Apa sebenarnya harta bersama?
Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan menyatakan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Sedangkan harta yang dibawa sebelum perkawinan atau diperoleh sebagai hadiah/warisan pada dasarnya berada di bawah penguasaan masing-masing.
Rumah dibeli suami setelah menikah : Harta bersama
Rumah dibeli istri setelah menikah : Harta bersama
Tanah milik suami sebelum menikah : Harta bawaan suami
Warisan yang diterima istri selama menikah: Harta pribadi istri
Hibah kepada suami secara pribadi : Harta pribadi suami
Ini penting karena nama yang tercantum di sertifikat tidak selalu menentukan apakah harta tersebut secara hukum merupakan harta bersama.
2. Siapa yang mempunyai hak atas harta bersama?
Harta bersama pada dasarnya merupakan kepentingan bersama suami dan istri. Pasal 36 UU Perkawinan bahkan menentukan bahwa tindakan terhadap harta bersama dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak.
Misalnya:
Sertifikat rumah hanya atas nama suami, tetapi rumah dibeli dari penghasilan selama perkawinan.
Tidak otomatis berarti 100% milik suami secara pribadi. Secara rezim perkawinan, rumah tersebut dapat merupakan harta bersama.
3. Lalu apa yang terjadi kalau harta bersama dibalik nama?
Nah, ini bagian yang sangat menarik dari sisi pajak.
Misalnya:
Suami + istri memiliki rumah sebagai harta bersama → perkawinan berakhir (meninggal atau cerai) → rumah menjadi hak istri → sertifikat dibalik nama menjadi atas nama istri.
Jangan langsung mengatakan:
"Suami menjual rumah kepada istri."
Itu belum tentu benar.
Secara hukum, bisa saja yang terjadi adalah pembagian/pemisahan harta bersama, bukan transaksi jual beli.
No comments:
Post a Comment