Eko Susilo, S.T, M.A.P. Berusaha untuk tahu tentang ilmu adalah baik. Anggota IAI, (Anggota IRMAPA/GRC (Indonesia Risk Management Professional Association-Governance, Risk, Compliance), Anggota IAMI (Institut Akuntan Manajemen Indonesia, Anggota ISI (Ikatan Surveyor Indonesia) : tulisannya : apa aja dalam Catatanku ini Seluruh data, angka, ilustrasi, tabel, contoh kasus, skema, dan simulasi yang digunakan dalam tulisan ini bersifat dummy dan disusun semata-mata untuk tujuan penelitian.
Thursday, April 07, 2016
Tuesday, April 05, 2016
Pengumpul Pajak
Istilah Pengumpul Pajak yang dalam bahasa inggrisnya adalah Tax Collector.Definisi ini tidak dijumpai dalam Undang-undang manapun di Indonesia.Frasa kata ini biasa digunakan dalam literatur terbatas misalnya buku..tulisan..atau secara lisan disampaikan oldalam bidang akademis.namun saya belum menjumpai literatur pasti yang mendefinisikan frasa kata Pengumpul Pajak...baik sebagai suatu profesi.
ketidakmampuan Wajib Pajak Orang Pribadi.
Bagaimana membuat
rumusan mengenai ketidakmampuan Wajib Pajak Orang Pribadi.
Cukup mudah, dari
data yang disampaikan oleh Wajib Pajak dalam SPT Tahunan, kita bisa melakukan penelusuran
data yang isinya adalah :
Daftar Harta dan
Daftar Kewajiban lalu dilakukan pemilihan yang terkait dengan uji kemampuan
mengenai harta terkait dengan uang tunai, tabungan, deposito termasuk di dalamnya penghasilan neto dan persediaan dalam periode 1 tahun.
Untuk data
mengenai hutang, kita rinci daftar hutang tersebut yang isinya adalah jumlah
hutang, sumber hutang dan tahun terjadinya hutang dalam periode 1 tahun.
(Itu kalau WP OP tidak menyelenggarakan pembukuan...kalau pembukuan ya menngunakandasar pembukuannya).
---------------------------------------------------------------------------------------------
Sedangkan kalau WP OP Pailit maka : sesuai Pasal 6 ayat (3) Peraturan pemerintah pengganti undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang Tentang Kepailitan disebutkan bahwa :
Sedangkan kalau WP OP Pailit maka : sesuai Pasal 6 ayat (3) Peraturan pemerintah pengganti undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang Tentang Kepailitan disebutkan bahwa :
Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) telah terpenuhi.
dengan cara sederhana....ya dengan cara sederhana.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang tentang Kepailitan, yang kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998.
kemudian dalam UU NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG.
Pasal 8 ayat (4) :
Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
telah dipenuhi.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang tentang Kepailitan, yang kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998.
kemudian dalam UU NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG.
Pasal 8 ayat (4) :
Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
telah dipenuhi.
Friday, April 01, 2016
Identitas Pembayar Pajak
IPP itu singkatan dari Identitas Pembayar Pajak yang isinya adalah :
1. NPWP dan atau
2. NOP serta
3. Nama, dan
4. Alamat serta
status hukum
5. Tanggal daftar atau tanggal cetak ulang.
1. NPWP dan atau
2. NOP serta
3. Nama, dan
4. Alamat serta
status hukum
5. Tanggal daftar atau tanggal cetak ulang.
1/0=tidak terdefinisi
1/0=tidak terdefinisi, karena jika ditulis tidak terhingga, maka bisa saja artinya 0*tidak terdefinisi=1?.
enggak.
jika ada apel 5 dibagi 0 = tidak terhingga, maka ada rumusan 0*tidak terhingga=5?. enggak juga, maka yang benar adalah 5/0 = tidak terdefinisi.
bagaimana kalau itu uang?. jelas Rp1.000.000/0=tidak terdefinisi, bukan tidak terhingga.
enggak.
jika ada apel 5 dibagi 0 = tidak terhingga, maka ada rumusan 0*tidak terhingga=5?. enggak juga, maka yang benar adalah 5/0 = tidak terdefinisi.
bagaimana kalau itu uang?. jelas Rp1.000.000/0=tidak terdefinisi, bukan tidak terhingga.
i felt victorious
I felt victorious from one side and one of the knowledge
that I have found because it comes from myself and and it turns out...
Tuesday, March 22, 2016
Cara menulis UUD 1945 Amandemen Keempat : di Konsideran : mengingat
Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Perubahan Keempat.
Subscribe to:
Comments (Atom)
Istilah yang Asli Indonesia ADA dalam setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima.........dst....
Yang dimaksud dengan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal baik...
-
Emm.....aku nyoba searching "ngawi" di geonames. ...dengan Zoom Bar kurang lebih 14 hasilnya lumayan jelas dibanding dengan aplika...
-
Frasa dalam Pajak Penghasilan Pasal 23 ayat (1) UUU PPh dan perubahannya : Konsep Oleh : Eko Susilo, S.T.,M.A.P 22 tahun lebih bekerja. CALL...
-
Entity on invoice = entity on bank account = entity in financial statements. Itu Modalnya berapa ya?, Perputaran Uang dan Saldonya ?. kalau ...