dan margin dapat digunakan untuk mere konstruksi omzet dan penghasilan usaha. Metode ini sering dipakai ketika:
1. wajib pajak memiliki usaha dagang
2. Terdapat perputaran modal
3. tetapi pencatatan omzet tidak lengkap.
Metode ini dapat disebut Metode Perputaran Modal dan Margin Dagang.
1. Prinsip Dasar Analisis
Dalam usaha dagang, hubungan ekonominya sederhana:
Penjualan = Pembelian Barang Dagang + Margin
atau
Penjualan = Pembelian x  (1 + Margin)
Kemudian:
Laba = Penjualan - Pembelian
2. Analisis dari Modal Usaha
Jika diketahui modal kerja untuk membeli barang dagang, maka omzet dapat direkonstruksi berdasarkan berapa kali modal berputar dalam setahun.
Rumus:
Omzet = Modal x  Perputaran
Contoh:
Modal usaha = Rp200 juta
Perputaran barang = 12 kali setahun
Omzet:
200 juta × 12 = Rp2,4 miliar
3. Analisis dari Pembelian Barang Dagangan
Jika diketahui pembelian barang selama setahun, maka omzet dapat dihitung dengan margin.
Rumus:
Penjualan = Pembelian + Margin
atau
Penjualan = Pembelian x  (1 + Margin)
Contoh:
Pembelian barang = Rp1 miliar
Margin dagang = 10%
Penjualan:
1 M × 110% = Rp1,1 miliar
Laba kotor:
100 juta
4. Analisis dari Persediaan
Jika tersedia data:
persediaan awal
pembelian
persediaan akhir
maka Harga Pokok Penjualan (HPP) dapat dihitung.
Rumus:
HPP = Persediaan Awal + Pembelian - Persediaan Akhir
Kemudian:
Penjualan = HPP x (1 + Margin)
5. Menguji Kewajaran dengan Perputaran Barang
Perputaran persediaan juga memberi gambaran omzet.
Rumus:
Perputaran = HPP ÷ Persediaan Rata-rata
Jika perputaran tinggi → omzet biasanya besar.
6. Contoh Analisis Terintegrasi
Misalnya diketahui:
Modal dagang = Rp300 juta
Perputaran = 10 kali setahun
Margin = 10%
Omzet
300 juta × 10 = 3 miliar
Laba kotor
10% × 3 miliar = 300 juta
Estimasi penghasilan bersih
Jika biaya operasional 40% dari laba kotor:
300 juta × 60% = 180 juta
Penghasilan bersih usaha ≈ 180 juta
7. Kapan Metode Ini Tepat Digunakan
Metode ini tepat ketika:
1. Usaha Dagang
Contoh:
toko
perdagangan online
makelar barang
distributor
2. Data yang tersedia
Misalnya:
pembelian barang
stok barang
modal usaha
3. Omzet tidak dilaporkan atau diragukan
Metode ini membantu mere konstruksi omzet secara ekonomi.
8. Integrasi dengan Metode Sebelumnya
Analisis usaha dagang ini bisa digabungkan dengan metode lain.
Analisis Tujuan
Modal dan margin rekonstruksi omzet usaha
Cash flow uji konsumsi
Net worth uji kenaikan kekayaan
Savings uji tabungan
Jika hasil semua metode konsisten → estimasi penghasilan semakin kuat.
Analisis pajak orang pribadi yang memiliki usaha dagang, kombinasi paling kuat biasanya:
1. Metode Perputaran Modal
2. Margin Dagang
3. Net Worth
4. Cash Flow
Karena usaha dagang hampir selalu meninggalkan jejak pembelian  
x

Dari Aplikasi Agregatlah Muncul Istilah SP2DK

Dari Aplikasi Agregatlah Muncul Istilah SP2DK, yang pada waktu itu kedudukannya setara dengan Surat Himbauan.

Ada juga istilah permintaan penjelasan atau himbauan penjelasan.

