Don't Be Childish
Eko Susilo, S.T, M.A.P. Berusaha untuk tahu tentang ilmu adalah baik. Anggota IAI, (Anggota IRMAPA/GRC (Indonesia Risk Management Professional Association-Governance, Risk, Compliance), Anggota IAMI (Institut Akuntan Manajemen Indonesia, Anggota ISI (Ikatan Surveyor Indonesia) : tulisannya : apa aja dalam Catatanku ini
Monday, January 05, 2026
Sunday, January 04, 2026
Friday, January 02, 2026
Komposisi 80 : 20..cross
Konposisi 80: 20
Model Global yang Digunakan. Hampir semua negara menganut:
- Portfolio-based assignment
- Case-based administration
- Risk-based supervision
Ini adalah best practice OECD.
Thursday, January 01, 2026
PPh Pasal 23 ayat (1) UUU PPh dan perubahannya : Konsep : Periode masa Jabatan 2009 s.d 2023
Bunyi Pasal 23 ayat (1) UU PPh menegaskan:
"Atas
penghasilan sebagaimana dimaksud di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa
pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, telah jatuh tempo
pembayarannya, oleh Pemotong PPh Pasal 23 kepada Wajib Pajak dalam negeri atau
bentuk usaha tetap, dikenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 oleh pihak
yang wajib melakukan pembayaran"
Konsep :
"Atas
penghasilan sebagaimana dimaksud di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa
pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, telah jatuh tempo
pembayarannya, atau yang penghasilannya telah seharusnya menjadi objek
pemotongan Pajak Penghasilan, oleh Pemotong PPh Pasal 23 kepada Wajib Pajak
dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dikenai pemotongan Pajak Penghasilan
Pasal 23 oleh pihak yang wajib melakukan pembayaran
Komprehensif secara norma
- Mencakup kondisi realisasi (dibayarkan), potensi (disediakan), kewajiban administratif (jatuh tempo), dan substansi ekonomis (seharusnya menjadi objek pemotongan--EKO SUSILO).
- Presisi hukum : Dengan memakai frasa "penghasilannya telah seharusnya menjadi objek pemotongan", menegaskan bahwa kewajiban timbul dari substansi penghasilan, bukan hanya dari aksi formal pembayaran.
- Menghindari multitafsir : Tidak menggunakan istilah “terutang” yang berpotensi membingungkan antara terutang di sisi penerima dan kewajiban pemotongan di sisi pemberi.
1. Kondisi Realisasi: "Dibayarkan" (Cash Basis)
Konsep: Ini adalah "jaring pengaman" (sapu jagat) yang paling krusial dan presisi secara hukum. Frasa ini menekankan Substance Over Form.
- Komprehensif Secara Norma : Peraturan ini tidak memberikan celah. Wajib pajak tidak bisa lagi beralasan "belum saya bayar kok, jadi belum saya potong pajaknya". Dengan mencakup empat kondisi (realisasi, potensi, jadwal kontrak, dan substansi akrual), Ditjen Pajak memastikan pajak dipotong di titik paling awal peristiwa ekonomi terjadi.
- Presisi Hukum: Menegaskan Substansi : Frasa "seharusnya menjadi objek pemotongan" adalah senjata utama melawan penghindaran pajak yang bersifat administratif. Ini memastikan bahwa jika secara ekonomi transaksi sudah terjadi, kewajiban pajak tidak bisa ditunda hanya karena belum adanya dokumen formal (seperti invoice).
- Menghindari Multitafsir: Tidak Menggunakan Kata "Terutang". : Ini adalah poin yang sangat teknis namun penting.
- Pajak Terutang (Tax Liability): Ini adalah kewajiban si Penerima Penghasilan (Wajib Pajak Badan/OP) yang biasanya dihitung di akhir tahun pajak (PPh Badan/OP).
- Kewajiban Pemotongan (Withholding Obligation): Ini adalah kewajiban si Pemberi Penghasilan (Pemotong Pajak) yang bersifat transaksional (bulanan).
Thursday, December 25, 2025
Mas Eko kenapa cetak buku kok jauh?. Sampai Padang??..i
Mas Eko kenapa cetak buku kok jauh?. Sampai Padang. Begini ceritanya daripada berasumsi.
