Friday, January 23, 2026

Rekonsiliasi Fiskal

 

Deskripsi Rekonsiliasi

Nilai (IDR)

Laba Bersih Komersial

XXX

Penyesuaian Fiskal Positif:

- Beban PPh (Final & Umum)

XXX

- Biaya 3M Terkait Penghasilan Final

XXX

- Sanksi Administrasi Pajak (Jika ada)

XXX

Penyesuaian Fiskal Negatif:

- Penghasilan yang Dikenai PPh Final

(XXX)

Penghasilan Neto Fiskal

XXX



Deskripsi RekonsiliasiPerlakuanNilai (IDR)
Laba Bersih KomersialTitik AwalXXX
Penyesuaian Fiskal Positif (+)Menambah Laba
- Beban PPh (Final & Umum)(+)XXX
- Biaya 3M Terkait Penghasilan Final(+)XXX
- Sanksi Administrasi Pajak(+)XXX
- Biaya Non-Deductible Lainnya (Natura, dll)(+)XXX
Penyesuaian Fiskal Negatif (-)Mengurangi Laba
- Penghasilan yang Dikenai PPh Final(-)(XXX)
- Penghasilan Bukan Objek Pajak(-)(XXX)
Penghasilan Neto FiskalHasil AkhirXXX

PANDUAN RINGKAS: REKONSILIASI FISKAL & PENGISIAN SPT 1771-I

1. LOGIKA PERHITUNGAN

Tujuannya adalah mengubah Laba Akuntansi (Komersial) menjadi Penghasilan Kena Pajak (Fiskal).

$$\text{Laba Komersial} + \text{Koreksi Positif} - \text{Koreksi Negatif} = \text{Laba Fiskal (Neto)}$$
  • Koreksi Positif (+): Biaya yang diakui akuntansi, tetapi ditolak/tidak diakui oleh pajak (menambah laba kena pajak).

  • Koreksi Negatif (-): Penghasilan yang sudah dipajaki terpisah (Final) atau bukan objek pajak (mengurangi laba kena pajak agar tidak double tax).


2. PEMETAAN KE DALAM FORMULIR SPT 1771 (LAMPIRAN I)

Formulir 1771-I adalah tempat melakukan konversi ini. Berikut adalah panduan baris per baris:

A. Titik Awal (Laba Komersial)

Diisi berdasarkan Laporan Keuangan (Laba Rugi) perusahaan.

  • No. 1: Peredaran Usaha (Omzet).

  • No. 2: Harga Pokok Penjualan (HPP).

  • No. 3: Biaya Usaha Lainnya.

  • No. 4: Penghasilan Neto Komersial (Hasil: $1 - 2 - 3$).

B. Penyesuaian Fiskal Positif (No. 5)

Diisi pada bagian Angka 5 dengan rincian huruf sebagai berikut:

Jenis Biaya (Akuntansi)Masuk ke Form 1771-I Huruf...
Pemberian Natura/Kenikmatan (kecuali aturan baru)5e. Penggantian/imbalan dalam bentuk natura
Pajak Penghasilan (PPh 21/23/25/29) ditanggung prsh5l. Pajak Penghasilan
Gaji pemilik CV/Firma (bukan PT)5j. Gaji anggota persekutuan/CV
Sanksi/Denda Pajak5h. Sanksi administrasi
Biaya sumbangan (yang tidak memenuhi syarat)5i. Sumbangan
Biaya terkait penghasilan Final (Biaya 3M)5l. (Atau 5m Penyesuaian positif lainnya)
Penyusutan Komersial > Penyusutan Fiskal5k. Selisih penyusutan komersial di atas fiskal

C. Penyesuaian Fiskal Negatif (No. 6)

Diisi pada bagian Angka 6 untuk mengeluarkan penghasilan tertentu:

Jenis Penghasilan (Akuntansi)Masuk ke Form 1771-I Huruf...
Pendapatan Bunga Deposito, Sewa Tanah/Bangunan6a. Penghasilan yang dikenakan PPh Final
Pendapatan Dividen (Syarat tertentu), Hibah6b. Penghasilan yang tidak termasuk Objek Pajak
Penyusutan Komersial < Penyusutan Fiskal6c. Selisih penyusutan komersial di bawah fiskal

D. Hasil Akhir (No. 8)

  • No. 8: Penghasilan Neto Fiskal

    (Otomatis dihitung sistem: Angka 4 + Total Angka 5 - Total Angka 6).