Wednesday, March 11, 2026

Beberapa Pendekatan untuk menghitung penghasilan neto---OUTSIDE

Beberapa Pendekatan untuk menghitung penghasilan neto---OUTSIDE

1. Analisis Alokasi Pendapatan dan Harta cross Metode Net Worth (Kenaikan Harta)

2. Rekonstruksi Penghasilan Berdasarkan Tabungan---Komposisi Warren

3. Estimasi Alokasi Penghasilan : 40:30:20:10

4. Pendekatan Hadiah Lomba (Windfall Income Approach)

5.Metode Cash Flow (Pengeluaran Rumah Tangga)

Berikut Model 5 Lapisan Analisis Penghasilan Orang Pribadi untuk Penggalian Potensi Pajak, sekaligus kapan metode tersebut tepat digunakan dalam konteks perpajakan (pengawasan, analisis risiko, atau rekonstruksi penghasilan). Kerangka ini cocok dipakai ketika:

SPT tidak dilaporkan

SPT dilaporkan tetapi tidak wajar

terjadi lonjakan harta

profil konsumsi tidak sebanding dengan penghasilan

MODEL 5 LAPISAN ANALISIS PENGHASILAN ORANG PRIBADI UNTUK PERPAJAKAN

1. Metode Net Worth (Kenaikan Harta)

Kapan digunakan

Metode ini digunakan ketika terdapat perubahan atau lonjakan harta yang signifikan.

Indikasi yang memicu analisis

Pembelian rumah

Pembelian kendaraan

kenaikan saldo investasi

kenaikan tabungan besar

laporan kekayaan meningkat drastis

Rumus dasar

Penghasilan =

(Kenaikan Harta Bersih) + Konsumsi – Sumber Non Pajak

Contoh 

Seseorang:

harta awal: 2 M

harta akhir: 4 M

kenaikan harta = 2 M

konsumsi rumah tangga = 400 juta

maka estimasi penghasilan:

2 M + 400 jt = 2,4 M

Kapan paling tepat

✔ ada data aset lengkap

✔ terjadi lonjakan kekayaan

Kelebihan

paling kuat secara forensik

sering digunakan di pemeriksaan pajak

2. Metode Cash Flow (Pengeluaran Rumah Tangga)

Kapan digunakan

Digunakan ketika data pengeluaran tersedia, tetapi data penghasilan tidak jelas.


Indikasi

gaya hidup tinggi

pengeluaran besar

pembayaran kartu kredit besar

biaya sekolah mahal

cicilan properti

Rumus

Penghasilan =

Total Pengeluaran + Tabungan + Investasi


Contoh

Komponen Nilai

Konsumsi 300 juta

Cicilan 120 juta

Tabungan 80 juta

Penghasilan:

300 + 120 + 80 = 500 juta

Kapan paling tepat

✔ gaya hidup tinggi

✔ konsumsi terlihat jelas

Kelebihan

mudah digunakan

realistis menggambarkan kemampuan ekonomi


3. Rekonstruksi Berdasarkan Tabungan

(Savings Method – Komposisi Warren)

Kapan digunakan

Digunakan ketika tabungan atau investasi diketahui, tetapi penghasilan tidak diketahui.

Prinsip

Tabungan rata-rata rumah tangga ≈ 20% penghasilan

Rumus

Penghasilan = Tabungan ÷ 20%

Contoh

Tabungan = 200 juta

Penghasilan:

200 ÷ 20% = 1 miliar


Kapan paling tepat

✔ saldo tabungan meningkat

✔ investasi meningkat

Kelebihan

cepat

cocok untuk profiling awal

4. Estimasi Alokasi Penghasilan

(Rasio 40 : 30 : 20 : 10)

Komposisi

Komponen Rasio

Kebutuhan utama 40%

Lifestyle 30%

Tabungan 20%

Sosial / proteksi 10%

Kapan digunakan

Digunakan ketika data pengeluaran parsial diketahui.

Misalnya diketahui:

biaya hidup

gaya hidup

sekolah anak

Contoh

Kebutuhan utama = 320 juta

Penghasilan:

320 ÷ 40% = 800 juta

Kapan paling tepat

✔ data pengeluaran sebagian tersedia

✔ untuk uji kewajaran SPT

5. Pendekatan Windfall Income

(Hadiah / Penghasilan Tidak Teratur)


Kapan digunakan

Digunakan ketika ada lonjakan harta yang tidak konsisten dengan penghasilan rutin.

Contoh sumber

hadiah lomba

bonus besar

undian

hibah

Indikasi

saldo bank naik drastis

pembelian aset tiba-tiba

tidak ada perubahan pekerjaan


Fungsi dalam analisis pajak

Metode ini bukan untuk menghitung penghasilan, tetapi untuk menjelaskan sumber kenaikan harta.

