Selamat pagi #temankeu!
Uang pajakmu digunakan untuk membangun negeri. Cari tahu kemana alokasi pajakmu di www.kemenkeu.go.id/alokasipajakmu
Apabila kamu menemukan penyalahgunaan anggaran, jangan ragu untuk melaporkannya melalui http://LAPOR.go.id atau SMS ke 1708.
APBN adalah #UangKita uang rakyat Indonesia yang digunakan sebesar-besarnya untuk seluruh masyarakat Indonesia.
Bagikan post ini, bersama kita mengawasi pelaksanaan #UangKita. 🇮🇩
Sumber :
https://www.kemenkeu.go.id/alokasipajakmu
Eko Susilo, S.T, C.FAP, C.RM, C.FLS.. (akademik dan non akademik- 081535327473) Tidak merasa lebih tahu, tapi berusaha untuk tahu itu adalah baik. Anggota IAI, (Anggota IRMAPA/GRC (Indonesia Risk Management Professional Association-Governance, Risk, & Compliance), Anggota IAMI (Institut Akuntan Manajemen Indonesia, Anggota ISI (Ikatan Surveyor Indonesia) : tulisannya : apa aja dalam Catatanku ini
Saturday, March 31, 2018
Wednesday, March 28, 2018
Akun
Akun Harta yang ikut amnesty pajak akan di catat sampai perusahaan tersebut bubar atau sampai negara ini ada sepanjang perusahaam tersebut tetap berdiri. Harta tersebut dijual atau dinyatakan hilang dan rusak (karena tidak boleh disusutkan untuk kepentingan perpajakan).
Jadi akun atas harta yang diikutkan dalam pengampunan pajak akan tetap ada sampai harta tersebut ada.
Jadi akun atas harta yang diikutkan dalam pengampunan pajak akan tetap ada sampai harta tersebut ada.
Sunday, March 25, 2018
Tulisan dari Hukumonline saya kutip semua tentang : Govt Regulation on Property Ownership for Foreigners in the Spotlight
Tuesday, March 01, 2016
Govt Regulation on Property Ownership for Foreigners in the Spotlight
Indonesian Version
Marcell Sihombing, Nando Narendra
Seminar Organized by INI and IPPAT. Photo by: NNP
It is almost inevitable that Indonesian notaries and land-deed officials ( Pejabat Pembuat Akta Tanah - PPAT) will find themselves dealing with foreign citizens during the course of their careers, especially in the wake of the effective enforcement of Government Regulation No. 103 of 2015 on the Ownership of Residential Property by Foreign Citizens Domiciled in Indonesia (2015 Regulation).
“In fact though, dealing with foreign-citizen clients has always been an issue in our [notaries and PPATs] lines of business, since long before the issuance of the 2015 Regulation,” commented Alwesius, a notary and PPAT from Tangerang, during a national seminar which was held in South Tangerang on Friday, 26 February 2016. The seminar itself was jointly organized by the Regional Executive Board of the Indonesian Notaries Association (INI) and the Association of Land-Deed Officials (IPPAT). Both associations are responsible for the Tangerang Regency area.
Mr. Alwesius also set out three important issues which, he explained, notaries and PPATs must be aware of in relation to the implementation of the 2015 Regulation. The first matter relates to ownership titles for foreigners. In general, foreign citizens are only allowed to own land under the right-to-use ( hak pakai ) title-and-lease designation.
However, Mr. Alwesius also referred to Article 21 (3) of Law No. 5 of 1960 on Basic Provisions of Agrarian Principles (Basic Agrarian Law), which outlines situation where foreign citizens to own land not classified under the right-to-use title. These situations encompass: legitimate inheritance, mixed marriages resulting in joint marital property, and foreign citizens who have become Indonesian citizens (e.g. via a process of naturalization).
Through a process of legitimate inheritance, for example, a foreign citizen may obtain land under the right-to-exploit (hak guna usaha ) title, and the right-to-build (hak guna bangungan ) title, as well as the right-to-use title. Nevertheless, because foreign citizens are only allowed to own land under a right-to-use title, any land obtained under a right-to-exploit or right-to-build title must be transferred or sold to another party within one year. Indeed, according to Articles 21 (3), 30 (2) and 36 (2) of the Basic Agrarian Law, failure to transfer such plots of land within the one-year time limit will result in the revocation of their titles and the land in question becoming state property.
“We should be clear that property ownership by foreign citizens comes with certain requirements and restrictions, such as the mandatory transfer of land titles within one year. Indeed, even if a land title remains in the possession of a foreign citizen, the legal status of such land is that it is designated state-owned property, therefore it cannot be transferred/sold to another party or serve as a guarantee for obtaining loans,” asserted Mr. Alwesius.
