Thursday, November 27, 2014

Fur Elise - Beethoven - Electric and Classical Guitar Duet - (For Elise)

Fur Elise - Beethoven - Electric and Classical Guitar Duet - (For Elise) 



Waduh......duh....asik...

atau



asik juga....
aduh sama aja...

sekali lagi soal GNMP (Gerakan Nasional Membayar Pajak)


 (posting foto pakai dasi ha ha ha...)

Foto lainnya




sekali lagi saya melakukan review soal GNMP yaitu tentang gerakan nasional membayar pajak. suatu gerakan yang merupakan gagasan sederhana yang saya rumuskan dalam tiga hal yaitu :
1. Kenapa ada gerakan ini?
ada karena Gerakan ini timbul dan ada pada setiap penduduk dan Warga Negara Republik Indonesia
2. apa maksudnya?.
Maksud dari gerakan ini adalah suatu gerakan yang merupakan pelaksanaan dari Pasal 23A UUD Dasar 1945. 
3. siapa sasarannya
Sasaran dari gerakan Nasional Membayar Pajak adalah Wajib Pajak dan atau penduduk di Indonesia.

pemikiran sederhana dan positif ini bagi saya cukup untuk menggerakkan yang "Wajib" mematuhi kewajibannya dalam perpajakan. Gagasan ini saya konsep pada tanggal 11 Maret 2014 (meski sebenarnya udah lama ada tapi menunggu waktu yang tepat), sekitar jam 21.15 WITA.
Gerakan Nasional Membayar Pajak (GNMP) ini merupakan gerakan inovasi yang ingin mengaktifkan norma-norma tertentu, nilai-nilai, dan lain-lain. Kenapa saya menyebutnya sebagai gerakan inovasi individu, karena pada dasarnya pemikiran ini datang dari sebuah konseptual sederhana yang saya tuangkan dalam sebuah tulisan melalui berbagai media personal melalui facebook, whats up dan weblog dan media ditempat saya 

Saturday, September 06, 2014

Personal Posting:aktivitas

5 September 2014...aktivitas biasa saja.rutinitas kantor,seharian di kantor.tidak ada aktivitas yang bikin stimulus pikiran yang luar biasa dan hari ini 6 September 2014..liburan...biasa aja...cuma browsing lokasi wisata aja dengan gadget kecil ini...aku browsing mengenai pandawa beach di kutuh...indah ini lokasi...viewnya...

Saturday, August 16, 2014

frasa kata dalam uu nomor 39 tahun 2008

frasa kata terkait peralihan sehubungan dengan peralihan sebagaimana diatur, seharusnya erbunyi.semua produk hukum dan produk tugas dan  fungsinya dalam pemerintahan tetap mejadi sah dan memiliki kekuatan hukum yang sama sebelum berlakunya uu ini.

Thursday, August 14, 2014

Tuesday, August 12, 2014

mix...

mix...itu micture atau campuran..mixture assesment...from self assesment and the office assesment...that's mixture assesment.

akhirnya...

akhirnya...update itu datang juga...

Wednesday, July 23, 2014

JKT48 - Ayo Kita (Bayar Pajak) - Aitakatta Parody ft. TAX48



Pajak Itu Wajib Lho...
(The Echo)..ini laguku...lagumu..:)

kalau..
JKT48
Ayo kita...ayo kita...
Bayar Pajak...Yes..

Cb-cb...

Lagu yang metal mana ya??? atau bisa juga dibuat satu lagu dalam berbagai macam genre musik, metal,  dangdut, keroncong, bosas campur sari dan lain lain..
 

Pembayaran Dengan Mata Uang Rupiah Berbeda Dengan Hasil Perhitungan

Satuan nilai mata uang yang dikeluarkan oleh pemerintah dengan nilai terkecil adalah nilai atau alat bayar yang digunakan di indonesia. Jika nilai satuan terkecil adalah rp.25 (dua puluh lima rupiah), maka yang dijadikan satuan pembayaran adalah nilai terkecil yang berlaku.Jika ada nilai yang harus dibayar adalah Rp 1.255.123,00 maka nilai yang dibayar adalah Rp1.255.100,00 dengan pembulatan ke bawah. Namun jika mendekati nilai satuan ke atas dibulatkan keatas atau yang mendekati. Saya lalu akan menyampaikan, apa beda antara nilai perhitungan dengan ilai bayar?. Ini jelas beda, nilai perhitungan adalah nilai uang setelah dilakukan perhitungan dengan penambahan,perkalian dan atau pengurangan. Sedangkan nilai bayar adalah nilai yang dibayarkan sesuai dengan satuan nilai mata uang rupiah terkecil.ini yang saya sebut 'Koreksi Nilai Mata Uang'.,....demikian ya jadinya....

