Bagaimana pedoman ini didistribusikan?.
panduan ini dalam konseptualnya dibagikan di satuan desa atau perangkat desa (RT/RW) untuk diberikan kepada keluarga pembayar pajak yang meninggal dunia.
atau distribusi di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil terkait dengan laporan kematian salah satu anggota keluarga.
Eko Susilo, S.T, M.A.P. Berusaha untuk tahu tentang ilmu adalah baik. Anggota IAI, (Anggota IRMAPA/GRC (Indonesia Risk Management Professional Association-Governance, Risk, Compliance), Anggota IAMI (Institut Akuntan Manajemen Indonesia, Anggota ISI (Ikatan Surveyor Indonesia) : tulisannya : apa aja dalam Catatanku ini Seluruh data, angka, ilustrasi, tabel, contoh kasus, skema, dan simulasi yang digunakan dalam tulisan ini bersifat dummy dan disusun semata-mata untuk tujuan penelitian.
Sunday, November 04, 2018
Saturday, November 03, 2018
read again about Nominal Tax
Nominal Taxes adalah pajak yang dikenakan terhadap setiap orang dewasa di suatu negara tanpa memandang latar belakang pekerjaan dan tarif penghasilan dan sebagainya.
Pukul rata dengan besaran nilai tertentu dan hal ini disisipkan dalam Undang-undang dalam Pasal Tertentu dengan syarat tertentu.
Dulu...satu gelas beras setiap orang merupakan upeti.
Mekanismenya dibuat mudah dengan cara membuat 1 akun pembayaran dengan kriteria waktu dalam tertentu dalam 1 tahun pajak, misal di bulan Agustus dari tanggal 1 Agustus s.d 30 Agustus.
Bagaimana dengan sanksinya jika tidak membayar?.
Ini voluntary tax, jadi untuk setiap diri, masing-masing.
Apakah Nominal Tax adil?.
Tidak memandang pejabat atau warga negara, jenis pekerjaan, latar belakang sosial atau politik, fiskus atau wajib pajak.
Intinya adalah individunya. Setiap Orang dengan syarat tertentu.
MIX itu MI-X = Mission Imposible -eXtraordinary
MIX itu MI-X =
Mission Imposible -eXtraordinary
Antara Self Assesment dengan Office Assesment itu merupakan suatu kesatuan.
Berkontribusi masing-masing namun tetap dalam satu kesatuan
Friday, November 02, 2018
Thursday, October 18, 2018
Mengenai yayasan
Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha.
Dengan cara mendirikan badan usaha, misalnya lembaga pendidikan maka badan usaha yang didirikan tersebut memiliki NPWP.
kalau ikut serta dalam suatu usaha, maka keikutsertaan dalam suatu badan usaha tersebut dibuktikan dan dicatat mengenai penyertaan modal dalam usaha yang diikuti.
Kegiatan usaha dari badan usaha Yayasan mempunyai cakupan yang luas, termasuk antara lain hak asasi manusia, kesenian, olah raga, perlindungan konsumen, pendidikan, lingkungan hidup, kesehatan, dan ilmu pengetahuan.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan.
Wednesday, October 17, 2018
pembetulan
Pasal 8
(1)Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.
(1a) Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat
Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum
daluwarsa penetapan.
(2) Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan
Tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya
dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan
atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian
Surat Pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian
dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
(2a) Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat
Pemberitahuan Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih
besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua
persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung
sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian
dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.Seandainya SPT yang dibetulkan
itu ada tambahan frasa kalimat "yang dilakukan melewati batas tanggal berakhirnya tanggal
jatuh tempo" sehingga menjadi :
"Pembayar Pajak yang membetulkan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang mengakibatkan pajak yang kurang dibayar menjadi lebih besar, yang dilakukan melewati batas tanggal berakhirnya tanggal jatuh tempo pembayaran dikenai sanksi administratif sebesar 1% (satu persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar.
"Pembayar Pajak yang membetulkan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang mengakibatkan pajak yang kurang dibayar menjadi lebih besar, yang dilakukan melewati batas tanggal berakhirnya tanggal jatuh tempo pembayaran dikenai sanksi administratif sebesar 1% (satu persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar.
atau
"Pembayar
Pajak yang membetulkan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
yang mengakibatkan pajak yang kurang dibayar menjadi lebih besar, yang dilakukan melewati batas
tanggal berakhirnya tanggal jatuh tempo pembayaran dikenai sanksi
administratif sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang
dibayar.
Penjalasan :
Dalam penjelasannya dijelaskan bahwa Pembayar Pajak dapat membetulkan SPT atas kemauan sendiri (self assesment) atau berdasarkan surat himbauan (skala prioritas).
Alasan :
Pembayar pajak diberikan kesempatan atas kemauan sendiri sampai dengan batas waktu belum dilakukan pemeriksaan atau penyidikan.
Kenapa demikian?.Ini memberikan kesempatan untuk pembayar pajak agar melakukan pembetulan sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran berakhir untuk masa pajak tersebut sehingga dapat meningkatkan penerimaan di masa pajak yang bersangkutan dan beban administrasi pajak menjadi lebih efisien.
Kenapa efisien?. karena tidak menyebabkan adanya sanksi administrasi yang diterbitkan dan penerimaan pajak dapat diterima di saat masa pajak belum berakhir.
"Pembayar
Pajak yang membetulkan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), yang mengakibatkan pajak yang kurang dibayar menjadi lebih besar, yang dilakukan melewati batas
tanggal berakhirnya tanggal jatuh tempo pembayaran dikenai sanksi
administratif sebesar 1% (satu persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang
dibayar.
atau
"Pembayar Pajak yang membetulkan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang mengakibatkan pajak yang kurang dibayar menjadi lebih besar, yang dilakukan melewati batas tanggal berakhirnya tanggal jatuh tempo pembayaran dikenai sanksi administratif sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar.
Penjelasan :
Dalam penjelasannya dijelaskan bahwa Pembayar Pajak dapat membetulkan SPT atas kemauan sendiri (self assesment) atau berdasarkan surat himbauan (skala prioritas).
Alasan :
Pembayar pajak diberikan kesempatan atas kemauan sendiri sampai dengan batas waktu belum dilakukan pemeriksaan atau penyidikan.
Kenapa demikian?.Ini memberikan kesempatan untuk pembayar pajak agar melakukan pembetulan sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran berakhir untuk masa pajak tersebut sehingga dapat meningkatkan penerimaan di masa pajak yang bersangkutan dan beban administrasi pajak menjadi lebih efisien.
Kenapa efisien?. karena tidak menyebabkan adanya sanksi administrasi yang diterbitkan dan penerimaan pajak dapat diterima di saat masa pajak belum berakhir.
Subscribe to:
Comments (Atom)
Lama Dianggap Baru : jangan akal-akaan
Harus bersyarat : 1. Continuity of Business 2. Continuity of Control 3. Continuity of Assets & Economics Jadi ujinya tidak asal. Ada d...
-
Emm.....aku nyoba searching "ngawi" di geonames. ...dengan Zoom Bar kurang lebih 14 hasilnya lumayan jelas dibanding dengan aplika...
-
Frasa dalam Pajak Penghasilan Pasal 23 ayat (1) UUU PPh dan perubahannya : Konsep Oleh : Eko Susilo, S.T.,M.A.P 22 tahun lebih bekerja. CALL...
-
Entity on invoice = entity on bank account = entity in financial statements. Itu Modalnya berapa ya?, Perputaran Uang dan Saldonya ?. kalau ...