Saat posting mau bikin buku. Saya posting di FB....lalu ada broadcast soal buku dan ada temen yang nawarin itu melalui WA (temen kuliah Akuntansi di Universitas Siber Asia).
Dan so simple saja dan saya kirim lengkap syaratnya termasuk non plagiasi (Turnitin syarat) dll kurang lebih hanya Rp150.000.000 an dan jadilah punya buku dan royalti. Turniyin gratis dibantu oleh Dosen Alumni Universitas Nasional (Unas) dan Dosen Universitas Siber Asia. Dan bukan soal jauh atau dekat. Kebaikan itu datang dari mana saja..so simple soal hidup itu.
Honest
konsep "Honest" (Jujur/Integritas) dalam dunia intelijen perpajakan secara ilmiah, psikologis, dan operasional.
Dalam dunia intelijen, "jujur" bukan berarti lugu. Secara ilmiah dan profesional, istilah yang lebih tepat digunakan adalah Fidelitas Institusional (Kesetiaan pada Institusi) dan Integritas Probabilitas Rendah Terhadap Korupsi. Berikut adalah uji detail ilmiah mengapa karakter "licik" (Machiavellian) dibuang, dan karakter "jujur" (Conscientious) dipertahankan:
1. Perspektif Psikologi Kepribadian: The Dark Triad Test
Saat rekrutmen intel (seperti di CIA, MI6, atau IRS-CI), psikolog menggunakan tes untuk mendeteksi Dark Triad Personality. Ini adalah tiga sifat negatif yang harus dihindari:
* Narsisme: Merasa diri paling hebat (Ego tinggi).
* Psikopati: Tidak punya empati/rasa bersalah.
* Machiavellianism (Sifat Licik): Memanipulasi orang lain demi keuntungan pribadi.
Analisis Ilmiah:
Seorang intel pajak dengan skor Machiavellianism (licik) tinggi sangat berbahaya. Mengapa?
* Risiko Double Agent: Orang licik tidak setia pada negara, mereka setia pada keuntungan. Jika Wajib Pajak (WP) menawarkan suap lebih besar dari gaji negara, orang licik akan berkhianat secara rasional.
* Kesimpulan: Lembaga intelijen mencari kebalikan dari licik, yaitu High Conscientiousness (dalam model Big Five Personality Traits). Orang dengan Conscientiousness tinggi memiliki disiplin diri, berorientasi pada tugas, dan merasa bersalah jika melanggar aturan baku (SOP).
2. Teori Principal-Agent (Ekonomi & Manajemen Risiko)
Dalam ilmu ekonomi, hubungan antara Negara (Principal) dan Intel Pajak (Agent) memiliki risiko yang disebut Information Asymmetry. Intel tahu fakta di lapangan, Negara tidak tahu.
* Skenario: Intel menemukan WP menggelapkan pajak Rp100 Miliar.
* Intel Licik: Akan memeras WP Rp10 Miliar dan melaporkan ke negara bahwa WP tersebut "bersih". Negara rugi, Intel kaya.
* Intel Jujur (Honest): Melaporkan temuan apa adanya.
Uji Detil:
Sistem intelijen modern menggunakan Polygraph (Alat Deteksi Kebohongan) dan Background Investigation berkala bukan untuk menguji apakah mereka pandai berbohong pada musuh, tapi untuk menguji Loyalitas. Pertanyaannya spesifik:
* "Pernahkah Anda menyembunyikan informasi dari atasan?"
* "Pernahkah Anda menerima gratifikasi yang tidak dilaporkan?"
Secara ilmiah, respons fisiologis (detak jantung, konduktivitas kulit) saat menjawab ini akan menunjukkan apakah seseorang memiliki integritas bawah sadar atau tidak.
3. Kemampuan "Compartmentalization" (Kompartemenisasi Mental)
Anda bertanya, bukankah intel harus menipu saat menyamar? Benar. Disinilah letak keunikan psikologisnya.
Intel yang hebat memiliki kemampuan kognitif yang disebut Compartmentalization.
* Di Lapangan (Masking): Mereka bisa berakting (berbohong) menjadi pengusaha, pelayan, atau akuntan untuk mendapatkan data. Ini adalah Skill.
