Eko Susilo, S.T, C.FAP, C.RM, C.FLS.. (akademik dan non akademik- 081535327473)
Tidak merasa lebih tahu, tapi berusaha untuk tahu itu adalah baik.
Anggota IAI, (Anggota IRMAPA/GRC (Indonesia Risk Management Professional Association-Governance, Risk, & Compliance), Anggota IAMI (Institut Akuntan Manajemen Indonesia, Anggota ISI (Ikatan Surveyor Indonesia) : tulisannya : apa aja dalam Catatanku ini
Makna suatu nomenklatur di tegaskan atau dibuat norma, dan bukan suatu penafsiran.
Ini adalah contoh Undang-undang yang menurut saya baik dalam pembuatan norma hukumnya terkait dengan hal nomenklatur, dimana di atur tersendiri dalam suatu pasal di Undang-undang, yang saya screenshoot sebagai berikut ini :
Maksud dari ketentuan pasal tersebut adalah :
bahwa Nomenklatur "Bank Perkreditan Rakyat' atau untuk Nomenklatur "Bank Pembiayaan Rakyat Syariah" yang telah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku dimaknai sama dengan "Bank Perekonomian Rakyat Syariah" sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. Perubahan nomenklatur "Bank Perkreditan Rakyat" menjadi "Bank Perekonomian Rakyat" dan "Bank Pembiayaan Rakyat Syariah" menjadi "Bank Perekonomian Rakyat Syariah" dilakukan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Yang artinya sebelum Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan terkait dengan Undang-undang yang belum dicabut atau hanya diubah, maknanya adalah sama. Jika tidak demikian, maka atas hal terkait nama-nama atau definisi, sudah barang tentu dapat dimaknai berbeda. Sama ketika saya menulis " Eko Susilo" yang maknanya dapat saja "Satu Susilo" tentu saya tidak mau ditulis nama saya menjadi "Satu Susilo" kalau soal identitas atau definisi.
Demikian.
Saya pernah meneliti mengenai hal ini, tapi ternyata yang paham soal ini enggak banyak, artinya dalam UU, soal nomenklatur di masa peralihan, hanya dianggap sambil lalu, atau bisa dibilang, bilang soal mengurai yang penting soal "substance:,
saya jelaskan ya, yang dimaksud substance over form itu bukan soal itu maksudnya, inilah yang dimaksud dengan substence in form yang saya maksud, ada suatu hal sebagai negasi atas kekeliruan dimaksud.
Simplenya begini :
tidak ada kontrak sewa jika memang penyewa menempati rumah tersebut, maka tetap ada pengenaan pajak sepanjang memenuhi ketentuan .
Jadi gitu ya...
Ngono lho...NGERTI..!!!!
Dan ini bukan soal hukum semata, ini soal administrasi publik.
Baca deh bukunya, modulnya dan teorinya.
Jangan nyablak....
Kalau enggak pernah baca...
Kalau kebanyakan soal kutipan pasal atau ayat, itu semata-mata agar tidak "copypaste" aturan, artinya lebih banyak ke makna, value dan detailisasi...
Benar adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam penulisan dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;
Lengkap adalah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT;
Jelas adalah melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT.
Sesuai dasarnya ya itu mengenai benar, lengkap dan jelas terlebih dahulu. okey....
okey deh...apapun itu dari awal sampai akhir.
Jika ada yang dilanggar, ya 3 hal tersebut yang dijadikan dasar, misalnya :
Terdapat salah perhitungan, penghasilan yang belum dilaporkan, sehingga menyebabkan terdapat pajak kurang dibayar.
Unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur lainnya, ,islanya harta, hutang daln lainnya yang harus dilaporkan di SPT
Sumber atau asal-usul objek pajak dan yang harus dilaporkan di SPT, misalnya diketahui dulu sumber penghasilan (pekerjaan, dagang/usaha, warisan, hibah, beasiswa dll), yang tentunya akan berbeda perlakuan perpajakannya.
