Eko Susilo, S.T, M.A.P. Berusaha untuk tahu tentang ilmu adalah baik. Anggota IAI, (Anggota IRMAPA/GRC (Indonesia Risk Management Professional Association-Governance, Risk, Compliance), Anggota IAMI (Institut Akuntan Manajemen Indonesia, Anggota ISI (Ikatan Surveyor Indonesia) : tulisannya : apa aja dalam Catatanku ini Seluruh data, angka, ilustrasi, tabel, contoh kasus, skema, dan simulasi yang digunakan dalam tulisan ini bersifat dummy dan disusun semata-mata untuk tujuan penelitian.
Saturday, October 26, 2019
Thursday, October 24, 2019
Trees Nodes
Metode Trees Nodes
Merupakan suatu metode dengan berfilosofis pada struktur pohon.
Beberapa istilah terkait dengan pohon, diantaranya adalah Diagram Pohon atau Tree Diagram adalah satu satu alat yang digunakan untuk membagikan kategori-kategori besar ke dalam tingkat yang lebih kecil atau terperinci. Seperti namanya, Diagram Pohon berbentuk seperti pohon yang memiliki satu batang dahan yang mencabang dua atau lebih. Demikian juga dengan suatu permasalahan yang ingin kita bahas dengan menggunakan Diagram Pohon, yaitu terdiri dari satu Kategori atau Item besar yang kemudian dibagikan menjadi dua cabang atau lebih yang lebih terperinci. Hal ini dapat membantu kita dalam menyederhanakan suatu permasalahan yang kompleks ataupun mempermudah kita untuk mendapatkan gambaran pada suatu permasalahan yang kita hadapi.
Metode pohon adalah salah satu cara untuk menentukan sah atau tidaknya suatu argumen dalam logika matematika.
Problem Tree Analysis (Analisis Pohon Masalah). Banyak istilah yang digunakan oleh para penulis untuk alat analisis ini. Scarvada, dkk (2004) mengistilahkan dengan nama issues tree. Silverman dan Silverman (1994) menggunakan istilah systematic diagram atau tree diagram, sedangkan Duffy, dkk. (2012) menggunakan istilah tree diagrams.
Dalam masalah2, ada masalah yang bersifat alami, buatan atau bahkan masalah yang dikendalikan (intervensi masalah atau masalah coba2).
Khusus untuk masalah coba-coba dengan intervensi pengaruh biasanya memiliki karakter mudah ditebak.
Merupakan suatu metode dengan berfilosofis pada struktur pohon.
Beberapa istilah terkait dengan pohon, diantaranya adalah Diagram Pohon atau Tree Diagram adalah satu satu alat yang digunakan untuk membagikan kategori-kategori besar ke dalam tingkat yang lebih kecil atau terperinci. Seperti namanya, Diagram Pohon berbentuk seperti pohon yang memiliki satu batang dahan yang mencabang dua atau lebih. Demikian juga dengan suatu permasalahan yang ingin kita bahas dengan menggunakan Diagram Pohon, yaitu terdiri dari satu Kategori atau Item besar yang kemudian dibagikan menjadi dua cabang atau lebih yang lebih terperinci. Hal ini dapat membantu kita dalam menyederhanakan suatu permasalahan yang kompleks ataupun mempermudah kita untuk mendapatkan gambaran pada suatu permasalahan yang kita hadapi.
Metode pohon adalah salah satu cara untuk menentukan sah atau tidaknya suatu argumen dalam logika matematika.
Problem Tree Analysis (Analisis Pohon Masalah). Banyak istilah yang digunakan oleh para penulis untuk alat analisis ini. Scarvada, dkk (2004) mengistilahkan dengan nama issues tree. Silverman dan Silverman (1994) menggunakan istilah systematic diagram atau tree diagram, sedangkan Duffy, dkk. (2012) menggunakan istilah tree diagrams.
Dalam masalah2, ada masalah yang bersifat alami, buatan atau bahkan masalah yang dikendalikan (intervensi masalah atau masalah coba2).
Khusus untuk masalah coba-coba dengan intervensi pengaruh biasanya memiliki karakter mudah ditebak.
Saturday, October 19, 2019
Friday, October 18, 2019
Fatamorgana
Tidak semua informasi yang kau dengar dari lain pihak (dengan segala
janji manisnya atau kebaikannya) itu benar...itu fatamorgana karena
tidak disampaikan secara langsung kepada yang bersangkutan...itu
fatamorgana.
Jadi dengarlah dari yang bersangkutan secara langsung.
Jadi dengarlah dari yang bersangkutan secara langsung.
Wednesday, October 09, 2019
Pengaturan lama dan baru : administratif
Dalam pasal peralihan terkait dengan hal-hal bersifat administratif, jika dalam pengaturan yang lama sudah tidak diatur dan pedoman pengaturan yang lama sudah dicabut saat ini, maka pengaturan lama sepanjang hal administratif tersebut tidak bertentangan dengan fakta yang terjadi.
Jadi sebaiknya, mengaturlah suatu hal terkait dengan pasal-pasal diperalihan dengan sebagai berikut :
"hal-hal yang belum diselesaikan yang bersifat administratif pada peraturan yang lama dinyatakan tetap berlaku sepanjang hal administratif tersebut tidak bertentangan dengan pengaturan yang lama dan ketentuan yang dijadikan pedoman adalah pengaturan yang lama dengan membuat poin-poin yang ada di suatu pasal tertentu dalam pasal peralihan".
