Wednesday, January 23, 2013






LKT/0     = LAKI-LAKI KAWIN/MENIKAH TANGGUNGAN 0
PKT/0    = PEREMPUAN KAWIN/MENIKAH TANGGUNGAN 0

LTKT/0 = LAKI-LAKI TIDAK KAWIN/BELUM MENIKAH TANGGUNGAN 0

PTKT/0 = PEREMPUAN TIDAK KAWIN/BELUM MENIKAH TANGGUNGAN 0

CONTOH:
Laki-laki dan Perempuan MENIKAH Dengan Tanggungan 1 Anak
LKT/1     = LAKI-LAKI KAWIN/MENIKAH TANGGUNGAN 1,
                  setiap laki-laki menikah dipastikan menanggung istrinya kecuali ada ketentuan lain yang
                  mengatur
PKT/0    = PEREMPUAN KAWIN /MENIKAH TANGGUNGAN 0
                  Istrinya bekerja dari 1 pemberi kerja.

Kalau istrinya tidak bekerja dari satu pemberi kerja bagaimana?.
Jadi pedagang misalnya . Ya tetap PKT/0
Artinya yang dilihat adalah seseorang tersebut adalah seorang perempuan kemudian statusnya menikah/kawin dan ditanggung oleh suaminya.Punya tanggungan ataukah tidak.

Kalau untuk hal yang lainnya bagaimana?.
Ya tetap sama, Jadi yang dilihat adalah “Identitas”nya bagaimana?. Apakah seseorang tersebut adalah sebagai suami atau sebagai istri atau sebagainya dirinya sendiri jika belum menikah kemudian apakah seseorang tersebut sudah kawin atau belum (menikah atau belum-sesuai KTP/SIM/PASPOR/ atau IDENTITAS  lainnya) kemudian yang menanggung siapa?.Apakah hal tersebut penting atau tidak...hal itu tergantung dari sisi mana memandang suatu hal.Intinya saat ini dilaporkan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tidak ada suatu hal yang menurut siapa penting atau tidak.Tapi jika tidak dianggap penting...jika ada perubahan nantinya...hubungi saya Eko Susilo dan silahkan jalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku.Jangan sampai melanggar peraturan yang saat ini ada.Terima kasih.

Thursday, October 25, 2012

Seorang Ketua KPK



Seandainya Menjadi Seorang Ketua KPK



KLIK DISINI

Andai aku jadi ketua KPK, emmh.... ada beberapa hal yang harus dilaksanakan, sederhana dan tidak banyak hal yang harus dilaksanakan kerana terbatasnya kesempatan menjadi "seorang ketua KPK"

Pertama : Aku akan menjalankan fungsi itu sesuai dengan tugas dan pokok sesuai dengan ketentuan yang berlaku, namun aku akan menjadi seseorang yang senantiasa menegakkan bahwa segala hal itu akan menjadi suatu hal yang harus diperjuangkan dan ditegakkan.

Kedua: Seandainya aku menjadi seorang ketua KPK,
aku akan tetap menjadi ketua KPK yang memang menjadi harapanku dan harapan sesuai dengan apa yang diharapkan.


Ketiga: Seandainya aku menjadi ketua KPK,...
Aku akan tetap menjadi seorang ketua KPK yang memang seorang KPK.

Keempat: Seandainya aku menjadi seorang ketua KPK...aku akan tetap menjadi seorang ketua KPK yang berani...

Kelima: Seandainya aku menjadi seorang ketua KPK...aku akan menjadi ketua KPK yang akan berkata.....bayarlah pajak, karena semua tambahan kemampuan ekonomis terutang PAJAK kecuali UU mengatur tidak terutang...dan laporkan SPT anda sesuai dengan "kemampuan tambahan ekonomis anda" dengan perhitungan yang benar.

Keenam: Seandainya aku menjadi seorang ketua KPK, aku akan berkata dan bertindak, ayo laporkan LHKPN dengan benar dan sesuai dengan kenyataan yang ada.

Terima kasih telah diberikan kesempatan "Menjadi Seorang Ketua KPK"

ini tulisan diikutkan lomba "Andai aku jadi ketua KPK".


Wednesday, October 24, 2012

KLU BARU

KLU BARU sesuai dengan Ketentuan Yang Diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor:233/PJ./2012 tanggal 10 Juli 2012 dan atau peraturan perubahannya.

PKP PE-PENGUSAHAN KENA PAJAK ECERAN


Pedagang eceran adalah Pengusaha Kena Pajak yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya rnelak-ukan penyerahan Barang Kena Pajak dengan cara sebagai berikut:
  1. melalui suatu tempat penjualan eceran atau langsung mendatangi dari 1 (satu) tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya;
  2. dengan cara penjualan eceran yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang; dan
  3. pada umumnya penyerahan Barahg Kena Pajak atau transaksi jual beli dilakukan secara tunai dan penjual atau pembeli langsung menyerahkan atau membawa Barang Kena Pajak yang dibelinya.

Termasuk dalam pengertian pedagang eceran adalah Pengusaha Kena Pajak yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak dengan cara sebagai berikut:
  1. melalui suatu tempat penyerahan jasa secara langsung kepada konsumen akhir atau langsung mendatangi dari 1 (satu) tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya;
  2. dilakukan secara langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran. tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang; dan
  3. pada umumnya pembayaran atas penyerahan Jasa Kena Pajak dilakukan secara tunai.
    
Sumber: PMK-84/PMK.03/2012 tanggal 7 Juni 2012

Monday, September 24, 2012

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

Kita akan memiliki uang yang bertuliskan " Negara Kesatuan Republik Indonesia" atau "Republik Indonesia".
setidaknya itu tidak akan lama lagi.
Dan kita akan melihatnya dengan jelas bahwa "Identitas" Negara ada di Uang.
Ya...uang.

Wednesday, September 05, 2012

Mengejar Pajak Penjual Pulau

Mengejar pajak "penjual pulau di Indonesia" atau "memenuhi fakta dan kenyataan telah menodai kedaulatan  NKRI"?.

Dua buah pulau yaitu Pulai Gambar (di perairan Laut Jawa, Indonesia) dan Pulau Gili Nanggu (di perairan Laut Bali, Lombok, Indonesia). Pulau Gambar di jual dengan harga USD.725,000 dan Pulau Gili Nanggu di jual dengan harga Rp.9.999.999.999. (informasi dapat diakses melalui alamat website http://www.privateislandsonline.com


Berdasarkan penelusuran saya alamat tersebut dimiliki oleh:
Domain Name: PRIVATEISLANDSONLINE.COM
Registrar: NAMESCOUT CORP
Whois Server: whois.namescout.com
Referral URL: http://www.namescout.com
Name Server: NS1.PRIVATEISLANDSONLINE.COM
Name Server: NS2.PRIVATEISLANDSONLINE.COM
Status: clientTransferProhibited
Status: clientUpdateProhibited
Updated Date: 29-feb-2012
Creation Date: 17-mar-2001
Expiration Date: 17-mar-2014



Informasi yang disajikan terkait dengan tulisan saya di halaman weblog saya ini sesuai dengan data yang ada di halaman website tersebut.

Istilah yang Asli Indonesia ADA dalam setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima.........dst....

Yang dimaksud dengan  penghasilan  adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal baik...