Ooo...itu trik itu. I Know What You Did Last Summer.
Eko Susilo, S.T, M.A.P. Berusaha untuk tahu tentang ilmu adalah baik. Anggota IAI, (Anggota IRMAPA/GRC (Indonesia Risk Management Professional Association-Governance, Risk, Compliance), Anggota IAMI (Institut Akuntan Manajemen Indonesia, Anggota ISI (Ikatan Surveyor Indonesia) : tulisannya : apa aja dalam Catatanku ini Seluruh data, angka, ilustrasi, tabel, contoh kasus, skema, dan simulasi yang digunakan dalam tulisan ini bersifat dummy dan disusun semata-mata untuk tujuan penelitian.
Tuesday, April 13, 2021
Sunday, April 11, 2021
Perpres Nomor 56 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN/ATAU MUSIK
Suatu penghargaan untuk pekerja seni. Namun kalau saya baca jadi ada sesuatu yang "rumit".
Anyway, bytheway, subway, busway, anotherway and way....way...
Good atas penerbitan Perpres Nomor 56 Tahun 2021 ini.
Opini : hukum bukan jabatan atau institusi
........dan pimpinan lembaga lainnya harus paham bahwa hukum bukan jabatan atau institusi tapi hukum adalah UU.
Segala kebijakan pimpinan lembaga harus berdasarkan UU. Perlu kebesaran jiwa bahwa pimpinan lembaga hanya me-manage dan memastikan bahwa hukum dijalankan bukan menjadikan dirinya sebagai hukum.....
(potongan opini kawan di medsos mengenai apa itu mengenai menjalankan UU...).
Saturday, April 10, 2021
Yang Lalu, Kini dan Nanti
Pekerjaan yang tidak berasal dari yang lalu dengan komposis porsi lebih besar karena menciptakan, mengerjakan sesuatu untuk masa kini dan masa yang akan datang adalah :
1. Pekerja Seni
2. Arsitek dan Pekerja Teknik Sipil dan pekerjaan teknik lainnya.
3. Pekerja Tambang
4. Kelistrikan
5. Programer
6. Petani
7. Nelayan
8. Tukang kayu
9. Asuransi
10. Mekanik
11. Sopir
12. Dosen, Guru
13.dll
Kalau pekerjaan yang bekerja berdasarkan peristiwa yang lalu dengan porsi sebagian besar adalah:
1. Akuntan
2. Pengacara
3. Polisi
4. Jaksa
5. Dll
Masa depan itu berasal dari masa kini dan masa kini itu berasal dari masa lalu, apakah itu tercatat, terkenang ataukah untuk kilas balik.
Friday, April 09, 2021
Jenis Pertanyaan
Pertanyaan menurut maksudnya antara lain :
1. pertanyaan permintaan (compliance question),
2. pertanyaan retoris (rhetorical question), pertanyaan mengarahkan atau menuntun (prompting question),
3. pertanyaan menggali (probing question).
Dalam sumber lainnya diketahui bahwa kalimat tanya terbagi atas :
- Kalimat tanya klarifikasi (penegasan) dan konfirmasi (penjernihan) adalah kalimat tanya yang disampaikan kepada orang lain untuk tujuan mengukuhkan dan memperjelas persoalan yang sebelumnya telah diketahui oleh penanya.
- Kalimat tanya retoris adalah kalimat tanya yang tidak memerlukan jawaban atau tanggapan langsung.
Dari berbagai sumber
Istilah yang Asli Indonesia ADA dalam setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima.........dst....
Yang dimaksud dengan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal baik...
-
Emm.....aku nyoba searching "ngawi" di geonames. ...dengan Zoom Bar kurang lebih 14 hasilnya lumayan jelas dibanding dengan aplika...
-
Frasa dalam Pajak Penghasilan Pasal 23 ayat (1) UUU PPh dan perubahannya : Konsep Oleh : Eko Susilo, S.T.,M.A.P 22 tahun lebih bekerja. CALL...
-
Entity on invoice = entity on bank account = entity in financial statements. Itu Modalnya berapa ya?, Perputaran Uang dan Saldonya ?. kalau ...
