Wednesday, January 14, 2026

Janji yang Terukir dan Senandung Keadilan serta Simfoni Keadilan

Janji yang Terukir 

Eko Susilo

Di batas waktu yang membentang,
Keadilan dicari, hati berjuang.
Jika tak hadir di mata telanjang,
Janji kuikrarkan, diri menantang.
Bukan lapar yang jadi tujuan,
Namun nurani yang bergejolak dalam diam.
Setiap suapan jadi pertanyaan,
Layakkah disantap, saat hak terpendam?
Semoga niat ini diridhoi,
Langkah kecil untuk perubahan berarti.
Menolak bungkam, terus berlari,
Hingga keadilan datang menghampiri.

Senandung Keadilan

Di garis waktu yang terbentang sunyi,
Keadilan ku cari, hati berjanji.
Jika tak hadir dalam nyata hari,
Ada ucapan terucap, teguh berdiri.
Bukan nestapa lapar yang kurasa,
Namun jiwa meronta, tak bisa berdusta.
Setiap hidangan jadi tanya,
Pantas kah disantap, saat hak terlupa?
Semoga niat suci ini terberkati,
Langkah kecil, namun penuh arti.
Menolak bungkam, terus berlari,
Hingga keadilan tiba, memenuhi janji.

Simfoni Keadilan
Di cakrawala waktu yang maha luas,
Keadilan ku damba, dengan hati tulus.
Jika tak hadir di singgasana emas,
Ucapan kuikrarkan, dengan tekad bergegas.
Bukan sekadar lapar yang mendera jiwa,
Namun gejolak batin, tak bisa kupercaya.
Setiap hidangan menjadi saksi nyata,
Layakkah disantap, saat kebenaran sirna?
Semoga niat agung ini dirahmati,
Langkah kecil, namun penuh arti sejati.
Menolak tunduk, terus berbakti,
Hingga keadilan bersinar, memenuhi bumi pertiwi.

Catatan :
Tidak Memaksakan Diri :  it's about comfort

Jangan Pernah Lelah Mencintai Negeri Ini

Jangan Pernah Lelah Mencintai Negeri Ini


Eko Susilo


Jangan pernah lelah mencintai negeri ini,

meski langkahnya kerap tertatih

mengejar cita-citanya.


Cintailah ia

dengan kesabaran seorang penunggu fajar,

yang tahu terang

tak lahir dari malam yang singkat.


Negeri ini bukan tanpa cela,

ia dibangun dari manusia

yang belajar dari jatuh dan bangkit,

dari salah dan sadar.


Mencintainya

bukan dengan sorak yang riuh,

melainkan dengan kerja yang nyata,

dan doa yang tak banyak suara.


Jangan pernah lelah,

sebab pada cinta yang bertahan

tersimpan harapan

yang perlahan menjadi arah.


Dan kelak,

negeri ini akan tumbuh

bukan karena pujian,

melainkan karena mereka

yang tetap setia mencintai

saat mencintai terasa paling berat.


💞💕💘💝


x

Friday, January 09, 2026

Rehat....tanpa dibatasi

Rehat....tanpa dibatasi.

From..9 Januari 2026 to.....

Al-Ghazali Kesalahan adalah sarana penyadaran Tanpa kesalahan, tidak ada taubat, hikmah, atau kebijaksanaan kesalahan bukan lawan kesempurnaan, tetapi jalan menuju pemurnaan

