Tuesday, December 11, 2018

Soal Perppu

Pasal 11 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan menyebutkan bahwa materi muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang sama dengan materi muatan Undang-Undang.  Jadi jika ada Perppu yang mengubah suatu UU, maka materi yang diubah dari Perppu tersebut menggantikan UU yang digantikannya karena isinya adalah sama. 

Tuesday, December 04, 2018

cut the number of digits


cut the number of digits

Old number      : xxxx.xxxxxx.xxxxxx
New number     :xxxxx.xx.xx (cut digits from old numbers with digit limits)-user

Insert  table

Wednesday, November 28, 2018

salah satu cerita masa lalu

.....
kami dipanggil berempat, kami datang berdua.
Beliau tidak mau kalau hanya berdua.. 
lalu kami kelimpungan memanggil temab kami berdua dengan sms dan telpon...
lalu terkumpullah kami berempat 
dan menghadaplah kami berempat...
namun cerita yang berkembang lain, karena ada sosok lain yang membiaskan...
dan ternyata itulah....

 ...separagraf cerita...

Wednesday, November 21, 2018

Thursday, November 15, 2018

Dampak dari perubahan asumsi dasar ekonomi makro tersebut dalam ceteris paribus

Dari Buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, 
Dampak dari perubahan asumsi dasar ekonomi makro tersebut dalam ceteris paribus
dapat dijelaskan sebagaiberikut:
  1. Pertumbuhan ekonomi akan berpengaruh pada pendapatan dan belanja negara. Meningkatnya aktivitas ekonomi akan memengaruhi penerimaan perpajakan, diantaranya Pajak Penghasilan (badan usaha maupun orang pribadi), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), cukai, serta pajak perdagangan Internasional. Perubahan di sisi pendapatan negara selanjutnya akan memengaruhi belanja negara, antara lain anggaran transfer ke daerah seperti dana bagi hasil pajak.
  2. Laju inflasi juga akan berdampak pada postur APBN secara keseluruhan. Dengan kondisi ceteris paribus , kenaikan tingkat inflasi akan berpengaruh pada penerimaan negara dari PPh nonmigas, PPN, PBB, dan pajak lainnya. Tingkat inflasi juga akan memengaruhi konsumsi masyarakat, sehingga juga akan berdampak pada demand dari masyarakat atas pelayanan pemerintah. Untuk itu, Pemerintah akan berupaya mengendalikan tingkat inflasi dalam rentang sasaran inflasi 2019 yang telah ditetapkan, termasuk dengan dukungan program-program perbaikan dan peningkatan infrastruktur sehingga dapat mendorong peningkatan kapasitas produksi nasional serta menjamin kelancaran distribusi antarwilayah.
  3. Kenaikan tingkat suku bunga SPN 3 bulan akan berdampak terhadap belanja negara, khususnya terhadap pembayaran bunga utang. Dari sisi domestik, faktor-faktor yang memengaruhi pergerakan suku bunga SPN 3 bulan adalah kinerja perekonomian nasional yang relatif lebih baik dibandingkan negara lain di kawasan, laju inflasi yang terkendali, dan nilai tukar yang relatif stabil.
  4. Perubahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat akan berpengaruh pada sisi pendapatan, belanja, dan pembiayaan anggaran. Secara spesifik, asumsi nilai tukar tersebut akan memengaruhi pos-pos penerimaan dalam APBN yang nilainya mengacu pada dolar Amerika Serikat, seperti PPh migas, penerimaan pajak perdagangan internasional, dan penerimaan negara bukan pajak dari kegiatan eksplorasi migas.  Di sisi belanja, perubahan nilai tukar akan berdampak pada belanja subsidi energi,  belanja yang bersumber dari pinjaman luar negeri, serta pembayaran bunga dan pokok  utang luar negeri. Sementara di sisi pembiayaan, pergerakan nilai tukar akan berdampak  pada pinjaman luar negeri, baik pinjaman tunai maupun pinjaman kegiatan, penerusan  pinjaman, serta pembayaran cicilan pokok utang luar negeri.
  5. Perubahan ICP dari sisi penerimaan APBN akan berdampak pada komponen penerimaan negara yang terkait dengan minyak dan gas bumi, seperti penerimaan PPh migas, penerimaan dari SDA migas, dan juga secara tidak langsung memengaruhi penerimaan dari SDA nonmigas. Sementara dari sisi belanja negara, ICP berpengaruh pada belanja subsidi energi dan dana bagi hasil (DBH) ke daerah.
  6. Lifting migas secara spesifik akan memengaruhi beberapa komponen dalam APBN, antara lain Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor migas, penerimaan perpajakan di sektor migas, serta berpengaruh juga ke belanja yaitu transfer ke daerah dalam bentuk dana bagi hasil (DBH) untuk daerah penghasil migas.

