Wednesday, June 01, 2016

Kebijakan, ketentuan dan peraturan...

Kebijakan adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi pedoman dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak. Istilah ini dapat diterapkan pada pemerintahan, organisasi dan kelompok sektor swasta, serta individu. Jika hukum dapat memaksakan atau melarang suatu perilaku (misalnya suatu hukum yang mengharuskan pembayaran pajak penghasilan), kebijakan hanya menjadi pedoman tindakan yang paling mungkin memperoleh hasil yang diinginkan. Kebijakan atau kajian kebijakan dapat pula merujuk pada proses pembuatan keputusan-keputusan penting organisasi, termasuk identifikasi berbagai alternatif seperti prioritas program atau pengeluaran, dan pemilihannya berdasarkan dampaknya. Kebijakan juga dapat diartikan sebagai mekanisme politis, manajemen, finansial, atau administratif untuk mencapai suatu tujuan eksplisit.

Ketentuan adalah sesuatu yang sudah tentu atau yang telah ditentukan.


Peraturan adalah patokan yang dibuat untuk membatasi tingkah laku seseorang dalam suatu lingkup / Organisasi tertentu yang jika melanggar akan dikenakan hukuman / sangsi. Dari pernyataan ini bisa kita temukan beberapa poin utama. Yaitu patokan, membatasi, organisasi, dan sangsi jika melanggar.

sumber : wikipedia dan lainnya

memori penjelasan dan penjelasan dalam UU

memori penjelasan....kata-kata memori ini ada di tata cara peraturan perundang-undangan di tahun 1950-1970 an dan beberapa undang-undang ada yang belum dicabut mencantumkan hal tersebut. salah satunya adalah UU mengenai bagi hasil.

Sejak tahun 2011 (Undang-undang nomor 12 Tahun 2011) tidak ditemukan kata-kata memori dan dalam struktur penulisannya menggunakan "penjelasan undang-undang tentang......(dst)."
Dan hal tersebut tentunya sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini.

sebagaimana contoh terlampir

sebagaimana contoh terlampir : sesuai contoh dan dapat dilakukan perubahan tanpa merubah esensinya.
sebagaimana format terlampir : sesuai dalam contoh dan tidak boleh diubah

Thursday, May 26, 2016

lanjutan dari : kenapa enggak begini...sederhana khan?.

Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Penghapusan Pajak yang seharusnya terutang=pajaknya dihapus (pajak yang dihitung kemudian)
Tidak dikenai sanksi administrasi à bagaimana menentukan sanksi administrasi jika pajaknya sudah dihapus.
Sanksi pidana di bidang perpajakan à relatif 
Dengan membayar uang tebusan à apakah ini merupakan jenis pajak yang berlaku di Indonesia karena tata cara perhitungannya berbeda?.
Kalau pajak, yang saya tahu ya dihitung dengan ketentuan Pasal 17 UU PPh.
Kalau uang tebusan dianggap pajak, apakah dapat dikategorikan dengan menyebut pengampunan pajak karena uang tebusan merupakan syarat untuk mendapatkan pengampunan?.

Apakah dapat berkorelasi dengan SPT Tahunan saat dilakukan tax amnesty atau pada SPT setelah melakukan tax amnesty?.


Ini analisa saya :

1.   pada saat dilakukan tax amnesty, uang tebusan adalah biaya yang yang dilaporkan dalam laporan keuangan Wajib Pajak dan dicatat oleh Wajib Pajak yang kemudian dilaporkan dalam SPT Tahunan yang terlampir secara terpisah.
2. setelah dilakukan tax amnesty, maka akan muncul kemungkinan, adanya hal-hal yang terkait dengan adanya perhitungan pajak yang belum diselesaikan oleh Wajib Pajak dan diselesaikan di tahun setelah mengajukan tax amnesty.


kesimpulannya, ada missrelevance atas RUU Pengampunan Pajak.






Friday, May 20, 2016

Usaha tertentu=certain business

usaha tertentu=certain business
peredaran usaha tertentu=circulation of certain business
peredaran usaha=circulation of business

jadi yang namanya usaha tertentu adalah jenis usaha yang diklasifikasikan.
sedangkan untuk peredaran usaha tertentu adalah peredaran usaha yang ditentukan.

dalam PSAK 46 disebutkan bahwa :
Pajak penghasilan final adalah pajak penghasilan yang bersifat final, yaitu bahwa setelah pelunasannya, kewajiban pajak telah selesai dan penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan final tidak digabungkan dengan jenis penghasilan lain yang terkena pajak penghasilan yang bersifat tidak final. Pajak jenis ini dapat dikenakan terhadap jenis penghasilan, transaksi atau usaha tertentu.

DK01. PSAK 46: Pajak Penghasilan menghilangkan pengaturan tentang pajak final dan pengaturan untuk hal khusus. Hal ini ini dilakukan dalam rangka menyelaraskan pengaturan yang ada dalam PSAK 46 dengan IAS 12 Income Taxes.


Ini Indonesia.

Wednesday, May 18, 2016

Tepuk pajak.....(ciptaan:eko.susilo)

Tepuk pajak.....

(Tepuk tangan...3x)...
Kemudian formasi tangan membentuk huruf....p....a...j...a...k...( diantara teriak huruf diselingi tepuk tangan 3x)...
Kemudian...teriak pajak dan tepuk tangan 3x...
Kemudian teriak horeeee...sambil kedua tangan mengepal ke atas...

Istilah yang Asli Indonesia ADA dalam setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima.........dst....

Yang dimaksud dengan  penghasilan  adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal baik...