 Dalam filsafat klasik
🔹 Plato : Dunia inderawi penuh ketidaksempurnaan,  Justru karena ketidaksempurnaan itulah manusia mencari Ide yang sempurna
➡️ Kesempurnaan lahir dari kesadaran akan kekurangan
🔹 Aristoteles : Sesuatu belum sempurna karena masih potensial. Proses menjadi (dari kurang ke aktual) adalah kodrat alam
➡️ Ketidaksempurnaan bukan kesalahan, tapi tahap.
Dalam filsafat Islam & teologi : 
🔹 Ibnu Sina : Makhluk niscaya tidak sempurna, Kesempurnaan mutlak hanya milik Tuhan
➡️ Kesempurnaan manusia: bukan titik awal, tapi arah (ghayah)
🔹 Al-Ghazali
Kesalahan adalah sarana penyadaran
Tanpa kesalahan, tidak ada taubat, hikmah, atau kebijaksanaan
kesalahan bukan lawan kesempurnaan, tetapi jalan menuju pemurnaan
Dalam filsafat modern
🔹 Kant : Kesempurnaan adalah ide regulatif, Ia muncul karena realitas selalu kurang
➡️ Kalau realitas sudah sempurna, ide itu tidak diperlukan.
🔹 Hegel : Kebenaran lahir melalui:  tesis → antitesis → sintesis
Kesalahan dan kontradiksi adalah motor kemajuan
Tanpa “yang salah”, tidak ada perkembangan.
Dalam filsafat kontemporer
🔹 Nietzsche :  Kesempurnaan adalah ilusi
Yang nyata adalah: kegagalan, konflik, proses menjadi
➡️ Manusia kuat justru karena mampu mengolah kegagalan.

Sunday, January 04, 2026

Friday, January 02, 2026

Komposisi 80 : 20..cross

Konposisi 80: 20

Model Global yang Digunakan. Hampir semua negara menganut:

  1. Portfolio-based assignment
  2. Case-based administration
  3. Risk-based supervision

Ini adalah best practice OECD.



Belajar pada masa lalu itu penting.
Masa saat ini.

Sumber :  screenshoot dari DDTC

Thursday, January 01, 2026

PPh Pasal 23 ayat (1) UUU PPh dan perubahannya : Konsep : Periode masa Jabatan 2009 s.d 2023

Frasa dalam Pajak Penghasilan Pasal 23 ayat (1) UUU PPh dan perubahannya : Konsep
Oleh : Eko Susilo, S.T.,M.A.P
22 tahun lebih bekerja.

CALL ME at : 085129371328 (WA) or 081535327473
For Urgent or Discuss:

Tulisan adalah pendapat Pribadi dan tidak mencerminkan tempat Kantor Bekerja.
(Murni Inisiatif Sendiri) .
Pengalaman, analisis, berfikir dan bertindak itu perlu ada... 



Periode masa Jabatan 2009 s.d 2024
Yang saat ini : jangan sekali-kali ikut campur urusan ini..
Kamu enggak ada artinya bagi saya soal ini
Apapaun alasannya..never
Sekali ikut campur...(rahasia...wkkkkk)

Sederhananya : 

yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, telah jatuh tempo pembayarannya ada di ledger dan laporan keuangan...nah ini termasuk dalam liabilitas yang belum diakui.
Lalu dicatat  dimana?.

Yang tidak???
Berbasis dokumen dan temuan penelitian, pemeriksaan atau pengakuan ?.

Nah...itulah intisari gagasannya.


Berdasarkan pengalaman sebagai Account Representative dan Penelaah Keberatan serta analisis atas suatu hal, saya menguraikan hal terkait dengan bunyi pasal 23 ayat (1) UU PPh secara gramatikal (berdasarkan arti bahasa kata-kata dalam undang-undang) dan ekstensif (memperluas makna aturan) dengan temuan dan konstruksi dengan metode Analogi (argumentum per analogiam) yaitu menyamakan kasus yang belum diatur dengan yang sudah diatur  sebagai berikut ini :

NORMA HUKUM POSITIF

Bunyi Pasal 23 ayat (1) UU PPh menegaskan:

"Atas penghasilan sebagaimana dimaksud di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, telah jatuh tempo pembayarannya, oleh Pemotong PPh Pasal 23 kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dikenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 oleh pihak yang wajib melakukan pembayaran" (Indonesia, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, 2021).