    Nilai ini akan ditarik ke Induk SPT untuk dikalikan tarif pajak.


3. CHECKLIST PENTING

  1. Sinkronisasi Lampiran IV: Jika Anda mengisi Koreksi Negatif di No. 6a (Penghasilan Final), pastikan Anda juga mengisi Lampiran 1771-IV Bagian A dengan angka yang sama.

  2. Kertas Kerja (Worksheet): Simpan file Excel rekonsiliasi Anda. Saat pemeriksaan, pemeriksa pajak akan meminta detail breakdown dari mana angka di "Penyesuaian Positif Lainnya" berasal.

  3. Daftar Nominatif: Biaya Promosi hanya boleh dibiayakan (deductible) jika ada Daftar Nominatif yang dilampirkan di SPT.

Wednesday, January 21, 2026

Kelengkapan SPT Tahunan : INI PENTING

Data yang perlu disiapkan untuk mengisi Laporan :

Data Diri: NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang sudah padan dengan NPWP 16 digit di sistem DJP, Email, No. HP.
  1. Bukti Potong/Pungut: E-SPT/Bupot 1721-A1 (Karyawan) atau 1721-A2 (PNS/TNI/Polri/Pejabat Negara)...(ada dlaam sistem).
  2. Daftar Harta: Per 31 Desember 2025 (Tanah, Bangunan, Kendaraan, Kas, Deposito, dll.).
  3. Daftar Utang: Per 31 Desember 2025 (KPR, Kredit Kendaraan, Utang Kartu Kredit, dll.).
  4. Daftar Tanggungan: Keluarga sedarah dan semenda (anak, orang tua, mertua) yang ditanggung sepenuhnya.
  5. Bukti Bayar PPh Pasal 29/PPh 25: Jika ada kurang bayar atau angsuran
Untuk Wajib Pajak dengan Penghasilan Usaha/Pekerjaan Bebas (Lampiran 3B)
  1. Rekapitulasi Peredaran Bruto Bulanan.
  2. Daftar Tempat Kegiatan Usaha (TKU).
  3. Laporan Keuangan (jika memilih pembukuan). 

Tuesday, January 20, 2026

Lagu







 

“Nulla culpa est ubi electio non est.” : Qui culpam transfert, culpam fatetur. Siapa yang mengalihkan kesalahan, sesungguhnya sedang mengakui kesalahannya.

 “Nulla culpa est ubi electio non est” : Tidak ada kesalahan ketika tidak ada pilihan.
Impossibilium nulla obligatio est  : Tidak ada kewajiban atas sesuatu yang mustahil.
Nemo tenetur ad impossibile : Seseorang tidak dapat dibebani tanggung jawab atas hal yang tidak mungkin dilakukan.
Na vikalpe doṣaḥ na bhavati : Tidak ada kesalahan ketika tidak tersedia pilihan.
Yatra vikalpaḥ nāsti, tatra aparādho nāsti : Di mana tidak ada pilihan, di sana tidak ada kesalahan.
Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kemampuannya.
“Tidak ada kesalahan ketika tidak ada pilihan —
di mana tidak tersedia pilihan, di sana tidak ada pelanggaran —
dan Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kemampuannya.”

Culpa in eligendo, Culpa in imperando

Responsabilitas transit ad imperantem : Tanggung jawab berpindah kepada pemberi perintah.
यत्र विकल्पः नास्ति, तत्र दोषः नेतृत्वस्य।
Di mana tidak ada pilihan, di sanalah kesalahan kepemimpinan.

यत्र विकल्पो न दत्तः, तत्र कर्ता दोषी न भवति, निर्णयकर्ता दोषी भवति।
Transliterasi:
Yatra vikalpo na dattaḥ, tatra kartā doṣī na bhavati, nirṇayakartā doṣī bhavati.

Artinya:
Di mana pilihan tidak diberikan, pelaksana tidak bersalah; yang bersalah adalah pengambil keputusan.
“Where no choice is given, fault cannot be attributed to the executor, but rests with the decision-maker.”
Versi kebijakan publik:
“When discretion is denied, responsibility shifts from the implementer to the decision-maker.”
Versi singkat dan kuat:
“No choice, no fault for the executor — responsibility lies with the decision-maker.” 

