Tuesday, September 08, 2020

UNDANG-UNDANG NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1997 TENTANG DOKUMEN PERUSAHAAN

UNDANG-UNDANG NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1997 TENTANG DOKUMEN PERUSAHAAN


Jadi begini ya, ceritanya...

Pada suatu waktu dahulu kala....dimana ada suatu niat dan itikad yang baik dan diimplementasikan dengan baik, maka...

Thursday, September 03, 2020

Konstruk siapa Subyek di Undang-undang

Kalau kita bicara mengenai subyek pajak, maka akan menemui yang disebut dengan istilah orang pribadi, badan, bendahara dan pihak ketiga.

Pihak-pihak tersebut bisa menjadi Wajib Pajak secara sendiri dan bisa menjadi pihak sebagai pemotong atau pemungut pajak dan pihak terkait.

Siapa pihak terkait tersebut?. Yaitu pihak-pihak yang terkait dengan Wajib Pajak tersebut terkait dengan pemotongan dan atau pemungutan pajak. 

Terkait dengan pemotongan atau pemungutan disini diartikan bisa berdiri sebagai :

1. yang memotong pajak

2. yang memungut pajak

3. yang dipotong pajaknya

4. yang dipungut pajaknya

Pihak terkait tersebut diluar unsur subyek pajak yang sudah ada dan selain yang ada diatur sesuai ketentuan domestik UU Perpajakan atau UU Lainnya yang terkait (UU Kependudukan, UU terkait dengan Keimigrasian, UU terkait dengan Perdagangan dll).

Apakah pihak terkait memiliki kewenangan sesuai dengan yang dimiliki oleh orang pribadi, badan dan bendahara yang ada?. sudah tentu tidak kecuali UU atau Peraturan Pemerintah mengecualikan dan menyebut lain selain yang sudah diatur.

Demikianlah kira-kira.

Saturday, August 15, 2020

Beberapa Kutipan Penjelasan UU Nomor 6 Tahun 1983

Beberapa Kutipan Penjelasan UU Nomor 6 Tahun 1983 : 


  1. Peraturan perundang-undangan perpajakan yang dibuat pada zaman pemerintahan penjajahan Belanda adalah antara lain : Aturan Bea Meterai Tahun 1921, Ordonansi Pajak Perseroan Tahun 1925, Ordonansi Pajak Kekayaan Tahun 1932, Ordonansi Pajak Pendapatan Tahun 1944.

    Meskipun terhadap berbagai peraturan perundang-undangan perpajakan sisa-sisa kolonial tersebut telah beberapa kali dilakukan upaya perubahan dan penyesuaian, namun karena berbeda falsafah yang melatar belakanginya, serta sistem yang melekat kepada undang-undang tersebut, maka sepanjang perpajakan dilandasi ketentuan-ketentuan perundang-undangan tersebut, belumlah bisa memenuhi fungsinya sebagai sarana yang dapat menunjang cita-cita Bangsa dan Pembangunan Nasional yang sedang dilaksanakan sekarang ini.

  2. Memasuki alam kemerdekaan, sejak Proklamasi 17 Agustus 1945, terhadap berbagai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan telah dilakukan perubahan, tambahan dan penyesuaian sebagai upaya untuk menyesuaikan terhadap keadaan dan tuntutan rakyat dari suatu negara yang telah memperoleh kemerdekaannya. Namun perubahan-perubahan tersebut di masa lalu lebih bersifat parsial, sedangkan perubahan yang agak mendasar baru dilakukan melalui Undang-undang Nomor 8 Tahun 1967 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pendapatan, Pajak Kekayaan dan Pajak Perseroan, yang kemudian pelaksanaan diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1967 yang selanjutnya terkenal dengan "sistem MPS dan MPO". Sistem tersebut merupakan penyempurnaan sistem pajak sesuai dengan tingkat perkembangan sosial ekonomi Indonesia.

  3. Ciri dan corak tersendiri dari sistem pemungutan pajak tersebut adalah :

    1. bahwa pemungutan pajak merupakan perwujudan dari pengabdian kewajiban dan peran serta Wajib Pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan yang diperlukan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional;
    2. tanggung jawab atas kewajiban pelaksanaan pajak, sebagai pencerminan kewajiban di bidang perpajakan berada pada anggota masyarakat Wajib Pajak sendiri. Pemerintah, dalam hal ini aparat perpajakan sesuai dengan fungsinya berkewajiban melakukan pembinaan, penelitian dan pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban perpajakan Wajib Pajak berdasarkan ketentuan yang digariskan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan;
    3. anggota masyarakat Wajib Pajak diberi kepercayaan untuk dapat melaksanakan kegotongroyongan nasional melalui sistem menghitung, memperhitungkan, dan membayar sendiri pajak yang terhutang ( self assesment ), sehingga melalui sistem ini pelaksanaan administrasi perpajakan diharapkan dapat dilaksanakan dengan lebih rapi, terkendali, sederhana dan mudah untuk dipahami oleh anggota masyarakat Wajib Pajak. 

Friday, August 07, 2020

Pihak terkait = related parties=pihak ketiga

Pihak terkait = Related Parties=Pihak Ketiga

Boleh ngapain?. 

Boleh saja memungut, tapi bukan PEMUNGUT

kembali saya menulis : tidak berlaku untuk umum

kembali saya menulis : 
tidak berlaku untuk umum, itu artinya hanya untuk para pihak yang disebutkan dalam putusan dan tidak mengikat secara menyeluruh untuk umum.kenapa demikian karena para pihak-pihak tersebutlah yang melakukan tindakan untuk mencari proses keadilannya dan tertulis dengan jelas dalam putusannya.

Apakah proses keadilan tersebut mengikat untuk semua pihak selain yang disebutkan dalam pokok?. saya kira tidak.

Istilah yang Asli Indonesia ADA dalam setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima.........dst....

Yang dimaksud dengan  penghasilan  adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal baik...