The second issue that notaries and PPATs should be cautious of involves clients who appear before them requesting the formulation of sales-and-purchase deeds (Akta Jual Beli - AJB) or requesting fiduciary transfers of ownership in the form of Authorization for the Assignment of a Mortgage (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan - SKMHT) or requesting Mortgage Deeds ( Akta Pemberian Hak Tanggungan - APHT). Article 26 (2) of the Basic Agrarian Law expressly prohibits any transfer of ownership by parties who are not the legitimate holders of property-ownership titles (e.g. freehold, right-to-exploit, or right-to-build titles), be it either directly or indirectly.
“Whenever a foreign element is involved, we [notaries and PPATs] must be aware that these parties are only allowed to own right-to-use titles. If a foreign citizen wants to secure an official deed from a PPAT as regards the sales of an inherited property, then it is better to convert the title of the property to right-to-use in advance. An AJB can then be drawn up before a notary, and this is to be followed by changing the title’s ownership to the name of its buyer. After that, the buyer is allowed to keep the right-to-use title or convert it into a freehold title. This method costs more, however the results will be satisfactory and safe. One just needs to choose whether one wants to play it safe or take a risky chance,” asserted Mr. Alwesius.
In the light of these issues, all notaries and PPATs are being urged to be thorough and to not accept any clients who violate the Basic Agrarian Law’s provisions, as set out above. This will ensure that they are not held responsible should a legal issue ever arise in the future regarding the issuance of AJBs, SKMHTs, or APHTs.
One final issue relates to nominee-arrangement agreements ( perjanjian pinjam nama). In essence, notaries and PPATs should only incorporate the intentions of the various parties to a given agreement into an authentic notary’s deed that conforms to the prevailing laws. However, Mr. Alwesius asserted that foreign citizens often exploit nominee-arrangement agreements in a bid to outsmart the law that prohibits foreign citizens from possessing land under freehold titles. Under a nominee-arrangement agreement, land is registered under an Indonesian citizen’s name, although in actuality the land is utilized and controlled by a foreign citizen.
“As a notary, we must absolutely avoid offering the means to secretly breach or work around any of Indonesia’s applicable laws and regulations,” asserted Mr. Alwesius. “Nominee-arrangement agreements used by foreign citizens in this way clearly violates the prevailing laws, and should this come to light, then we [notaries] will also be held accountable.”
Syafran Sofyan, Chairman of the IPPAT, who was also present at the event, also ventured an opinion on the matter and stated that notaries and PPATs must ensure legal certainty in every authentic deed that they issue. Thus, all notaries and PPATs are obliged to keep updating their knowledge as regards any new regulations issued by the government.
“[A notary and/or PPAT’s] main duty is to produce authentic notarial deeds that ensure legal certainty. In order to achieve this goal, of course we [notaries and PPATs] must be aware of all of the relevant regulations,” concluded Mr.Sofyan.
Thursday, March 08, 2018
Sederhananya
Harga pokok : Rp.100.000
Dijual : Rp.120.000
Selisih : Rp.20.000
Berapakah penghasilannya = Rp.20.000
Berapakah tambahan kemampuan ekonomisnya?.= tentunya akan dijawab Rp.20.000.
Berapakah DPP nya, tentunya akan di jawab Rp.20.000.
Apakah ada yang menjawab Rp.120.000?.
Dijual : Rp.120.000
Selisih : Rp.20.000
Berapakah penghasilannya = Rp.20.000
Berapakah tambahan kemampuan ekonomisnya?.= tentunya akan dijawab Rp.20.000.
Berapakah DPP nya, tentunya akan di jawab Rp.20.000.
Apakah ada yang menjawab Rp.120.000?.
Saturday, February 24, 2018
Membetulkan SPT:My Opinion-rewrited
(1)Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.
(1a) Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan.
(2) Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
(2a) Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
Seandainya SPT yang dibetulkan itu ada tambahan frasa kalimat "yang dilakukan melewati batas tanggal berakhirnya tanggal jatuh tempo" sehingga menjadi :
(1a) Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan.
(2) Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
(2a) Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
Seandainya SPT yang dibetulkan itu ada tambahan frasa kalimat "yang dilakukan melewati batas tanggal berakhirnya tanggal jatuh tempo" sehingga menjadi :
"Pembayar Pajak yang membetulkan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang mengakibatkan pajak yang kurang dibayar menjadi lebih besar, yang dilakukan melewati batas tanggal berakhirnya tanggal jatuh tempo pembayaran dikenai sanksi administratif sebesar 1% (satu persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar.
atau
"Pembayar Pajak yang membetulkan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang mengakibatkan pajak yang kurang dibayar menjadi lebih besar, yang dilakukan melewati batas tanggal berakhirnya tanggal jatuh tempo pembayaran dikenai sanksi administratif sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar.
