Eko Susilo, S.T, M.A.P. Berusaha untuk tahu tentang ilmu adalah baik. Anggota IAI, (Anggota IRMAPA/GRC (Indonesia Risk Management Professional Association-Governance, Risk, Compliance), Anggota IAMI (Institut Akuntan Manajemen Indonesia, Anggota ISI (Ikatan Surveyor Indonesia) : tulisannya : apa aja dalam Catatanku ini Seluruh data, angka, ilustrasi, tabel, contoh kasus, skema, dan simulasi yang digunakan dalam tulisan ini bersifat dummy dan disusun semata-mata untuk tujuan penelitian.
Tuesday, November 28, 2017
I'm Dispointed...'khusus'.....
Ketika sama sama memahami apa yang dimaksud dalam UUD 1945...terakhir saya hanya mengakui sampai amandemen keempat....tentunya harus dan seharusnya udah paham. Menurut yang saya ketahui (jadi ingat dulu...1998) adanya pasal yang bahwa MPR itu yang memiliki kewenangan untuk melakukan perubahan atas UUD 1945 adalah jika dan hanya pada saat kondisi 'khusus'..... Nah pada saat kondisi khusus itulah UUD 1945 amandemen keempat dapat dilakukan perubahan. Kalau tidak ada kondisi ini, maka hal tersebut "tidak dapat" dilakukan perubahan. Kenapa demikian?. Ya karena kalau ada hal-hal yang tidak diatur oleh UUD 1945 dan UUD 1945 perubahannya, maka dapat dibuat UU sesuai dengan ketentuan Pasal 5 UUD 1945 perubahannya dengan tidak melakukan perubahan pada pasal-pasal pada UUD 1945 amandemen keempat tersebut.
Monday, November 27, 2017
Sunday, November 26, 2017
Friday, November 24, 2017
Emergency Exit From Regulation on Transition Phase
Itu yang saya sebut dengan "emergency exit from regulation on transition phase"....jadi tidak dengan berlaku tiba tiba....lebih wise...
Tiba-tiba disini bukan dimaksudkan untuk cepat-cepat namun tidak adanya kejomplangan (jomplang ki bahasa Indonesiane opo yo?...:)
Misalnya soal tarif, dokumen, kelonggaran waktu atau jumlah sanksi.
Ketentuan lama mengatur mengenai tarif sebesar 10%, di ketentuan yang baru mengatur sebesar 15%. Nah "jarak" antar tarif ini tentunya akan menimbulkan "pertentangan", untuk mengatasinya dengan cara perhitungan yang lebih wisdom.
Untuk dokumen misalnya, sebelumnya kewenangan oleh "A", lalu diketentuan yang baru oleh "B", maka atas ketentuan sepanjang waktu tertentu yang diterbitkan oleh "A" tetap sah dan memiliki kekuatan hukum.
Untuk kelonggaran waktu, karena adanya kenaikan tarif maka jangka waktunya dapat diperpanjang sampai dengan batas waktu tertentu.
Untuk jumlah sanksi, sampai dengan batas waktu yang ditentukan, jumlah sanksi administrasi dapat dihitung khusus atau dikurangkan dengan batasan jumlah tertentu.
Jadi kejomplangan tersebut untuk memberikan 'wise" nya tersebut.
Ketentuan lama mengatur mengenai tarif sebesar 10%, di ketentuan yang baru mengatur sebesar 15%. Nah "jarak" antar tarif ini tentunya akan menimbulkan "pertentangan", untuk mengatasinya dengan cara perhitungan yang lebih wisdom.
Untuk dokumen misalnya, sebelumnya kewenangan oleh "A", lalu diketentuan yang baru oleh "B", maka atas ketentuan sepanjang waktu tertentu yang diterbitkan oleh "A" tetap sah dan memiliki kekuatan hukum.
Untuk kelonggaran waktu, karena adanya kenaikan tarif maka jangka waktunya dapat diperpanjang sampai dengan batas waktu tertentu.
Untuk jumlah sanksi, sampai dengan batas waktu yang ditentukan, jumlah sanksi administrasi dapat dihitung khusus atau dikurangkan dengan batasan jumlah tertentu.
Jadi kejomplangan tersebut untuk memberikan 'wise" nya tersebut.
Thursday, November 23, 2017
Wednesday, November 22, 2017
Upaya itu ada 2
Upaya itu ada 2,
1. Upaya Administratif (tidak ada unsur sengketa)
2. Upaya Hukum (ada unsur sengketa dalam materinya).
1. Upaya Administratif (tidak ada unsur sengketa)
2. Upaya Hukum (ada unsur sengketa dalam materinya).
Standar Terminologi/Istilah dalam Bahasa Inggris di Lingkungan Kementerian Keuangan
Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan
(KMK) Republik Indonesia nomor 914/KMK.01/2016 tentang Standar
Terminologi/Istilah dalam Bahasa Inggris di Lingkungan Kementerian Keuangan, diantaranya adalah :
No
|
Daftar Istilah
|
Istilah
dalam Bahasa Inggris
|
Administrasi Sengketa Pajak (ASP)
|
Tax Dispute Administration
|
|
2.
|
Agregasi
|
Aggregation
|
3.
|
Ajudikasi Non Litigasi
|
Non-litigation Adjudication
|
4.
|
Akses Informasi
|
Access to Information
|
5.
|
Akta Notaris
|
Notarial Deed
|
Subscribe to:
Comments (Atom)
Istilah yang Asli Indonesia ADA dalam setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima.........dst....
Yang dimaksud dengan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal baik...
-
Emm.....aku nyoba searching "ngawi" di geonames. ...dengan Zoom Bar kurang lebih 14 hasilnya lumayan jelas dibanding dengan aplika...
-
Frasa dalam Pajak Penghasilan Pasal 23 ayat (1) UUU PPh dan perubahannya : Konsep Oleh : Eko Susilo, S.T.,M.A.P 22 tahun lebih bekerja. CALL...
-
Entity on invoice = entity on bank account = entity in financial statements. Itu Modalnya berapa ya?, Perputaran Uang dan Saldonya ?. kalau ...