Saturday, November 10, 2018

signed....on the book

Bapak Untung Sukarji, Bapak Nufransa Wira Sakti, Bapak Prof.John Hutagaol, Bapak Widi Widodo,  Bapak Irwansyah Lubis, Bapak Prof Mardiasmo (next), Bapak Liberti Pandiangan (next), Bapak Prof Gunadi (next), Bapak Agus Suharsono, Bapak Darussalam...(gagal signed di UNS)...

dan masih banyak lagi...(yang kesebut book udah di hold).
.....
asik dah...

signed on the book.

Sunday, November 04, 2018

user guide taxpayer died

Bagaimana pedoman ini didistribusikan?.
panduan ini dalam konseptualnya dibagikan di satuan desa atau perangkat desa (RT/RW) untuk diberikan kepada keluarga pembayar pajak yang meninggal dunia.
atau distribusi di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil terkait dengan laporan kematian salah satu anggota keluarga.

Saturday, November 03, 2018

read again about Nominal Tax




Nominal Taxes adalah pajak yang dikenakan terhadap setiap orang dewasa di suatu negara tanpa memandang latar belakang  pekerjaan dan tarif penghasilan dan sebagainya.
Pukul rata dengan besaran nilai tertentu dan hal ini disisipkan dalam Undang-undang dalam Pasal Tertentu dengan syarat tertentu.
Dulu...satu gelas beras setiap orang merupakan upeti.

Mekanismenya dibuat mudah dengan cara membuat 1 akun pembayaran dengan kriteria waktu dalam tertentu dalam 1 tahun pajak, misal di bulan Agustus dari tanggal 1 Agustus s.d 30 Agustus.
Bagaimana dengan sanksinya jika tidak membayar?.
Ini voluntary tax, jadi untuk setiap diri, masing-masing.
Apakah Nominal Tax adil?.
Tidak memandang pejabat atau warga negara, jenis pekerjaan, latar belakang sosial atau politik, fiskus atau wajib pajak.
Intinya adalah individunya. Setiap Orang dengan syarat tertentu.

Pajak Ceria


MIX itu MI-X = Mission Imposible -eXtraordinary

MIX itu MI-X = 
Mission Imposible -eXtraordinary

Antara Self Assesment dengan Office Assesment itu merupakan suatu kesatuan.
Berkontribusi masing-masing namun tetap dalam satu kesatuan 

Thursday, October 18, 2018

Mengenai yayasan

Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha. 
Dengan cara mendirikan badan usaha, misalnya lembaga pendidikan maka badan usaha yang didirikan tersebut memiliki NPWP. 
kalau ikut serta dalam suatu usaha, maka keikutsertaan dalam suatu badan usaha tersebut dibuktikan dan dicatat mengenai penyertaan modal dalam usaha yang diikuti. 
Kegiatan usaha dari badan usaha Yayasan mempunyai cakupan yang luas, termasuk antara lain hak asasi manusia, kesenian, olah raga, perlindungan konsumen, pendidikan, lingkungan hidup, kesehatan, dan ilmu pengetahuan. 

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan.