* Di Kantor (Reporting): Saat melapor ke atasan, topeng itu harus lepas total. Data harus 100% akurat tanpa distorsi.
Orang "Licik" biasanya gagal dalam kompartemenisasi. Kebohongan di lapangan terbawa sampai ke laporan resmi.
Orang "Jujur" (Profesional) tahu bahwa kebohongan adalah alat kerja, bukan karakter asli.
4. MICE Framework (Motivasi Pengkhianatan)
Dunia intelijen global menggunakan akronim MICE untuk menganalisis kenapa seorang agen berkhianat (menjadi tidak jujur). Intel pajak yang rentan adalah yang memiliki kelemahan di sini:
* M - Money: Butuh uang (biasanya karena gaya hidup atau judi).
* I - Ideology: Tidak setuju dengan sistem pajak negara.
* C - Coercion: Bisa diperas (punya aib/skandal seks).
* E - Ego: Merasa kurang dihargai.
Uji Ilmiah:
Proses vetting (pemeriksaan latar belakang) akan membedah kondisi keuangan calon intel secara forensik (Audit Gaya Hidup).
* Jika pengeluaran > pendapatan sah = Gagal Syarat (Potensi Tidak Jujur).
* Jika memiliki utang besar yang tidak wajar = Gagal Syarat (Rentan Disuap).
Kesimpulan Ilmiah
Intel perpajakan tidak dicari yang "licik" karena "licik" berimplikasi pada Sifat Oportunis. Dalam penegakan hukum, oportunis adalah kanker.
Profil yang dicari secara psikometrik adalah:
"Prudent Risk-Taker with High Integrity"
(Pengambil risiko yang penuh perhitungan dengan integritas tinggi).
x
Saturday, December 20, 2025
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 24/PUU-XXII/2024
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 24/PUU-XXII/2024
telah menetapkan atas Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
dapat diajukan permohonan peninjauan kembali (selanjutnya disebut “PK”) kepada Mahkamah
Agung, kecuali oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.
Friday, December 19, 2025
"Wong wis elek, ora usah dielek-elek" (Orang yang sudah buruk, tidak perlu diperburuk lagi) adalah sebuah prinsip tentang menjaga martabat diri sendiri agar tidak ikut terjatuh ke dalam lumpur yang sama.
Tak perlu kau aduk telaga yang sudah keruh,
Sebab tanganku dan tanganmu hanya akan ikut kotor menyeluruh.
Biarkan ia dengan warnanya, biarkan ia dengan aromanya,
Sebab kebusukan tak butuh pengeras suara untuk dikenal semesta.
Jika hatinya telah berkarat oleh dengki yang pekat,
Jangan kau tambahkan noda pada bibirmu yang masih sehat.
Mencela yang buruk takkan membuatmu terlihat lebih suci,
Hanya akan membuatmu terjebak dalam lingkaran benci yang sunyi.
Biarlah waktu menjadi saksi yang paling jujur,
Tentang siapa yang tulus dan siapa yang terkubur dalam kufur.
Sebab pohon yang akarnya busuk akan tumbang dengan sendirinya,
Simpanlah tuturmu untuk doa-doa yang lebih bermakna,
Jaga hatimu agar tetap jernih di tengah dunia yang fana.
Sebab pada akhirnya, membiarkan yang buruk berlalu tanpa dicela,
Adalah kasta tertinggi dari sebuah jiwa yang merdeka.
Thursday, December 18, 2025
Monday, December 15, 2025
Rewrited Again : Membetulkan SPT:My Opinion-rewrited-edisi 2025
Membetulkan SPT:My Opinion-rewrited
(1a) Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan.
(2) Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
(2a) Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
Seandainya SPT yang dibetulkan itu ada tambahan frasa kalimat "yang dilakukan melewati batas tanggal berakhirnya tanggal jatuh tempo" sehingga menjadi :
atau
"Wajib Pajak dapat membetulkan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang mengakibatkan pajak yang kurang dibayar menjadi lebih besar, yang dilakukan melewati batas tanggal berakhirnya tanggal jatuh tempo pembayaran dikenai sanksi administratif sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar.