Saturday, January 17, 2026

LAPOR SPT TAHUNAN TEPAT WAKTU DENGAN CORETAX


Verse 1
Setahun berlalu, saatnya melapor
Penghasilan kita dihitung jujur
Harta dan utang dicatat benar
Sebagai wujud tanggung jawab warga negara
SPT Tahunan bukan sekadar kewajiban
Namun bagian dari peran kita
Membangun negeri bersama
Dengan patuh dan transparan

Pre-Chorus
Tak perlu ragu, tak perlu cemas
Selama data diisi dengan jelas
Sesuai aturan yang berlaku
Pelaporan menjadi mudah dan bermakna

Chorus
🎶
Mari lapor SPT Tahunan
Dengan benar, lengkap, dan jelas
Sebelum batas waktu berakhir
Agar tenang dan nyaman
Lapor SPT tepat waktu
Bukan karena takut sanksi
Namun karena sadar pajak
Untuk Indonesia maju
Verse 2
Bukti potong dilampirkan
Jika memang ada pemotongan
Laporan keuangan disertakan
Bagi yang wajib pembukuan
Gunakan CORETAX...CORETAX
Akses mudah kapan pun
Satu langkah kecil dari kita
Dampak besar bagi bangsa

Bridge
SPT lengkap sesuai ketentuan
Mengikuti undang-undang perpajakan
Visual merupakan sarana informasi
Aturan hukum tetap menjadi dasar utama

Chorus (ulang)
Mari lapor SPT Tahunan
Sebelum akhir bulan Maret
Untuk orang pribadi
Dan April bagi badan usaha
Isi dengan jujur dan benar
Sesuai keadaan sebenarnya
Karena pajak yang kita laporkan
Menjadi fondasi pembangunan negara

Outro
SPT Tahunan bukan sekadar laporan
Melainkan komitmen kebangsaan
Dari kita, oleh kita
Untuk Indonesia yang berkelanjutan.

x

Thursday, January 15, 2026

Pengalaman Kerja selama 23 untuk mengenang saja...

2002 : Masuk sebagai CPNS --Pelaksana
2003 : Magang (OJT) di KP DJP Dit Peraturan Perpajakan-Pelaksana
2004 : KP.PBB Singaraja- Pelaksana
2005 : KP.PBB Singaraja-Koordinator Pelaksana
2006 : KP.PBB Singaraja - Koordinator Pelaksana
2007 : KP.PBB Singaraja - Koordinator Pelaksana
2008 : KP. PBB Singaraja -Koordinator Pelaksana
2009 : KPP Pratama Denpasar Barat - Account Representative
2010 : KPP Pratama Denpasar Barat - Account Representative
2011 : KPP Pratama Denpasar Barat - Account Representative
2012 : KPP Madya Denpasar - Account Representative
2013 : KPP Pratama Denpasar Timur - Account Representative
2014 : KPP Pratama Denpasar Timur - Account Representative
2015 : Kanwil DJP Bali - Penelaah Keberatan
2016 : Kanwil DJP Bali - Penelaah Keberatan
2017-1 : Kanwil DJP Jawa Tengah II - Penelaah Keberatan
2017-2 : Kanwil DJP Jawa Tengah II - Penelaah Keberatan
2018 : Kanwil DJP Jawa Tengah II- Penelaah Keberatan
2019 : Kanwil DJP Jawa Tengah II- Penelaah Keberatan
2020 : Kanwil DJP Jawa Tengah II- Penelaah Keberatan
2021 : Kanwil DJP Jawa Tengah II- Penelaah Keberatan
2022 : Kanwil DJP Jawa Tengah II- Penelaah Keberatan
2023 : Kanwil DJP Jawa Tengah II- Penelaah Keberatan
2024 : KPP Madya Surakarta- Account Representative
2025 : KPP Pratama Boyolali- Account Representative


Wednesday, January 14, 2026

eko.susilo76@outlook.co.id

 eko.susilo76@outlook.co.id

Madya atau PK

 Madya atau PK ?

Apakah ada Harga Barang yang harganya menurun?.

 Apakah ada Harga Barang yang harganya menurun?. Menurun secara kumulatif? ataukah menurun dari sisi "value" ataukah "price"?.

