Thursday, January 01, 2026

PPh Pasal 23 ayat (1) UUU PPh dan perubahannya : Konsep : Periode masa Jabatan 2009 s.d 2023

Frasa dalam Pajak Penghasilan Pasal 23 ayat (1) UUU PPh dan perubahannya : Konsep
Oleh : Eko Susilo, S.T.,M.A.P
22 tahun lebih bekerja.

CALL ME at : 085129371328 (WA) or 081535327473
For Urgent or Discuss:

Tulisan adalah pendapat Pribadi dan tidak mencerminkan tempat Kantor Bekerja.
(Murni Inisiatif Sendiri) .
Pengalaman, analisis, berfikir dan bertindak itu perlu ada... 



Periode masa Jabatan 2009 s.d 2024
Yang saat ini : jangan sekali-kali ikut campur urusan ini..
Kamu enggak ada artinya bagi saya soal ini
Apapaun alasannya..never
Sekali ikut campur...(rahasia...wkkkkk)

Sederhananya : 

yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, telah jatuh tempo pembayarannya ada di ledger dan laporan keuangan...nah ini termasuk dalam liabilitas yang belum diakui.
Lalu dicatat  dimana?.

Yang tidak???
Berbasis dokumen dan temuan penelitian, pemeriksaan atau pengakuan ?.

Nah...itulah intisari gagasannya.


Berdasarkan pengalaman sebagai Account Representative dan Penelaah Keberatan serta analisis atas suatu hal, saya menguraikan hal terkait dengan bunyi pasal 23 ayat (1) UU PPh secara gramatikal (berdasarkan arti bahasa kata-kata dalam undang-undang) dan ekstensif (memperluas makna aturan) dengan temuan dan konstruksi dengan metode Analogi (argumentum per analogiam) yaitu menyamakan kasus yang belum diatur dengan yang sudah diatur  sebagai berikut ini :

NORMA HUKUM POSITIF

Bunyi Pasal 23 ayat (1) UU PPh menegaskan:

"Atas penghasilan sebagaimana dimaksud di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, telah jatuh tempo pembayarannya, oleh Pemotong PPh Pasal 23 kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dikenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 oleh pihak yang wajib melakukan pembayaran" (Indonesia, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, 2021).

Konsep :

"Atas penghasilan sebagaimana dimaksud di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, telah jatuh tempo pembayarannya, atau yang penghasilannya telah seharusnya menjadi objek pemotongan Pajak Penghasilan, oleh Pemotong PPh Pasal 23 kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dikenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 oleh pihak yang wajib melakukan pembayaran (Susilo, 2022)


Komprehensif secara norma
  1. Mencakup kondisi realisasi (dibayarkan), potensi (disediakan), kewajiban administratif (jatuh tempo), dan substansi ekonomis (seharusnya menjadi objek pemotongan--EKO SUSILO).
  2. Presisi hukum : Dengan memakai frasa "penghasilannya telah seharusnya menjadi objek pemotongan", menegaskan bahwa kewajiban timbul dari substansi penghasilan, bukan hanya dari aksi formal pembayaran.
  3. Menghindari multitafsir : Tidak menggunakan istilah “terutang” yang berpotensi membingungkan antara terutang di sisi penerima dan kewajiban pemotongan di sisi pemberi.
Ini adalah analisis yang baik dan mendalam mengenai inti dari Pasal 23 ayat (1) UU PPh terkait saat terutangnya (saat timbulnya kewajiban) pemotongan pajak. Analisis  menangkap esensi dari perubahan paradigma dalam hukum pajak modern di Indonesia, yang bergerak dari pendekatan formal (berbasis kas/pembayaran) menuju pendekatan yang lebih substansial dan komprehensif untuk menutup celah penghindaran pajak.

Pendalaman Konsep: "Saat Terutang" PPh Pasal 23
Pasal 23 ayat (1) ini mendefinisikan trigger event (peristiwa pemicu) kapan kewajiban pemotong pajak (pihak pemberi penghasilan) muncul. Hukum pajak Indonesia menggunakan pendekatan alternatif-kumulatif dalam pasal ini. Artinya, jika salah satu dari empat kondisi di bawah ini terjadi lebih dahulu, maka kewajiban pemotongan PPh 23 langsung timbul saat itu juga. Mari kita uraikan keempat pilar kondisi tersebut secara teknis:

1. Kondisi Realisasi: "Dibayarkan" (Cash Basis)
Konsep: Ini adalah pemicu paling tradisional. Kewajiban memotong pajak muncul pada saat terjadi aliran kas keluar dari pemotong kepada penerima penghasilan.

Contoh: PT A membayar tunai jasa konsultan kepada Tuan B pada tanggal 5 Januari. Maka, kewajiban pemotongan terjadi pada 5 Januari.

