Monday, April 25, 2016

pertimbangan

arti pertimbangan adalah pendapat.

Apakah memberikan pertimbangan dapat memutuskan?. 
Jika mengenai siapa yang berwenang, seseorang yang diberikan kuasa menimbang tidak dapat membuat keputusan kecuali hal kewenangannya diberikan. 

Apakah hal tersebut termasuk dalam diskresi, menurut pendapat saya tidak.

Penjelasan Pasal 28 Ayat (9)

Pencatatan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan pekerjaan bebas meliputi peredaran atau penerimaan bruto dan penerimaan penghasilan lainnya, sedangkan bagi mereka yang semata-mata menerima penghasilan dari luar usaha dan  pekerjaan bebas, pencatatannya hanya mengenai penghasilan bruto, pengurang, dan penghasilan neto yang merupakan objek Pajak Penghasilan. Di samping itu, pencatatan meliputi pula penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak yang bersifat final.

vergeven voor de staat

vergeven voor de staat (my statement)----- untuk amanat UUD 1945 amandemen keempat periode 11 Agustus 2002 sampai dengan adanya UU mengenai nomenklatur....Amin. Ini saya,eko susilo memperingati hari kebangkitan nasional pada tanggal 20 Mei 2015....Alhamdulillah.. verklaarde op 20 mei 2015

tambahan kemampuan ekonomis-yang akan datang-nanti....

bahwa orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan tanah dan/atau bangunan wajib melunasi Pajak Penghasilan atas penghasilan tersebut.

penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk (cttn: diantaranya) :

dst...

Beli : 100.000.000
Biaya perawatan, biaya dokumen dll : 10.000.000
Jual : 180.000.000

Yang disebut final itu adalah : Tarif x 80.000.000
sedangkan 10.000.000 tidak diperhitungkan dalam penghitungannya.

Ilustrasi :
(diskusi-pertentangan)
lha kalau jasa konstruksi, kenapa dihitung dari nilai jasa yang diberikan, ya karena nilai jasa tersebut tidak memperhitungkan harga pokok atas jasa yang diberikan.

ilustrasi :
Nilai Jasa : Rp100.000.000, kemudian dipotong PPh Final, maka dihitung dengan rumus (misal) : 2% x Rp100.000.000=Rp2.000.000

Kalau Dagang :
Ilustrasi :
Nilai Barang Berupa Tanah = Rp100.000.000, kemudian ada biaya perawatan dll, dijual Rp180.000.000, maka yang dihitung adalah 5% xRp80.000.000
bukan pada harga Rp180.000.000 dikalikan dengan tarif.
cttn:tarif dapat diubah menjadi 10%...misalnya).

Kalau tabungan?.

Bukankah tabungan juga dihitungan dari bunga yang ditabung bukan dari nilai tabungan yang dimiliki?.

Tuesday, April 19, 2016

Istilah yang Asli Indonesia ADA dalam setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima.........dst....

Yang dimaksud dengan  penghasilan  adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal baik...