Jika tidak ada, artinya inflasi selalu ada sampai kapanpun sesuai kesepakatan angkanya. nah, jika angka disepekati, berapa angka yang tepat?.


PPh Pasal 23 ayat (1) UUU PPh dan perubahannya : Konsep : Periode masa Jabatan 2009 s.d 2024

PPh Pasal 23 ayat (1) UUU PPh dan perubahannya : Konsep : 

Periode masa Jabatan 2009 sd 202 4

Frasa dalam Pajak Penghasilan Pasal 23 ayat (1) UUU PPh dan perubahannya : Konsep
Oleh : Eko Susilo, ST,MAP
22 tahun lebih bekerja.

HUBUNGI SAYA di: 085129371328 (WA) atau 081535327473
Untuk hal mendesak atau diskusi:

Tulisan adalah pendapat Pribadi dan tidak mewakili tempat Kantor Bekerja.
(Murni Inisiatif Sendiri) . Pengalaman, analisa, berfikir dan bertindak itu perlu ada... 

Syarat Opsional dan bukan kumulatif.




“Manfaat ekonomi ada apabila Wajib Pajak memperoleh nilai yang dapat diukur dan dinikmati, baik secara langsung maupun potensial.” Jika penerima lebih kaya, lebih hemat, atau punya hak ekonomi → manfaat ekonomi ADA.


Periode masa Jabatan 2009 sd 2024
Yang saat ini : jangan sekali-kali ikut campur urusan ini..
Kamu enggak ada artinya bagi saya soal ini
Apapaun terapung..tidak pernah
Sekali ikut campur...(rahasia...wkkkkk)

Sederhananya: 

yang, disediakan untuk perbankan, telah jatuh tempo pembayarannya ada di buku besar dan laporan keuangan...nah ini termasuk dalam liabilitas yang belum diakui.
Lalu, tentukan di mana?

Yang tidak???
Berbasis dokumen dan temuan penelitian, pemeriksaan atau pengakuan?.

Nah...itulah intisari gagasannya.


Berdasarkan pengalaman sebagai Account Representative dan Penelaah Keberatan serta atas suatu hal, saya menguraikan hal terkait dengan bunyi pasal 23 ayat (1) UU PPh secara gramatikal ( berdasarkan arti bahasa kata-kata dalam undang-undang)  dan memperluas ( memperluas makna aturan)  dengan temuan dan konstruksi dengan metode  Analogi ( argumentum per analogiam ) yaitu  menangani kasus yang belum diatur dengan yang sudah diatur   sebagai berikut ini :

NORMA HUKUM POSITIF

Bunyi Pasal 23 ayat (1) UU PPh menegaskan:

“Atas penghasilan sebagaimana dimaksud di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan. disediakan untuk dibayarkan, telah jatuh tempo pembayarannya, oleh Pemotong PPh Pasal 23 kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dikenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 oleh pihak yang wajib melakukan pembayaran” (Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, 2021) . 

Konsep:

"Atas penghasilan sebagaimana dimaksud di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakam untuk dibayarkan.  telah jatuh tempo pembayarannya, penghasilannya seharusnya menjadi objek pemotongan Pajak Penghasilan , oleh Pemotongan PPh Pasal 23 kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dikenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 oleh pihak yang wajib melakukan pembayaran (Susilo, 2022) 


Komprehensif secara norma
  1. Mencakup  kondisi realisasi (dibayarkan)potensi (disediakan)kewajiban administratif (jatuh tempo) , dan  substansi ekonomis (seharusnya menjadi objek pemotongan--EKO SUSILO).
  2. Presisi hukum : Dengan memakai frase  “penghasilannya seharusnya menjadi objek pemotongan” , menegaskan bahwa  kewajiban timbul dari substansi penghasilan , bukan hanya dari tindakan pembayaran formal.
  3. Menghindari multitafsir : Tidak menggunakan istilah “terutang” yang berpotensi membingungkan antara terutang di sisi penerima dan kewajiban pemotongan di sisi pemberi.
Ini adalah analisis yang baik dan mendalam mengenai inti dari Pasal 23 ayat (1) UU PPh terkait saat terutangnya (saat timbulnya kewajiban) pemotongan pajak. Analisis menangkap esensi dari perubahan paradigma dalam hukum pajak modern di Indonesia, yang bergerak dari pendekatan formal (berbasis kas/pembayaran) menuju pendekatan yang lebih komprehensif dan komprehensif untuk menutup celah penghindaran pajak.