Sasmito yang disampaikan itu sebenarnya sudah berulang-ulang saat idiom , Tone of The Top, Walk the Talk gencar diberitakan....
Tanda itu sasmito.
Jangan-jangan Lapor SPT juga nihil, meskipun menggunakan dana APBN/APBD dalam perjalanan dinas , jika dihitung melebihi zakat. Zakat sebagai pengurang penghasilan netto.
Ketika dimaknai berbeda dalam hitungan jam atad sesuatu, maka,
Yang diyakini adalah nurani dan kebenaran yang mungkin tidak diketahui dengan pasti. Yakin pada Allah bahwa yang mana bagian yang benar dan mana yang tidak benar atau meragukan, maka pada Allah SWT lah berserah diri, apapun niat dan itikadnya demi kepentingan apapun.
Ikhlas yang dimaksud itu karena Allah, karena ukurannya adalah bisa di ukur oleh manusia, maka prestasi atau kinerja bisa diukur dan bukan karena itu dijadikan alasan, apa-apa karena atasan misalnya trus dibilang enggak Ikhlas. Berangkat kerja, mengucapkan Basmallah, itu niat dan ikhlas.
Kerja sungguh-sungguh, nah ini nih yang disebut dengan itqon, yaitu tekun atau rajin, sungguh-sungguh dalam kerja, kerja keras dan memiliki etos kerja yang baik dan bertanggung jawab.
Jujur dan amanah, nah ini yang penting dan perju dijaga, soal integritas, jujur adalah kunci utama. Amanah merupakan bentuk tanggung jawab yang perlu dijaga nilainya (value).
Stabilitas sama dengan tiadanya perubahan yang mendasar atau kacau didalam suatu sistem atau perubahan yang terjadi pada batas- batas yang telah disepakati atau ditentukan.
Stabilitas adalah kemantapan, kestabilan, keseimbangan serta ketetapan.
Siapa yang berbuat atas stabilitas atas perbuatan yang ada?. Nah itulah yang mesti perlu diperhatikan "quote in quote", bukan orang berada dalam garis lurus.
Pengaris itu membuat Garis lurus itu meluruskan yang belok-belok....pakai penggaris. Iya khan?.
Networth : 1 periode tahun, utang multiyear di pisah, khan begitu?
Ini saya ada video saya..keren..:)...😀😁😂
Misal :
Kalau rasio harta di tahun 2018 dengan utang di tahun 2019 dengan tahun pinjaman 5 tahun,
maka rasio atas harta hanya dihitung di tahun 2018 dan utang di tahun 2018 saja.
maka penghasilan digabung dengan konsep Kekayaan Bersih adalah dengan mengurangi total aset dengan total kewajiban/hutang, di tahun berjalan saja dan diperhitungkan dengan penghasilan dlaam tahun berjalan.
Mudah....insert field saja
Karena saat terutangnya adalah diterimanya penghasilan,dan tidak ada materialitas di pajak, berapapun nominalnya, maka SPT status KB.
Apa itu materialitas?.
Mengesampingkan batasan jumlah nominal penghasilan.
Ilustrasi : tahun 2022 dengan infromasi terbatas pada.
Jumlah harta tahun 2021 Rp600.000.000
Hutang tahun 2021 Rp0
Penghasilan 1 tahun Rp200.000.000 setahun dari gaji dan sudah dipotong pajak
Memiliki penghasilan lain bersumber dari uang saku SPD dengan jumlah bruto Rp2.000.000 (akumulasi setahun)
Memiliki hutang Rp300.000.000
Membeli rumah Rp400.000.000 dengan metode KPR selama 10 tahun dengan uang muka Rp100.000.000 dengan angsuran Rp2.500.000 per bulan, maka atas penghasilan tersebut .
