Janganlan puluhan, ratusan atau milyaran...setibu perak saja tidak.
Maaf ya.
Eko Susilo, S.T, M.A.P. Berusaha untuk tahu tentang ilmu adalah baik. Anggota IAI, (Anggota IRMAPA/GRC (Indonesia Risk Management Professional Association-Governance, Risk, Compliance), Anggota IAMI (Institut Akuntan Manajemen Indonesia, Anggota ISI (Ikatan Surveyor Indonesia) : tulisannya : apa aja dalam Catatanku ini Seluruh data, angka, ilustrasi, tabel, contoh kasus, skema, dan simulasi yang digunakan dalam tulisan ini bersifat dummy dan disusun semata-mata untuk tujuan penelitian.
Janganlan puluhan, ratusan atau milyaran...setibu perak saja tidak.
Maaf ya.
Model hibrid dinamis angsuran PPh Pasal 25 adalah pendekatan gabungan antara indikator administratif (omzet) dan indikator substantif fiskal (perubahan laba kena pajak) dengan bobot empiris yang proporsional. Model ini menghasilkan mekanisme adaptif dan responsif terhadap kondisi riil usaha tanpa menambah beban administratif bagi wajib pajak.
Trigger administratif → sistem memantau kenaikan omzet (misalnya >10–20%) sebagai sinyal awal kewajiban review angsuran.
Kalibrasi substantif → menyesuaikan besaran angsuran berdasarkan estimasi perubahan laba kena pajak dengan mempertimbangkan komposisi biaya.
Kelebihan model hibrid:
Responsif terhadap dinamika ekonomi wajib pajak (melalui omzet),
Akurat secara fiskal (melalui laba kena pajak),
Mudah diimplementasikan dalam sistem e-filing atau data matching.
Dinamisasi Angsuran PPh Pasal 25 berbasis Omset adalah mekanisme penyesuaian angsuran bulanan yang menghitung besaran PPh 25 berdasarkan perubahan peredaran bruto, dengan sistem yang menyesuaikan otomatis melalui integrasi data e-Faktur dan e-Bupot, sebagaimana praktik PAYG (Australia) dan Advance CIT (China).”
Dinamisasi PPh Pasal 25 :
https://en.wikipedia.org/wiki/Debt_service_coverage_ratio
Sepanjang omset ada kenaikan atau penurunan tidak signifikan, maka atas angsuran PPH Pasal 25 yang perhitungannya melebihi dari 12 x jumlah angsuran PPh Pasal 25 di tahun pajak tersebut maka dapat dilakukan dinamisasi atau penyesuaian atau kenaikan besarnya angsuran PPh Pasal 25.
Syarat :
| Ambang kenaikan PPh | >125% dibanding tahun sebelumnya |
| Perkiraan kenaikan omzet pemicunya | Sekitar 20–40%, tergantung margin laba dan efisiensi biaya |
| Kondisi normal (margin stabil) | Kenaikan omzet ±25% sudah cukup menaikkan PPh >125% |
| Implikasi fiskal | WP wajib menghitung ulang angsuran PPh 25 untuk bulan tersisa |
Secara empiris, DSCR dan DACR bersifat saling melengkapi: DSCR menjamin kapasitas fiskal wajib pajak (administratif-kemampuan bayar), DACR menjamin akurasi dan adaptivitas model fiskal (substansial-responsif). Dengan menggabungkan keduanya, model dinamisasi PPh Pasal 25 dapat menjadi self-adjusting system yang adil, prediktif, dan terukur secara fiskal maupun administratif. |
Bersainglah secara sehat
Motto Olimpiade adalah "Citius, Altius, Fortius" (Latin) yang berarti "Lebih Cepat, Lebih Tinggi, Lebih Kuat".
Sejak 2021, motto tersebut diperbarui menjadi "Citius, Altius, Fortius – Communiter" atau "Lebih Cepat, Lebih Tinggi, Lebih Kuat – Bersama" untuk menekankan pentingnya persatuan dan kolaborasi.
Pada lintasan sama dan tanpa kecurangan atau kelicikan...hidup perjuangan dalam hidup.
Menang atau kalau itu soal kualitas hidup.
Kemenangan sejati adalah nguwasani diri, dudu nguwasani liyan (menguasai diri, bukan menguasai orang lain).
“Pertarungan antar manusia adalah cermin dari pertarungan batin dalam diri masing-masing: antara ego dan nurani, antara kehendak untuk berkuasa dan kesadaran untuk berbakti.”
Mudah-mudahan ada Pengaturan Pajak mengenai Benda Mati cfm Aset Berwujud/ Benda Tidak Bergerak dan Benda Hidup/Barang Bergerak/Barang Berwujud (Hewan Ternah, Tumbuhan dll)
Ing sajroning kawruh Jawa, urip iku ora mung babagan menang lan kalah, nanging ngenani ngreksa keseimbangan antarane jagad cilik (diri pribadi) lan jagad gedhe (alam lan masarakat). Nalika jagad rame, ati kudu sepi. Nalika jagad gila, pikir kudu waras.
Dari keseluruhan Serat Kalatidha, dapat disimpulkan beberapa nilai pokok:
Kesadaran moral: jangan hanyut oleh zaman, jaga nurani.
Kesabaran dan introspeksi: hadapi kekacauan dengan laku prihatin.
Spiritualitas aktif: menghadapi penderitaan bukan dengan pasrah buta, tapi dengan kesadaran penuh akan hakikat hidup.
Kearifan universal: kebenaran bersifat abadi, meski dunia berubah.
Siapa yang butuh pajak?
Jawabannya: kita semua.
Negara butuh pajak untuk membangun, melayani, dan menjaga ekonomi tetap kuat.
Masyarakat butuh pajak agar bisa menikmati jalan, sekolah, rumah sakit, dan keamanan.
Dunia usaha pun butuh pajak untuk menciptakan iklim bisnis yang adil dan stabil.
Karena itu, pajak bukan hanya kewajiban — tapi juga kebutuhan bersama.
Negara harus mengelola dengan jujur dan transparan.
Masyarakat harus taat dan ikut mengawasi.
Kalau negara dipercaya dan rakyat berpartisipasi,
maka pajak akan benar-benar menjadi alat pembangunan.
Karena sama-sama butuh pajak,
mari sama-sama membangun negeri.
Yang dimaksud dengan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal baik...