Bagaimana jika pengaturan yang lama sudah dinyatakan dicabut?.
Jika demikian terjadi maka, sebaiknya dalam pasal peralihannya diubah menjadi :
"hal-hal yang belum diselesaikan dan masih berkaitan dengan ketentuan peraturan yang lama dinyatakan benar dan berkaitan secara material dan formal sepanjang tidak berlawanan dengan ketentuan yang lama".
Apakah peraturan yang lama ditulis dan dijadikan pedoman?.
Semestinya pengaturan yang lama tetap ditulis dan diikuti dengan penulisan pengaturan yang baru ditetapkan.
ini untuk setingkat menteri atau dirjen.
Kalau dengan menggunakan frasa "sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang baru". bukankah aturan baru menggubah, menyempurnakan, menghapus atau menanbah substansi atau gramatikal yang lama?.
Jadi sebaiknya begitu dah....
atau ada fornulasi lagi, :
1. lama
2. ubah
3. baru....bertalian
4. lama cabut
5. baru
Jadi sebaiknya, mengaturlah suatu hal terkait dengan pasal-pasal diperalihan dengan sebagai berikut :
"hal-hal yang belum diselesaikan yang bersifat administratif pada peraturan yang lama dinyatakan tetap berlaku sepanjang hal administratif tersebut tidak bertentangan dengan pengaturan yang lama dan ketentuan yang dijadikan pedoman adalah pengaturan yang lama dengan membuat poin-poin yang ada di suatu pasal tertentu dalam pasal peralihan".
Bagaimana jika pengaturan yang lama sudah dinyatakan dicabut?.
Jika demikian terjadi maka, sebaiknya dalam pasal peralihannya diubah menjadi :
"hal-hal yang belum diselesaikan dan masih berkaitan dengan ketentuan peraturan yang lama dinyatakan benar dan berkaitan secara material dan formal sepanjang tidak berlawanan dengan ketentuan yang lama".
Apakah peraturan yang lama ditulis dan dijadikan pedoman?.
Semestinya pengaturan yang lama tetap ditulis dan diikuti dengan penulisan pengaturan yang baru ditetapkan.
ini untuk setingkat menteri atau dirjen.
Kalau dengan menggunakan frasa "sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang baru". bukankah aturan baru menggubah, menyempurnakan, menghapus atau menanbah substansi atau gramatikal yang lama?.
Jadi sebaiknya begitu dah....
atau ada fornulasi lagi, :
1. lama
2. ubah
3. baru....bertalian
4. lama cabut
5. baru
Sunday, September 29, 2019
setidaknya
setidaknya, sekarang banyak orang ramai, riuh rendah, membaca, tahu soal RUU, itu makna yang baik.
Dulu, para pendiri negara, setidaknya sudah memikirkan, KUHP peninggalan Belanda itu di "tamengi" dengan nilai-nilai Pancasila sehingga meminimalisir itikad pelanggaran atas hukum karena sesuai dengan UUD 1945, Indonesia adalah negara hukum.
Setidaknya jika akan berbuat dapat didahului dengan musyawarah mufakat, mediasi, atau kata damai (damai berkeadilan). Jadi berterima kasih pada pendiri negara.
Friday, September 27, 2019
The Convenience of Implementing of Regulation
soal PERPPU again
Undang-undang lama terdiri atas 20 pasal
Kemudian ada PERPPU dan PERPPU tersebut isinya menambah materi di Undang-undang sebanyak 2 pasal...
Maka di Undang-undang yang baru menjadi 22 pasal.
Jadi di UU yang baru akan ada 22 pasal dengan materi yang isinya sama dengan Undang-undang dan materi dari PERPPU.
1. UU Nomor 1 tahun 200X...20 pasal
2. Perppu nomor 99 tahun 200X...2 pasal
3. UU nomor 1000 tahun 20XX...22 pasal
kenapa saya menulis ini?.
untuk kenyamanan menjalankan atau mematuhi Undang-undang atau
Kemudian ada PERPPU dan PERPPU tersebut isinya menambah materi di Undang-undang sebanyak 2 pasal...
Maka di Undang-undang yang baru menjadi 22 pasal.
Jadi di UU yang baru akan ada 22 pasal dengan materi yang isinya sama dengan Undang-undang dan materi dari PERPPU.
1. UU Nomor 1 tahun 200X...20 pasal
2. Perppu nomor 99 tahun 200X...2 pasal
3. UU nomor 1000 tahun 20XX...22 pasal
kenapa saya menulis ini?.
untuk kenyamanan menjalankan atau mematuhi Undang-undang atau
the convenience of implementing the law
Subscribe to:
Comments (Atom)
Istilah yang Asli Indonesia ADA dalam setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima.........dst....
Yang dimaksud dengan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal baik...
-
Emm.....aku nyoba searching "ngawi" di geonames. ...dengan Zoom Bar kurang lebih 14 hasilnya lumayan jelas dibanding dengan aplika...
-
Frasa dalam Pajak Penghasilan Pasal 23 ayat (1) UUU PPh dan perubahannya : Konsep Oleh : Eko Susilo, S.T.,M.A.P 22 tahun lebih bekerja. CALL...
-
Entity on invoice = entity on bank account = entity in financial statements. Itu Modalnya berapa ya?, Perputaran Uang dan Saldonya ?. kalau ...