Konsep :

"Atas penghasilan sebagaimana dimaksud di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, telah jatuh tempo pembayarannya, atau yang penghasilannya telah seharusnya menjadi objek pemotongan Pajak Penghasilan, oleh Pemotong PPh Pasal 23 kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dikenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 oleh pihak yang wajib melakukan pembayaran (Susilo, 2022)


Komprehensif secara norma
  1. Mencakup kondisi realisasi (dibayarkan), potensi (disediakan), kewajiban administratif (jatuh tempo), dan substansi ekonomis (seharusnya menjadi objek pemotongan--EKO SUSILO).
  2. Presisi hukum : Dengan memakai frasa "penghasilannya telah seharusnya menjadi objek pemotongan", menegaskan bahwa kewajiban timbul dari substansi penghasilan, bukan hanya dari aksi formal pembayaran.
  3. Menghindari multitafsir : Tidak menggunakan istilah “terutang” yang berpotensi membingungkan antara terutang di sisi penerima dan kewajiban pemotongan di sisi pemberi.
Ini adalah analisis yang baik dan mendalam mengenai inti dari Pasal 23 ayat (1) UU PPh terkait saat terutangnya (saat timbulnya kewajiban) pemotongan pajak. Analisis  menangkap esensi dari perubahan paradigma dalam hukum pajak modern di Indonesia, yang bergerak dari pendekatan formal (berbasis kas/pembayaran) menuju pendekatan yang lebih substansial dan komprehensif untuk menutup celah penghindaran pajak.

Pendalaman Konsep: "Saat Terutang" PPh Pasal 23
Pasal 23 ayat (1) ini mendefinisikan trigger event (peristiwa pemicu) kapan kewajiban pemotong pajak (pihak pemberi penghasilan) muncul. Hukum pajak Indonesia menggunakan pendekatan alternatif-kumulatif dalam pasal ini. Artinya, jika salah satu dari empat kondisi di bawah ini terjadi lebih dahulu, maka kewajiban pemotongan PPh 23 langsung timbul saat itu juga. Mari kita uraikan keempat pilar kondisi tersebut secara teknis:

1. Kondisi Realisasi: "Dibayarkan" (Cash Basis)
Konsep: Ini adalah pemicu paling tradisional. Kewajiban memotong pajak muncul pada saat terjadi aliran kas keluar dari pemotong kepada penerima penghasilan.

Contoh: PT A membayar tunai jasa konsultan kepada Tuan B pada tanggal 5 Januari. Maka, kewajiban pemotongan terjadi pada 5 Januari.

2. Kondisi Potensi/Alokasi: "Disediakan untuk Dibayarkan"
Konsep: Uang belum keluar secara fisik, tetapi sudah dicadangkan atau dialokasikan secara spesifik dalam pembukuan sehingga pihak penerima secara hukum sudah berhak atas dana tersebut.
Contoh Klasik (Dividen): Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT X pada tanggal 1 April mengumumkan pembagian dividen. Meskipun dividen baru akan ditransfer (dibayarkan) pada 1 Mei, kewajiban pemotongan PPh 23 sudah timbul pada tanggal 1 April karena dana tersebut sudah "disediakan".

3. Kondisi Kewajiban Administratif: "Telah Jatuh Tempo Pembayarannya"
Konsep: Ini mengacu pada kontrak atau perjanjian. Jika dalam kontrak disebutkan pembayaran jasa harus dilakukan tanggal 10 bulan berjalan, maka pada tanggal 10 tersebut kewajiban pemotongan pajak timbul, terlepas dari apakah si pembayar memiliki uang kas atau tidak untuk membayarnya.
Implikasi: Ini mencegah pemotong menunda kewajiban pajak dengan alasan "belum punya uang kas".

4. Kondisi Substansi Ekonomis (The Catch-All Clause): "Penghasilannya Telah Seharusnya Menjadi Objek Pemotongan"

Konsep: Ini adalah "jaring pengaman" (sapu jagat) yang paling krusial dan presisi secara hukum. Frasa ini menekankan Substance Over Form.
Analisis Mendalam: Kapan suatu penghasilan "seharusnya menjadi objek pemotongan"? Secara umum, ini sering dikaitkan dengan konsep akrual (accrual basis) dalam akuntansi.
Contoh: PT Y menggunakan jasa PT Z di bulan Maret. PT Z belum menagih (invoice belum ada), belum jatuh tempo, dan belum dibayar. Namun, PT Y di akhir bulan Maret melakukan tutup buku dan secara akuntansi mengakui beban (accrued expense) atas jasa PT Z tersebut karena jasanya sudah dinikmati secara ekonomi.
Pada saat PT Y mengakui beban secara akrual, maka di sisi lain (secara cermin), PT Z secara substansi ekonomi telah mengakui pendapatan.