Penjelasan :
Dalam penjelasannya dijelaskan bahwa Pembayar Pajak dapat membetulkan SPT atas kemauan sendiri (self assesment) atau berdasarkan surat himbauan (skala prioritas).
Alasan :
Pembayar pajak diberikan kesempatan atas kemauan sendiri sampai dengan batas waktu belum dilakukan pemeriksaan atau penyidikan.
Kenapa demikian?.
Ini memberikan kesempatan untuk pembayar pajak agar melakukan pembetulan sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran berakhir untuk masa pajak tersebut sehingga dapat meningkatkan penerimaan di masa pajak yang bersangkutan dan beban administrasi pajak menjadi lebih efisien.
Kenapa efisien?. karena tidak menyebabkan adanya sanksi administrasi yang diterbitkan dan penerimaan pajak dapat diterima di saat masa pajak belum berakhir.
Friday, December 12, 2025
PPM + STP (Pasal 14 ayat (3)
PPM + STP.
PPM + STP Pasal 14 ayat (3), Misal Pasal 25 angsuran 6 bulan + STP 4 bulan + angsuran.
Ngijon ki kalau mekanisme pembayaran mingguan dalam akuntansi (ada di penjelasan UU ini) ada cfm KUHPerdata.
Mekanisme hutang kalau tidak ya tidak boleh. Itupun dilakukan oleh kedua belah pihak dan tahu dan sadar akan mekanisme saat terutangnya kapan.
Wednesday, December 10, 2025
Monday, December 08, 2025
Sesuatu yang dikumpulkan itu harusnya One To Many atau Many to Many dan bukan One To One
Sesuatu yang dikumpulkan itu harusnya One To Many atau Many to Many dan bukan One To One
Uang dikumpulkan di Satu (One) lalu di gunakan ke Many (banyak) sampai habis.
Sunday, December 07, 2025
Measurement Data
- Menekankan multidimensional appraisal: bukan hanya kuantitas, tapi juga kualitas, perilaku, dan kontribusi organisasi.
- Prinsip fairness: proporsionalitas, outcome-based, transparansi.
- Model bobot 50% hasil kerja, 30% perilaku, 20% kontribusi organisasi → sesuai dengan teori balanced scorecard dan performance-based appraisal.
- ROI harus dihitung dari outcome nyata (temuan tervalidasi, kepatuhan, efisiensi).
- Sensitivitas terhadap error rate → sesuai dengan teori risk-adjusted performance, di mana kualitas tinggi memberi buffer terhadap risiko.
NASKAH FINAL — ANALISIS MENYELURUH MEMORANDUM RECORDS (1984–2025)
I. ANALISIS HISTORIS 1984–2025
1. Periode 1984 – Lahirnya Konsep Pencatatan (Foundational Period)
UU 6/1983 (KUP) untuk pertama kalinya membedakan:
WP pembukuan, dan
WP yang cukup melakukan “pencatatan” (Pasal 28 ayat 7–9).
Konsep ini setara dengan memorandum records secara fungsional:
single-entry
berbasis kas
berfungsi administratif, bukan akuntansi
Pada 1984 inilah dasar hukum MR muncul, meskipun istilah formalnya belum dipakai.
2. Periode 1994 – Konsolidasi Administratif
Revisi UU 1994 mempertahankan dualisme “pembukuan vs pencatatan”.
DJP secara praktis mulai menggunakan:
rekonsiliasi data pihak ketiga,
analisis arus kas,
net worth analysis, dan
expenditure comparison.
Pencatatan menjadi bukti pemeriksaan meskipun belum distandarisasi.
3. Periode 2000–2007 – Modernisasi Administrasi Pajak
Dalam rangka modernisasi sistem administrasi:
Single-entry diaries (MR) dipakai luas untuk rekonstruksi penghasilan OP.
Pemeriksa melakukan bank deposit method, cash transaction test.
MR menjadi “pseudo-bookkeeping” bagi WP kecil.
Periode ini penting karena MR menjadi bagian dari evidence-based assessment.
4. Periode 2007 – Revisi UU KUP
UU 28/2007 mempertegas struktur:
Pembukuan wajib untuk WP Badan/OP tertentu,
Pencatatan tetap sah sebagai rezim alternatif.
