Wednesday, February 03, 2016

Dalam RUU

Dalam merumuskan suatu Undang-undang sebaiknya yang disampaikan adalah suatu "catatan" atau hal-hal penting yang menjadi "rumusan penting" terkait dengan perkembangan ilmu pengetahuan atau prosesnya. Tidak baik menyampaikan hal negatif dalam suatu RUU, atau membandingkan dengan hal yang telah dilewati "bersama". .dalam perkembangan teknologi...antar periode sudah jelas berbeda..tata cara mengalami pergeseran, kemudian mengenai system pemungutan..
Why?.
Karena yang diperlukan dalam suatu perubahan adalah kejadian yang dicatat pada saat itu bukan untuk membandingkan dengan masa lalunya, kecuali kajian tersebut digunakan untuk ranah akademisi. Tidak ada kesan menyalahkan atas periode masa lalu..gitulah kira kira maksud saya.


Friday, January 29, 2016

all given number..from freeze to activated

All given number...suatu saat nomor itu diaktifkan...i remember that.
dengan adanya suatu batasa usia tertentu. namun karena belum dimanfaatkan maka nomor tersebut di "freeze" lalu di aktifkan kembali pada suatu saat.

Thursday, January 28, 2016

GRAND DESIGN REFORMASI BIROKRASI 2010 – 2025

GRAND DESIGN REFORMASI BIROKRASI 2010 – 2025

link



Kutipan sebagian Pasal :

Pasal 1 :

Menetapkan Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 sebagaimana terlampir dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 2 :

Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 menjadi acuan bagi Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dalam melakukan reformasi birokrasi dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.


Monday, January 11, 2016

Thursday, December 17, 2015

tjap djempol

Tjap djempol....otentik...

kenapa saya menulis mengenai ini?. untuk beberapa dokumen yang namanya djap djempol itu sudah tidak ada lagi di suatu dokumen. lalu dimanakah tjap djempol itu ada di era kekinian?.

kenapa saya juga menuliskannya demikian. dengan ejaan lama, menggunakan huruf "c" dengan "tj" dan huruf "j" dengan "dj".

dalam konteks tertentu, artinya sesuatu itu perlu ke"ontetik" an tersendiri. 



Friday, December 11, 2015

Pada Konsep Pajak Penjualan dengan DPP Report

Pada Konsep Pajak Penjualan dengan DPP Report.pada laporannya tetap setiap pengusaha tetap melaporkan faktur pajaknya.fungsi pelaporan ini untuk proses pengawasan atas penerbitan faktur pajak dan tentunya arus barang serta arus kas nya.
Inti konsepnya adalah siapa yang menanggung pidananya kalau terjadi tindak pidana?. sedangkan ada pihak-pihak yang tidak melaporkan dengan benar atas DPP pembeliannya karena ada Pajak yang tidak dilaporkan. Jadi "inti konsep" nya adalah yang menanggung "PIDANANYA".

Sedangkan VAT (PPN) itu untuk beberapa "pengusaha" tertentu yang ditentukan atau ditunjuk.

Intinya begitulah.

Istilah yang Asli Indonesia ADA dalam setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima.........dst....

Yang dimaksud dengan  penghasilan  adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal baik...