Wednesday, July 31, 2019

Pemikiran Soal Eskalasi

Saat ini diatur yaitu orang pribadi dan badan dan jika dilakukan eskalasi akan menjadi :
  1. Orang Pribadi
  2. Badan
  3. Khusus

Siapa saja yang disebut khusus?.
  1. Bendahara Pemerintah (para bendaharawan pemerintah)
  2. Badan Layanan Umum
  3. Kerjasama Operasi atau KSO
  4. Unit atau Bagian dari Pemerintah yang dananya bersumber dari APBN di Luar Negeri baik terpisah atau menjadi satu kesatuan.
  5. Unit atau Bagian dari Swasta di Luar Negeri yang laporan keuangannya dilaporkan secara terpisah atau menjadi satu kesatuan.



Thursday, July 25, 2019

UU, PERPPU dan UU ------- the convenience of implementing the law

soal PERPPU again

Undang-undang lama terdiri atas 20 pasal
Kemudian ada PERPPU dan PERPPU tersebut isinya menambah materi di Undang-undang sebanyak 2 pasal...
Maka di Undang-undang yang baru menjadi 22 pasal.


Jadi di UU yang baru akan ada 22 pasal dengan materi yang isinya sama dengan Undang-undang dan materi dari PERPPU.

1. UU Nomor 1 tahun 200X...20 pasal
2. Perppu nomor 99 tahun 200X...2 pasal
3. UU nomor 1000 tahun 20XX...22 pasal

kenapa saya menulis ini?.
untuk kenyamanan menjalankan atau mematuhi Undang-undang atau
the convenience of implementing the law

Saturday, July 20, 2019

dari buku

dari buku aku dapat menjelajahi cakrawala ilmu...
dari buku aku menjadi tahu dari yang belum tahu
dari buku aku bisa menyelami hal atau sesuatu
dari buku aku bisa kenal dengan penulisnya (meski tidak dekat)

terima kasih untuk para penulis buku

Signed on the book...

Bapak Untung Sukarji
Bapak Nufransa Wira Sakti
Bapak Prof.John Hutagaol
Bapak Widi Widodo
Bapak Irwansyah Lubis
Bapak Prof Mardiasmo
Bapak Liberti Pandiangan (next),
Bapak Prof Gunadi (next),
Bapak Agus Suharsono (next),
Bapak Darussalam
(gagal signed di UNS)
Baru di signed oleh Bapak Danny Saptriadji
Bapak Waluyo (next)
Ibu Siti Resmi (next)
Bapak Richard Burton (next)
Bapak Primandita (next)
Bapak Prof. Jimly Assidiqie (next)
Bapak Prof. Ayi Karyana (next)
Bapak Darmanto (next)

dan masih banyak lagi.

signed on the book.

Tuesday, June 25, 2019

menulis Undang-undang


Friday, October 05, 2018

menulis Undang-undang

Undang-undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ditulis dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2009
TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
NOMOR 5 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-
UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA
CARA PERPAJAKAN MENJADI UNDANG-UNDANG


Undang-undang mengenai Pajak Penghasilan ditulis dengan cara :

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Undang-undang mengenai Pajak Pertambahan Nilai ditulis dengan cara " UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2009 TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN
1983 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA
DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

atau

Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984

Friday, June 21, 2019

Pemikiran mengenai eskalasi subyek pajak

Saat ini diatur yaitu orang pribadi dan badan dan jika dilakukan eskalasi akan menjadi :
  1. Orang Pribadi
  2. Badan
  3. Khusus

Siapa saja yang disebut khusus?.
  1. Bendahara Pemerintah (para bendaharawan pemerintah)
  2. Badan Layanan Umum
  3. Kerjasama Operasi atau KSO
  4. Unit atau Bagian dari Pemerintah yang dananya bersumber dari APBN di Luar Negeri baik terpisah atau menjadi satu kesatuan.
  5. Unit atau Bagian dari Swasta di Luar Negeri yang laporan keuangannya dilaporkan secara terpisah atau menjadi satu kesatuan.



Istilah yang Asli Indonesia ADA dalam setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima.........dst....

Yang dimaksud dengan  penghasilan  adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal baik...