Azab bagi orang licik, curang, atau penipu dalam Islam adalah ancaman siksa neraka, khususnya lembah neraka Wail (QS. Al-Muthaffifin), diharamkan masuk surga (HR. Ahmad), dan penyesalan akibat amal shalihnya diberikan kepada korban. Di dunia, mereka hidup tidak tenang dan hartanya tidak berkah.
- QS. Al-Baqarah: 188: "Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil..."