Penjelasan :
Dalam penjelasannya dijelaskan bahwa Pembayar Pajak dapat membetulkan SPT atas kemauan sendiri (self assesment) atau berdasarkan surat himbauan (skala prioritas).
Alasan :
Pembayar pajak diberikan kesempatan atas kemauan sendiri sampai dengan batas waktu belum dilakukan pemeriksaan atau penyidikan.
Kenapa demikian?.
Ini memberikan kesempatan untuk pembayar pajak agar melakukan pembetulan sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran berakhir untuk masa pajak tersebut sehingga dapat meningkatkan penerimaan di masa pajak yang bersangkutan dan beban administrasi pajak menjadi lebih efisien.
Kenapa efisien?. karena tidak menyebabkan adanya sanksi administrasi yang diterbitkan dan penerimaan pajak dapat diterima di saat masa pajak belum berakhir.
atau
"Pembayar Pajak yang membetulkan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang mengakibatkan pajak yang kurang dibayar menjadi lebih besar, yang dilakukan melewati batas tanggal berakhirnya tanggal jatuh tempo pembayaran dikenai sanksi administratif sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar.
Penjelasan :
Dalam penjelasannya dijelaskan bahwa Pembayar Pajak dapat membetulkan SPT atas kemauan sendiri (self assesment) atau berdasarkan surat himbauan (skala prioritas).
Alasan :
Pembayar pajak diberikan kesempatan atas kemauan sendiri sampai dengan batas waktu belum dilakukan pemeriksaan atau penyidikan.
Kenapa demikian?.
Ini memberikan kesempatan untuk pembayar pajak agar melakukan pembetulan sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran berakhir untuk masa pajak tersebut sehingga dapat meningkatkan penerimaan di masa pajak yang bersangkutan dan beban administrasi pajak menjadi lebih efisien.
Kenapa efisien?. karena tidak menyebabkan adanya sanksi administrasi yang diterbitkan dan penerimaan pajak dapat diterima di saat masa pajak belum berakhir.
Wednesday, February 21, 2018
Antara tugas merumuskan dengan Badan Penelitian dan Pengembangan
Dalam bidang kebijakan publik, dikenal dua istilah, yakni analisis kebijakan (policy analysis) dan penelitian kebijakan (policy research).
Weimer & Vining (1992) mengemukakan arti kedua istilah tersebut, yaitu penelitian kebijakan sebagai suatu penelitian yang bertujuan untuk memprediksi mengenai dampak “variabel” yang dapat diubah oleh pemerintah serta analisis kebijakan sebagai suatu pengkajian dan penyajian alternatif yang tersedia kepada aktor politik dalam upaya menyelesaikan masalah publik.
Penelitian kebijakan bersifat akademis, sedangkan analisis kebijakan bersifat praktis, tetapi tetap menggunakan cara-cara yang berkadar ilmiah.
Dunn (1981: 35) mendefinisikan analisis kebijakan sebagai an applied social science discipline which uses multiple methods of inquiry and argument to produce and transform policy-relevant information that may be utilized in political settings to resolve policy problems.
Penelitian dapat dengan mudah dipahami memiliki manfaat dan peran besar dalam pembentukan kebijakan pemerintah.
Selanjutnya saya akan membahas mengenai Balitbang atau Badan Penelitian dan Pengembangan, pada umumnya fungsi Balitbang adalah :
1.menyelenggarakan penelitian
2.mendayagunakan hasil penelitian
3.mengembangkan penelitian dan hasil penelitian
Apakah ada persamaan antara penelitian dengan merumuskan?.
menurut KKBI, penelitian adalah :
- pemeriksaan yg teliti; penyelidikan;
- kegiatan pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data yg dilakukan secara sistematis dan objektif untuk memecahkan suatu persoalan atau menguji suatu hipotesis untuk mengembangkan prinsip-prinsip umum.
Sedangkan arti kata merumuskan adalah proses, cara, perbuatan merumuskan; pernyataan yg ringkas dan tepat
Jadi itu merupakan dua hal yang berbeda antara merumuskan dengan meneliti, penelitian lebih memiliki makna yang luas dibandingkan dengan merumuskan karena bahan-bahan untuk suatu rumusan dapat diperoleh dari hasil penelitian.
Jadi i have a dream...punya Balitbang.
Jadi i have a dream...punya Balitbang.
Wednesday, February 07, 2018
APBN, Asumsi Makro Ekonomi dengan Range
Pertama dalam sejarah penyusunan RAPBN dan kemudian ditetapkan menjadi APBN, satuan asumsi ekonomi makro menggunakan "range', atau "jarak antara".
Formulasi Range di "Public Revenue". Pertama dalam Sejarah.
Kenapa demikian?.