Wednesday, October 17, 2018

pembetulan


Pasal 8

(1)Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.
(1a) Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan.
(2) Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
(2a)  Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Masa yang  mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.Seandainya SPT yang dibetulkan itu ada tambahan frasa kalimat "yang dilakukan melewati batas tanggal berakhirnya tanggal jatuh tempo" sehingga menjadi :
"Pembayar Pajak yang membetulkan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang mengakibatkan pajak yang kurang dibayar menjadi lebih besar, yang dilakukan melewati batas tanggal berakhirnya tanggal jatuh tempo pembayaran dikenai sanksi administratif sebesar 1% (satu persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar.

atau
 "Pembayar Pajak yang membetulkan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang mengakibatkan pajak yang kurang dibayar menjadi lebih besar, yang dilakukan melewati batas tanggal berakhirnya tanggal jatuh tempo pembayaran dikenai sanksi administratif sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar.

Penjalasan :

Dalam penjelasannya dijelaskan bahwa Pembayar Pajak dapat membetulkan SPT atas kemauan sendiri (self assesment) atau berdasarkan surat himbauan (skala prioritas).
 
Alasan :

Pembayar pajak diberikan kesempatan atas kemauan sendiri sampai dengan batas waktu belum dilakukan pemeriksaan atau penyidikan.

Kenapa demikian?.Ini memberikan kesempatan untuk pembayar pajak agar melakukan pembetulan sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran berakhir untuk masa pajak tersebut sehingga dapat meningkatkan penerimaan di masa pajak yang bersangkutan dan beban administrasi pajak menjadi lebih efisien.

Kenapa efisien?. karena tidak menyebabkan adanya sanksi administrasi yang diterbitkan dan penerimaan pajak dapat diterima di saat masa pajak belum berakhir.
  "Pembayar Pajak yang membetulkan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang mengakibatkan pajak yang kurang dibayar menjadi lebih besar, yang dilakukan melewati batas tanggal berakhirnya tanggal jatuh tempo pembayaran dikenai sanksi administratif sebesar 1% (satu persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar.

atau

"Pembayar Pajak yang membetulkan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang mengakibatkan pajak yang kurang dibayar menjadi lebih besar, yang dilakukan melewati batas tanggal berakhirnya tanggal jatuh tempo pembayaran dikenai sanksi administratif sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar.

Penjelasan :

Dalam penjelasannya dijelaskan bahwa Pembayar Pajak dapat membetulkan SPT atas kemauan sendiri (self assesment) atau berdasarkan surat himbauan (skala prioritas).

Alasan :

Pembayar pajak diberikan kesempatan atas kemauan sendiri sampai dengan batas waktu belum dilakukan pemeriksaan atau penyidikan.

Kenapa demikian?.Ini memberikan kesempatan untuk pembayar pajak agar melakukan pembetulan sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran berakhir untuk masa pajak tersebut sehingga dapat meningkatkan penerimaan di masa pajak yang bersangkutan dan beban administrasi pajak menjadi lebih efisien.
Kenapa efisien?. karena tidak menyebabkan adanya sanksi administrasi yang diterbitkan dan penerimaan pajak dapat diterima di saat masa pajak belum berakhir.

Tuesday, October 16, 2018

Saturday, October 13, 2018

Friday, October 05, 2018

menulis Undang-undang

Undang-undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ditulis dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2009
TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
NOMOR 5 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-
UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA
CARA PERPAJAKAN MENJADI UNDANG-UNDANG


Undang-undang mengenai Pajak Penghasilan ditulis dengan cara :

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Undang-undang mengenai Pajak Pertambahan Nilai ditulis dengan cara " UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2009 TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN
1983 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA
DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

atau

Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984

Tuesday, August 28, 2018

MIX itu MI-X = Mission Imposible -eXtraordinary

MIX itu MI-X = 
Mission Imposible -eXtraordinary

Antara Self Assesment dengan Office Assesment itu merupakan suatu kesatuan.
Berkontribusi masing-masing namun tetap dalam satu kesatuan 

Friday, August 17, 2018

Antara DPP dan Peredaran usaha bruto

yang saya tahu itu menentukan peredaran usaha terlebih dahulu lalu menentukan pengertian DPP.
emergency exitnya adalah :
menambah pasal 6 ayat (2) terkait dengan DPP.

terima kasih untuk widyaiswara dan rekan-rekan akuntan yang memberikan wawasan mengenai hal tersebut...
dalam memperingati hari kemerdekaan RI ke 73 ini...itu adalah berkah yang saya maknai.

merdeka....!!!