Thursday, April 24, 2014

UMUM: UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 1983

UMUM 1. Peraturan perundang-undangan perpajakan yang merupakan landasan pemungutan pajak yang berlaku selama ini, sebagian besar merupakan warisan kolonial, yang pada saat itu dibuat semata- mata hanya untuk menghimpun dana bagi Pemerintah penjajahan dalam rangka mempertahankan dan memperbesar kekuasaannya di tanah air kita. Oleh karenanya pemungutan pajak saat itu dirasakan oleh rakyat sebagai beban yang berat, sebab baik penetapan jumlah pajak, jenis pajak maupun tata cara pemungutannya dilaksanakan di luar rasa keadilan tanpa menghiraukan kemampuan serta menambah beban penderitaan dan jauh dari pertimbangan dan penghargaan kepada hak asasi rakyat. Pajak hanyalah merupakan kewajiban semata-mata yang harus dilaksanakan rakyat secara patuh. Peraturan perundang-undangan perpajakan yang dibuat pada zaman pemerintahan penjajahan Belanda adalah antara lain : Aturan Bea Meterai tahun 1921, Ordonansi Pajak Perseroan tahun 1925, Ordonansi Pajak Kekayaan tahun 1932, Ordonansi Pajak Pendapatan tahun 1944. Meskipun terhadap berbagai peraturan perundang-undangan perpajakan sisa-sisa kolonial tersebut telah beberapa kali dilakukan upaya perubahan dan penyesuaian, namun karena berbeda falsafah yang melatar belakanginya, serta sistem yang melekat kepada undang-undang tersebut, maka sepanjang perpajakan dilandasi ketentuan-ketentuan perundang-undangan tersebut, belumlah bisa memenuhi fungsinya sebagai sarana yang dapat menunjang cita-cita Bangsa dan Pembangunan Nasional yang sedang dilaksanakan sekarang ini. 2. Memasuki alam kemerdekaan, sejak proklamasi 17 Agustus 1945, terhadap berbagai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan telah dilakukan perubahan, tambahan dan penyesuaian sebagai upaya untuk menyesuaikan terhadap keadaan dan tuntutan rakyat dari suatu negara yang telah memperoleh kemerdekaannya. Namun perubahan-perubahan tersebut di masa lalu lebih bersifat parsial, sedangkan perubahan yang agak mendasar baru dilakukan melalui Undang-undang Nomor 8 Tahun 1967 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pendapatan, Pajak Kekayaan dan Pajak Perseroan, yang kemudian pelaksanaan diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 1967 yang selanjutnya terkenal dengan "sistem MPS dan MPO". Sistem tersebut merupakan penyempurnaan sistem pajak sesuai dengan tingkat perkembangan sosial ekonomi Indonesia. Meskipun demikian, upaya yang telah dilakukan untuk merubah berbagai peraturan perundang- undangan perpajakan tersebut, belumlah menjawab secara fundamental tuntutan dan kebutuhan rakyat tentang perlunya seperangkat peraturan perundang-undangan perpajakan yang secara mendasar. Peraturan perundang-undangan yang dimaksud harus dilandasi falsafah Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, yang didalamnya tertuang ketentuan yang menjunjung tinggi hak warganegara dan menempatkan kewajiban perpajakan sebagai kewajiban kenegaraan dan merupakan sarana peran serta rakyat dalam bidang kenegaraan. Petunjuk akan perlunya perubahan yang mendasar sebenarnya telah tertuang jelas sebagai amanat rakyat, seperti tersurat dan tersirat dalam Garis-garis Besar Haluan Negara yang antara lain berbunyi : "Sistem perpajakan terus disempurnakan, pemungutan pajak diintensifkan dan aparat perpajakan harus makin mampu dan bersih". 3. Oleh karena itu undang-undang ini sebagai suatu undang-undang di bidang perpajakan yang dilandasi falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, seharusnya berbeda dengan undang-undang perpajakan yang dibuat di zaman kolonial. Perbedaan tersebut akan nyata terlihat dalam sistem dan mekanisme serta cara pandang terhadap Wajib Pajak, yang tidak dianggap sebagai "obyek", tetapi merupakan subyek yang harus dibina dan diarahkan agar mau dan mampu memenuhi kewajiban perpajakannya sebagai pelaksanaan kewajiban kenegaraan. Di segi lain tuntutan masyarakat terhadap adanya "aparatur perpajakan yang makin mampu dan bersih", dituangkan dalam berbagai ketentuan yang bersifat pengawasan dalam undang-undang ini. Perbedaan falsafah dan landasan yang menjadi latar belakang dan dasar pembentukan undang- undang ini tercermin dalam ketentuan-ketentuan yang mengatur sistem dan mekanisme pemungutan pajak. Sistem dan mekanisme tersebut pada gilirannya akan menjadi ciri dan corak tersendiri dalam sistem perpajakan Indonesia, karena kedudukan undang-undang ini yang akan menjadi "ketentuan umum" bagi peraturan perundang-undangan