Saturday, November 08, 2025

Wednesday, November 05, 2025

Ide : Dinamisasi PPh Pasal 25 : Uji Formula Hybrid dan Uji DSCR

Model hibrid dinamis angsuran PPh Pasal 25 adalah pendekatan gabungan antara indikator administratif (omzet) dan indikator substantif fiskal (perubahan laba kena pajak) dengan bobot empiris yang proporsional. Model ini menghasilkan mekanisme adaptif dan responsif terhadap kondisi riil usaha tanpa menambah beban administratif bagi wajib pajak.

Trigger administratif → sistem memantau kenaikan omzet (misalnya >10–20%) sebagai sinyal awal kewajiban review angsuran.

Kalibrasi substantif → menyesuaikan besaran angsuran berdasarkan estimasi perubahan laba kena pajak dengan mempertimbangkan komposisi biaya.

Kelebihan model hibrid:

Responsif terhadap dinamika ekonomi wajib pajak (melalui omzet),

Akurat secara fiskal (melalui laba kena pajak),

Mudah diimplementasikan dalam sistem e-filing atau data matching.


Dinamisasi Angsuran PPh Pasal 25 berbasis Omset adalah mekanisme penyesuaian angsuran bulanan yang menghitung besaran PPh 25 berdasarkan perubahan peredaran bruto, dengan sistem yang menyesuaikan otomatis melalui integrasi data e-Faktur dan e-Bupot, sebagaimana praktik PAYG (Australia) dan Advance CIT (China).”

Dinamisasi PPh Pasal 25 : 

https://en.wikipedia.org/wiki/Debt_service_coverage_ratio

Sepanjang omset ada kenaikan atau penurunan tidak signifikan, maka atas angsuran PPH Pasal 25 yang perhitungannya melebihi dari 12 x jumlah angsuran PPh Pasal 25 di tahun pajak tersebut maka dapat dilakukan dinamisasi atau penyesuaian atau kenaikan besarnya angsuran PPh Pasal 25.

Syarat : 

  1. Tidak ada hutang atau dibatasi adanya rasio hutang atas peredaran usaha adalah Debt Service Coverage Ratio (DSCR) diatas 1.
  2. Kenaikan omset melebihi 25%.
  1. Secara akuntansi (PSAK 46 & PSAK 1)
    Dinamisasi PPh 25 merupakan bentuk adjustment terhadap estimasi pajak kini, agar jumlah pajak dibayar di muka (prepaid tax) sesuai dengan laba kena pajak tahun berjalan. Mengacu pada prinsip reliability dan accrual basis dalam penyusunan laporan keuangan
  2. Secara manajemen keuangan (DSCR & likuiditas)
    DSCR digunakan sebagai indikator kemampuan perusahaan memenuhi kewajiban sehingga dapat menjadi alat justifikasi objektif dalam menentukan apakah WP masih layak mendapat penyesuaian angsuran.
Ambang kenaikan PPh>125% dibanding tahun sebelumnya
Perkiraan kenaikan omzet pemicunyaSekitar 20–40%, tergantung margin laba dan efisiensi biaya
Kondisi normal (margin stabil)Kenaikan omzet ±25% sudah cukup menaikkan PPh >125%
Implikasi fiskalWP wajib menghitung ulang angsuran PPh 25 untuk bulan tersisa






Kasus Hasil Analisis Tindakan WP
Omzet naik 20%,
HPP & biaya tetap → laba naik 60%
PPh naik >125% Naikkan sendiri angsuran PPh 25
Omzet naik 30%,
HPP naik 35% → margin turun
PPh naik <125% Tidak wajib naikkan angsuran
Omzet stabil, tapi efisiensi biaya tinggi PPh naik >125% Tetap wajib naikkan angsuran
(meski omzet tidak naik signifikan)


Tetap wajib naikkan angsuran
(meski omzet tidak naik signifikan)







Secara empiris, DSCR dan DACR bersifat saling melengkapi:
DSCR menjamin kapasitas fiskal wajib pajak (administratif-kemampuan bayar),
DACR menjamin akurasi dan adaptivitas model fiskal (substansial-responsif).
Dengan menggabungkan keduanya, model dinamisasi PPh Pasal 25 dapat menjadi self-adjusting system yang adil, prediktif, dan terukur secara fiskal maupun administratif.















Thursday, October 30, 2025

Bersainglah secara sehat

Bersainglah secara sehat

Motto Olimpiade adalah "Citius, Altius, Fortius" (Latin) yang berarti "Lebih Cepat, Lebih Tinggi, Lebih Kuat". 

Sejak 2021, motto tersebut diperbarui menjadi "Citius, Altius, Fortius – Communiter" atau "Lebih Cepat, Lebih Tinggi, Lebih Kuat – Bersama" untuk menekankan pentingnya persatuan dan kolaborasi. 

Pada lintasan sama dan tanpa kecurangan atau kelicikan...hidup perjuangan dalam hidup.

Menang atau kalau itu soal kualitas hidup.

Sunday, October 26, 2025

Pertarungan dan Kemenangan

Kemenangan sejati adalah nguwasani diri, dudu nguwasani liyan (menguasai diri, bukan menguasai orang lain).

“Pertarungan antar manusia adalah cermin dari pertarungan batin dalam diri masing-masing: antara ego dan nurani, antara kehendak untuk berkuasa dan kesadaran untuk berbakti.”

Thursday, October 23, 2025

Benda hidup: Makhluk yang bernyawa, manusia, hewan, tumbuhan.

Mudah-mudahan ada Pengaturan Pajak mengenai Benda Mati cfm Aset Berwujud/ Benda Tidak Bergerak dan Benda Hidup/Barang Bergerak/Barang Berwujud (Hewan Ternah, Tumbuhan dll)

Nalika jagad rame, ati kudu sepi. Nalika jagad gila, pikir kudu waras

Ing sajroning kawruh Jawa, urip iku ora mung babagan menang lan kalah, nanging ngenani ngreksa keseimbangan antarane jagad cilik (diri pribadi) lan jagad gedhe (alam lan masarakat). Nalika jagad rame, ati kudu sepi. Nalika jagad gila, pikir kudu waras.

Dari keseluruhan Serat Kalatidha, dapat disimpulkan beberapa nilai pokok:

Kesadaran moral: jangan hanyut oleh zaman, jaga nurani.

Kesabaran dan introspeksi: hadapi kekacauan dengan laku prihatin.

Spiritualitas aktif: menghadapi penderitaan bukan dengan pasrah buta, tapi dengan kesadaran penuh akan hakikat hidup.

Kearifan universal: kebenaran bersifat abadi, meski dunia berubah.

Istilah yang Asli Indonesia ADA dalam setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima.........dst....

Yang dimaksud dengan  penghasilan  adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal baik...