Risiko pajak

Jika tidak dapat dijelaskan, maka bisa dianggap:

penghasilan yang belum dilaporkan

URUTAN METODE YANG PALING KUAT DALAM ANALISIS PAJAK

Tahap Metode Fungsi

1 Net Worth rekonstruksi utama

2 Cash Flow konfirmasi kemampuan ekonomi

3 Savings validasi tabungan

4 Rasio Warren uji kewajaran gaya hidup

5 Windfall menjelaskan lonjakan aset.


STRATEGI PRAKTIS ANALISIS PERPAJAKAN

Jika SPT tidak dilaporkan

Gunakan:

1️⃣ Net Worth

2️⃣ Cash Flow

Jika SPT dilaporkan tetapi rendah

Gunakan:

1️⃣ Cash Flow

2️⃣ Rasio Warren

Jika ada kenaikan aset besar

Gunakan:

1️⃣ Net Worth

2️⃣ Windfall

Jika data terbatas

Gunakan:

1️⃣ Savings Method

2️⃣ Rasio Warren


MODEL ANALISIS TERPADU

Urutan analisis yang ideal:

1. Profil Harta

2  Net Worth

3. Cash Flow

4. Tabungan

5. Lifestyle Ratio

6. Windfall Adjustment


Jika seluruh metode menunjukkan hasil yang relatif sama, maka estimasi penghasilan dianggap konsisten secara ekonomi.

metode yang paling sering menghasilkan temuan adalah:

Net Worth + Cash Flow

karena:

> gaya hidup hampir selalu meninggalkan jejak ekonomi.

MODEL ANALISIS YANG LEBIH KUAT LAGI yang sering dipakai dalam tax intelligence, yaitu:

“Piramida Analisis Kekayaan Wajib Pajak (Taxpayer Wealth Pyramid)”

Pesan untuk tidak menyia-nyiakan, menelantarkan, atau mendzalimi orang lain adalah ajaran fundamental

 

  1. Larangan Menyakiti Mukmin (QS. Al-Ahzab: 58): Allah menegaskan bahwa orang-orang yang menyakiti orang mukmin laki-laki dan perempuan tanpa kesalahan yang mereka perbuat, sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.
  2. Kewajiban Berbuat Baik dan Keadilan (QS. An-Nisa: 36): Allah memerintahkan untuk berbuat baik kepada orang tua, kerabat, anak yatim, orang miskin, tetangga dekat, dan tetangga jauh. Ini mencakup larangan menelantarkan mereka.
  3. Menghargai Sesama Manusia (QS. Al-Hujurat: 11-13): Larangan untuk saling mengolok-olok, menghina, dan memanggil dengan gelar buruk. Allah menciptakan manusia berbeda-beda untuk saling mengenal dan menghormati, bukan untuk disia-siakan.
  4. Larangan Menelantarkan Anak Yatim dan Kaum Lemah: Dalam banyak konteks, Islam sangat keras melarang tindakan aniaya dan menelantarkan anak yatim atau golongan lemah.
  5. Keadilan Sosial (QS. Al-Mumtahanah: 8): Allah memerintahkan untuk berlaku adil kepada siapa saja selama mereka tidak memerangi atau mengusir karena agama.

Monday, March 09, 2026

Akun inventaris dan bangunan perlu dipisah dalam akuntansi



Akun inventaris dan bangunan perlu dipisah dalam akuntansi karena keduanya memiliki karakteristik ekonomi, masa manfaat, dan perlakuan akuntansi yang berbeda
Pemisahan ini penting untuk keandalan laporan keuangan, penghitungan penyusutan, serta kepentingan pengawasan aset.
Akun inventaris dan bangunan dipisah karena:
  1. Karakter aset berbeda (bergerak vs tidak bergerak).
  2. Masa manfaat dan penyusutan berbeda.
  3. Pengendalian aset berbeda.
  4. Standar pelaporan keuangan mengharuskan klasifikasi aset tetap.--PSAK 16
  5. Perlakuan perpajakan berbeda.
Apa yang dapat digabung?. Jika aset memiliki sifat dan masa manfata yang sama. identik,.
5 Laptop dengan spesifikasi sama dan harga sama dan pembelian yang sama.

Mission Is Completed : membetulkan sendiri dengan status kurang bayar

Mission Is Completed : membetulkan sendiri dengan status kurang bayar.

Wajib Pajak memahami ketentuannya. Self Assesment.

https://youtu.be/pyGgfEM4R4w?si=gNUkacPonb1FoLcE



Konsepsi di tahun 2016 :



Sunday, March 08, 2026

RBC- risk based compliance : Kenaikan Harta


Analisis  Mandiri, gambar oleh dengan AI (supaya keren orangnya...😂😁😀): 

Pengeluaran Konsumsi Rumah Tangga.  Rasio rata-rata : 40:30:20:10 adaptasi dari :
Rasio 50 : 30 : 20 adalah metode pengelolaan keuangan yang lebih dikenal secara internasional. Metode ini dipopulerkan oleh:
Elizabeth Warren
Amelia Warren Tyagi
Konsep ini dijelaskan dalam buku mereka:

📖 All Your Worth: The Ultimate Lifetime Money Plan (2005).