2. Kondisi Potensi/Alokasi: "Disediakan untuk Dibayarkan"
Konsep: Uang belum keluar secara fisik, tetapi sudah dicadangkan atau dialokasikan secara spesifik dalam pembukuan sehingga pihak penerima secara hukum sudah berhak atas dana tersebut.
Contoh Klasik (Dividen): Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT X pada tanggal 1 April mengumumkan pembagian dividen. Meskipun dividen baru akan ditransfer (dibayarkan) pada 1 Mei, kewajiban pemotongan PPh 23 sudah timbul pada tanggal 1 April karena dana tersebut sudah "disediakan".

3. Kondisi Kewajiban Administratif: "Telah Jatuh Tempo Pembayarannya"
Konsep: Ini mengacu pada kontrak atau perjanjian. Jika dalam kontrak disebutkan pembayaran jasa harus dilakukan tanggal 10 bulan berjalan, maka pada tanggal 10 tersebut kewajiban pemotongan pajak timbul, terlepas dari apakah si pembayar memiliki uang kas atau tidak untuk membayarnya.
Implikasi: Ini mencegah pemotong menunda kewajiban pajak dengan alasan "belum punya uang kas".

4. Kondisi Substansi Ekonomis (The Catch-All Clause): "Penghasilannya Telah Seharusnya Menjadi Objek Pemotongan"

Konsep: Ini adalah "jaring pengaman" (sapu jagat) yang paling krusial dan presisi secara hukum. Frasa ini menekankan Substance Over Form.
Analisis Mendalam: Kapan suatu penghasilan "seharusnya menjadi objek pemotongan"? Secara umum, ini sering dikaitkan dengan konsep akrual (accrual basis) dalam akuntansi.
Contoh: PT Y menggunakan jasa PT Z di bulan Maret. PT Z belum menagih (invoice belum ada), belum jatuh tempo, dan belum dibayar. Namun, PT Y di akhir bulan Maret melakukan tutup buku dan secara akuntansi mengakui beban (accrued expense) atas jasa PT Z tersebut karena jasanya sudah dinikmati secara ekonomi.
Pada saat PT Y mengakui beban secara akrual, maka di sisi lain (secara cermin), PT Z secara substansi ekonomi telah mengakui pendapatan.

Maka, berdasarkan frasa keempat ini, kewajiban pemotongan PPh 23 timbul pada saat pengakuan beban secara akrual tersebut, meskipun belum ada pembayaran atau tagihan formal..

Frasa ini menunjukkan tiga kondisi alternatif, bukan kumulatif:

Dibayarkan                                 → kas sudah keluar
Disediakan untuk dibayarkan  → telah dicadangkan / diakui sebagai utang
Telah jatuh tempo                      → kewajiban hukum telah lahir

Pemotongan PPh Pasal 23 tidak semata berbasis cash basis
Mengandung unsur accrual basis terbatas
Pajak dapat dipotong meskipun belum ada pembayaran aktual

Makna normatif:
Konstruksi Konseptual (Makna Substansial)
Implikasi:
“atau yang penghasilannya telah seharusnya menjadi objek pemotongan”
·  Menunjukkan kewajiban objektif
·  Tidak tergantung pada:
o    Kelalaian pemotong
o    Kesengajaan WP
o    Kesalahan administrasi

Jika secara hukum penghasilan tersebut termasuk objek PPh 23, maka kewajiban pemotongan tetap dianggap ada.  Berdasarkan uraian gramatikal, konsep Susilo (2022) membangun konstruksi hukum sebagai berikut:

1. Objek pajak ditentukan oleh substansi ekonomi
2. Waktu pemotongan tidak hanya saat pembayaran
3. Nama transaksi tidak menentukan kewajiban pajak
4. Kewajiban pemotongan bersifat melekat (objective liability)

Validasi Analisis : 
  1. Komprehensif Secara Norma : Peraturan ini tidak memberikan celah. Wajib pajak tidak bisa lagi beralasan "belum saya bayar kok, jadi belum saya potong pajaknya". Dengan mencakup empat kondisi (realisasi, potensi, jadwal kontrak, dan substansi akrual), Ditjen Pajak memastikan pajak dipotong di titik paling awal peristiwa ekonomi terjadi.
  2. Presisi Hukum: Menegaskan Substansi : Frasa "seharusnya menjadi objek pemotongan" adalah senjata utama melawan penghindaran pajak yang bersifat administratif. Ini memastikan bahwa jika secara ekonomi transaksi sudah terjadi, kewajiban pajak tidak bisa ditunda hanya karena belum adanya dokumen formal (seperti invoice).
  3. Menghindari Multitafsir: Tidak Menggunakan Kata "Terutang". : Ini adalah poin yang sangat teknis namun penting. 
Dalam hukum pajak Indonesia, ada perbedaan besar antara:
  1. Pajak Terutang (Tax Liability): Ini adalah kewajiban si Penerima Penghasilan (Wajib Pajak Badan/OP) yang biasanya dihitung di akhir tahun pajak (PPh Badan/OP).
  2. Kewajiban Pemotongan (Withholding Obligation): Ini adalah kewajiban si Pemberi Penghasilan (Pemotong Pajak) yang bersifat transaksional (bulanan).
Jika pasal ini menggunakan kata "saat pajak terutang", akan timbul kebingungan: apakah maksudnya saat si penerima mengakui pendapatan, atau saat si pemberi wajib memotong?
Dengan menghindari kata "terutang" dan menggunakan deskripsi kondisi peristiwa (dibayarkan, disediakan, dll.), UU ini dengan jelas memisahkan kewajiban administratif pemotong pajak dari kewajiban material penerima penghasilan.