perpajakan yang lain. Ciri dan corak tersendiri dari sistem pemungutan pajak tersebut adalah : a. bahwa pemungutan pajak merupakan perwujudan dari pengabdian kewajiban dan peran serta Wajib Pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan yang diperlukan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional; b. tanggung jawab atas kewajiban pelaksanaan pajak, sebagai pencerminan kewajiban di bidang perpajakan berada pada anggota masyarakat Wajib Pajak sendiri. Pemerintah, dalam hal ini aparat perpajakan sesuai dengan fungsinya berkewajiban melakukan pembinaan, penelitian dan pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban perpajakan Wajib Pajak berdasarkan ketentuan yang digariskan dalam peraturan perundang- undangan perpajakan; c. anggota masyarakat Wajib Pajak diberi kepercayaan untuk dapat melaksanakan kegotongroyongan nasional melalui sistem menghitung, memperhitungkan, dan membayar sendiri pajak yang terhutang ( self assesment ), sehingga melalui sistem ini pelaksanaan administrasi perpajakan diharapkan dapat dilaksanakan dengan lebih rapi, terkendali, sederhana dan mudah untuk dipahami oleh anggota masyarakat Wajib Pajak. Berdasarkan ketiga prinsip pemungutan pajak tersebut, Wajib Pajak diwajibkan menghitung, memperhitungkan, dan membayar sendiri jumlah pajak yang seharusnya terhutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, sehingga penentuan penetapan besarnya pajak yang terhutang berada pada Wajib Pajak sendiri. Selain dari pada itu Wajib Pajak diwajibkan pula melaporkan secara teratur jumlah pajak yang terhutang dan telah dibayar sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Dengan sistem ini diharapkan pelaksanaan administrasi perpajakan yang berbelit-belit dan birokratis akan dihilangkan. Ciri dan corak sistem pemungutan pajak tersebut sangat berbeda dengan sistem lama warisan zaman kolonial/ yang antara lain : a. tanggung jawab pemungutan pajak terletak sepenuhnya pada penguasa pemerintahan seperti yang tercermin dalam sistem penetapan pajak yang keseluruhannya menjadi wewenang administrasi perpajakan; b. pelaksanaan kewajiban perpajakan, dalam banyak hal sangat tergantung dari pelaksanaan administrasi perpajakan yang dilakukan oleh aparat perpajakan, hal mana mengakibatkan anggota masyarakat Wajib Pajak kurang mendapat pembinaan dan bimbingan terhadap kewajiban perpajakannya dan kurang ikut berperan serta dalam memikul beban negara dalam mempertahankan kelangsungan pembangunan nasional. Jelaslah bahwa sistem pemungutan pajak yang ditentukan menurut undang-undang ini, memberi kepercayaan lebih besar kepada anggota masyarakat Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya. Selain itu jaminan dan kepastian hukum mengenai hak dan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak lebih diperhatikan, dengan demikian dapat merangsang peningkatan kesadaran dan tanggung jawab perpajakan di masyarakat. Tugas administrasi perpajakan tidak lagi seperti yang terjadi pada waktu yang lampau, dimana administrasi perpajakan meletakkan kegiatannya pada tugas merampungkan/ menetapkan semua Surat Pemberitahuan guna menentukan jumlah pajak yang terhutang dan jumlah pajak yang seharusnya dibayar, tetapi menurut ketentuan undang-undang ini administrasi perpajakan, berperan aktif dalam melaksanakan pengendalian administrasi pemungutan pajak yang meliputi tugas- tugas pembinaan, penelitian, pengawasan, dan penerapan sanksi administrasi. Pembinaan masyarakat Wajib Pajak dapat dilakukan melalui berbagai upaya, antara lain pemberian penyuluhan pengetahuan perpajakan baik melalui media masa maupun penerangan langsung dalam masyarakat. 4. Dengan landasan sebagaimana telah diuraikan di muka sebagai suatu uraian yang utuh dan menyeluruh, serta sesuai dengan amanat yang tersurat dan tersirat dalam Garis-garis Besar Haluan negara, maka diadakan pembaharuan sistem dan hukum perpajakan di Indonesia, yang dituangkan dalam Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan tata Cara Perpajakan. Perubahan tersebut diharapkan dapat menunjang sepenuhnya laju pembangunan dan mempercepat terwujudnya perataan pendapatan masyarakat, peningkatan serta perluasan tingkat kesadaran kewajiban perpajakan, perataan dan perluasan tingkat kesadaran kewajiban perpajakan, perataan dan perluasan obyek kena pajak dan peningkatan penerimaan negara sejalan dengan perkembangan Pembangunan Nasional sehingga mempercepat terwujudnya cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Saturday, March 15, 2014