Konsep ini sejalan dengan teori ekonomi pajak:
Haig–Simons income concept
Income = Consumption + Delta Wealth
Artinya:
pendapatan = konsumsi + kenaikan kekayaan
Jika konsumsi dan kekayaan meningkat sementara penghasilan yang dilaporkan kecil, maka terdapat indikasi underreported income (penghasilan yang belum dilaporkan).


Dalam konteks kemampuan membayar pajak, tingkat pendapatan dan pola pengeluaran konsumsi rumah tangga dapat menjadi indikator untuk menilai kondisi ekonomi wajib pajak. Pengeluaran konsumsi rumah tangga mencerminkan kemampuan ekonomi seseorang dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Oleh karena itu, analisis terhadap pengeluaran konsumsi rumah tangga sering digunakan untuk melihat konsistensi antara pendapatan yang dilaporkan dengan gaya hidup atau peningkatan kekayaan wajib pajak (Soemitro, 1990).

Jika menggunakan data BPS : sesuai data.

  (Tabel adalah ilustrasi dan bukan data sebenarnya)

Analisis Singkat Konsistensi Keuangan
1. Isu utama yang dianalisis
Dilihat apakah kenaikan kekayaan sejalan dengan surplus kas yang terbentuk dari penghasilan setelah pengeluaran.
Jika kenaikan kekayaan jauh lebih besar daripada kemampuan kas, biasanya dianggap tidak wajar.
2. Perhitungan indikator utama
Kenaikan kekayaan bersih
Kekayaan bersih 2021: Rp1.365.824.736
Kekayaan bersih 2025: Rp2.715.656.949
Kenaikan total: Rp1.349.832.213.
Surplus kas kumulatif
Tahun            Surplus Kas (Rp)
2021               19.728.546
2022             387.502.573
2023             335.058.877
2024             354.188.527
2025             305.913.545
Total surplus kas: Rp1.402.392.068
3. Rasio konsistensi kekayaan
Rumus:
Interpretasi umum:
Rasio Makna
± 1 Sangat konsisten
> 1,5 Mulai tidak wajar
> 2 Risiko sangat tinggi
Hasil: 0,96 → sangat konsisten.
4. Penilaian indikator tambahan
Indikator Kondisi Tingkat Risiko
a. Kenaikan kekayaan vs penghasilan Sejalan Rendah
b. Utang Menurun stabil Rendah
c. Lonjakan kekayaan tahunan Ada di 2025 Sedang
d. Saving rate Tinggi Sedang
e. Arus kas vs kekayaan Sejalan Rendah
f. Skor keseluruhan: sekitar 3 dari 10
g. Kategori: risiko rendah
5. Estimasi probabilitas klarifikasi
Secara pola umum:
Kategori Risiko Probabilitas
a. Tinggi 60–80%
b. Menengah 30–50%
c. Rendah 5–20%

Kenaikan Kekayaan ÷ Surplus Kas = (Rp1.349.832.213 : Rp1.402.392.068) = 0,96

Berdasarkan data di atas: sekitar 10–25%
Artinya secara angka tidak terlihat ketidakwajaran besar.
6. Titik yang masih bisa menimbulkan pertanyaan
A. Lonjakan kekayaan 2024 → 2025
Kenaikan kekayaan sekitar Rp484 juta,
sementara surplus kas sekitar Rp305 juta.
Selisih ± Rp180 juta.
Perlu penjelasan sumber seperti:
a.Dividen
B.Penjualan aset
C.Hibah
D.Warisan
E. Keuntungan investasi.
B. Saving rate tinggi
Jika penghasilan sekitar Rp700–800 juta dengan pengeluaran Rp350–500 juta,  maka kemampuan menabung memang besar. Namun angka tersebut harus tetap konsisten dengan data penghasilan yang dilaporkan.
7. Kesimpulan
Kenaikan kekayaan hampir sama dengan surplus kas kumulatif. Secara ekonomi masih sangat masuk akal. Profil keseluruhan termasuk risiko rendah–menengah. Perkiraan kemungkinan muncul klarifikasi sekitar 10–25%.
8. Dokumen yang sebaiknya disimpan
Untuk menjaga konsistensi data keuangan, sebaiknya tersedia:
a. mutasi rekening bank
b. bukti pembelian aset
c. bukti penjualan aset
d. dokumen investasi
e. dokumen pelunasan utang.
Dengan dokumentasi lengkap, penjelasan biasanya dapat dilakukan dengan mudah.

