Tuesday, August 04, 2026

Sesuatu yang dinyatakan dikecualikan dan harus dilampiri dengan bukti pendukung disebut sebagai "Exclusionary Provision" atau "Ketentuan Pengecualian".

Secara teori, sesuatu yang dinyatakan dikecualikan dan harus dilampiri dengan bukti pendukung disebut sebagai "Exclusionary Provision" atau "Ketentuan Pengecualian".

Lebih spesifik dalam bidang hukum, administrasi, dan teori dokumen, konsep ini memiliki beberapa istilah teoritis berikut:

1. Bukti Korespondensi (Evidence of Exemption)

Secara administratif, lampiran tersebut disebut bukti pemenuhan syarat pengecualian. Dokumen ini wajib ada untuk memvalidasi bahwa subjek benar-benar berhak menerima dispensasi.

2. Beban Pembuktian (Burden of Proof)

Dalam teori hukum, asas ini menyatakan bahwa pihak yang meminta pengecualian wajib membuktikan dirinya berhak atas pengecualian tersebut. Lampiran dokumen bertindak sebagai alat bukti (probandi).

3. Asas Doktriner Hukum Persyaratan Deklaratif: 

Dokumen lampiran berfungsi menyatakan status khusus yang berbeda dari aturan umum.Kondisi Preseden (Condition Precedent):  Aturan pengecualian baru dianggap sah dan berlaku secara hukum jika lampiran pendukungnya sudah terpenuhi.

1 Lembar saja Cukup. Bermeterai. Dihadapan Notaris atau PPAT Camat.

Contoh : Warisan

Sampai disini paham ya maksud saya. Harus Paham.!!!

No comments:

Harta Bersama : Harta Gono Gini -----silsilah keluarga didukung oleh kk dalam hal 3 garia keatas

 Apa sebenarnya harta bersama? Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan menyatakan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta b...