Gerakan Nasional Membayar Pajak (GNMP)

Gerakan Nasional Membayar Pajak (GNMP) ini merupakan gagasan sederhana saya yang saya konsep dan dituangkan dalam media gerakan inovasi yang merupakan implementasi pelaksanaan Pasal 23A Undang-undang Dasar 1945 amandemen keempat atau saya juga menyebutnya dengan "Gerakan Nasional Pasal 23A UUD 1945". Kenapa ada gerakan ini?. dan siapa sasarannya dan apa maksudnya?.
1. Gerakan ini timbul dan ada pada setiap penduduk dan Warga Negara Republik Indonesia
2. Sasaran dari gerakan Nasional Membayar Pajak adalah Wajib Pajak dan atau penduduk di Indonesia
3. Maksud dari gerakan ini adalah suatu gerakan yang merupakan pelaksanaan dari Pasal 23A UUD Dasar 1945.

Pemikiran sederhana dan positif ini bagi saya cukup untuk menggerakkan yang "Wajib" mematuhi kewajibannya dalam perpajakan. Gagasan ini saya konsep pada tanggal 11 Maret 2014 (meski sebenarnya udah lama ada tapi menunggu waktu yang tepat), sekitar jam 21.15 WITA.
Gerakan Nasional Membayar Pajak (GNMP) ini merupakan gerakan inovasi yang ingin mengaktifkan norma-norma tertentu, nilai-nilai, dan lain-lain. Kenapa saya menyebutnya sebagai gerakan inovasi individu, karena pada dasarnya pemikiran ini datang dari sebuah konseptual sederhana yang saya tuangkan dalam sebuah tulisan melalui berbagai media personal melalui facebook, whats up dan weblog dan media ditempat saya bekerja.