Wednesday, March 04, 2026

Ingat 1770, ingat CORETAX

Ingat SPT 1770, ingat CORETAX , prinsip bruto, norma, neto dan NPPN nya. serta bukti pemotongannya.

Tuesday, March 03, 2026

Understated -Overstated : "harta tak bertuan" atau "harta terbengkalai"

 Gagasan



Dulu : Disumbangkan ke negara, sekarang di -diminta and tidak diminta , APBN = sebagai "harta tak bertuan" atau "harta terbengkalai" yang, setelah jangka waktu tertentu (misalnya lebih dari 5 tahun, atau tahun ke-6...cfm UU (jika ada) ), dapat dialihkan ke kas negara, meskipun pemiliknya seringkali masih dapat mengklaimnya dengan bersyarat tanpa mutlak.

Better : 1 tahun berjalan

Outside of L / R : Agency Theory

 


Azab bagi orang licik, curang, atau penipu

Azab bagi orang licik, curang, atau penipu dalam Islam adalah ancaman siksa neraka, khususnya lembah neraka Wail (QS. Al-Muthaffifin ayat 1 s.d 6), diharamkan masuk surga (HR. Ahmad), dan penyesalan akibat amal shalihnya diberikan kepada korban. Di dunia, mereka hidup tidak tenang dan hartanya tidak berkah.
  • QS. Al-Baqarah: 188: "Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil..."


Thursday, February 26, 2026

Pada konferensi Pers #APBNKita 23 Februari 2026

Ada kabar terbaru dari #APBNKita!

Pada konferensi Pers #APBNKita 23 Februari 2026, Menkeu Purbaya menegaskan bahwa kondisi #APBNKiTa masih tetap solid, sehat dan adaptif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang kuat dan berkelanjutan  Ke depan, reformasi APBN akan terus diperkuat untuk memastikan APBN tetap tangguh dan kredibel










Kerugian Negara dan Kerugian Keuangan Negara

 



 Delapan Pemohon mengajukan uji materiil UU Administrasi Pemerintahan ke MK dengan Permohonan Nomor 66/PUU-XXIV/2026 karena adanya perbedaan istilah “kerugian negara” dan “kerugian keuangan negara” dalam beberapa pasal. 


Menurut Pemohon, ketidakseragaman istilah ini menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian hukum, karena istilah yang berbeda memiliki konsekuensi hukum berbeda. Hal ini berpotensi membuat batas antara kesalahan administratif dan tindak pidana menjadi kabur, sehingga menyulitkan proses penegakan hukum dan pembelajaran ilmu hukum secara konsisten.

#Courtizen dapat menyaksikan siaran ulangnya di tautan berikut: https://www.youtube.com/live/AfVi2C6nZqc?si=ITXExdu_oxztpGlQ

#MengawalKonstitusi
#SalaMKonstitusi
#MKRI


Wednesday, February 25, 2026

Rasio Orang Pribadi

Uraian Rasio

Kenaikan Harta / Total Penghasilan
Surplus Income (Income – Asset Growth), iki : Penambahan Aset atau Harta  atas Penghasilan/Pendapatan
Pajak Dibayar / Total Penghasilan
Pajak Dibayar / Gaji
Kenaikan Harta / Harta Awal
Penghasilan Bukan Obyek Pajak/Total Harta
Penghasilan Bukan Obyek Pajak/Kenaikan Harta

Rasio-Rasio Dasar "Cespleng"

 

Tujuan Analisis Formula Paling Tepat   Rumus
Hitung pajak terutang PKP + Tarif                     Tarif Pajak × PKP  
Uji kewajaran beban pajak ETR                                 Beban Pajak / Laba Sebelum Pajak
Uji pembayaran riil Cash ETR                        Pajak Dibayar / Laba Sebelum Pajak
Profil risiko  Tax Ratio / TCM              TCM : Total Pajak / Total Revenue
Analisis PPN VAT Payable                    PPN Keluaran / Omzet
Kepatuhan potong/pungut WHT Coverage                Pajak Dipotong / Objek Pajak
Deteksi rekayasa laba BTD                                 BTD Ratio = BTD / Total Aset
Estimasi potensi Margin × Omzet               (Margin Industri × Omzet) × Tarif
  
ETR : Effective Tax Rate (ETR) : tarif pajak aktual atau persentase beban pajak penghasilan yang benar-benar dibayarkan oleh perusahaan atau individu dibandingkan dengan laba sebelum pajak atau total penghasilan
TCM : Tax Cost Management
BTD : perbedaan antara pendapatan akuntansi sebelum pajak (pendapatan buku) suatu perusahaan dan pendapatan kena pajaknya, yang dihasilkan dari perbedaan aturan berdasarkan standar akuntansi keuangan (misalnya, PSAK/GAAP) dan peraturan pajak

Thursday, February 19, 2026

Logika dan Logika Hukum itu beda...