Kesimpulan
Konsep dalam Pasal 23 ayat (1) UU PPh dirancang untuk mengamankan penerimaan negara di muka (at source) dan mendorong kepatuhan melalui sistem withholding. Norma ini memaksa para pelaku usaha (pemotong pajak) untuk tertib administrasi dan tidak menunda-nunda kewajiban perpajakan mereka, karena pemicu kewajiban tersebut dibuat sangat luas dan mendahulukan substansi ekonomi daripada sekadar formalitas pembayaran kas.

Thursday, December 25, 2025

Mas Eko kenapa cetak buku kok jauh?. Sampai Padang??..i

Mas Eko kenapa cetak buku kok jauh?. Sampai Padang. Begini ceritanya daripada berasumsi.

Saat posting mau bikin buku. Saya posting di FB....lalu ada broadcast soal buku dan ada temen yang nawarin itu melalui WA (temen kuliah Akuntansi di Universitas Siber Asia).

Dan so simple saja dan saya kirim lengkap syaratnya termasuk non plagiasi (Turnitin syarat) dll kurang lebih hanya Rp150.000.000 an dan jadilah punya buku dan royalti. Turniyin gratis dibantu oleh Dosen Alumni Universitas Nasional (Unas) dan Dosen Universitas Siber Asia. Dan bukan soal jauh atau dekat. Kebaikan itu datang dari mana saja..so simple soal hidup itu. 

Honest

konsep "Honest" (Jujur/Integritas) dalam dunia intelijen perpajakan secara ilmiah, psikologis, dan operasional.






Dalam dunia intelijen, "jujur" bukan berarti lugu. Secara ilmiah dan profesional, istilah yang lebih tepat digunakan adalah Fidelitas Institusional (Kesetiaan pada Institusi) dan Integritas Probabilitas Rendah Terhadap Korupsi. Berikut adalah uji detail ilmiah mengapa karakter "licik" (Machiavellian) dibuang, dan karakter "jujur" (Conscientious) dipertahankan:

1. Perspektif Psikologi Kepribadian: The Dark Triad Test

Saat rekrutmen intel (seperti di CIA, MI6, atau IRS-CI), psikolog menggunakan tes untuk mendeteksi Dark Triad Personality. Ini adalah tiga sifat negatif yang harus dihindari:

 * Narsisme: Merasa diri paling hebat (Ego tinggi).

 * Psikopati: Tidak punya empati/rasa bersalah.

 * Machiavellianism (Sifat Licik): Memanipulasi orang lain demi keuntungan pribadi.

Analisis Ilmiah:

Seorang intel pajak dengan skor Machiavellianism (licik) tinggi sangat berbahaya. Mengapa?

 * Risiko Double Agent: Orang licik tidak setia pada negara, mereka setia pada keuntungan. Jika Wajib Pajak (WP) menawarkan suap lebih besar dari gaji negara, orang licik akan berkhianat secara rasional.

 * Kesimpulan: Lembaga intelijen mencari kebalikan dari licik, yaitu High Conscientiousness (dalam model Big Five Personality Traits). Orang dengan Conscientiousness tinggi memiliki disiplin diri, berorientasi pada tugas, dan merasa bersalah jika melanggar aturan baku (SOP).

2. Teori Principal-Agent (Ekonomi & Manajemen Risiko)

Dalam ilmu ekonomi, hubungan antara Negara (Principal) dan Intel Pajak (Agent) memiliki risiko yang disebut Information Asymmetry. Intel tahu fakta di lapangan, Negara tidak tahu.

 * Skenario: Intel menemukan WP menggelapkan pajak Rp100 Miliar.

 * Intel Licik: Akan memeras WP Rp10 Miliar dan melaporkan ke negara bahwa WP tersebut "bersih". Negara rugi, Intel kaya.

 * Intel Jujur (Honest): Melaporkan temuan apa adanya.

