Wednesday, November 13, 2019

signed on the book.

karya Bapak Untung Sukarji....on DTS Course event 2002
Karya Bapak DR.Nufransa Wira Sakti...on Tax Amnesty Event 2016
karya Bapak Prof.John Hutagaol---PSAK..on UNS Accounting Event 2019.
karya Bapak DR.Widi Widodo...at KPP Pratama Badung Selatan
karya Bapak Irwansyah Lubis.. at Bandara Ngurah Rai Denpasar
karya Bapak Prof Mardiasmo---PSAK..on IAI Event 2019
karya Bapak Liberti Pandiangan (next),
karya Bapak Prof Gunadi (next),
karya Bapak Agus Suharsono (next),
karya Bapak Darussalam...on DKB Event 2019
karya Bapak Danny Saptriadji ..on IAI event 2019
karya Bapak Prof. Singgih Riphat  ..on BKF Researcher Day Event at BKF Kemenkeu RI
karya Bapak Anda Nugroho ..on BKF Researcher Day Event 2019
karya Bapak Waluyo (next)
karya Ibu Siti Resmi (next)
karya Bapak Richard Burton (next)
karya Bapak Primandita (next)
karya Bapak Prof. Jimly Assidiqie (next)
karya Bapak Prof. Ayi Karyana (next)
karya Bapak DR. Darmanto (next)
karya Bapak DR.Didik G Suharto ..at UNS Surakarta

dan masih banyak lagi.


signed on the book.

Next : not signed

Jadi begini ya....mengenai pembetulan SPT itu

Pasal 8
(1)Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.
(1a) Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan.
(2) Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
(2a)  Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Masa yang  mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.


Seandainya SPT yang dibetulkan itu ada tambahan frasa kalimat "yang dilakukan melewati batas tanggal berakhirnya tanggal jatuh tempo" sehingga menjadi :
"Pembayar Pajak yang membetulkan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang mengakibatkan pajak yang kurang dibayar menjadi lebih besar, yang dilakukan melewati batas tanggal berakhirnya tanggal jatuh tempo pembayaran dikenai sanksi administratif sebesar 1% (satu persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar.

atau
 "Pembayar Pajak yang membetulkan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang mengakibatkan pajak yang kurang dibayar menjadi lebih besar, yang dilakukan melewati batas tanggal berakhirnya tanggal jatuh tempo pembayaran dikenai sanksi administratif sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar.

Penjalasan :

Dalam penjelasannya dijelaskan bahwa Pembayar Pajak dapat membetulkan SPT atas kemauan sendiri (self assesment) atau berdasarkan surat himbauan (skala prioritas).
 
Alasan :
Pembayar pajak diberikan kesempatan atas kemauan sendiri sampai dengan batas waktu belum dilakukan pemeriksaan atau penyidikan.

Kenapa demikian?.Ini memberikan kesempatan untuk pembayar pajak agar melakukan pembetulan sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran berakhir untuk masa pajak tersebut sehingga dapat meningkatkan penerimaan di masa pajak yang bersangkutan dan beban administrasi pajak menjadi lebih efisien.

Kenapa efisien?. karena tidak menyebabkan adanya sanksi administrasi yang diterbitkan dan penerimaan pajak dapat diterima di saat masa pajak belum berakhir.
  "Pembayar Pajak yang membetulkan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang mengakibatkan pajak yang kurang dibayar menjadi lebih besar, yang dilakukan melewati batas tanggal berakhirnya tanggal jatuh tempo pembayaran dikenai sanksi administratif sebesar 1% (satu persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar.

atau
"Pembayar Pajak yang membetulkan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang mengakibatkan pajak yang kurang dibayar menjadi lebih besar, yang dilakukan melewati batas tanggal berakhirnya tanggal jatuh tempo pembayaran dikenai sanksi administratif sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar.

Penjelasan :
Dalam penjelasannya dijelaskan bahwa Pembayar Pajak dapat membetulkan SPT atas kemauan sendiri (self assesment) atau berdasarkan surat himbauan (skala prioritas).

Alasan :
Pembayar pajak diberikan kesempatan atas kemauan sendiri sampai dengan batas waktu belum dilakukan pemeriksaan atau penyidikan.

Kenapa demikian?.Ini memberikan kesempatan untuk pembayar pajak agar melakukan pembetulan sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran berakhir untuk masa pajak tersebut sehingga dapat meningkatkan penerimaan di masa pajak yang bersangkutan dan beban administrasi pajak menjadi lebih efisien.
Kenapa efisien?. karena tidak menyebabkan adanya sanksi administrasi yang diterbitkan dan penerimaan pajak dapat diterima di saat masa pajak belum berakhir.

Friday, November 08, 2019

Kemenkeu Mengajar 4 di Boyolali

Kemenkeu Mengajar 4 di Boyolali, Jawa Tengah

Tepuk Pajak....horeeee.....

Kemenkeu Mengajar 4 di Boyolali, Jawa Tengah

Tepuk Pajak....horeeee.....
Saya mengenalkan apa itu pajak dengan tepuk pajak dan stiker mengenai definisi pajak.
Saya mengenalkan Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan Direktorat Jenderal Pajak dengan foto Menteri Keuangan, logo Nagara Dana Raksa dan foto Dirjen Pajak

Jadi begini ya...

inovasi dan kreatifitas untuk suatu hal terkait pekerjaan yang diatur oleh UU dan peraturan pelaksanaannya  adalah dengan cara menyesuaikan dengan aturannya. Jika aturannya ada bagian yang  dianggap belum sempurna, dilakukan analisis (RIA analysis).
Jika sudah diatur, dilaksanakan saja,jika belum silahkan dengan inovasinya.
Jika ada diskresi, maka harus ada panduan secara tertulis

Thursday, October 31, 2019

Gerakan Nasional Mem³bayar Pajak dengan tepuk pajak

Gerakan Nasional Dengan Bertepuk Pajak..
Pajak.....horeeeeeee....
Oke...
akan Rilis ke4 Tepuk Pajak....horeeee.....
Terima kasih....
Kemenkeu Mengajar 4 berjalan dengan lancar dan sukses...
Kolaborasi Tepuk Pajak antara Pak Irwan dari
KPP Pratama Sukoharjo dengan Pak Sandy...Relawan Pengajar dari Bea
Cukai Surakarta.

#Kemenkeu
#KemenkeuMengajar
#KemenkeuMengajar4
#HariOeang73
#KM4-Boyolali
Pajak Ceria...
Terima kasih :)

Mendung tak berarti hujan

Mendung tak berarti hujan
setelah ada awan barulah muncul matahari atau surya.

Istilah yang Asli Indonesia ADA dalam setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima.........dst....

Yang dimaksud dengan  penghasilan  adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal baik...