Wednesday, June 01, 2016

comparison-amnesti


Kebijakan, ketentuan dan peraturan...

Kebijakan adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi pedoman dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak. Istilah ini dapat diterapkan pada pemerintahan, organisasi dan kelompok sektor swasta, serta individu. Jika hukum dapat memaksakan atau melarang suatu perilaku (misalnya suatu hukum yang mengharuskan pembayaran pajak penghasilan), kebijakan hanya menjadi pedoman tindakan yang paling mungkin memperoleh hasil yang diinginkan. Kebijakan atau kajian kebijakan dapat pula merujuk pada proses pembuatan keputusan-keputusan penting organisasi, termasuk identifikasi berbagai alternatif seperti prioritas program atau pengeluaran, dan pemilihannya berdasarkan dampaknya. Kebijakan juga dapat diartikan sebagai mekanisme politis, manajemen, finansial, atau administratif untuk mencapai suatu tujuan eksplisit.

Ketentuan adalah sesuatu yang sudah tentu atau yang telah ditentukan.


Peraturan adalah patokan yang dibuat untuk membatasi tingkah laku seseorang dalam suatu lingkup / Organisasi tertentu yang jika melanggar akan dikenakan hukuman / sangsi. Dari pernyataan ini bisa kita temukan beberapa poin utama. Yaitu patokan, membatasi, organisasi, dan sangsi jika melanggar.

sumber : wikipedia dan lainnya

memori penjelasan dan penjelasan dalam UU

memori penjelasan....kata-kata memori ini ada di tata cara peraturan perundang-undangan di tahun 1950-1970 an dan beberapa undang-undang ada yang belum dicabut mencantumkan hal tersebut. salah satunya adalah UU mengenai bagi hasil.

Sejak tahun 2011 (Undang-undang nomor 12 Tahun 2011) tidak ditemukan kata-kata memori dan dalam struktur penulisannya menggunakan "penjelasan undang-undang tentang......(dst)."
Dan hal tersebut tentunya sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini.

sebagaimana contoh terlampir

sebagaimana contoh terlampir : sesuai contoh dan dapat dilakukan perubahan tanpa merubah esensinya.
sebagaimana format terlampir : sesuai dalam contoh dan tidak boleh diubah

Thursday, May 26, 2016

lanjutan dari : kenapa enggak begini...sederhana khan?.

Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Penghapusan Pajak yang seharusnya terutang=pajaknya dihapus (pajak yang dihitung kemudian)
Tidak dikenai sanksi administrasi à bagaimana menentukan sanksi administrasi jika pajaknya sudah dihapus.
Sanksi pidana di bidang perpajakan à relatif 
Dengan membayar uang tebusan à apakah ini merupakan jenis pajak yang berlaku di Indonesia karena tata cara perhitungannya berbeda?.
Kalau pajak, yang saya tahu ya dihitung dengan ketentuan Pasal 17 UU PPh.
Kalau uang tebusan dianggap pajak, apakah dapat dikategorikan dengan menyebut pengampunan pajak karena uang tebusan merupakan syarat untuk mendapatkan pengampunan?.

Apakah dapat berkorelasi dengan SPT Tahunan saat dilakukan tax amnesty atau pada SPT setelah melakukan tax amnesty?.


Ini analisa saya :

1.   pada saat dilakukan tax amnesty, uang tebusan adalah biaya yang yang dilaporkan dalam laporan keuangan Wajib Pajak dan dicatat oleh Wajib Pajak yang kemudian dilaporkan dalam SPT Tahunan yang terlampir secara terpisah.
2. setelah dilakukan tax amnesty, maka akan muncul kemungkinan, adanya hal-hal yang terkait dengan adanya perhitungan pajak yang belum diselesaikan oleh Wajib Pajak dan diselesaikan di tahun setelah mengajukan tax amnesty.


kesimpulannya, ada missrelevance atas RUU Pengampunan Pajak.






Lama Dianggap Baru : jangan akal-akaan

 Harus bersyarat : 1. Continuity of Business 2. Continuity of Control 3. Continuity of Assets & Economics  Jadi ujinya tidak asal. Ada d...