Emas merupakan salah bentuk cadangan devisa Indonesia. Dengan menjual emas, maka dapat digunakan sebagai salah satu instrumen keuangan NKRI dalam membiayai negara dalam menjalankan pemerintahannya.
Sejak saya SMA sampai sekarang ini, emas itu digunakan sebagai devisa negara, saya belum pernah tahu dan belum pernah tahu berapa sebenarnya cadangan emas Indonesia.
Digunakan untuk apa dan siapa saja yang berhak tahu dan boleh tahu.
Kenapa emas itu tidak digunakan saja untuk biaya penyelenggaraan negara saat ini. Saat ini negara memerlukan banyak biaya.
Eko Susilo, S.T, M.A.P. Berusaha untuk tahu tentang ilmu adalah baik. Anggota IAI, (Anggota IRMAPA/GRC (Indonesia Risk Management Professional Association-Governance, Risk, Compliance), Anggota IAMI (Institut Akuntan Manajemen Indonesia, Anggota ISI (Ikatan Surveyor Indonesia) : tulisannya : apa aja dalam Catatanku ini Seluruh data, angka, ilustrasi, tabel, contoh kasus, skema, dan simulasi yang digunakan dalam tulisan ini bersifat dummy dan disusun semata-mata untuk tujuan penelitian.
Tuesday, April 07, 2020
Friday, March 27, 2020
jadi begini ya.....mengenai PP 74 Tahun 2011 dan perubahannya...
jadi begini ya.....mengenai PP 74 Tahun 2011 dan perubahannya...
itu bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kejelasan bagi masyarakat dalam memahami dan memenuhi hak serta kewajiban perpajakan perlu mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.
disana diatur adanya hal-hal yang juga tidak diatur dalam UU namun ditegaskan dan ada hal yang merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
itu bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kejelasan bagi masyarakat dalam memahami dan memenuhi hak serta kewajiban perpajakan perlu mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.
disana diatur adanya hal-hal yang juga tidak diatur dalam UU namun ditegaskan dan ada hal yang merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
Thursday, March 12, 2020
Monday, March 02, 2020
Kenapa orang Pasang Iklan?.
Kenapa orang Pasang Iklan?.
Untuk memenuhi kebutuhannya, kebutuhan apa?. kebutuhan untuk menjual produk berupa barang dan jasa.
Barang bisa beupa apa saja, sedangkan jasa, jasa bisa meliputi jasa pendidikan, jasa pariwisata, jasa teknologi informasi dan sebagainya.
Intinya jika siapa saja memasang iklan, tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhannya, yaitu kebutuhan untuk menjual.
Sederhanya adalah jika suatu lembaga pendidikan memasang iklan, kebutuhannya adalah jumlah mahasiswa yang mendaftar dan diterima. Ada hubungan simbiosis mutualisme dalam proses tersebut.
Tuesday, February 25, 2020
Jadi begini ya .....soal perjalanan dinas
Uang
perjalanan dinas, jika ada saldo atau dibelikan suatu barang maka itu
penghasilan dan itu diperhitungkan dan dihitung dalam pelaporan SPT
Tahunan.
Jadi
penghasilan, dalam hal ini tidak terbatas pada seberapa besar yang
diterima dan tidak material mempengaruhi penerimaan negara. .
Pasal 6 ayat (1) :
Dalam
hal Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya,
menerima atau memperoleh penghasilan lain yang tidak dikenai Pajak
Penghasilan bersifat final di luar penghasilan tetap dan teratur yang
menjadi beban APBN atau APBD, penghasilan lain tersebut digunggungkan
dengan penghasilan tetap dan teratur setiap bulan dalam Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi yang
bersangkutan.
mengurai Pasal 6 ayat (1) PP Nomor 80 tahun 2010 :
- Pejabat Negara , PNS, Anggota TNI, Anggota Polri dan Pensiunannya menerima atau memperoleh penghasilan lain yang tidak dikenai pajak penghasilan bersifat final diluar penghasilan tetap dan teratur yang menjadi beban APBN atau APBD
- Penghasilan lain tersebut digunggungkan dengan penghasilan tetap dan teratur setiap bulan dalam SPT Tahunan.
Selaras
dengan hal tersebut dipertegas dalam ketentuan yang diatur dalam
Peraturan Menteri Keungan Republik Indonesia Nomor 162/PMK.03/2010
tentang
Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pejabat Negara,
PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, dan Pensiunannya atas penghasilan yang
menjadi beban Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
diatur dalam Pasal 3 yang mengatur sebagai berikut ini :
"Atas penghasilan selain penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama
apa pun yang menjadi beban APBN atau APBD, dipotong PPh Pasal 21 dan bersifat
final, tidak termasuk biaya perjalanan dinas".
Dengan
tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas biaya perjalanan dinas,
maka tidak serta merta merupakan pengecualian atas objek pajak
penghasilan. Sehingga atas biaya perjalanan dinas yang diterima oleh
setiap subyek pajak yang disebutkan dalam PP 80 tahun 2010 tersebut
merupakan penghasilan lainnya yang diperhitungkan dan dihitung dalam SPT
Tahunan.
Wednesday, February 12, 2020
Ayo dibayar pajaknya...
Madiun terkenal pecel-e, ojo lali mbayar pajake,
Ngawi terkenal tempe kripik'e, ayo dibayar pajake,
Solo terkenal batik-e, ayo dibayar pajake...
Semarang terkenal lumpia-ne, Ayo dibayar pajake...
Jogja terkenal gudeg-e, Ayo dibayar pajake...
Bali terkenal salak bali-ne, Ayo dibayar Pajake...
Jakarta terkenal ketoprak-e, Ayo dibayar pajake...
Bandung terkenal peuyeum-e, Ayo dibayar Pajake...
Suroboyo terkenal rujak cingur-e, Ayo dibayar Pajake...
Ngawi terkenal tempe kripik'e, ayo dibayar pajake,
Solo terkenal batik-e, ayo dibayar pajake...
Semarang terkenal lumpia-ne, Ayo dibayar pajake...
Jogja terkenal gudeg-e, Ayo dibayar pajake...
Bali terkenal salak bali-ne, Ayo dibayar Pajake...
Jakarta terkenal ketoprak-e, Ayo dibayar pajake...
Bandung terkenal peuyeum-e, Ayo dibayar Pajake...
Suroboyo terkenal rujak cingur-e, Ayo dibayar Pajake...
Tuesday, February 11, 2020
Subscribe to:
Comments (Atom)
Istilah yang Asli Indonesia ADA dalam setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima.........dst....
Yang dimaksud dengan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal baik...
-
Emm.....aku nyoba searching "ngawi" di geonames. ...dengan Zoom Bar kurang lebih 14 hasilnya lumayan jelas dibanding dengan aplika...
-
Frasa dalam Pajak Penghasilan Pasal 23 ayat (1) UUU PPh dan perubahannya : Konsep Oleh : Eko Susilo, S.T.,M.A.P 22 tahun lebih bekerja. CALL...
-
Entity on invoice = entity on bank account = entity in financial statements. Itu Modalnya berapa ya?, Perputaran Uang dan Saldonya ?. kalau ...