Harta di tahun 2022 bertambah dari Rp600.000.000 dengan adanya rumah dan harta lainnya yang berjumlah Rp1.050.000 maka :
Sedangkan untuk tahun 2022 saja Networthnya adalah :
Rp450.000.000-Rp402.000.000=Rp48.000.000
Atas penghasilan di tahun 2022, sehubungan dengan gaji (plus tunjangan dll) dan penghasilan lainnya bersumber dari APBN tersebut "setelah" dihitung terutang pajak Rp300.000 karena di dalam pajak prinsip materialitas berlaku yang artinya berapapun jumlah nominal penghasilan yang diterima dalam perhitungan terutang pajak.
If there is something you need or think something about me, please speak directly to me through the existing communication media, you can take it but just ask for your cellphone number or email, don't leave "problems" with other people, be it public or private matters
Treasury Indonesia dengan Sub : Bendahara, Inspektorat, Pajak, Cukai,Moneter, Anggaran, Perimbangan, Kekayaan dan Lelang, Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko, Pendidikan dan Kebijakan.
Saya menemukan situs dengan nama twinkl dengan alamat di www.twinkl.co.id yang isinya memuat suatu periodisasi sejarah manusia dalam peradaban dunia. Salah satu hal yang dibahas adalah dalam periodisasi yang secara singkat baik dari zaman yaitu Zaman bau, zaman perunggu dan zaman besi.
"Ketika engkau bicara dan bertindak jujur tapi dilecehkan orang lain,maka sebenarnya dirimu telah jujur pada dirimu sendiri dan Allah SWT, jangan pernah takut pada strata sosial seseorang...teruskan"...(eko susilo)
Ketika Teori dan Best Practice sesuai maka akan Trust meski ada entitas yang tidak sesuai namun ketika teori dan best practice tidak sesuai meski pengetahuannya sama maka tidak ada kesesuaian lagi dan selalu berlawanan.
Teori dan best practice apakah yang digunakan?.
Kecuali pada kondisi khusus dqlam ukuran waktu tertentu yang dapat dipaksakan.
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
"Republik Ini dibangun atau berdiri dengan gerakan atau adanya pergerakan kaum idealis..Jagalah idealisme dengan baik agar negeri ini baik dan berkembang lebih baik lagi.Bukan oleh oportunisme.
C = konstanta, jika C = Tax, maka C tersebut adalah variabel dependen.
Variabel dependen adalah variabel yang dipengaruhi oleh variabel X, maka atas penentuan perubahan adanya harga barang bahwa penetapan harga barang dipengaruhi oleh faktor-faktor produksi dan faktor-faktor distribusi, maka C tidak tepat dikatakan menjadi pengaruh, namun lebih ke sifat komplemen namun terikat.
Bahwa penetapan harga ditentukan oleh penjual ke pembeli sedangkan Tax ditetapkan Pemerintah dan tidak ke Penjual, kaitannya dengan PPN. TAX itu khan kewajiban yang melekat karena adanya penyerahan (transaksi) antara penjual dan pembeli dan disetorkan ke kas negara.
Ada paradigma yang bergeser mengenai hal tersebut, bahwa adanya kenaikan "harga" disebabkan oleh Tax,
Menurut kajian sederhana saya, tidaklah tepat demikian adanya karena yang disebut dengan konstanta itu akan dipengaruhi oleh adanya faktor di luar produksi dan distribusinya.
Jika demikian pemahamannya, maka akan terdapat "fungsi naiknya" harga diluar faktor yang seharusnya mempengaruhinya.
Catatan :
saya tidak membahas mengenai biaya pemasaran, dll nya.
Saya mengkaji rumusan C sebagai Tax kaitannya dengan "kenaikan harga barang".
Sambatanadalah kegiatan gotong royong yang sering dilakukan di daerah-daerah pedesaan yang ada di berbagai wilayah di Jawa Tengah,Jawa Timur dan D.I.Yogyakarta. Sambatan sering dilaksanakan ketika ada warga yang akan membangun rumah. Kegiatan ini biasanya dikerjakan pada proses pendirian tiang penyangga genteng rumah atau biasa disebut dengan kuda-kuda. Kegiatan pendirian kayu penyangga/penopang genteng ini disebut dengan "ngedekne omah" dalam bahasa jawa.