:::Eko Susilo:::

Monday, January 06, 2014

tagline 2014

tertawa terpingkal-pingkal,tersenyum manis...(ini sih biasa...).tagline sebelumnya..gimana ya caranya?...:)

Tuesday, December 31, 2013

Saturday, December 28, 2013

POWERSLAVES dalam 4 Pilar Kebangsaan

POWERSLAVES...grup band yang merilis album, terdapat judul lagu "4 Pilar Kebangsaan"..liriknya nasional. Coba disimak lagunya .

http://www.youtube.com/watch?v=ojUjqsI7YPg

Lirik lagu yang dinyanyikan oleh Power Slaves adalah sebagai berikut ini:
Powerslaves _ 4 Pilar Kebangsaan "

Pancasila UUD 45 bhineka tunggal ika NKRI
Pancasila UUd 45 bhineka tunggal ika NKRI
di sini kita lahir dan dan di sini kita dibesarkan
...............................seluruh bumi nusantara
Mari bersatu membangun negeri
Walau kita beda suku agama adat dan bahasa
Bukan alasan untuk saling serang saling salahkan
Mari kita jaga pilar kebangsaan
Pancasila UUD 45 bhineka tunggal ika NKRI
Pancasila UUD 45 bhineka tunggal ika NKRI
4 pilar kebangsaan indonesia tercinta
Bagunlah jiwa2 pemimpin bangsa
Pancasila UUD 45 bhineka tunggal ika NKRI ( 6 X )
Untukmu Indonesia tercinta

Saturday, October 26, 2013

Agnes Monica dan Erick Thohir melebarkan sayap bisnis

Penyanyi agnes Monica dan pengusaha erick  thohir menjadi pengusaha yang melebarkan sayapnya di negara lain.agnes monica menjadi pemegang saham terbesar di perusahaan smartphone di asia yaitu ninetology sedangkan erick thohir menjadi pemegang saham tujuh puluh persen di klub sepak bola di Italia yaitu Intermilan...informasi dari berbagai sumber berita.

Monday, September 09, 2013

Harga Jual

Harga Jual adalah nilai berupa uang termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan BKP tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UU PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. Lalu dimanakah letak harga keadaan yang sebenarnya???lalu jika ada nilai yang tidak sebenarnya bagaimana dengan dokumen yang sudah ada?apakah perlu dibenarkan atas ketidakbenaran tersebut????

Lain hal nya jika ada penambahan frasa kata sehinga menjadi...harga yang dicantumkan dalam faktur pajak atau seharusnya tercantum dalam Faktur Pajak dan atau nilai uang yang  berdasarkan harga yang sebenarnya dan terdapat penegasan mengenai dokumen dokumen yang sudah dibuat seperti akte jual beli,faktur pajak,nota penjualan dan lainnya tersebut tetap sah secara otentik tapi menjadi tidak benar secara proses hukumnya.Jika tidak maka akan ada dokumen yang tidak sesuai antara penjual dengan pembeli dalam kondisi apapun. ada pendapat?.

Friday, March 15, 2013

Koordinatif Berkelanjutan,Kokohnya Pendapatan Negara

Memperhatikan keterbukaan informasi untuk kepemilikan kendaraan dari berbagi jenis saat ini tersedia aplikasi yang dapat diakses melalui laman website atau melalui media alat telekomunikasi berupa handphone berbasis gsm atau cdma,baru dapat diakses untuk pemilik kendaraan di Jakarta,Jawa Barat,Jawa Timur dan Jawa Tengah.Contoh alamat website tersebut adalah www.sms1717.net .Seandainya hal ini juga berlaku untuk seluruh Indonesia...dan pemilik kendaraan dapat melakukan pembayaran pajak dimana saja yang bersangkutan bertempat tinggal....alangkah manisnya data itu diakses dan diperoleh.Hal ini akan menambah pendapatan negara dan adanya koordinasi berkelanjutan antar pemerintah propinsi tingkat I di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Komposisi penerimaan dapat dilakukan sistem bagi hasil misalnya 80:20.Persentase 80% untuk asal kendaraan dan 20% untuk kendaraan tersebut berada.Tulisan ini merupakan tulisan terbuka untuk Presiden Republik Indonesia yaitu Bapak Susilo Bambang Yudhoyono yang terhormat.Tidak ada maksud melampaui kewenangan stakeholder terkait.semoga apa yang namanya Data Yang Kuat atau Data Yang Lemah apapun dalam koordinasi antar pemerintah dapat berjalan berkelanjutan.Dalam rumusan data,istilah tersebut tidak lumrah digunakan atau jarang dimasukkan sebagai kriteria data.Namun saya gunakan istilah tersebut untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya.Terima kasih.

