Sunday, November 26, 2017

Friday, November 24, 2017

Emergency Exit From Regulation on Transition Phase



 
Itu yang saya sebut dengan "emergency exit from regulation on transition phase"....jadi tidak dengan berlaku tiba tiba....lebih wise...
Tiba-tiba disini bukan dimaksudkan untuk cepat-cepat namun tidak adanya kejomplangan (jomplang ki bahasa Indonesiane opo yo?...:)

Misalnya soal tarif, dokumen, kelonggaran waktu atau jumlah sanksi.

Ketentuan lama mengatur mengenai tarif sebesar 10%, di ketentuan yang baru mengatur sebesar 15%. Nah "jarak" antar tarif ini tentunya akan menimbulkan "pertentangan", untuk mengatasinya dengan cara perhitungan yang lebih wisdom.
Untuk dokumen misalnya, sebelumnya kewenangan oleh "A", lalu diketentuan yang baru oleh "B", maka atas ketentuan sepanjang waktu tertentu yang diterbitkan oleh "A" tetap sah dan memiliki kekuatan hukum.
Untuk  kelonggaran waktu, karena adanya kenaikan tarif maka jangka waktunya dapat diperpanjang sampai dengan batas waktu tertentu.
Untuk jumlah sanksi, sampai dengan batas waktu yang ditentukan, jumlah sanksi administrasi dapat dihitung khusus atau dikurangkan dengan batasan jumlah tertentu.

Jadi kejomplangan tersebut untuk memberikan 'wise" nya tersebut.

Wednesday, November 22, 2017

Upaya itu ada 2

Upaya itu ada 2,
1. Upaya Administratif (tidak ada unsur sengketa)
2. Upaya Hukum (ada unsur sengketa dalam materinya).



Standar Terminologi/Istilah dalam Bahasa Inggris di Lingkungan Kementerian Keuangan

Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Republik Indonesia nomor 914/KMK.01/2016 tentang Standar Terminologi/Istilah dalam Bahasa Inggris di Lingkungan Kementerian Keuangan, diantaranya adalah :
No
 Daftar Istilah
Istilah dalam Bahasa Inggris

Administrasi Sengketa Pajak (ASP)
Tax Dispute Administration
2.      
Agregasi
Aggregation
3.      
Ajudikasi Non Litigasi
Non-litigation Adjudication
4.      
Akses Informasi
Access to Information
5.      
Akta Notaris
Notarial Deed

Principles Recognizing Things/Problems- Prinsip Mengenali Masalah atau Sesuatu

Principles Recognizing Things/Problems- Prinsip Mengenali Masalah atau Sesuatu

Istilah yang Asli Indonesia ADA dalam setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima.........dst....

Yang dimaksud dengan  penghasilan  adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal baik...