Bunyi Pasal 23 ayat (1) UU PPh menegaskan:
"Atas
penghasilan sebagaimana dimaksud di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa
pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, telah jatuh tempo
pembayarannya, oleh Pemotong PPh Pasal 23 kepada Wajib Pajak dalam negeri atau
bentuk usaha tetap, dikenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 oleh pihak
yang wajib melakukan pembayaran"
Konsep :
"Atas
penghasilan sebagaimana dimaksud di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa
pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, telah jatuh tempo
pembayarannya, atau yang penghasilannya telah seharusnya menjadi objek
pemotongan Pajak Penghasilan, oleh Pemotong PPh Pasal 23 kepada Wajib Pajak
dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dikenai pemotongan Pajak Penghasilan
Pasal 23 oleh pihak yang wajib melakukan pembayaran
Komprehensif secara norma
- Mencakup kondisi realisasi (dibayarkan), potensi (disediakan), kewajiban administratif (jatuh tempo), dan substansi ekonomis (seharusnya menjadi objek pemotongan--EKO SUSILO).
- Presisi hukum : Dengan memakai frasa "penghasilannya telah seharusnya menjadi objek pemotongan", menegaskan bahwa kewajiban timbul dari substansi penghasilan, bukan hanya dari aksi formal pembayaran.
- Menghindari multitafsir : Tidak menggunakan istilah “terutang” yang berpotensi membingungkan antara terutang di sisi penerima dan kewajiban pemotongan di sisi pemberi.
1. Kondisi Realisasi: "Dibayarkan" (Cash Basis)
Konsep: Ini adalah "jaring pengaman" (sapu jagat) yang paling krusial dan presisi secara hukum. Frasa ini menekankan Substance Over Form.
- Komprehensif Secara Norma : Peraturan ini tidak memberikan celah. Wajib pajak tidak bisa lagi beralasan "belum saya bayar kok, jadi belum saya potong pajaknya". Dengan mencakup empat kondisi (realisasi, potensi, jadwal kontrak, dan substansi akrual), Ditjen Pajak memastikan pajak dipotong di titik paling awal peristiwa ekonomi terjadi.
- Presisi Hukum: Menegaskan Substansi : Frasa "seharusnya menjadi objek pemotongan" adalah senjata utama melawan penghindaran pajak yang bersifat administratif. Ini memastikan bahwa jika secara ekonomi transaksi sudah terjadi, kewajiban pajak tidak bisa ditunda hanya karena belum adanya dokumen formal (seperti invoice).
- Menghindari Multitafsir: Tidak Menggunakan Kata "Terutang". : Ini adalah poin yang sangat teknis namun penting.
- Pajak Terutang (Tax Liability): Ini adalah kewajiban si Penerima Penghasilan (Wajib Pajak Badan/OP) yang biasanya dihitung di akhir tahun pajak (PPh Badan/OP).
- Kewajiban Pemotongan (Withholding Obligation): Ini adalah kewajiban si Pemberi Penghasilan (Pemotong Pajak) yang bersifat transaksional (bulanan).