Uji Detil:

Sistem intelijen modern menggunakan Polygraph (Alat Deteksi Kebohongan) dan Background Investigation berkala bukan untuk menguji apakah mereka pandai berbohong pada musuh, tapi untuk menguji Loyalitas. Pertanyaannya spesifik:

 * "Pernahkah Anda menyembunyikan informasi dari atasan?"

 * "Pernahkah Anda menerima gratifikasi yang tidak dilaporkan?"

Secara ilmiah, respons fisiologis (detak jantung, konduktivitas kulit) saat menjawab ini akan menunjukkan apakah seseorang memiliki integritas bawah sadar atau tidak.

3. Kemampuan "Compartmentalization" (Kompartemenisasi Mental)

Anda bertanya, bukankah intel harus menipu saat menyamar? Benar. Disinilah letak keunikan psikologisnya.

Intel yang hebat memiliki kemampuan kognitif yang disebut Compartmentalization.

 * Di Lapangan (Masking): Mereka bisa berakting (berbohong) menjadi pengusaha, pelayan, atau akuntan untuk mendapatkan data. Ini adalah Skill.

 * Di Kantor (Reporting): Saat melapor ke atasan, topeng itu harus lepas total. Data harus 100% akurat tanpa distorsi.

Orang "Licik" biasanya gagal dalam kompartemenisasi. Kebohongan di lapangan terbawa sampai ke laporan resmi.

Orang "Jujur" (Profesional) tahu bahwa kebohongan adalah alat kerja, bukan karakter asli.

4. MICE Framework (Motivasi Pengkhianatan)

Dunia intelijen global menggunakan akronim MICE untuk menganalisis kenapa seorang agen berkhianat (menjadi tidak jujur). Intel pajak yang rentan adalah yang memiliki kelemahan di sini:

 * M - Money: Butuh uang (biasanya karena gaya hidup atau  judi).

 * I - Ideology: Tidak setuju dengan sistem pajak negara.

 * C - Coercion: Bisa diperas (punya aib/skandal seks).

 * E - Ego: Merasa kurang dihargai.

Uji Ilmiah:

Proses vetting (pemeriksaan latar belakang) akan membedah kondisi keuangan calon intel secara forensik (Audit Gaya Hidup).

 * Jika pengeluaran > pendapatan sah = Gagal Syarat (Potensi Tidak Jujur).

 * Jika memiliki utang besar yang tidak wajar = Gagal Syarat (Rentan Disuap).

Kesimpulan Ilmiah

Intel perpajakan tidak dicari yang "licik" karena "licik" berimplikasi pada Sifat Oportunis. Dalam penegakan hukum, oportunis adalah kanker.

Profil yang dicari secara psikometrik adalah:

"Prudent Risk-Taker with High Integrity"

(Pengambil risiko yang penuh perhitungan dengan integritas tinggi).

Mereka harus cukup cerdas untuk mengakali penjahat, tapi cukup bermoral untuk tidak menjadi penjahat itu sendiri.


x

Saturday, December 20, 2025

Cintaku Tak Terbatas Waktu


Percaya Diri

 

Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 24/PUU-XXII/2024

Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 24/PUU-XXII/2024


telah menetapkan atas Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap

dapat diajukan permohonan peninjauan kembali (selanjutnya disebut “PK”) kepada Mahkamah

Agung, kecuali oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. 

Friday, December 19, 2025

"Wong wis elek, ora usah dielek-elek" (Orang yang sudah buruk, tidak perlu diperburuk lagi) adalah sebuah prinsip tentang menjaga martabat diri sendiri agar tidak ikut terjatuh ke dalam lumpur yang sama.

Membiarkan Lumpur Mengendap

​Tak perlu kau aduk telaga yang sudah keruh,
Sebab tanganku dan tanganmu hanya akan ikut kotor menyeluruh.
Biarkan ia dengan warnanya, biarkan ia dengan aromanya,
Sebab kebusukan tak butuh pengeras suara untuk dikenal semesta.
​Jika hatinya telah berkarat oleh dengki yang pekat,
Jangan kau tambahkan noda pada bibirmu yang masih sehat.
Mencela yang buruk takkan membuatmu terlihat lebih suci,
Hanya akan membuatmu terjebak dalam lingkaran benci yang sunyi.
​Biarlah waktu menjadi saksi yang paling jujur,
Tentang siapa yang tulus dan siapa yang terkubur dalam kufur.
Sebab pohon yang akarnya busuk akan tumbang dengan sendirinya,

​Simpanlah tuturmu untuk doa-doa yang lebih bermakna,
Jaga hatimu agar tetap jernih di tengah dunia yang fana.
Sebab pada akhirnya, membiarkan yang buruk berlalu tanpa dicela,
Adalah kasta tertinggi dari sebuah jiwa yang merdeka.

Thursday, December 18, 2025

Istilah yang Asli Indonesia ADA dalam setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima.........dst....

Yang dimaksud dengan  penghasilan  adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal baik...