Apakah SPT dapat dijadikan alat bukti di Pengadilan dalam rangka pembuktian?. Sepanjang ijin Menkeu boleh. Nah.
..ini menjadi masalah atau tantangan ketika WP atau terdakwa oleh pihak terkait pembuktian atas harta dalam proses penyidikan dan spt menjadi alat bukti sah. Lalu mekabisme harta harus tepat dan benar mengenai tata caranya dengan benar.
Apakah ada UU mengenai harta?.
Kalau definisinya begini bagaimana :
Perampasan Aset adalah kewenangan kedaulatan hukum negara untuk mengambil alih hak penguasaan dan kepemilikan atas aset yang terbukti berasal dari atau digunakan untuk tindak pidana sebagaimana disebutkan melalui mekanisme keperdataan (in rem) tanpa bergantung pada pemidanaan pelakunya (Non-Conviction Based), berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dengan wajib menjamin perlindungan hukum bagi pihak ketiga yang beriktikad baik."
Apakah yang dimaksud dengan tanpa bergantung pada pemidanaan pelakunya?. :
1. Meninggal dunia
2. Melarikan diri
3. Tidak diketahui
Tindak pidananyq adalah :
- Tindak pidana korupsi;
- Tindak pidana narkotika dan psikotropika;
- Tindak pidana terorisme;
- Tindak pidana penyelundupan manusia;
- Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya;
- Tindak pidana di bidang kehutanan;
- Tindak pidana di bidang lingkungan hidup;
- Tindak pidana di bidang perpajakan;
- Tindak pidana di bidang perbankan;
- Tindak pidana di bidang perasuransian;
- Tindak pidana di bidang pertambangan;
- Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan; dan/atau
- Tindak pidana perdagangan orang
Nah ini masalahnya.
Lalu bagaimana dengan sebaiknya bukannya dengan UU Pengambilalihan Aset Hasil Tindak Pidana Secara Paksa
Pasal 28H ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 berbunyi: "Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
menurut saya sih....
Catatan :
Negara pembanding adalah
Norwegia https://www.skatteetaten.no/en/person/taxes/tax-return/tax-return-person/?utm_source=chatgpt.com
dan Lithuania



No comments:
Post a Comment