Eko Susilo, S.T, M.A.P. Berusaha untuk tahu tentang ilmu adalah baik. Anggota IAI, (Anggota IRMAPA/GRC (Indonesia Risk Management Professional Association-Governance, Risk, Compliance), Anggota IAMI (Institut Akuntan Manajemen Indonesia, Anggota ISI (Ikatan Surveyor Indonesia) : tulisannya : apa aja dalam Catatanku ini Seluruh data, angka, ilustrasi, tabel, contoh kasus, skema, dan simulasi yang digunakan dalam tulisan ini bersifat dummy dan disusun semata-mata untuk tujuan penelitian.
Monday, May 02, 2016
Monday, April 25, 2016
pertimbangan
arti pertimbangan adalah pendapat.
Apakah memberikan pertimbangan dapat memutuskan?.
Jika mengenai siapa yang berwenang, seseorang yang diberikan
kuasa menimbang tidak dapat membuat keputusan kecuali hal kewenangannya
diberikan.
Apakah hal tersebut termasuk dalam diskresi, menurut pendapat
saya tidak.
Penjelasan Pasal 28 Ayat (9)
Pencatatan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan pekerjaan bebas meliputi peredaran atau penerimaan bruto dan penerimaan penghasilan lainnya, sedangkan bagi mereka yang semata-mata menerima penghasilan dari luar usaha dan pekerjaan bebas, pencatatannya hanya mengenai penghasilan bruto, pengurang, dan penghasilan neto yang merupakan objek Pajak Penghasilan. Di samping itu, pencatatan meliputi pula penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak yang bersifat final.
vergeven voor de staat
vergeven voor de staat (my statement)----- untuk amanat UUD 1945 amandemen keempat periode 11 Agustus 2002 sampai dengan adanya UU mengenai nomenklatur....Amin. Ini saya,eko susilo memperingati hari kebangkitan nasional pada tanggal 20 Mei 2015....Alhamdulillah.. verklaarde op 20 mei 2015
tambahan kemampuan ekonomis-yang akan datang-nanti....
bahwa orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan
dari pengalihan tanah dan/atau bangunan wajib melunasi Pajak Penghasilan atas
penghasilan tersebut.
penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk (cttn: diantaranya) :
dst...
Beli : 100.000.000
Biaya perawatan, biaya dokumen dll :
10.000.000
Jual : 180.000.000
Yang disebut final itu adalah : Tarif x
80.000.000
sedangkan 10.000.000 tidak
diperhitungkan dalam penghitungannya.
Ilustrasi :
(diskusi-pertentangan)
lha kalau jasa konstruksi, kenapa dihitung dari nilai
jasa yang diberikan, ya karena nilai jasa tersebut tidak memperhitungkan harga
pokok atas jasa yang diberikan.
ilustrasi :
Nilai Jasa : Rp100.000.000, kemudian dipotong PPh Final,
maka dihitung dengan rumus (misal) : 2% x Rp100.000.000=Rp2.000.000
Kalau Dagang :
Ilustrasi :
Nilai Barang Berupa Tanah = Rp100.000.000, kemudian ada
biaya perawatan dll, dijual Rp180.000.000, maka yang dihitung adalah 5%
xRp80.000.000
bukan pada harga Rp180.000.000 dikalikan dengan tarif.
cttn:tarif dapat diubah menjadi 10%...misalnya).
Kalau tabungan?.
Kalau tabungan?.
Bukankah tabungan juga dihitungan dari bunga yang
ditabung bukan dari nilai tabungan yang dimiliki?.
Thursday, April 21, 2016
Tuesday, April 19, 2016
Subscribe to:
Comments (Atom)
Istilah yang Asli Indonesia ADA dalam setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima.........dst....
Yang dimaksud dengan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal baik...
-
Emm.....aku nyoba searching "ngawi" di geonames. ...dengan Zoom Bar kurang lebih 14 hasilnya lumayan jelas dibanding dengan aplika...
-
Frasa dalam Pajak Penghasilan Pasal 23 ayat (1) UUU PPh dan perubahannya : Konsep Oleh : Eko Susilo, S.T.,M.A.P 22 tahun lebih bekerja. CALL...
-
Entity on invoice = entity on bank account = entity in financial statements. Itu Modalnya berapa ya?, Perputaran Uang dan Saldonya ?. kalau ...