Maka, berdasarkan frasa keempat ini, kewajiban pemotongan PPh 23 timbul pada saat pengakuan beban secara akrual tersebut, meskipun belum ada pembayaran atau tagihan formal..

Frasa ini menunjukkan tiga kondisi alternatif, bukan kumulatif:

Dibayarkan                                 → kas sudah keluar
Disediakan untuk dibayarkan  → telah dicadangkan / diakui sebagai utang
Telah jatuh tempo                      → kewajiban hukum telah lahir

Pemotongan PPh Pasal 23 tidak semata berbasis cash basis
Mengandung unsur accrual basis terbatas
Pajak dapat dipotong meskipun belum ada pembayaran aktual

Makna normatif:
Konstruksi Konseptual (Makna Substansial)
Implikasi:
“atau yang penghasilannya telah seharusnya menjadi objek pemotongan”
·  Menunjukkan kewajiban objektif
·  Tidak tergantung pada:
o    Kelalaian pemotong
o    Kesengajaan WP
o    Kesalahan administrasi

Jika secara hukum penghasilan tersebut termasuk objek PPh 23, maka kewajiban pemotongan tetap dianggap ada.  Berdasarkan uraian gramatikal, konsep Susilo (2022) membangun konstruksi hukum sebagai berikut:

1. Objek pajak ditentukan oleh substansi ekonomi
2. Waktu pemotongan tidak hanya saat pembayaran
3. Nama transaksi tidak menentukan kewajiban pajak
4. Kewajiban pemotongan bersifat melekat (objective liability)

Validasi Analisis : 
  1. Komprehensif Secara Norma : Peraturan ini tidak memberikan celah. Wajib pajak tidak bisa lagi beralasan "belum saya bayar kok, jadi belum saya potong pajaknya". Dengan mencakup empat kondisi (realisasi, potensi, jadwal kontrak, dan substansi akrual), Ditjen Pajak memastikan pajak dipotong di titik paling awal peristiwa ekonomi terjadi.
  2. Presisi Hukum: Menegaskan Substansi : Frasa "seharusnya menjadi objek pemotongan" adalah senjata utama melawan penghindaran pajak yang bersifat administratif. Ini memastikan bahwa jika secara ekonomi transaksi sudah terjadi, kewajiban pajak tidak bisa ditunda hanya karena belum adanya dokumen formal (seperti invoice).
  3. Menghindari Multitafsir: Tidak Menggunakan Kata "Terutang". : Ini adalah poin yang sangat teknis namun penting. 
Dalam hukum pajak Indonesia, ada perbedaan besar antara:
  1. Pajak Terutang (Tax Liability): Ini adalah kewajiban si Penerima Penghasilan (Wajib Pajak Badan/OP) yang biasanya dihitung di akhir tahun pajak (PPh Badan/OP).
  2. Kewajiban Pemotongan (Withholding Obligation): Ini adalah kewajiban si Pemberi Penghasilan (Pemotong Pajak) yang bersifat transaksional (bulanan).
Jika pasal ini menggunakan kata "saat pajak terutang", akan timbul kebingungan: apakah maksudnya saat si penerima mengakui pendapatan, atau saat si pemberi wajib memotong?
Dengan menghindari kata "terutang" dan menggunakan deskripsi kondisi peristiwa (dibayarkan, disediakan, dll.), UU ini dengan jelas memisahkan kewajiban administratif pemotong pajak dari kewajiban material penerima penghasilan.


Kesimpulan
Konsep dalam Pasal 23 ayat (1) UU PPh dirancang untuk mengamankan penerimaan negara di muka (at source) dan mendorong kepatuhan melalui sistem withholding. Norma ini memaksa para pelaku usaha (pemotong pajak) untuk tertib administrasi dan tidak menunda-nunda kewajiban perpajakan mereka, karena pemicu kewajiban tersebut dibuat sangat luas dan mendahulukan substansi ekonomi daripada sekadar formalitas pembayaran kas.

Istilah yang Asli Indonesia ADA dalam setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima.........dst....

Yang dimaksud dengan  penghasilan  adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal baik...