Formulasi angka yang dinyatakan dengan range akan memberikan ruang untuk mencapainya karena variabel-variabel yang digunakan adalah hal yang berubah setiap saatnya. Dengan menggunakan range atau rentang atau jarak antara akan memberikan ruang geraknya.Dengan range akan diketahui batas atas dan batas bawah sehingga nilai kewajarannya dapat diukur.....
Kalau dalam rumusan mengenai tax ratio atau rumusan benchmark dibuat demikian akan lebih baik....(bahan penelitianku ini menarik).Sejak tahun 2002-2015 angka yang digunakan adalah angka pasti.Angka pasti dalam satuan persen ini merupakan variabel yang berubah saat ada APBN Perubahan.
Formulasi Range di "Public Revenue". Pertama dalam Sejarah.
Kenapa demikian?.
Formulasi angka yang dinyatakan dengan range akan memberikan ruang untuk mencapainya karena variabel-variabel yang digunakan adalah hal yang berubah setiap saatnya. Dengan menggunakan range atau rentang atau jarak antara akan memberikan ruang geraknya.Dengan range akan diketahui batas atas dan batas bawah sehingga nilai kewajarannya dapat diukur.....
Kalau dalam rumusan mengenai tax ratio atau rumusan benchmark dibuat demikian akan lebih baik....(bahan penelitianku ini menarik).Sejak tahun 2002-2015 angka yang digunakan adalah angka pasti.Angka pasti dalam satuan persen ini merupakan variabel yang berubah saat ada APBN Perubahan.
Variabel inflasi misalnya dengan adanya rentang antara akan memberikan "ruang" tindakan apakah yang akan dilakukan ketika angka tersebut sudah mendekati angka 'aman' dan "angka tidak aman" dan "angka optimis" sehingga antisipasi perencanaan keuangan negara akan memberikan ruang fleksibilitas.
Peristiwa yang saya jadikan acuan adalah pada tahun 2007 dimana Ibu Menteri Keuangan meminta kepada Pemerintah Daerah untuk membuat asumsi makro ekonomi sama sesuai atau modifikasi dengan APBN.
Peristiwa yang saya jadikan acuan adalah pada tahun 2007 dimana Ibu Menteri Keuangan meminta kepada Pemerintah Daerah untuk membuat asumsi makro ekonomi sama sesuai atau modifikasi dengan APBN.
Saat ini saya jadi ingat akan hal-hal terkait dengan teori pengukuran (dalam suatu pengukuran, dilakukan dengan metode yang sama, dengan alat yang berbeda atau alat yang sama dan dilakukan oleh orang yang berbeda atau sama, maka hipotesis saya menyatakan, akan diperoleh hasil ukuran yang berbeda namun dalam batas yang wajar).
Dimana didalamnya ada istilah "presisi" dan "akurasi" serta "validitas" (parameter validitas merupakan tambahan yang saya tambahkan).
Tiap angka pasti ini akan diperoleh pada setiap bulannya lalu dihitung dalam satu satuan tahun.
Ada ukuran yang sifatnya "presisi", mendekati ukuran yang benar sesuai yang diinginkan dengan rentang yang diperbolehkan, misal ketelitian ukuran dalamm rentang 0,03 mm - 0,01 mm.
Dimana didalamnya ada istilah "presisi" dan "akurasi" serta "validitas" (parameter validitas merupakan tambahan yang saya tambahkan).
Tiap angka pasti ini akan diperoleh pada setiap bulannya lalu dihitung dalam satu satuan tahun.
Ada ukuran yang sifatnya "presisi", mendekati ukuran yang benar sesuai yang diinginkan dengan rentang yang diperbolehkan, misal ketelitian ukuran dalamm rentang 0,03 mm - 0,01 mm.
Jadi jika ada ukuran yang hasilnya diantara rentang tersebut masih dapat dikatakan masuk dalam toleransi.
Hari ini, kemarin dan kemarinnya...saya merasa deg2 deg2 saja rasanya....
Monday, January 15, 2018
Tuesday, December 05, 2017
Segala sengketa...
Segala sengketa yang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-undang ini hanya dapat diselesaikan melalui pengajuan gugatan.
Lalu ada pertanyaan, bagaimana jika tidak ada sengketa?.
Ya mudah saja, silahkan ajukan upaya administratif.
Subscribe to:
Posts (Atom)
-
Daftar Pajak Masukan Dan PPn BM Yang Memperoleh Pembayaran Pendahuluan Dari BAPEKSTA Keuangan, ini the best.....dan perubahannya. ini menj...
-
Konsepsi : Rasio Pajak dan TKD (dll) dengan Visualisasi Peta Sebuah visualisasi dalam konsep dengan Web Map / GIS untuk sajian data interak...
-
Ketentuan Peralihan https://www.topmediai.com/app/ai-music/shared/d44dcc20-6081-11ef-ac39-00163e06a7e3