Konsep MR mendapatkan legitimasi legal lanjutan.
5. Periode 2009 – PER-4/PJ/2009 (Tonggak Administratif Pertama)
PER-4/PJ/2009 pertama kali:
mendefinisikan unsur minimal pencatatan,
mewajibkan catatan pemasukan, pengeluaran, harta, utang,
menyaratkan bukti transaksi.
Inilah formal birth memorandum records sebagai dokumen administratif.
6. Periode 2013–2016 – PSAK ETAP & SAK EMKM
IAI menerbitkan standar akuntansi UMKM, tetapi:
hanya untuk entitas pembukuan,
tidak berlaku bagi WP non-pembukuan,
tidak menghapus pencatatan.
Dualisme akuntansi–administrasi semakin menguat.
7. Periode 2018 – PP 23/2018 (Level PP Pertama untuk MR)
PP 23/2018 menetapkan:
omzet ≤ 4,8 M = cukup pencatatan,
pencatatan = basis administrasi pajak.
Ini adalah pengakuan tertinggi MR secara hukum setelah UU KUP.
8. Periode 2021 – PMK 54/2021
PMK ini menetapkan:
dokumen minimal,
bukti elektronik,
arsip digital,
mutasi bank.
MR bergerak dari dokumen informal menjadi administrative evidence.
9. Periode 2023–2025 – API–PNE–AKB (Era Penilaian Kemampuan Bayar)
Konsep baru:
MR = determinan kualitas dalam penetapan pajak,
MR di-score (0–20),
memengaruhi API, PNE, dan AKB.
MR berubah dari catatan pasif menjadi input analitis untuk penetapan pajak.
A. Hirarki Hukum Memorandum Records
1. Undang-Undang (UU KUP)
Pasal 28 ayat 7–9: WP boleh mencatat.
→ dasar hukum tertinggi.
2. PP 23/2018
Mengafirmasi rezim pencatatan.
→ legitimasi tingkat PP.
3. PMK 54/2021
Mendefinisikan “dokumen minimal”.
→ kewajiban administratif.
4. PER-4/PJ/2009
Petunjuk teknis.
→ instrumen pelaksanaan.
5. Draft PMK AKB 2023–2025
MR direkognisi sebagai data penilaian kemampuan bayar.
Kesimpulan:
MR memiliki legal-binding force yang sah dalam tata hukum perpajakan Indonesia.
B. Mengapa MR Bukan PSAK (Argumen Legal-Akuntansi)
Argumentasi hukum-akuntansi lengkap:
1. PSAK berlaku untuk entitas pelapor
OP non-buku bukan entitas pelapor → PSAK tidak melekat.
2. PSAK berbasis akrual – MR berbasis kas
3. PSAK double-entry – MR single-entry
4. MR tidak memenuhi kualifikasi laporan keuangan menurut IFRS:
relevance,
faithful representation,
verifiability,
comparability.
5. MR adalah alat administrasi, bukan laporan keuangan.
6. MR tidak diaudit, tidak tunduk ke SPAP.
C. Status Yuridis Final
> MR = Dokumen Administrasi Negara yang sah digunakan untuk rekonstruksi penghasilan, penetapan pajak, dan penilaian kemampuan bayar, tetapi bukan standar akuntansi.
III. ANALISIS ADMINISTRASI NEGARA & KEBIJAKAN
A. MR dalam Teori Administrasi Publik: Administrative Substitution
Ketika standar profesional tidak tersedia (non-bookkeeping taxpayer), negara membuat administrative substitute untuk menjaga fungsi fiskal.
MR adalah substitusi administratif atas pembukuan.
B. MR sebagai Instrumen Reduksi Beban Kepatuhan
Untuk WP kecil, cost of bookkeeping > benefit.
MR menurunkan compliance costt.
C. MR sebagai Tahap Kepatuhan Bertahap (Staged Compliance)
Model global:
Australia: Simplified Accounts
Belanda: Memorandum Books
Malaysia: Basic Records
US IRS: Statement of Cash Receipts & Expenses
Indonesia mengadopsi pola internasional.