Pendalaman Konsep:  "Saat Terutang" PPh Pasal 23
Pasal 23 ayat (1) ini mendefinisikan  trigger event  ( peristiwa pemicu ) ketika kewajiban pemotong pajak (pihak pemberi penghasilan) muncul. Hukum pajak Indonesia menggunakan pendekatan alternatif-kumulatif dalam pasal ini. Artinya, jika salah satu dari empat kondisi di bawah ini terjadi terlebih dahulu, maka kewajiban pemotongan PPh 23 langsung timbul saat itu juga. Mari kita uraikan keempat pilar kondisi tersebut secara teknis:

1. Kondisi Realisasi: "Dibayarkan" ( Cash Basis )
Konsep: Ini adalah pemicu paling tradisional. Kewajiban pemotongan pajak muncul pada saat terjadi aliran kas keluar dari pemotong ke penerima penghasilan.

Contoh: PT A membayar tunai jasa konsultan kepada Tuan B pada tanggal 5 Januari. Maka, pemotongan kewajiban terjadi pada 5 Januari.

2. Kondisi Potensi/Alokasi: "Disediakan untuk Dibayarkan"
Konsep: Uang belum keluar secara fisik, tetapi sudah dicadangkan atau dialokasikan secara spesifik dalam pembukuan sehingga pihak penerima secara hukum sudah berhak atas dana tersebut.
Contoh Klasik (Dividen): Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT X pada tanggal 1 April mengumumkan pembagian dividen. Meskipun dividen baru akan ditransfer (dibayarkan) pada 1 Mei, kewajiban pemotongan PPh 23 sudah timbul pada tanggal 1 April karena dana tersebut sudah "disediakan".

3. Kondisi Kewajiban Administratif: "Telah Jatuh Tempo Pembayarannya"
Konsep: Ini mengacu pada kontrak atau perjanjian. Jika dalam kontrak tersebut pembayaran jasa harus dilakukan tanggal 10 bulan berjalan, maka pada tanggal 10 kewajiban pemotongan pajak tersebut timbul, terlepas dari apakah si pembayar memiliki uang kas atau tidak untuk membayarnya.
Implikasi: Ini mencegah pemotong menunda kewajiban pajak dengan alasan "belum punya uang kas".

4. Kondisi Substansi Ekonomis (The Catch-All Clause): "Penghasilannya Telah Seharusnya Menjadi Objek Pemotongan"

Konsep: Ini adalah "jaring pengaman" (sapu jagat) yang paling krusial dan presisi secara hukum. Frasa ini menekankan Substance Over Form.
Analisis Mendalam: Kapan suatu penghasilan "seharusnya menjadi objek pemotongan"? Secara umum, ini sering dikaitkan dengan konsep akrual (accrual basis) dalam akuntansi.
Contoh: PT Y menggunakan jasa PT Z di bulan Maret. PT Z belum menagih (invoice belum ada), belum jatuh tempo, dan belum dibayar. Namun, PT Y di akhir bulan Maret melakukan tutup buku dan secara akuntansi mengakui beban (accrued expense) atas jasa PT Z tersebut karena jasanya sudah dinikmati secara ekonomi.
Pada saat PT Y mengakui beban secara akrual, maka di sisi lain (secara cermin), PT Z secara substansi ekonomi telah mengakui pendapatan.

Maka, berdasarkan frasa keempat ini, kewajiban pemotongan PPh 23 timbul pada saat pengakuan beban secara akrual tersebut, meskipun belum ada pembayaran atau tagihan formal..

Frasa ini menunjukkan tiga kondisi alternatif, bukan kumulatif:

Dibayarkan                                 → kas sudah keluar
Disediakan untuk dibayarkan  → telah dicadangkan / diakui sebagai utang
Telah jatuh tempo                      → kewajiban hukum telah lahir

Pemotongan PPh Pasal 23 tidak semata berbasis cash basis
Mengandung unsur accrual basis terbatas
Pajak dapat dipotong meskipun belum ada pembayaran aktual

Makna normatif:
Konstruksi Konseptual (Makna Substansial)
Implikasi:
“atau yang penghasilannya telah seharusnya menjadi objek pemotongan”
·  Menunjukkan kewajiban objektif
·  Tidak tergantung pada:
o    Kelalaian pemotong
o    Kesengajaan WP
o    Kesalahan administrasi