Logika hukum (legal reasoning) adalah studi tentang penalaran rasional yang digunakan oleh praktisi hukum (hakim, pengacara) untuk membentuk, menerapkan, dan menafsirkan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku. Ini mencakup metode deduksi dan induksi untuk membangun argumen yang konsisten, sistematis, dan absah demi mencapai keadilan.

Logika adalah cabang filsafat dan ilmu pengetahuan yang mempelajari aturan, metode, dan prinsip-prinsip penalaran yang benar, lurus, dan sah (valid). Berasal dari kata Yunani logos (akal/perkataan), logika berfungsi sebagai alat berpikir sistematis untuk membedakan argumen yang benar dan salah, serta membantu manusia berpikir secara objektif, kritis, dan rasional.

(Sumber : wikipedia)


 

Patokan / entri awal (opening balance) : Opening Data

Patokan / entri awal (opening balance), hal ini merupakan hal penting untuk menghitung di tahun berikutnya .

Ini didasarkan pada prinsip continuity (kesinambungan usaha) dan periodicity (pembagian periode akuntansi).

Opening Data  : bisa di anggap tetap nilainya

Beginning Balance

Initial Balance

Carry Forward Data

Data Historis (Historical Data)


Apapun itu kondisinya. bisa "0"  ( nol) dan dapat juga dalam suatu "nominal tertentu".

Wednesday, February 18, 2026

Rewrited : PPh Pasal 23 ayat (1) UUU PPh dan perubahannya : Konsep : Periode masa Jabatan 2009 sd 2024

 PPh Pasal 23 ayat (1) UUU PPh dan perubahannya : Konsep : 

Periode masa Jabatan 2009 sd 202 4

Frasa dalam Pajak Penghasilan Pasal 23 ayat (1) UUU PPh dan perubahannya : Konsep
Oleh : Eko Susilo, ST,MAP
22 tahun lebih bekerja.

HUBUNGI SAYA di: 085129371328 (WA) atau 081535327473
Untuk hal mendesak atau diskusi:

Tulisan adalah pendapat Pribadi dan tidak mewakili tempat Kantor Bekerja.
(Murni Inisiatif Sendiri) . Pengalaman, analisa, berfikir dan bertindak itu perlu ada... 

Syarat Opsional dan bukan kumulatif.










“Manfaat ekonomi ada apabila Wajib Pajak memperoleh nilai yang dapat diukur dan dinikmati, baik secara langsung maupun potensial.” Jika penerima lebih kaya, lebih hemat, atau punya hak ekonomi → manfaat ekonomi ADA.




Periode masa Jabatan 2009 sd 2024
Yang saat ini : jangan sekali-kali ikut campur urusan ini..
Kamu enggak ada artinya bagi saya soal ini
Apapaun terapung..tidak pernah
Sekali ikut campur...(rahasia...wkkkkk)

Sederhananya: 

yang, disediakan untuk perbankan, telah jatuh tempo pembayarannya ada di buku besar dan laporan keuangan...nah ini termasuk dalam liabilitas yang belum diakui.
Lalu, tentukan di mana?

Yang tidak???
Berbasis dokumen dan temuan penelitian, pemeriksaan atau pengakuan?.

Nah...itulah intisari gagasannya.


Berdasarkan pengalaman sebagai Account Representative dan Penelaah Keberatan serta atas suatu hal, saya menguraikan hal terkait dengan bunyi pasal 23 ayat (1) UU PPh secara gramatikal ( berdasarkan arti bahasa kata-kata dalam undang-undang)  dan memperluas ( memperluas makna aturan)  dengan temuan dan konstruksi dengan metode  Analogi ( argumentum per analogiam ) yaitu  menangani kasus yang belum diatur dengan yang sudah diatur   sebagai berikut ini :

NORMA HUKUM POSITIF

Bunyi Pasal 23 ayat (1) UU PPh menegaskan:

“Atas penghasilan sebagaimana dimaksud di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan. disediakan untuk dibayarkan, telah jatuh tempo pembayarannya, oleh Pemotong PPh Pasal 23 kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dikenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 oleh pihak yang wajib melakukan pembayaran” (Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, 2021) . 

