Doktrin No Cross Interference (Pajak)
Doktrin No Cross Interference adalah prinsip bahwa rezim pajak yang berbeda tidak boleh saling mencampuri dasar pengenaan, logika, dan mekanisme masing-masing.
Contoh :
1: Omzet PPN vs Penghasilan PPh
- Ditemukan peredaran usaha (PPN) lebih besar dari yang dilaporkan
- ❌ Tidak boleh langsung dianggap sebagai penghasilan kena pajak PPh
-
✔️ Harus dianalisis:
- Apakah ada transaksi non-income?
- Apakah ada timing difference?
- Apakah termasuk objek PPN tapi bukan objek PPh?
2: Kredit Pajak Masukan Tidak Valid
- PM tidak dapat dikreditkan (PPN)
- ❌ Tidak otomatis menjadi biaya fiskal (PPh)
- ✔️ Harus diuji lagi menurut aturan biaya di PPh
3: Pembelian = Omzet (Forced Matching)
- Data hanya pembelian → omzet
- ❌ Melanggar doktrin ini
-
✔️ Harus pakai pendekatan ekonomi:
- margin industri
- perputaran barang
- analisis biaya hidup / kemampuan bayar
No comments:
Post a Comment