Jika secara hukum penghasilan tersebut termasuk objek PPh 23, maka kewajiban pemotongan tetap dianggap ada.  Berdasarkan uraian gramatikal, konsep Susilo (2022) membangun konstruksi hukum sebagai berikut:

1. Objek pajak ditentukan oleh substansi ekonomi
2. Waktu pemotongan tidak hanya saat pembayaran
3. Nama transaksi tidak menentukan kewajiban pajak
4. Kewajiban pemotongan bersifat melekat (objective liability)

Validasi Analisis : 
  1. Komprehensif Secara Norma : Peraturan ini tidak memberikan celah. Wajib pajak tidak bisa lagi beralasan "belum saya bayar kok, jadi belum saya potong pajaknya". Dengan mencakup empat kondisi (realisasi, potensi, jadwal kontrak, dan substansi akrual), Ditjen Pajak memastikan pajak dipotong di titik paling awal peristiwa ekonomi terjadi.
  2. Presisi Hukum: Menegaskan Substansi : Frasa "seharusnya menjadi objek pemotongan" adalah senjata utama melawan penghindaran pajak yang bersifat administratif. Ini memastikan bahwa jika secara ekonomi transaksi sudah terjadi, kewajiban pajak tidak bisa ditunda hanya karena belum adanya dokumen formal (seperti invoice).
  3. Menghindari Multitafsir: Tidak Menggunakan Kata "Terutang". : Ini adalah poin yang sangat teknis namun penting. 
Dalam hukum pajak Indonesia, ada perbedaan besar antara:
  1. Pajak Terutang (Tax Liability): Ini adalah kewajiban si Penerima Penghasilan (Wajib Pajak Badan/OP) yang biasanya dihitung di akhir tahun pajak (PPh Badan/OP).
  2. Kewajiban Pemotongan (Withholding Obligation): Ini adalah kewajiban si Pemberi Penghasilan (Pemotong Pajak) yang bersifat transaksional (bulanan).
Jika pasal ini menggunakan kata "saat pajak terutang", akan timbul kebingungan: apakah maksudnya saat si penerima mengakui pendapatan, atau saat si pemberi wajib memotong?
Dengan menghindari kata "terutang" dan menggunakan deskripsi kondisi peristiwa (dibayarkan, disediakan, dll.), UU ini dengan jelas memisahkan kewajiban administratif pemotong pajak dari kewajiban material penerima penghasilan.


Kesimpulan
Konsep dalam Pasal 23 ayat (1) UU PPh dirancang untuk mengamankan penerimaan negara di muka (at source) dan mendorong kepatuhan melalui sistem withholding. Norma ini memaksa para pelaku usaha (pemotong pajak) untuk tertib administrasi dan tidak menunda-nunda kewajiban perpajakan mereka, karena pemicu kewajiban tersebut dibuat sangat luas dan mendahulukan substansi ekonomi daripada sekadar formalitas pembayaran kas.

"Sang Kesatria"

 "Sang Kesatria" 

Di tengah badai yang mengguncang jiwa,
Terbitlah sosok yang penuh wibawa.
Bukan mencari kambing hitam hina,
Namun berdiri tegak, tanpa prasangka.
Sang kesatria berani melangkah,
Menembus kabut keraguan yang resah.
Tak gentar menghadapi masalah,
Dengan hati jernih, tanpa amarah.
Setiap tindakan adalah keberanian,
Setiap keputusan adalah kebijaksanaan.
Tak sempurna, ia pun pernah khilaf,
Namun tegar bangkit, tak menyerah.
Ia adalah pelita di kegelapan,
Menuntun jalan dengan penuh harapan.
Sosok pemberani tanpa keraguan,
Membawa perubahan, penuh kedamaian.
Karena sejatinya, kekuatan sejati,
Bukan terletak pada kesempurnaan diri.
Namun pada keberanian memperbaiki,
Setiap kesalahan, dengan rendah hati.
Maka mari sambut sang kesatria,
Dengan hati terbuka, penuh sukacita.
Ia adalah harapan, ia adalah cinta,
Pemberani sejati, selamanya.

Kuartil

Kuartil 3 Kolom atau rentang diantaranya