Konsep:

"Atas penghasilan sebagaimana dimaksud di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakam untuk dibayarkan.  telah jatuh tempo pembayarannya, penghasilannya seharusnya menjadi objek pemotongan Pajak Penghasilan , oleh Pemotongan PPh Pasal 23 kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dikenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 oleh pihak yang wajib melakukan pembayaran (Susilo, 2022) 


Komprehensif secara norma
  1. Mencakup  kondisi realisasi (dibayarkan) ,  potensi (disediakan) ,  kewajiban administratif (jatuh tempo) , dan  substansi ekonomis (seharusnya menjadi objek pemotongan--EKO SUSILO).
  2. Presisi hukum : Dengan memakai frase  “penghasilannya seharusnya menjadi objek pemotongan” , menegaskan bahwa  kewajiban timbul dari substansi penghasilan , bukan hanya dari tindakan pembayaran formal.
  3. Menghindari multitafsir : Tidak menggunakan istilah “terutang” yang berpotensi membingungkan antara terutang di sisi penerima dan kewajiban pemotongan di sisi pemberi.
Ini adalah analisis yang baik dan mendalam mengenai inti dari Pasal 23 ayat (1) UU PPh terkait saat terutangnya (saat timbulnya kewajiban) pemotongan pajak. Analisis menangkap esensi dari perubahan paradigma dalam hukum pajak modern di Indonesia, yang bergerak dari pendekatan formal (berbasis kas/pembayaran) menuju pendekatan yang lebih komprehensif dan komprehensif untuk menutup celah penghindaran pajak.

Pendalaman Konsep:  "Saat Terutang" PPh Pasal 23
Pasal 23 ayat (1) ini mendefinisikan  trigger event  ( peristiwa pemicu ) ketika kewajiban pemotong pajak (pihak pemberi penghasilan) muncul. Hukum pajak Indonesia menggunakan pendekatan alternatif-kumulatif dalam pasal ini. Artinya, jika salah satu dari empat kondisi di bawah ini terjadi terlebih dahulu, maka kewajiban pemotongan PPh 23 langsung timbul saat itu juga. Mari kita uraikan keempat pilar kondisi tersebut secara teknis:

1. Kondisi Realisasi: "Dibayarkan" ( Cash Basis )
Konsep: Ini adalah pemicu paling tradisional. Kewajiban pemotongan pajak muncul pada saat terjadi aliran kas keluar dari pemotong ke penerima penghasilan.

Contoh: PT A membayar tunai jasa konsultan kepada Tuan B pada tanggal 5 Januari. Maka, pemotongan kewajiban terjadi pada 5 Januari.

2. Kondisi Potensi/Alokasi: "Disediakan untuk Dibayarkan"
Konsep: Uang belum keluar secara fisik, tetapi sudah dicadangkan atau dialokasikan secara spesifik dalam pembukuan sehingga pihak penerima secara hukum sudah berhak atas dana tersebut.
Contoh Klasik (Dividen): Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT X pada tanggal 1 April mengumumkan pembagian dividen. Meskipun dividen baru akan ditransfer (dibayarkan) pada 1 Mei, kewajiban pemotongan PPh 23 sudah timbul pada tanggal 1 April karena dana tersebut sudah "disediakan".

3. Kondisi Kewajiban Administratif: "Telah Jatuh Tempo Pembayarannya"
Konsep: Ini mengacu pada kontrak atau perjanjian. Jika dalam kontrak tersebut pembayaran jasa harus dilakukan tanggal 10 bulan berjalan, maka pada tanggal 10 kewajiban pemotongan pajak tersebut timbul, terlepas dari apakah si pembayar memiliki uang kas atau tidak untuk membayarnya.
Implikasi: Ini mencegah pemotong menunda kewajiban pajak dengan alasan "belum punya uang kas".

4. Kondisi Substansi Ekonomis (The Catch-All Clause): "Penghasilannya Telah Seharusnya Menjadi Objek Pemotongan"

Konsep: Ini adalah "jaring pengaman" (sapu jagat) yang paling krusial dan presisi secara hukum. Frasa ini menekankan Substance Over Form.
Analisis Mendalam: Kapan suatu penghasilan "seharusnya menjadi objek pemotongan"? Secara umum, ini sering dikaitkan dengan konsep akrual (accrual basis) dalam akuntansi.
Contoh: PT Y menggunakan jasa PT Z di bulan Maret. PT Z belum menagih (invoice belum ada), belum jatuh tempo, dan belum dibayar. Namun, PT Y di akhir bulan Maret melakukan tutup buku dan secara akuntansi mengakui beban (accrued expense) atas jasa PT Z tersebut karena jasanya sudah dinikmati secara ekonomi.
Pada saat PT Y mengakui beban secara akrual, maka di sisi lain (secara cermin), PT Z secara substansi ekonomi telah mengakui pendapatan.