IV. ANALISIS AKUNTANSI (NON-PSAK)
A. MR = Memorandum Account
Sifat:
non-ledger,
tidak memengaruhi akun riil,
tidak bisa membentuk neraca akrual.
B. MR = Single Entry Accounting
Karakter:
mencatat kas masuk–keluar saja,
tidak mencatat:
modal,
penyusutan,
piutang,
persediaan,
accruals.
C. MR tidak memenuhi IFRS Conceptual Framework
Karena tidak memenuhi kriteria:
representational faithfulness,
verifiability,
timeliness,
understandability,
completeness.
V. ANALISIS KONSEP & TEORI
1. Policy Vacuum Theory
Ketika standar akuntansi tidak dapat diterapkan → birokrasi menciptakan standar administratif.
2. Ability-to-Pay Principle
MR menjadi jembatan untuk mengukur kemampuan bayar WP kecil.
3. Administrative Feasibility
Kebijakan harus feasible → pembukuan tidak feasible bagi UMKM mikro.
4. Cost–Benefit Optimization
MR adalah solusi efisiensi administrasi pajak.
VI. ANALISIS KEBIJAKAN PEMBATASAN 4,8 MILIAR
Batas ini berasal dari:
angka historis PP 46/2013 → diteruskan di PP 23/2018,
global threshold untuk small business tax regime,
analisis kapasitas kepatuhan,
segmentasi risiko.
Implikasi kebijakan:
≤ 4,8 M → MR cukup
> 4,8 M → pembukuan wajib (PSAK/ETAP/EMKM)
VII. ANALISIS MR DALAM API–PNE–AKB
1. API (Analisis Penghasilan Indikatif)
Digunakan bila MR lengkap dan konsisten.
2. PNE (Penyesuaian Normal Ekonomi)
Digunakan bila MR ada tetapi kualitasnya rendah.
3. AKB (Analisis Kemampuan Bayar)
Digunakan bila MR tidak tersedia atau kualitas sangat rendah.
MR Score (0–20) menentukan metode mana yang dipakai.
VIII. ANALISIS RISIKO & MITIGASI
A. Risiko
Self-reporting bias,
transaksi luar buku,
mismatch vs mutasi bank,
kualitas bukti rendah,
pemeriksa harus rekonstruksi manual,
potensi over-enforcement jika kualitas MR buruk.
B. Mitigasi
MR scoring,
rekonsiliasi bank digital,
data pihak ketiga (PPAT, bank, OJK),
integrasi e-payment,
algoritma deteksi outlier.
IX. ANALISIS EMPIRIS (DENGAN STRUCTURE DATA DUMMY)
A. Variabel Dummy
MR_score (0–20)
Metode_penilaian (API=2, PNE=1, AKB=0)
- Omset
- Pengeluaran
- Penambahan_harta
- Selisih_penetapan
- Sektor_usaha
- Status_kepatuhan
- Logistic regression : Prediksi metode penetapan berdasarkan MR_score.
- OLS regression : Dampak MR_score terhadap selisih penetapan.
- Construct validity : score vs verifiability of evidence.
- Inter-rater reliability
X. KESIMPULAN UTAMA
1. MR adalah instrumen administrasi pajak sah sejak 1984, diperkuat PP 23/2018.
2. MR bukan PSAK dan tidak akan pernah menjadi PSAK.
3. MR menjadi dasar penetapan pajak (API–PNE–AKB).
4. MR efektif menurunkan beban kepatuhan WP kecil.
5. MR perlu distandarisasi melalui scoring, digitalisasi, dan bukti pihak ketiga.
6. MR adalah basis kebijakan kemampuan bayar di era modern.
Friday, December 05, 2025
Opini Adjustment Profesional (Penyesuaian Pencatatan) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi: Landasan Hukum, Model Teoretis, dan Praktik Administratif
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 826/KMK.013/1992 di muat di halaman web saya di
1. Pendahuluan
2. Landasan Hukum Penyesuaian Pencatatan
2.1 UU 7/2021 (UU KUP)
UU KUP Pasal 12 dan Pasal 13 memberikan kewenangan kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk menerbitkan koreksi jika terdapat:
a. kekurangan pencatatan,
b. data yang lebih benar,
c. dan kewajiban perpajakan yang tidak terpenuhi.