Wednesday, January 23, 2013






LKT/0     = LAKI-LAKI KAWIN/MENIKAH TANGGUNGAN 0
PKT/0    = PEREMPUAN KAWIN/MENIKAH TANGGUNGAN 0

LTKT/0 = LAKI-LAKI TIDAK KAWIN/BELUM MENIKAH TANGGUNGAN 0

PTKT/0 = PEREMPUAN TIDAK KAWIN/BELUM MENIKAH TANGGUNGAN 0

CONTOH:
Laki-laki dan Perempuan MENIKAH Dengan Tanggungan 1 Anak
LKT/1     = LAKI-LAKI KAWIN/MENIKAH TANGGUNGAN 1,
                  setiap laki-laki menikah dipastikan menanggung istrinya kecuali ada ketentuan lain yang
                  mengatur
PKT/0    = PEREMPUAN KAWIN /MENIKAH TANGGUNGAN 0
                  Istrinya bekerja dari 1 pemberi kerja.

Kalau istrinya tidak bekerja dari satu pemberi kerja bagaimana?.
Jadi pedagang misalnya . Ya tetap PKT/0
Artinya yang dilihat adalah seseorang tersebut adalah seorang perempuan kemudian statusnya menikah/kawin dan ditanggung oleh suaminya.Punya tanggungan ataukah tidak.

Kalau untuk hal yang lainnya bagaimana?.
Ya tetap sama, Jadi yang dilihat adalah “Identitas”nya bagaimana?. Apakah seseorang tersebut adalah sebagai suami atau sebagai istri atau sebagainya dirinya sendiri jika belum menikah kemudian apakah seseorang tersebut sudah kawin atau belum (menikah atau belum-sesuai KTP/SIM/PASPOR/ atau IDENTITAS  lainnya) kemudian yang menanggung siapa?.Apakah hal tersebut penting atau tidak...hal itu tergantung dari sisi mana memandang suatu hal.Intinya saat ini dilaporkan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tidak ada suatu hal yang menurut siapa penting atau tidak.Tapi jika tidak dianggap penting...jika ada perubahan nantinya...hubungi saya Eko Susilo dan silahkan jalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku.Jangan sampai melanggar peraturan yang saat ini ada.Terima kasih.

Thursday, October 25, 2012

Seorang Ketua KPK



Seandainya Menjadi Seorang Ketua KPK



KLIK DISINI

Andai aku jadi ketua KPK, emmh.... ada beberapa hal yang harus dilaksanakan, sederhana dan tidak banyak hal yang harus dilaksanakan kerana terbatasnya kesempatan menjadi "seorang ketua KPK"

Pertama : Aku akan menjalankan fungsi itu sesuai dengan tugas dan pokok sesuai dengan ketentuan yang berlaku, namun aku akan menjadi seseorang yang senantiasa menegakkan bahwa segala hal itu akan menjadi suatu hal yang harus diperjuangkan dan ditegakkan.

Kedua: Seandainya aku menjadi seorang ketua KPK,
aku akan tetap menjadi ketua KPK yang memang menjadi harapanku dan harapan sesuai dengan apa yang diharapkan.


Ketiga: Seandainya aku menjadi ketua KPK,...
Aku akan tetap menjadi seorang ketua KPK yang memang seorang KPK.

Keempat: Seandainya aku menjadi seorang ketua KPK...aku akan tetap menjadi seorang ketua KPK yang berani...

Kelima: Seandainya aku menjadi seorang ketua KPK...aku akan menjadi ketua KPK yang akan berkata.....bayarlah pajak, karena semua tambahan kemampuan ekonomis terutang PAJAK kecuali UU mengatur tidak terutang...dan laporkan SPT anda sesuai dengan "kemampuan tambahan ekonomis anda" dengan perhitungan yang benar.

Keenam: Seandainya aku menjadi seorang ketua KPK, aku akan berkata dan bertindak, ayo laporkan LHKPN dengan benar dan sesuai dengan kenyataan yang ada.

Terima kasih telah diberikan kesempatan "Menjadi Seorang Ketua KPK"

ini tulisan diikutkan lomba "Andai aku jadi ketua KPK".