Maka, berdasarkan frasa keempat ini, kewajiban pemotongan PPh 23 timbul pada saat pengakuan beban secara akrual tersebut, meskipun belum ada pembayaran atau tagihan formal..

Frasa ini menunjukkan tiga kondisi alternatif, bukan kumulatif:

Dibayarkan                                 → kas sudah keluar
Disediakan untuk dibayarkan  → telah dicadangkan / diakui sebagai utang
Telah jatuh tempo                      → kewajiban hukum telah lahir

Pemotongan PPh Pasal 23 tidak semata berbasis cash basis
Mengandung unsur accrual basis terbatas
Pajak dapat dipotong meskipun belum ada pembayaran aktual

Makna normatif:
Konstruksi Konseptual (Makna Substansial)
Implikasi:
“atau yang penghasilannya telah seharusnya menjadi objek pemotongan”
·  Menunjukkan kewajiban objektif
·  Tidak tergantung pada:
o    Kelalaian pemotong
o    Kesengajaan WP
o    Kesalahan administrasi

Jika secara hukum penghasilan tersebut termasuk objek PPh 23, maka kewajiban pemotongan tetap dianggap ada.  Berdasarkan uraian gramatikal, konsep Susilo (2022) membangun konstruksi hukum sebagai berikut:

1. Objek pajak ditentukan oleh substansi ekonomi
2. Waktu pemotongan tidak hanya saat pembayaran
3. Nama transaksi tidak menentukan kewajiban pajak
4. Kewajiban pemotongan bersifat melekat (objective liability)

Validasi Analisis : 
  1. Komprehensif Secara Norma : Peraturan ini tidak memberikan celah. Wajib pajak tidak bisa lagi beralasan "belum saya bayar kok, jadi belum saya potong pajaknya". Dengan mencakup empat kondisi (realisasi, potensi, jadwal kontrak, dan substansi akrual), Ditjen Pajak memastikan pajak dipotong di titik paling awal peristiwa ekonomi terjadi.
  2. Presisi Hukum: Menegaskan Substansi : Frasa "seharusnya menjadi objek pemotongan" adalah senjata utama melawan penghindaran pajak yang bersifat administratif. Ini memastikan bahwa jika secara ekonomi transaksi sudah terjadi, kewajiban pajak tidak bisa ditunda hanya karena belum adanya dokumen formal (seperti invoice).
  3. Menghindari Multitafsir: Tidak Menggunakan Kata "Terutang". : Ini adalah poin yang sangat teknis namun penting. 
Dalam hukum pajak Indonesia, ada perbedaan besar antara:
  1. Pajak Terutang (Tax Liability): Ini adalah kewajiban si Penerima Penghasilan (Wajib Pajak Badan/OP) yang biasanya dihitung di akhir tahun pajak (PPh Badan/OP).
  2. Kewajiban Pemotongan (Withholding Obligation): Ini adalah kewajiban si Pemberi Penghasilan (Pemotong Pajak) yang bersifat transaksional (bulanan).
Jika pasal ini menggunakan kata "saat pajak terutang", akan timbul kebingungan: apakah maksudnya saat si penerima mengakui pendapatan, atau saat si pemberi wajib memotong?
Dengan menghindari kata "terutang" dan menggunakan deskripsi kondisi peristiwa (dibayarkan, disediakan, dll.), UU ini dengan jelas memisahkan kewajiban administratif pemotong pajak dari kewajiban material penerima penghasilan.


Kesimpulan
Konsep dalam Pasal 23 ayat (1) UU PPh dirancang untuk mengamankan penerimaan negara di muka (at source) dan mendorong kepatuhan melalui sistem withholding. Norma ini memaksa para pelaku usaha (pemotong pajak) untuk tertib administrasi dan tidak menunda-nunda kewajiban perpajakan mereka, karena pemicu kewajiban tersebut dibuat sangat luas dan mendahulukan substansi ekonomi daripada sekadar formalitas pembayaran kas.

Ketika dipindah tidak di test, kenapa saat ingin kembali pada passionnya harus dengan test?. Itu BIG questionnya.

Ketika dipindah tidak di test, kenapa saat ingin kembali pada passionnya harus dengan test?. Itu BIG questionnya. Tidak tahu apa alasannya, ...