Ini menjadi dasar bagi fiskus untuk melakukan adjustment berdasarkan data objektif.
2.2 PER-4/PJ/2009
Peraturan ini secara eksplisit menyatakan:
WP orang pribadi non-pembukuan hanya diwajibkan menyelenggarakan pencatatan sederhana.
Pencatatan boleh dilakukan dalam bentuk sederhana sepanjang memuat:
penghasilan, harta, kewajiban, biaya, dan bukit transaksi yang ada.
Karena pencatatan tidak lengkap, fiskus berwenang melakukan penyesuaian berdasarkan standar kewajaran.
2.3 PMK 54/2021
PMK ini memberikan prinsip penyusunan standar pemeriksaan berbasis:
a. data internal,
b. data eksternal,
c. third-party reporting,
d. kewajaran usaha sejenis.
Ini menjadi dasar metodologi professional judgement pemeriksa pajak.
2.4 Prinsip Ability to Pay
Prinsip ini adalah dasar konstitusional (Pasal 23A UUD 1945 secara tafsir akademik) bahwa pajak dipungut berdasarkan kemampuan membayar (economic capacity).
Implikasinya:
a. Fiskus boleh melakukan estimasi wajar atas penghasilan,
b. Tetapi tidak boleh menciptakan beban pajak melebihi kemampuan ekonomis yang objektif.
3. Kerangka Teoretis
3.1 Teori Estimasi Pajak (Tax Estimation Theory)
Dari Bird & Zolt (2019) dan OECD (2021):
Estimasi diperlukan ketika struktur pencatatan tidak lengkap.
Estimasi harus berbasis:
a. Objective data,
b. Comparable analysis,
c. Consistency,
d. Reasonable professional judgement.
3.2 Teori Kemampuan Membayar (Ability-to-Pay Principle)
Dikembangkan oleh Musgrave (1959), prinsip ini menyatakan bahwa beban pajak harus proporsional terhadap kapasitas ekonomi WP, bukan hanya data transaksional mentah.
Sehingga adjustment profesional harus menjaga horizontal equity dan vertical equity.
3.3 Model Ambiguitas Administratif (Matland, 1995)
Relevansi model Matland:
a. Norma: WP hanya wajib mencatat.
b. Administrasi: butuh data untuk menghitung pajak yang benar.
➡ terjadi administrative ambiguity.
Opini adjustment berfungsi mengatasi ambiguitas itu secara profesional.
4. Model Akademik Opini Adjustment Profesional
4.1 Input Model
Data Pencatatan WP (incomplete)
Data Pihak Ketiga (valid)
Data ekonomi objektif:
a. rasio industri,
b. markup standar,c.
indeks biaya rata-rata sektor.
Indikator ability-to-pay:
a. harta awal dan akhir,
b. kenaikan aset,
c. pola konsumsi besar.
4.2 Formula Akademik Penyesuaian
Model derived income method (Doyle & Kleven, 2020):
Income = C + Delta A + L
di mana:
C = konsumsi (identifikasi dari pengeluaran signifikan),
ΔA = perubahan aset,
L = pembayaran liabilitas.
Kemudian dikalibrasi:
Allowable Cost diperoleh dari:
a. bukti minimal,
b. proxy biaya sektor (OECD K-U Ratio)
4.3 Model Penilaian Risiko
Menggunakan kerangka OECD (Risk Management 2021):
a. Low → adjustment minimal, cukup rekonsiliasi bukti.
b. Medium → gunakan metode comparable dan ratio analysis.
c. High → gunakan metode net worth analysis dan source and application method.
5. Praktik Administratif Opini Adjustment
5.1 Langkah Sistematis
a. Analisis pencatatan WP.
b. Identifikasi kekurangan.
c. stimasi pendapatan kotor WP.
d. Estimasi biaya wajar (ability-to-pay + comparable).
a. basis data,
b. asumsi,
c. model estimasi,
d. justifikasi ilmiah,
e. hasil koreksi.
f. Diskusi dengan WP (due process).
g. Finalisasi dalam surat hasil pemeriksaan.
5.2 Kriteria Penyesuaian yang Wajar
Didasarkan data, bukan asumsi subyektif.