Sambatan biasanya diikuti oleh seluruh warga yang berada dalam suatu area atau lingkungan tertentu. Biasanya orang yang diminta ikut sambatan adalah orang-orang yang masih dalam satu RT atau mungkin satu Dusun. Orang yang hadir pada waktu sambatan dimintai bantuan tenaga nya untuk mengangkat "kuda-kuda" yang biasanya diawali dengan genduri terlebih dahulu. Setiap orang yang mengikuti sambatan tidak mendapatkan bayaran sama sekali. Tenaga yang mereka keluarkan hanya akan dibalas dengan pemberian konsumsi atau makan bersama setelah kegiatan itu selesai. (wikipedia)
Ketentuan yang pernah diatur adalah sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan : 684/KMK.03/2001 tentang Pajak Pertambahan Nilai tidak Dipungut atas Impor Kantong Darah, Reagensia Uji Saring Darah dan Sarana Transfusi Darah Lainnya oleh Palang Merah Indonesia.
Dalam pengaturannya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 ayat (1) yaitu :
"Pajak Pertambahan Nilai yang terutang tidak dipungut atas impor Kantong Darah, Reagensia Uji Saring Darah Dan Sarana Transfusi Darah Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, sepanjang atas impor tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan Pabean dibebaskan dari Bea Masuk".
Bahwa ketentuan tersebut belum pernah dilakukan perubahan sejak tahun 2001 dan ketentuan dalam bea masuk merupakan kriteria bahan terapi manusia, pengelompokan darah, dan bahan penjenisan jaringan.
Bahan terapi manusia, pengelompokan darah dan bahan penjenisan jaringan adalah:
Bahan terapi yang berasal dari manusia, yaitu darah manusia serta turunannya (derivative) seperti darah seluruhnya, plasma kering albumin, gamaglobulin, fibrinogen serta organ tubuh;
Bahan pengelompokan darah yang berasal dari manusia, binatang, tumbuh-tumbuhan atau sumber lain;
Bahan penjenisan jaringan yang berasal dari manusia, binatang, tumbuh-tumbuhan atau sumber lain.
Tentu akan menjadi lain jika ketentuan tersebut diatur dalam BKP yang dikecualikan atau merupakan BKP yang dibebaskan dari pengenaan PPN.
Bagaimana dengan penyerahan di Wilayah Indonesia?.
Tetapi tentunya terdapat Barang yang secara nyata memang barang yang Tidak Dapat (Perlu) Dipajaki, dari manakah sudut pandangnya?.
Saya melihatnya dari sudut pandang, ,memang terdapat barang komoditas namun merupakan kebutuhan esensial yang melekat pada diri manusia, seperti kebutuhan akan darah baik untuk tujuan medis ataukah keperluan penelitian di laboratorium.
Contoh data yang saya telusuri di media google, saya ketahui dari halaman website
atau ketika saya melihat daftar dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI).
Bahwa importir atas darah dilakukan oleh pengusaha.
Bagaimana suatu komoditas menjadi pembeda atas kebutuhan. Kebutuhan sebagaimana diketahui merupakan suatu hal yang harus dibeli, tidak tergantikan, tanpa pertimbangan, atau penting dan darurat.
Barang Komoditas yang tidak diatur secara khusus di UU namun diatur dalam peraturan pelaksanaan namun tidak dikecualikan dan tidak juga diatur sebaiknya diatur lebih lanjut dalam suatu pasal khusus, yang kalau saya menyebutnya dengan "Brang yang tidak Dipajaki" atau "Barang Komoditas Yang Tidak termasuk dalam Barang Kena Pajak" atau "Pengecualian Komoditas Sebagai Objek Pajak".
Ini tentunya dapat dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai barang-barang apa saja yang disebut dengan barang komoditas sesuai dengan kode HS-nya.