Friday, March 19, 2021

kenapa PNS bisa kurang bayar dalam SPT-nya?.

kenapa PNS bisa kurang bayar dalam SPT-nya?.

nah ini, saya menggunakan kata "kenapa" bukan "bagaimana" karena ini terkait implementasi. Jadi begini, dalam tulisan ini adalah tulisan berdasarkan implementasi dari UU dan Peraturan Pemerintah yang dilaksanakan.
Kenapa "PNS" SPTnya kurang bayar?.
Salah satunya adalah pelaksanaan dari PP 80 Tahun 2010 di Pasal 6 yaitu mengenai Dalam hal Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya, menerima atau memperoleh
penghasilan lain yang tidak dikenai Pajak Penghasilan bersifat final di luar penghasilan tetap dan teratur yang menjadi beban APBN atau APBD, penghasilan lain tersebut digunggungkan dengan penghasilan tetap dan teratur setiap bulan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi yang bersangkutan.

dan juga terkait adanya penghasilan lainnya yang belum dipotong pajak dan juga penghasilan lain yang belum dilaporkan misalnya mendapatkan hadiah (souvenir), hadiah tanpa diundi, dan lain sebagainya yang belum dipotong pajak dan merupakan objek pajak.
Apakah bisa pegawai negeri memiliki usaha? Bisa sepanjang tidak berkaitan secara langsung dengan "bidang tugasnya". Misalnya memiliki sawah, kebun atau lainnya berupa harta tidak bergerak / bergerak yang dapat menghasilkan dan termasuk dalam kriteria penghasilan.

jadi kalau ada eksaminasi atas SPT, maka perlu ada penyesuaian atas SPT khusus untuk PNS.

Tuesday, March 16, 2021

Kolaborasi Pentahelix


Kolaborasi Pentahelix

Integritas : menurut berbagai pendapat seseorang

 

Menurut Stephen R.Covey : “honesty is telling the truth, in other word, conforming our words reality-integrity is conforming to our words, in other words, keeping promises and ful-filling expectations.”  Kejujuran berarti menyampaikan kebenaran, ucapannya sesuai dengan kenyataan. Sedang integritas membuktikan tindakannya sesuai dengan ucapannya. Orang yang memiliki integritas dan kejujuran adalah orang yang merdeka. Mereka menunjukan keauntetikan dirinya sebagai orang yang tanggung jawab dan berdedikasi.

Saturday, March 13, 2021

Berfikir Manfaat

Kalau bicara soal manfaat atau faedah saja, logikanya khan sederhana, itu jelas apa tidak, manfaatnya bagi siapa?. Siapa yang bertanggung jawab?.  Apakah ada unsur paksaan dan lebih etis lagi apakah itu diatur dalam UU dan atau setidaknya apakah ada unsur "kesepakatan". Apakah itu kesepakatan?.

Ya..mufakat diantara yang setuju.

Enggak bisa juga bicara soal manfaat saja trus enggak ngerti juga siapa posisinya, apa dasar hukumnya atau sekedar menjelaskan dengan baik dan sebenarnya.


Wednesday, March 10, 2021

Harga Jual





Apapun itu, saya berkesan dengan sosoknya saat dulu di tahun 2006, saya berkutat di Pasal 10 UU PPh , tapi anyway, saat ini dan dulu saya sebagai konsumen saja mengenai ini : 

Begini tertulis dalam Pasal 10 UU PPh tersebut :

"Ketentuan ini mengatur tentang cara penilaian harta, termasuk persediaan, dalam rangka menghitung penghasilan sehubungan dengan penggunaan harta dalam perusahaan, menghitung keuntungan atau kerugian apabila terjadi penjualan atau pengalihan harta, dan penghitungan penghasilan dari penjualan barang dagangan"

Sebagian penjelasanya : 

Pada umumnya dalam jual beli harta, harga perolehan harta bagi pihak pembeli adalah harga yang sesungguhnya dibayar dan harga penjualan bagi pihak penjual adalah harga yang sesungguhnya diterima. Termasuk dalam harga perolehan adalah harga beli dan biaya yang dikeluarkan dalam rangka memperoleh harta tersebut, seperti bea masuk, biaya pengangkutan dan biaya pemasangan.

Dan Pasal 1 angka 18  UU PPN:

Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.

Jadi kalau Faktur Pajak itu dipisah antara BKP dan JKP termasuk di dalamnya ada unsur biaya, maka ketentuan tersebut termasuk di dalamnya (sesuai).

Kalau secara teknis menulis, setelah mencantumkan "harga barang" lalu ada option apakah ada biaya sebagaimana dimaksud dalam UU tersebut.

Kalau selama ini dipisah, maka dipastikan merupakan faktur pajak yang terpisah antara harga jual dengan biayanya, tapi apakah saya akan menyebut itu harga jual? Ataulah harga barang tanpa disertai biaya?.

Karena ada kata "dan" dan frasa "termasuk" maka atas penulisan dan prakteknya jika digabung akan menjadi harga jual.

Kalau harga barang + biaya = harga jual, maka saat pembuatan faktur pajaknya akan menjadi dua yaitu atas pengenaan PPN atas harga barang dan PPN atas biaya.

Jika dilakukan secara terpisah maka akan terbit 2 faktur pajak yaitu untuk barang dan biayanya.

Jika hanya dengan mengenakan PPN atas harga barang saja sedangkan atas biaya dibebankan sebagai biaya dalam L/R maka pengenaannya hanya pada pemotongan PPh pasal 23 ke jasa kurir dan PPN (mendapat PM untuk jasa kurir).

Lalu apakah bisa "harga barang =harga jual?". , menurut saya tidak karena frasa "dan" frasa "termasuk" dan frasa "seharusnya" untuk barang-barang dan jasa tertentu.

Tentu akan berbeda jika langkahnya adalah :

1. Menentukan harga barang

2. Menentukan apakah ada biaya terkait barang yang dijual

3. Menjumlahkan harga barang dan biayanya

Jika tidak, apakah ada unsur kesepakatan saat dilakukan transaksi dan memastikan mengenai biaya-biaya tersebut.

Lalu bagaimana?.

Ya......Disesuaikan Saja.

Kalau saya, sebenarnya saat saya membeli barang, urusan biaya bukan merupakan urusan saya karena harga sudah ditetapkan saat barang tersebut dijual atau jasa tersebut diserahkan  (udah ada formula Selling Pricenya) atau bagaimana kalau mengenai pencatatan dalam dokumen yang dibuat "baku" antara harga barang dan biaya yang melekat (produksi dan distribusi) dengan UU dengan contoh yang jelas.

Jadi begitu ya kira-kira...!

Istilah yang Asli Indonesia ADA dalam setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima.........dst....

Yang dimaksud dengan  penghasilan  adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal baik...