Konsisten dengan industri sejenis.
Memenuhi prinsip legal certainty.
Tidak memaksakan kewajiban melebihi realita ekonomi WP.
6. Studi Komparatif
6.1 Amerika Serikat (IRS)
IRS menggunakan income reconstruction melalui:
a. bank deposit method,
b. net worth method,
c. expenditures method.
Penyesuaian harus reasonable dan documented.
NTA menggunakan Economic Reality Method. Menekankan konsistensi antara aset–pencatatan–lifestyle.
7. Kesimpulan
Opini Adjustment Profesional merupakan mekanisme penting untuk:
a. Menjembatani keterbatasan pencatatan WP orang pribadi.
b. Menjamin pemungutan berdasarkan ability to pay.
c. Memberikan keadilan horizontal antar WP.
d. Mengatasi ambiguitas administratif antara norma UU dan praktik pemeriksaan.
a. derived income method,
b. net worth analysis,
c. consumption-based estimation,
d. prinsip ability-to-pay,
e. risk-based approach.
Daftar Pustaka
Bird, R., & Zolt, E. (2019). Taxation and development. Edward Elgar.
Doyle, J., & Kleven, H. (2020). Income reconstruction in tax investigations. Journal of Public Economics, 185, 104–123.
Kirchler, E. (2007). Economic psychology of tax behaviour. Cambridge University Press.
Matland, R. (1995). Ambiguity-conflict model. Journal of Public Administration Research and Theory, 5(2), 145–174.
Musgrave, R. (1959). The theory of public finance. McGraw-Hill.
OECD. (2021). Tax Administration: Comparative Information. OECD Publishing.
Thursday, December 04, 2025
Adjustment Profesional Pengukuran Likuiditas atau Kemampuan Bayar Orang Pribadi : Dulu Bahan Amanah atau Talenta kalau zaman sekarang
Pencatatan Non Pembukuan Orang Pribadi itu menurut PSAK merupakan apa?.
Tidak ada. Namun definisinya adalah Pencatatan adalah pencatatan pemasukan dan pengeluaran atau transaksi yang memengaruhi penghasilan dan kewajiban pajak, tanpa harus menyusun pembukuan formal (jurnal, buku besar, neraca, laba rugi).
Dalam SPT Tahunan di masukkan dalam Daftar Harta dan Daftar Utang
Jika Orang Pribadi hanya melakukan “pencatatan sederhana” (misalnya pendapatan & pengeluaran), regulasi pajak tidak mewajibkan Anda menghitung atau melaporkan likuiditas seperti rasio current ratio, quick ratio, dsb.
Membuat catatan sederhana seperti saldo kas & bank, utang jangka pendek, piutang, dapat digunakan menilai “likuiditas pribadi/usaha.”
Apakah ada ketentuan yang mengatur sampai saat ini?.
Tidak ada ketentuan perundang‑undangan, pajak, atau standar akuntansi di Indonesia yang secara formal mewajibkan orang pribadi (non‑pembukuan) menghitung atau melaporkan likuiditas.
Kalau mengajukan pengurangan sanksi bagaimana?. Ukurannya apa?.
Kalau konteksnya pengurangan sanksi pajak (tax relief atau remisi denda) di Indonesia, ukurannya dan prosedurnya tidak bergantung pada likuiditas secara formal, tetapi biasanya menggunakan kondisi kemampuan bayar, kesalahan administrasi, atau itikad baik sebagai dasar.
Jadi :
Sunday, November 30, 2025
Don't Be Childish
Don't Be Childish
-
Emm.....aku nyoba searching "ngawi" di geonames. ...dengan Zoom Bar kurang lebih 14 hasilnya lumayan jelas dibanding dengan aplika...
-
Penyusunan ulang konsep regulasi yang fokus pada pengelolaan pajak melalui KPP Pratama dan KPP Madya, disertai dasar hukum mengenai perimban...
-
Tax Compliance Model (TCM) untuk Deteksi Penghindaran Pajak ✅ Apa itu Model Kepatuhan Pajak (TCM)? Tax Compliance Model (TCM) adalah mo...