Saturday, August 11, 2018

MIX itu campuran

MIX itu campuran

Self dan Office, jadi antara self assesment dan office assrsement  suatu bentuk campuran antara keduanya.
Pendapat saya tidak terbatas pada dominan peran namun ke proses bisnis secara fakta dan kenyataan yang sebenarnya.
Apakah dalam memilih suatu sistem itu harus pada 1 sistem saja?.
Saya kira tidak, kenapa demikian?.
karena faktanya dan kenyataannya sistem yang dipilih merupakan gabungan atau campuran diantara kedua sistem tersebut.

MIX itu MI-X
jadi Mission Imposible - eXtraordinary
karena menurut saya menyatukan sistem tersebut menjadi suatu satu kesatuan.

Wednesday, July 18, 2018

Non-credible FP and BP

Non-credible FP and BP can still be counted but required emergency exit for imposition of administrative sanctions in the form of fines with a 2% x DPP calculation, including the general provisions in the article on administrative sanctions. It is to balance the tax credit calculation for SPT filling


Friday, July 13, 2018

Tepuk Pajak untuk besok...14 Juli 2018

Saya persembahkan Tepuk Pajak untuk Peringatan Hari Pajak, besok 14 Juli 2018

makna, isi, esensi dengan kata "substansi"

Jadi kalau saya bicara makna, isi, esensi dengan kata "substansi" itu benar...
Karena materi itu terkait dengan "noun" bukan "verb".

Tuesday, July 10, 2018

Monday, July 09, 2018

Pembetulan



Pasal 8
(1)Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.

(1a) Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan.

(2) Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

(2a)  Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Masa yang  mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Seandainya SPT yang dibetulkan itu ada tambahan frasa kalimat "yang dilakukan melewati batas tanggal berakhirnya tanggal jatuh temposehingga menjadi :

"Pembayar Pajak yang membetulkan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang mengakibatkan pajak yang kurang dibayar menjadi lebih besar, yang dilakukan melewati batas tanggal berakhirnya tanggal jatuh tempo pembayaran dikenai sanksi administratif sebesar 1% (satu persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar.

atau

"Pembayar Pajak yang membetulkan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang mengakibatkan pajak yang kurang dibayar menjadi lebih besar, yang dilakukan melewati batas tanggal berakhirnya tanggal jatuh tempo pembayaran dikenai sanksi administratif sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar.


Penjelasan :
Dalam penjelasannya dijelaskan bahwa Pembayar Pajak dapat membetulkan SPT atas kemauan sendiri (self assesment) atau berdasarkan surat himbauan (skala prioritas).

Alasan :
Pembayar pajak diberikan kesempatan atas kemauan sendiri sampai dengan batas waktu belum dilakukan pemeriksaan atau penyidikan.


Kenapa demikian?.
Ini memberikan kesempatan untuk pembayar pajak agar melakukan pembetulan sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran berakhir untuk masa pajak tersebut sehingga dapat meningkatkan penerimaan di masa pajak yang bersangkutan dan beban administrasi pajak menjadi lebih efisien.
Kenapa efisien?. karena tidak menyebabkan adanya sanksi administrasi yang diterbitkan dan penerimaan pajak dapat diterima di saat masa pajak belum berakhir.





Thursday, July 05, 2018

Field Ya dan Tidak

Ya (memenuhi ketentuan) ------>Field in Form----> Form
Tidak (tidak memenuhi ketentuan---akumulasi---Field in Form---->Form

Tanda Tangan