Wednesday, October 24, 2012

KLU BARU

KLU BARU sesuai dengan Ketentuan Yang Diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor:233/PJ./2012 tanggal 10 Juli 2012 dan atau peraturan perubahannya.

PKP PE-PENGUSAHAN KENA PAJAK ECERAN


Pedagang eceran adalah Pengusaha Kena Pajak yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya rnelak-ukan penyerahan Barang Kena Pajak dengan cara sebagai berikut:
  1. melalui suatu tempat penjualan eceran atau langsung mendatangi dari 1 (satu) tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya;
  2. dengan cara penjualan eceran yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang; dan
  3. pada umumnya penyerahan Barahg Kena Pajak atau transaksi jual beli dilakukan secara tunai dan penjual atau pembeli langsung menyerahkan atau membawa Barang Kena Pajak yang dibelinya.

Termasuk dalam pengertian pedagang eceran adalah Pengusaha Kena Pajak yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak dengan cara sebagai berikut:
  1. melalui suatu tempat penyerahan jasa secara langsung kepada konsumen akhir atau langsung mendatangi dari 1 (satu) tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya;
  2. dilakukan secara langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran. tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang; dan
  3. pada umumnya pembayaran atas penyerahan Jasa Kena Pajak dilakukan secara tunai.
    
Sumber: PMK-84/PMK.03/2012 tanggal 7 Juni 2012

Monday, September 24, 2012

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

Kita akan memiliki uang yang bertuliskan " Negara Kesatuan Republik Indonesia" atau "Republik Indonesia".
setidaknya itu tidak akan lama lagi.
Dan kita akan melihatnya dengan jelas bahwa "Identitas" Negara ada di Uang.
Ya...uang.

Wednesday, September 05, 2012

Mengejar Pajak Penjual Pulau

Mengejar pajak "penjual pulau di Indonesia" atau "memenuhi fakta dan kenyataan telah menodai kedaulatan  NKRI"?.

Dua buah pulau yaitu Pulai Gambar (di perairan Laut Jawa, Indonesia) dan Pulau Gili Nanggu (di perairan Laut Bali, Lombok, Indonesia). Pulau Gambar di jual dengan harga USD.725,000 dan Pulau Gili Nanggu di jual dengan harga Rp.9.999.999.999. (informasi dapat diakses melalui alamat website http://www.privateislandsonline.com


Berdasarkan penelusuran saya alamat tersebut dimiliki oleh:
Domain Name: PRIVATEISLANDSONLINE.COM
Registrar: NAMESCOUT CORP
Whois Server: whois.namescout.com
Referral URL: http://www.namescout.com
Name Server: NS1.PRIVATEISLANDSONLINE.COM
Name Server: NS2.PRIVATEISLANDSONLINE.COM
Status: clientTransferProhibited
Status: clientUpdateProhibited
Updated Date: 29-feb-2012
Creation Date: 17-mar-2001
Expiration Date: 17-mar-2014



Informasi yang disajikan terkait dengan tulisan saya di halaman weblog saya ini sesuai dengan data yang ada di halaman website tersebut.

Wednesday, June 27, 2012

Helloween




From our lives' beginning on
We are pushed in little forms
No one asks us how we like to be
In school they teach you what to think
But everyone says different things
But they're all convinced that
They're the ones to see
Bridge: So they keep talking and they never stop
And at a certain point you give it up
So the only thing that's left to think is this
Chorus: I want out--to live my life alone
I want out--leave me be
I want out--to do things on my own
I want out--to live my life and to be free
People tell me A and B
They tell me how I have to see
Things that I have seen already clear
So they push me then from side to side
They're pushing me from black to white
They're pushing 'til there's nothing more to hear
Bridge: But don't push me to the maximum
Shut your mouth and take it home
'Cause I decide the way things gonna be
Chorus: I want out--to live my life alone
I want out--leave me be
I want out--to do things on my own
I want out--to live my life and to be free
There's a million ways to see the things in life
A million ways to be the fool
In the end of it, none of us is right
Sometimes we need to be alone
(Solo: Kai/Both)
No no no, leave me alone
Chorus: I want out--to live my life alone
I want out--leave me be
I want out--to do things on my own
I want out--to live my life and to be free


Tanda Tangan